
Dua jalur ganti rugi yang sering tertukar. Tulisan ini membedah dasar, unsur, dan bukti masing-masing, kapan keduanya bertemu, serta langkah yang bisa Anda ambil sebelum menggugat.
Status peraturan diperiksa pada 15 Oktober 2026
Tulisan ini terbit pertama pada 29 Juli 2025 dan disusun ulang pada 15 Oktober 2026. Pasal KUHPerdata dikutip dari terjemahan yang dikompilasi pihak swasta pada 2013, bukan dari naskah JDIH, sehingga perubahan setelah tahun itu mungkin tidak tercermin. Pasal yang dikutip tidak termasuk yang kami ketahui berubah, tetapi statusnya belum dicocokkan dengan naskah resmi. Perma 2/2019 dibaca dari JDIH BPK, yang mencatatnya berlaku tanpa perubahan.
Anda menyewakan gudang, lalu penyewa berhenti membayar. Di kesempatan lain, truk tetangga Anda menabrak pagar rumah Anda sampai roboh. Dua-duanya membuat Anda rugi dan dua-duanya bisa berujung gugatan ganti rugi, tetapi dasar hukumnya berbeda, dan salah memilih dasar bisa merugikan Anda sejak awal.
Poin Penting dalam 30 Detik
4 hal yang perlu Anda tahu- Ada perjanjian atau tidak. Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang. Wanprestasi bertumpu pada persetujuan, sedangkan perbuatan melawan hukum bertumpu pada undang-undang.
- Wanprestasi biasanya didahului peringatan. Pasal 1243 mewajibkan ganti rugi bila debitur tetap lalai walaupun telah dinyatakan lalai, dan Pasal 1238 menyebut caranya.
- Perbuatan melawan hukum butuh kesalahan dan kerugian. Pasal 1365 mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk menggantinya.
- Pejabat negara punya jalur sendiri. Perma 2/2019 mengalihkan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan ke peradilan tata usaha negara dengan tenggat 90 hari.
Dua Pintu Menuju Ganti Rugi: Perjanjian atau Undang-Undang
Hukum perdata memakai kata perikatan untuk hubungan hukum yang membuat seseorang wajib memberi, berbuat, atau tidak berbuat sesuatu kepada orang lain. Contohnya kewajiban membayar sewa gudang atau kewajiban mengganti pagar yang Anda rusakkan. Orang yang wajib disebut debitur, dan orang yang berhak menuntut disebut kreditur.
Pasal 1233 KUHPerdata mengatur dari mana perikatan itu lahir. Pasal ini menjadi pembeda paling dasar antara dua topik tulisan ini.
Pasal 1233 KUHPerdata
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Bahasa sederhananya: kewajiban hukum bisa muncul karena Anda sepakat membuat janji, atau karena undang-undang langsung menetapkannya tanpa janji lebih dulu.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan kompilasi 2013 yang diserahkan pengguna, dibaca 15 Oktober 2026. Bukan naskah JDIH.
Pasal 1313 menjelaskan arti persetujuan, yaitu perbuatan ketika satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Sewa gudang tadi lahir dari persetujuan. Ketika penyewa tidak membayar, kegagalannya itulah yang disebut wanprestasi.
Kewajiban tetangga untuk tidak merobohkan pagar Anda tidak lahir dari janji apa pun. Kewajiban itu lahir dari undang-undang, dan Pasal 1365 menjadi pintu masuknya. Jadi pertanyaan pertama yang menentukan adalah ada atau tidaknya persetujuan antara Anda dan pihak lawan.
Kami melihat banyak sengketa gagal bukan karena kerugiannya tidak nyata, melainkan karena penggugat tidak menjawab pertanyaan pertama dengan jelas. Perjanjian lisan, pesan singkat, atau kebiasaan transaksi tetap dapat menjadi persetujuan, jadi jangan buru-buru menyimpulkan bahwa tidak ada perjanjian. Pendapat ini penilaian kami atas teks pasal, bukan bunyi peraturan.
Wanprestasi: Janji yang Ingkar dan Syarat Peringatannya
Wanprestasi adalah istilah untuk debitur yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian. Pasal 1243 KUHPerdata tidak memakai kata itu, tetapi mengatur kapan ganti rugi karena tidak dipenuhinya perikatan mulai diwajibkan.
Pasal 1243 KUHPerdata
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Bahasa sederhananya: ganti rugi baru bisa dituntut setelah debitur diperingatkan secara sah dan tetap tidak memenuhi kewajibannya, atau bila ia hanya mampu memenuhinya lewat dari waktu yang ditentukan.
Sumber: KUHPerdata, terjemahan kompilasi 2013, dibaca 15 Oktober 2026. Salah baca otomatis pada kata “lalai” kami perbaiki.
Kata kuncinya “dinyatakan lalai”. Debitur yang terlambat sehari belum otomatis dianggap lalai, kecuali perjanjiannya menyatakan demikian. Pasal 1238 mengatur cara menyatakannya.
Pasal 1238 KUHPerdata
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Bahasa sederhananya: ada dua jalan. Anda mengirim surat peringatan resmi, atau perjanjiannya sendiri sudah menyatakan debitur lalai begitu tanggal jatuh tempo lewat.
Sumber: KUHPerdata, terjemahan kompilasi 2013, dibaca 15 Oktober 2026. Salah baca otomatis pada kata “lalai” kami perbaiki.
Dalam praktik, surat peringatan itu biasa disebut somasi. Contohnya surat tertulis kepada penyewa yang menyebut jumlah tunggakan, tenggat pembayaran, dan bahwa Anda akan menempuh jalur hukum bila tenggat lewat. Istilah somasi tidak kami temukan dalam pasal yang dikutip, jadi anggap itu istilah kebiasaan.
Dari tunggakan sampai hak menuntut ganti rugi
- 1 Maret: jatuh tempoPenyewa seharusnya membayar sewa gudang, tetapi tidak membayar.
- 10 Maret: peringatanAnda mengirim surat peringatan tertulis dengan tenggat 14 hari. Ini jalan pertama menurut Pasal 1238.
- 24 Maret: tenggat lewatPenyewa tetap tidak membayar. Ia tetap lalai walaupun telah dinyatakan lalai, sebagaimana syarat Pasal 1243.
- Sesudahnya: tuntutanGanti rugi mulai dapat dituntut. Perjanjian yang sudah menetapkan lalai pada tanggal jatuh tempo mempercepat langkah ini.
Sumber: Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Tanggal dan tenggat adalah rekaan penulis untuk menjelaskan urutan, bukan perkara nyata.
Pasal 1243 juga memuat jalan kedua, yaitu bila sesuatu yang harus diberikan hanya dapat diberikan lewat dari waktu yang ditentukan. Contohnya pesanan karangan bunga untuk acara pernikahan hari Sabtu yang baru diantar hari Minggu. Peringatan tidak banyak berguna bila waktunya sudah lewat dan tidak bisa diulang.
Menurut kami, surat peringatan yang baik memuat empat hal: dasar kewajiban (misalnya pasal perjanjian), jumlah atau tindakan yang dituntut, tenggat yang wajar, dan akibat bila tenggat lewat. Simpan juga bukti pengiriman dan penerimaannya. Ini saran praktik dari kami, bukan syarat yang tertulis dalam Pasal 1238.
Alasan yang Membebaskan Debitur: Hal Tak Terduga dan Keadaan Memaksa
Tidak setiap kegagalan memenuhi janji membuat debitur wajib mengganti rugi. Pasal 1244 dan Pasal 1245 menyebut dua alasan yang membebaskannya, dengan cara pembuktian yang berbeda.
| Pasal | Intinya | Siapa yang membuktikan |
|---|---|---|
| Pasal 1244 | Debitur dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali ia dapat membuktikan bahwa kegagalannya disebabkan hal tak terduga yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, meskipun tidak ada itikad buruk | Debitur |
| Pasal 1245 | Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau hal yang terjadi secara kebetulan debitur terhalang memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan | Tidak disebut dalam pasal. Aturan umum pembuktian Pasal 1865 berlaku bagi pihak yang mengajukan peristiwa |
Sumber: Pasal 1244, Pasal 1245, dan Pasal 1865 KUHPerdata, terjemahan kompilasi 2013. Ringkasan di tabel adalah parafrasa kami, jadi baca naskah lengkapnya sebelum dipakai.
Keadaan memaksa adalah kejadian di luar kendali debitur yang membuatnya mustahil memenuhi janji. Contohnya gudang yang disewa terbakar karena petir sehingga tidak dapat diserahkan. Kesulitan keuangan biasa tidak sama dengan keadaan memaksa, tetapi pembatas persisnya ditentukan hakim menurut fakta perkara dan tidak kami simpulkan di sini.
Apa yang Bisa Dituntut pada Wanprestasi
Pasal 1246 membagi ganti rugi menjadi tiga komponen yang disebut sekaligus: biaya, kerugian, dan bunga. Perhatikan bahwa pasal ini juga memasukkan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh kreditur.
Pasal 1246 KUHPerdata
Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.
Bahasa sederhananya: yang dapat Anda tuntut adalah apa yang sudah hilang dan apa yang seharusnya Anda peroleh bila janji ditepati, dengan batas-batas yang diatur pasal berikutnya.
Sumber: KUHPerdata, terjemahan kompilasi 2013, dibaca 15 Oktober 2026.
Batas-batas itu berada di Pasal 1247, Pasal 1248, Pasal 1249, dan Pasal 1250. Tabel berikut meringkasnya dalam satu tempat.
| Pasal | Batas atau aturan | Contoh rekaan |
|---|---|---|
| Pasal 1247 | Debitur hanya mengganti kerugian yang diharap atau dapat diduga saat perikatan dibuat, kecuali kegagalan itu karena tipu daya debitur | Sewa yang hilang selama gudang kosong dapat diduga sejak perjanjian dibuat, sedangkan keuntungan dari kontrak besar yang tidak pernah Anda bicarakan sulit dianggap dapat diduga |
| Pasal 1248 | Meski karena tipu daya debitur, ganti rugi hanya mencakup akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan | Biaya perbaikan atap yang rusak karena gudang tidak dipakai, bukan kerugian tidak langsung yang jauh |
| Pasal 1249 | Bila perjanjian menetapkan jumlah ganti rugi tertentu, pihak lain tidak boleh diberi jumlah yang lebih atau kurang | Klausul denda keterlambatan tetap pada jumlah yang tertulis |
| Pasal 1250 | Pada perikatan berupa pembayaran uang, ganti rugi akibat keterlambatan hanya berupa bunga menurut undang-undang, tanpa perlu bukti kerugian, dan baru wajib sejak diminta di muka Pengadilan kecuali undang-undang menetapkan lain | Utang uang yang terlambat dibayar dituntut bunganya saja |
Sumber: Pasal 1247 sampai Pasal 1250 KUHPerdata, terjemahan kompilasi 2013. Ringkasan di tabel adalah parafrasa kami. Besar bunga menurut undang-undang tidak kami telusuri, jadi cek aturan bunga yang berlaku untuk perkara Anda.
Pasal 1250 menarik karena menjawab pertanyaan yang sering muncul: bisakah menuntut kerugian lain atas utang uang yang macet? Menurut teks pasal itu, ganti rugi atas keterlambatan pembayaran uang hanya berupa bunga, tanpa mengurangi undang-undang khusus. Cakupan pengecualiannya perlu dicek pada peraturan khusus yang relevan.
Perbuatan Melawan Hukum: Bunyi Pasal 1365 dan Unsurnya
Bila tidak ada perjanjian, pintu yang tersedia adalah perbuatan melawan hukum, sering disingkat PMH. Dasarnya satu kalimat di Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal 1365 KUHPerdata
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Bahasa sederhananya: siapa pun yang karena kesalahannya melanggar hukum dan merugikan orang lain wajib mengganti kerugian itu.
Sumber: KUHPerdata, terjemahan kompilasi 2013, dibaca 15 Oktober 2026. Versi lama artikel ini hanya meringkas pasal tanpa kutipan, kini kami kutip dari teks.
Dari satu kalimat itu, hukum perdata menurunkan unsur yang harus Anda buktikan sebagai penggugat. Jumlah unsur berbeda menurut penulis, ada yang menyebut 4 dan ada yang 5. Perbedaannya hanya pada apakah “perbuatan” dan “melanggar hukum” dihitung terpisah, sehingga isi yang dituntut sama.
1. Perbuatan
Ada tindakan atau pembiaran yang dapat ditunjuk. Pasal 1366 menambahkan bahwa tanggung jawab mencakup kerugian karena kelalaian atau kesembronoan.
Contoh rekaan: sopir truk yang mengantuk lalu menabrak pagar.
2. Melanggar hukum
Perbuatan itu bertentangan dengan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan penafsirannya telah berkembang dan mencakup lebih dari pelanggaran undang-undang tertulis.
Contoh rekaan: membuang limbah ke selokan umum.
3. Kerugian
Ada kerugian nyata yang dapat dijelaskan dan dibuktikan, bukan sekadar rasa tidak senang.
Contoh rekaan: biaya membangun ulang pagar yang roboh.
4. Kesalahan
Pasal 1365 menyebut “karena kesalahannya”. Perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada orangnya, baik karena sengaja maupun lalai.
Contoh rekaan: sopir yang tahu rem blong tetapi tetap berangkat.
5. Hubungan sebab akibat
Kerugian harus berasal dari perbuatan itu. MK menegaskan hubungan ini harus dibuktikan, yang disebut juga kausalitas.
Contoh rekaan: pagar roboh karena tertabrak, bukan karena sudah lapuk.
Geser kartu ke kanan untuk melihat unsur berikutnya. Contoh di atas rekaan penulis untuk menjelaskan istilah, bukan perkara nyata.
Sumber: Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata, terjemahan kompilasi 2013; pertimbangan [3.11] Putusan MK 77/PUU-XVIII/2020, dibaca dari salinan PDF naskah lengkap. Mahkamah merinci empat unsur pada paragraf itu, sedangkan pembagian menjadi 5 unsur adalah pengelompokan kami atas bunyi pasal.
Kelalaian Juga Termasuk
Pasal 1366 KUHPerdata
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Bahasa sederhananya: Anda bisa digugat bukan hanya karena sengaja merusak, tetapi juga karena kurang hati-hati.
Sumber: KUHPerdata, terjemahan kompilasi 2013, dibaca 15 Oktober 2026.
Contohnya pemilik kios yang membiarkan lantai licin tanpa tanda peringatan, lalu pengunjung terjatuh dan patah tangan. Tidak ada niat mencelakai, tetapi kurang hati-hati dapat menjadi dasar gugatan bila unsur lain terbukti. Perbedaan kesengajaan dan kelalaian dalam hukum pidana kami bahas di artikel tentang kesengajaan dan kelalaian.
Bukan Hanya Perbuatan Sendiri
Pasal 1367 menambah dua hal. Tanggung jawab tidak hanya atas perbuatan sendiri, melainkan juga atas perbuatan orang yang menjadi tanggungan dan barang di bawah pengawasan. Orangtua dan wali bertanggung jawab atas anak yang belum dewasa yang tinggal pada mereka, dan majikan atas bawahan dalam pekerjaan yang ditugaskan.
Tanggung jawab itu berakhir bila orangtua, guru sekolah, atau kepala tukang membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan itu. Dalam contoh awal, pemilik perusahaan truk bisa ikut digugat atas perbuatan sopirnya sepanjang syarat pasal ini terpenuhi.
Pasal 1370 sampai Pasal 1372 mengatur akibat tertentu: kematian, luka atau cacat badan, dan penghinaan. Pasal 1371 menyatakan penilaian ganti rugi atas luka mengikuti kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak serta keadaan. Pasal-pasal ini tidak kami uraikan lebih lanjut karena tulisan ini hanya membandingkan dasar umum PMH dengan wanprestasi.
Arti “Melawan Hukum” yang Meluas dan Putusan MK 77/2020
Dalam bahasa sehari-hari, orang sering menyamakan melawan hukum dengan melanggar undang-undang. Hukum perdata Indonesia tidak sesempit itu. Ringkasan hukumonline atas disertasi Rosa Agustina menyebut bahwa putusan Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum dan Cohen melepaskan arti melawan hukum dari pembatasan undang-undang tertulis.
Kami hanya membaca putusan itu lewat ringkasan sekunder, bukan naskahnya. Karena itu bagian ini kami tandai sebagai latar, bukan sebagai kutipan.
Putusan MK 77/PUU-XVIII/2020, 26 Oktober 2020
Menolak permohonan Pemohon.
Dalam bahasa sederhana: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan agar kata “kerugian” dalam Pasal 1365 dimaknai tidak mencakup honorarium advokat. Pasal 1365 tetap berlaku.
Sumber: amar Putusan MK 77/PUU-XVIII/2020, dibaca dari salinan PDF naskah lengkap pada 15 Oktober 2026. Bunyi amar dikutip utuh.
Ada tiga hal dalam pertimbangan yang berguna bagi Anda. Pertama, pada paragraf [3.11] MK menyebut hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian harus dibuktikan. Kedua, pada paragraf [3.13] dan [3.14] MK menyatakan bahwa apakah honorarium advokat termasuk kerugian, dan kerugian apa yang dikabulkan, dinilai hakim perdata yang memeriksa perkara. Ketiga, MK mengutip Putusan MA 3557 K/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016, yang dalam diktumnya menyatakan biaya advokat adalah tanggung jawab dan kewajiban yang sudah disepakati penggugat sendiri.
MK juga mencatat bahwa beracara di sidang perdata tidak diwajibkan memakai advokat (paragraf [3.13], merujuk Putusan MK 89/PUU-XV/2017). Persoalan konkret pemohon yang dituntut ganti rugi honorarium advokat menurut MK adalah penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas. Putusan ini diucapkan pada 26 Oktober 2020 oleh sembilan hakim konstitusi dan tidak memuat pendapat berbeda.
Kutipan Putusan MA itu kami ambil dari pertimbangan MK, bukan dari direktori putusan Mahkamah Agung, jadi jangan menjadikannya satu-satunya pegangan. Untuk perkara Anda, tanyakan kepada advokat bagaimana pengadilan yang berwenang memperlakukan biaya tersebut.
Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Satu per Satu
Setelah melihat masing-masing pasal, perbedaannya dapat diletakkan berdampingan. Tabel ini memakai pasal yang sudah dikutip di atas, jadi setiap baris bisa Anda periksa kembali.
| Pembanding | Wanprestasi | Perbuatan melawan hukum |
|---|---|---|
| Sumber perikatan | Persetujuan (Pasal 1233, Pasal 1313) | Undang-undang (Pasal 1233) |
| Dasar menuntut ganti rugi | Pasal 1243 | Pasal 1365 |
| Syarat awal | Debitur dinyatakan lalai, kecuali perikatan menentukan lain (Pasal 1238) | Pasal 1365 tidak menyebut peringatan lebih dulu |
| Yang harus ada | Perikatan, dan debitur tidak memenuhinya | Perbuatan melanggar hukum, kerugian, kesalahan, dan hubungan sebab akibat |
| Alasan pembebas | Hal tak terduga (Pasal 1244), keadaan memaksa (Pasal 1245) | Tidak ada kesalahan atau tidak ada hubungan sebab akibat |
| Batas ganti rugi | Dapat diduga saat perikatan dibuat (Pasal 1247); akibat langsung (Pasal 1248) | Pasal 1365 hanya menyebut “kerugian”; penilaiannya diserahkan ke hakim |
| Pilihan setelah gagal | Memaksa pemenuhan atau menuntut pembatalan (Pasal 1267) | Pasal 1365 mewajibkan penggantian kerugian |
Sumber: Pasal 1233, 1238, 1243 sampai 1248, 1267, 1313, dan 1365 KUHPerdata, terjemahan kompilasi 2013. Kolom PMH baris keempat dan kelima adalah pengelompokan kami atas bunyi pasal. Ringkasan di tabel adalah parafrasa, jadi baca naskah lengkapnya sebelum dipakai.
Perhatikan baris pertama dan baris ketiga. Dua baris itu yang paling sering menentukan nasib gugatan, karena yang pertama menentukan jalur dan yang ketiga menentukan apakah Anda sudah memenuhi syarat untuk menggugat.
Satu Peristiwa, Dua Kemungkinan Dasar
Bayangkan penyewa gudang merusak tembok saat memindahkan barang. Ada perjanjian sewa, jadi pintu pertama terbuka. Pasal 1235 menyebut bahwa pada perikatan memberikan sesuatu termasuk kewajiban merawat barang sebagai kepala rumah tangga yang baik sampai saat penyerahan, dan Pasal 1236 mewajibkan ganti rugi bila debitur tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya.
Sekarang bayangkan orang lain yang tidak punya hubungan dengan Anda, misalnya pengemudi truk yang menabrak tembok yang sama. Tidak ada persetujuan, sehingga yang tersedia adalah Pasal 1365. Kerugiannya sama, tetapi apa yang harus Anda buktikan berbeda: pada penyewa, Anda membuktikan perjanjian dan kegagalannya; pada pengemudi, Anda membuktikan perbuatan, kesalahan, dan hubungan sebab akibat.
Contoh ini rekaan dan sengaja sederhana. Dalam perkara nyata, kedua gambaran itu bisa tumpang tindih, misalnya ketika kerusakan juga melanggar kewajiban hukum di luar perjanjian. Karena itu tulisan ini berhenti pada pemetaan dasar dan menyerahkan penilaian akhirnya kepada pembaca bersama advokatnya.
Ketika Dua Jalur Bertemu: Penipuan dalam Perjanjian dan Harta yang Dialihkan
Sebagian sengketa berdiri di persimpangan. Perjanjian sudah ada, tetapi cara perjanjian itu dibuat atau dilaksanakan menimbulkan masalah lain. Dua contoh di bawah ini menunjukkannya langsung dari teks pasal.
Perjanjian yang Lahir dari Penipuan
Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan tiada persetujuan yang mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Pasal 1328 memperjelas bahwa penipuan menjadi alasan membatalkan persetujuan bila tipu muslihat itu sedemikian rupa sehingga pihak lain tidak akan mengadakan perjanjian tanpanya. Pasal yang sama menyatakan bahwa penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.
Akibat pembatalannya diatur Pasal 1452, yaitu barang dan orang yang bersangkutan pulih ke keadaan sebelum perikatan dibuat. Jadi penipuan dalam arti perdata dapat membatalkan perjanjian, bukan hanya membuat debitur dihukum.
Bila perbuatan yang sama juga memenuhi unsur penipuan dalam hukum pidana, jalurnya berbeda sama sekali. Unsur Pasal 492 UU 1/2023 kami bahas di artikel tentang kapan utang yang macet berubah menjadi penipuan, dan kami tidak mengulangnya di sini.
Memilih Antara Memaksa Janji dan Membatalkannya
Pasal 1267 KUHPerdata
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Bahasa sederhananya: pihak yang dirugikan boleh memilih antara menuntut janji tetap dipenuhi atau meminta perjanjian dibatalkan, dan dalam kedua kasus ia tetap dapat menuntut ganti rugi sesuai pasal itu.
Sumber: KUHPerdata, terjemahan kompilasi 2013, dibaca 15 Oktober 2026.
Pasal 1266 menambah bahwa pembatalan tidak terjadi demi hukum, tetapi harus dimintakan kepada Pengadilan. Bila syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, hakim dapat atas permintaan tergugat memberi jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi tidak lebih dari satu bulan. Itu sebabnya tanggal tertentu dalam surat peringatan tidak boleh diperlakukan sebagai akhir mutlak.
Debitur yang Mengalihkan Harta
Ada kalanya debitur tidak membayar sambil memindahkan hartanya kepada pihak lain. Pasal 1341 KUHPerdata memberi kreditur hak mengajukan tidak berlakunya tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan debitur dan merugikan kreditur. Syaratnya, dibuktikan bahwa debitur dan pihak yang bertindak dengannya mengetahui bahwa tindakan itu merugikan para kreditur.
Untuk tindakan yang dilakukan cuma-cuma, kreditur cukup menunjukkan bahwa debitur mengetahui kerugian itu, tanpa perlu membuktikan pihak yang diuntungkan juga mengetahuinya. Hak pihak ketiga yang beritikad baik atas barang tetap dihormati. Pasal ini memerlukan analisis fakta yang cermat dan di luar cakupan tulisan ini.
Salah Memilih Jalur dan Beban Pembuktian
Pasal 1865 menentukan siapa yang harus membuktikan. Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, wajib membuktikannya. Artinya, pilihan dasar gugatan juga menentukan apa yang harus Anda siapkan.
Pasal 1866 menyebut lima alat bukti: bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Pada wanprestasi, bukti tertulis berupa perjanjian dan surat peringatan biasanya menjadi tulang punggung. Pada PMH, bukti yang menghubungkan perbuatan dengan kerugian, seperti foto, laporan, dan keterangan saksi, lebih sering menentukan.
Pasal 1967 mengatur daluwarsa umum: semua tuntutan hukum, baik kebendaan maupun perorangan, hapus karena lewat waktu 30 tahun. Aturan khusus bisa menetapkan waktu yang lebih pendek untuk perkara tertentu, dan itu tidak kami telusuri. Untuk tindakan pemerintahan, tenggatnya jauh lebih pendek, seperti dibahas di bagian 10.
Menimbang dasar gugatan yang paling dekat dengan fakta Anda
- Apakah ada persetujuan antara Anda dan pihak lawan?Tertulis maupun lisan. Bila ada dan ia tidak memenuhinya, periksa wanprestasi menurut Pasal 1243.
- Sudahkah ia dinyatakan lalai?Lihat Pasal 1238: lewat surat peringatan, atau karena perikatan sendiri. Bila belum, kirim peringatan tertulis lebih dulu.
- Bila tidak ada persetujuan, apakah ada perbuatan yang merugikan Anda?Periksa Pasal 1365 dan kumpulkan bukti kelima unsurnya.
- Apakah pihak lawan pejabat atau badan pemerintahan?Baca bagian 10, karena pengadilan yang berwenang dan tenggatnya berbeda.
Sumber: Pasal 1238, 1243, dan 1365 KUHPerdata; Perma 2/2019. Bagan adalah penyederhanaan kami, bukan prosedur resmi, dan kesimpulan untuk perkara tertentu perlu dinilai advokat.
Kami tidak menemukan ketentuan yang kami baca yang melarang atau mengizinkan penggabungan dasar wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan. Praktik peradilan tentang itu bisa berbeda antarpengadilan dan kami belum memeriksa putusan atau surat edaran Mahkamah Agung yang mengaturnya. Karena itu pertanyaan penggabungan sebaiknya diajukan kepada advokat sebelum surat gugatan disusun.
Bila yang Digugat Pejabat Pemerintahan: Perma 2/2019
Jalur PMH berubah bila pihak yang merugikan Anda adalah badan atau pejabat pemerintahan. Sengketa seperti ini punya nama sendiri, yaitu onrechtmatige overheidsdaad, istilah Belanda untuk perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Contohnya pejabat yang membongkar bangunan Anda tanpa dasar keputusan yang sah.
Aturannya ada di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. JDIH BPK mencatatnya ditetapkan 9 Agustus 2019, diundangkan dan berlaku 20 Agustus 2019, tanpa perubahan yang tercatat.
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perma 2/2019
Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili Sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.
Bahasa sederhananya: gugatan atas tindakan pejabat pemerintahan diajukan ke peradilan tata usaha negara, bukan ke pengadilan negeri, dan upaya administratif ditempuh lebih dulu.
Sumber: Perma 2/2019, naskah dari peraturan.bpk.go.id, dibaca 15 Oktober 2026 lewat alat baca otomatis dari hasil pindaian. Beberapa salah huruf kami perbaiki. Cocokkan dengan naskah resmi sebelum dipakai.
Upaya administratif adalah keberatan atau banding yang diajukan kepada instansi pemerintahan sendiri sebelum menggugat ke pengadilan. Contohnya surat keberatan kepada pejabat yang bersangkutan atau atasannya. Pasal 2 ayat (3) menyebut bahwa bila peraturan perundang-undangan mengatur khusus upaya administratif, yang mengadili adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama.
Pasal 3 menyebut dua alasan gugatan: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pasal 4 ayat (1) menetapkan tenggat 90 hari sejak tindakan pemerintahan dilakukan, dan ayat (2) menghitung tenggat itu sampai keputusan upaya administratif terakhir diterima bila Anda menempuh upaya itu.
Pasal 10 dan Pasal 11 mengatur peralihan: perkara serupa yang belum diperiksa pengadilan negeri dilimpahkan ke PTUN, dan yang sedang diperiksa pengadilan negeri harus dinyatakan tidak berwenang. Pasal 12 mengatur peralihan tambahan yang tidak kami uraikan. Bila Anda berhadapan dengan tindakan pejabat, hitung tenggatnya sejak hari pertama dan jangan menunggu.
Yang Bisa Anda Lakukan Sebelum Menggugat
Pembahasan pasal berguna bila berujung pada langkah. Berikut urutan yang biasanya masuk akal, baik Anda hendak menuntut maupun baru menerima peringatan dari orang lain. Langkah ini umum dan tidak menilai perkara tertentu.
Bila Anda yang Dirugikan
Dari bukti sampai pilihan dasar gugatan
- Tentukan ada tidaknya persetujuan.Cari perjanjian tertulis, pesan, atau bukti kesepakatan lisan. Jawaban ini menentukan jalur menurut Pasal 1233.
- Kumpulkan bukti kerugian.Simpan kuitansi, foto, laporan, dan nama saksi. Pasal 1865 menempatkan beban pembuktian pada orang yang mengajukan peristiwa.
- Kirim peringatan tertulis.Pada wanprestasi, Pasal 1238 dan Pasal 1243 mensyaratkan debitur dinyatakan lalai kecuali perikatan menentukan lain. Sebut jumlah, tenggat, dan akibat bila tenggat lewat.
- Hitung tenggat.Daluwarsa umum Pasal 1967 adalah 30 tahun, tetapi tindakan pemerintahan hanya 90 hari menurut Perma 2/2019 Pasal 4 ayat (1).
- Konsultasikan dasar gugatan.Minta advokat atau pemberi bantuan hukum menilai apakah dasarnya wanprestasi, PMH, atau keduanya.
Bila Anda yang Menerima Peringatan atau Gugatan
Dari surat peringatan sampai tanggapan
- Baca isi peringatan dengan teliti.Catat dasar yang dipakai, jumlah yang dituntut, dan tenggatnya. Jangan membalas dengan emosi.
- Periksa perjanjian Anda.Lihat apakah ada klausul tentang kapan Anda dianggap lalai, denda tetap (Pasal 1249), atau keadaan memaksa.
- Kumpulkan bukti pembelaan.Bukti pembayaran, pesan penundaan, atau bukti kejadian di luar kendali menjadi bahan bila Anda hendak berargumen dengan Pasal 1244 atau Pasal 1245.
- Jangan abaikan surat pengadilan.Panggilan sidang punya tenggat. Mengabaikannya dapat merugikan Anda.
- Cari pendampingan.Anda dapat meminta bantuan hukum. Artikel Bantuan Hukum menjelaskan siapa yang dapat memperolehnya.
Dokumen yang sebaiknya Anda siapkan, apa pun posisi Anda
- Perjanjian tertulis atau bukti kesepakatan lisan, beserta lampirannya
- Bukti pembayaran, serah terima, atau bukti prestasi yang sudah dilakukan
- Surat peringatan dan balasannya, lengkap dengan tanggal kirim dan terima
- Bukti kerugian: kuitansi, foto, laporan, atau perhitungan tertulis
- Identitas para pihak dan alamat yang dapat dihubungi
- Kronologi satu halaman yang disusun berurutan waktu
Intinya: Mulai dari Pertanyaan tentang Perjanjian
Pertanyaan pembuka tulisan ini, mana yang berlaku antara tunggakan sewa gudang dan pagar yang roboh, dijawab oleh satu pertanyaan: adakah persetujuan antara Anda dan pihak lawan? Bila ada dan ia tidak memenuhinya, jalur wanprestasi bertumpu pada Pasal 1243 dengan peringatan menurut Pasal 1238. Bila tidak ada, jalur PMH bertumpu pada Pasal 1365 dengan lima unsur yang harus Anda buktikan.
Ada tiga hal yang mudah terlewat. Pertama, wanprestasi umumnya menuntut pihak lawan dinyatakan lalai lebih dulu. Kedua, batas ganti rugi berbeda antara kedua jalur dan Pasal 1250 membatasi tuntutan utang uang pada bunga. Ketiga, bila lawan Anda pejabat pemerintahan, pengadilan dan tenggatnya berbeda sama sekali.
Langkah Anda berikutnya sederhana. Kumpulkan perjanjian dan bukti, tentukan jalurnya, kirim peringatan bila perlu, lalu bicarakan dasar gugatan dengan advokat atau pemberi bantuan hukum sebelum menyusun surat gugatan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa beda wanprestasi dan perbuatan melawan hukum secara singkat?
Wanprestasi lahir dari persetujuan yang tidak dipenuhi, dengan dasar ganti rugi Pasal 1243 KUHPerdata. Perbuatan melawan hukum lahir dari undang-undang, dengan dasar Pasal 1365 yang mewajibkan orang yang karena kesalahannya merugikan orang lain untuk menggantinya. Pasal 1233 menjadi pembeda dasarnya: perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang.
Apakah saya harus mengirim somasi sebelum menggugat wanprestasi?
Pasal 1243 mewajibkan ganti rugi mulai berlaku bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai. Pasal 1238 menyebut dua cara menyatakan lalai, yaitu surat perintah atau akta sejenis, atau berdasarkan perikatan sendiri bila perjanjian menetapkan debitur lalai dengan lewatnya waktu. Istilah somasi tidak ada dalam pasal itu, jadi periksa perjanjian Anda dan tanyakan kepada advokat apakah peringatan tertulis diperlukan dalam perkara Anda.
Bolehkah menuntut wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sekaligus?
Dalam pasal yang kami baca, tidak ada ketentuan yang menjawabnya secara langsung. Praktik pengadilan dapat berbeda dan kami belum memeriksa putusan atau surat edaran Mahkamah Agung tentang itu. Sebaiknya Anda tanyakan kepada advokat sebelum surat gugatan disusun.
Apakah honorarium advokat bisa dituntut sebagai ganti rugi?
Putusan MK 77/PUU-XVIII/2020 tanggal 26 Oktober 2020 menolak permohonan agar kata kerugian dalam Pasal 1365 dimaknai tidak mencakup honorarium advokat. Menurut pertimbangan putusan itu (paragraf [3.13] dan [3.14]), penilaian apakah biaya advokat dapat dibebankan ke pihak lawan ada pada hakim perdata yang memeriksa perkara. MK mengutip Putusan MA 3557 K/Pdt/2015 yang menyatakan biaya advokat adalah tanggung jawab dan kewajiban yang sudah disepakati penggugat sendiri.
Berapa lama batas waktu untuk menggugat?
Pasal 1967 KUHPerdata mengatur daluwarsa umum 30 tahun untuk tuntutan hukum. Aturan khusus bisa menetapkan waktu lain dan tidak kami telusuri. Untuk gugatan atas tindakan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1) Perma 2/2019 menetapkan 90 hari sejak tindakan dilakukan.
Ke pengadilan mana gugatan terhadap pejabat pemerintahan diajukan?
Pasal 2 ayat (1) Perma 2/2019 menyatakan perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara. Pasal 2 ayat (2) mensyaratkan upaya administratif lebih dulu. Penerapannya pada perkara tertentu perlu dinilai advokat.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan yang berlaku pada 15 Oktober 2026. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu, tidak menyimpulkan akibat hukum bagi pembaca tertentu, dan tidak menjanjikan hasil perkara apa pun. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau pemberi bantuan hukum.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Naskah yang dibaca. Pasal 1233, 1238, 1243 sampai 1250, 1266, 1267, 1313, 1321, 1328, 1341, 1365 sampai 1367, 1370 sampai 1372, 1452, 1865, 1866, dan 1967 KUHPerdata dikutip dari berkas terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) yang dikompilasi pihak swasta pada 2013 dan diserahkan oleh pengguna. Berkas itu bukan naskah JDIH.
Keterbatasan naskah. Berkas itu masih memuat ketentuan yang diketahui sudah tidak sesuai, misalnya Pasal 1330 angka 3 tentang perempuan bersuami. Pasal yang kami kutip tidak termasuk yang kami ketahui berubah, tetapi kami belum mencocokkannya dengan naskah resmi atau memeriksa perubahan setelah 2013. Hasil baca otomatis memuat salah huruf seperti “Ialai” untuk “lalai”, yang kami perbaiki.
Status peraturan, diperiksa 15 Oktober 2026. Status berlaku KUHPerdata (Staatsblad 1847 Nomor 23) kami ambil dari halaman meridianhukum.com, sumber pihak ketiga, bukan JDIH. Kami juga mencatat Putusan MK 93/PUU-XX/2022 yang menguji Pasal 433, yang tidak berkaitan dengan pasal yang dibahas. Perma 2/2019 berstatus berlaku dan tanpa perubahan di JDIH BPK.
Putusan. Putusan MK 77/PUU-XVIII/2020 kami baca dari salinan PDF naskah lengkap, yang asal unduhannya belum kami cocokkan dengan situs MK. Putusan MA 3557 K/Pdt/2015 kami kutip hanya sebagaimana disebut dalam putusan MK itu. Putusan Hoge Raad 1919 kami kenal hanya dari ringkasan hukumonline dan tidak dikutip.
Kami tidak membaca direktori putusan, sehingga tidak ada putusan lain yang dipakai.
Perma 2/2019. Naskahnya kami baca dari berkas pindaian di JDIH BPK lewat alat baca otomatis yang memuat salah ketik, jadi kutipan sebaiknya dicocokkan dengan naskah resmi. Pasal 12 tidak kami uraikan.
Yang tidak kami periksa. Besar bunga menurut undang-undang pada Pasal 1250, daluwarsa khusus selain Pasal 1967, dan surat edaran Mahkamah Agung tentang penggabungan gugatan tidak kami telusuri.
Perubahan dari versi terbit 29 Juli 2025. Versi lama hanya meringkas Pasal 1365 tanpa kutipan, dan dasar wanprestasi telah dikoreksi ke Pasal 1243.
Contoh tentang sampah dan banjir kami ganti dengan contoh yang bisa dihubungkan ke pasal. Rujukan hukumonline sebagai dasar unsur kini dilengkapi kutipan pasal. Isi artikel disusun ulang pada 15 Oktober 2026.
Contoh bertanda rekaan adalah ilustrasi penulis, bukan perkara nyata. Pandangan penulis dipisahkan dalam kotak tersendiri dan bukan bunyi peraturan.
Daftar sumber
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), berkas terjemahan kompilasi 2013 yang diserahkan pengguna, tanpa tautan publik
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, JDIH BPK
- Putusan MK Nomor 77/PUU-XVIII/2020, halaman pasal.id (naskah lengkap dibaca dari salinan PDF)
- Resume Putusan MK Nomor 93/PUU-XX/2022 tentang Pasal 433 KUHPerdata, Puspanlakuu DPR RI
- Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang KUHPerdata, status peraturan, meridianhukum.com
- Ringkasan tentang perkembangan arti melawan hukum, hukumonline
Bacaan lanjutan di Panglima Hukum
Pasal 492 KUHP Baru: Kapan Utang yang Macet Berubah Menjadi Penipuan. Menjelaskan titik ketika persoalan utang piutang masuk wilayah pidana.
Hak dan Kewajiban Kreditur dan Debitur dalam Transaksi Leasing Kendaraan. Contoh wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan.
Panduan Hak Konsumen di Indonesia menurut UU Nomor 8 Tahun 1999. Hak dan kewajiban konsumen dalam transaksi.
Bantuan Hukum. Menjelaskan siapa yang berhak didampingi dan cara mengajukannya.
Ditulis oleh Tim Riset Panglima Hukum. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.
Butuh Pendampingan untuk Masalah Hukum Anda?
Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.
Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.
5 Responses