
Utang yang tidak dibayar belum tentu penipuan. Tulisan ini membedah unsur Pasal 492 UU 1/2023, batasnya dengan penggelapan dan pasal curang lainnya, larangan memenjarakan orang karena gagal bayar, dan langkah yang bisa Anda ambil.
Status peraturan diperiksa pada 14 Oktober 2026
UU 1/2023 tentang KUHP berstatus berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah diubah oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam pencarian kami pada naskah UU 1/2026, Pasal 481 sampai Pasal 519 tidak termasuk pasal yang diubah. Pembaca yang ingin tahu apa yang belum kami periksa dapat membaca catatan metodologi di bagian akhir.
Seorang kenalan meminjam uang dengan janji mengembalikannya bulan depan. Bulan depan lewat, lalu setahun lewat, dan pesan Anda tidak lagi dibalas. Pertanyaan yang hampir selalu muncul pada titik itu: bisakah ia dilaporkan sebagai penipu?
Poin Penting dalam 30 Detik
4 hal yang perlu Anda tahuDua jalur hukum sering tertukar dalam urusan utang. Jalur pertama adalah jalur perdata, yaitu hubungan antara dua pihak yang sama-sama berjanji dan salah satunya ingkar. Jalur kedua adalah jalur pidana, yaitu perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan terlarang dan diancam hukuman oleh negara.
Ingkar janji dalam bahasa hukum disebut wanprestasi. Contohnya tukang yang berjanji menyelesaikan atap dalam 30 hari, tetapi sampai hari ke-90 atapnya belum rampung. Ia melanggar janji, dan Anda dapat menagih atau menggugatnya, tetapi belum tentu ada tindak pidana.
Penipuan berbeda. Pada penipuan, orang itu sudah membujuk Anda dengan cara tertentu sebelum Anda menyerahkan apa pun. Pembedanya bukan seberapa besar uang yang hilang, tetapi bagaimana Anda dibuat percaya sejak awal.
Karena itu, dua pertanyaan menjadi penentu sebelum Anda melapor atau sebelum Anda menjawab laporan. Pertama, apa yang dikatakan atau diperlihatkan kepada Anda saat uang atau barang diserahkan? Kedua, apakah cara itu termasuk yang disebut Pasal 492 UU 1/2023?
Tulisan ini membahas jalur pidana dan tidak menguraikan aturan perdata tentang wanprestasi. Aturan perdata punya syarat dan tenggatnya sendiri, dan Anda perlu bertanya kepada advokat atau pemberi bantuan hukum mengenai jalur itu.
Dua istilah lagi dipakai di bawah. Korban adalah orang yang menyerahkan sesuatu karena dibujuk. Terlapor adalah orang yang dilaporkan ke polisi dan belum tentu bersalah. Orang yang statusnya sudah ditetapkan penyidik disebut tersangka, dan setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan ia disebut terdakwa.
Pasal 492 terletak di bab tentang perbuatan curang pada Buku Kedua UU 1/2023. Berikut bunyinya, disalin dari salinan resmi yang kami baca.
Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Bahasa sederhananya: orang yang membujuk Anda dengan identitas bohong, jabatan bohong, rekayasa, atau kebohongan beruntun, supaya Anda menyerahkan sesuatu, dapat dipenjara sampai 4 tahun atau didenda sampai Rp500 juta.
Sumber: UU 1/2023, salinan resmi dari laman peraturan.bpk.go.id, dibaca 14 Oktober 2026.
Pasal ini memuat beberapa hal yang harus terbukti sekaligus. Tabel berikut memecahnya menjadi unsur yang bisa diperiksa satu per satu.
| Unsur | Artinya | Contoh rekaan |
|---|---|---|
| Setiap Orang | Siapa pun yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana | Perorangan yang menawarkan arisan |
| Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum | Tujuan memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan hukum | Uang masuk ke rekening pribadi, padahal dijanjikan untuk modal usaha bersama |
| Salah satu daya upaya | Cara membujuk yang disebut pasal. Daftar ini tertutup | Mengaku sebagai pegawai instansi yang tidak ia jabat |
| Menggerakkan orang | Korban terdorong bertindak karena daya upaya itu, ada hubungan sebab akibat | Korban mentransfer karena percaya pada pengakuan jabatan tadi |
| Penyerahan barang, pemberian utang, pembuatan pengakuan utang, atau penghapusan piutang | Hal yang dilakukan korban sebagai akibatnya | Korban menyerahkan uang muka atau menandatangani surat utang |
Sumber: Pasal 492 UU 1/2023 dan Penjelasannya. Contoh adalah rekaan penulis untuk menjelaskan istilah, bukan perkara nyata.
Besar denda mengikuti Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023. Kategori V adalah Rp500.000.000, sedangkan kategori II adalah Rp10.000.000, kategori III Rp50.000.000, dan kategori IV Rp200.000.000. Pasal 79 ayat (2) menyatakan bahwa bila nilai uang berubah, besar denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kami belum memeriksa apakah peraturan itu sudah terbit.
Perhatikan juga kata “atau” antara penjara dan denda. Hakim punya pilihan, dan Pasal 80 ayat (1) mewajibkannya mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluarannya secara nyata sebelum menjatuhkan denda.
Satu kata dalam pasal ini sering terlewat, yaitu “menggerakkan”. Penjelasan Pasal 492 menyatakan bahwa perbuatan yang langsung merugikan itu bukan dilakukan oleh orang yang membujuk, tetapi oleh korban sendiri. Artinya, tanpa penyerahan oleh korban, unsur ini belum terpenuhi.
Penjelasan Pasal 492 menyatakan bahwa ketentuan ini menyebut secara limitatif daya upaya yang dipakai. Limitatif berarti daftarnya tertutup, seperti menu kantin yang hanya menyediakan pilihan yang tertulis di papan. Penjelasan yang sama menuntut hubungan kausal, yaitu hubungan sebab akibat, antara daya upaya dan penyerahan, sehingga korban percaya dan memberikan apa yang diminta.
Ada perbedaan kecil antara batang tubuh dan penjelasan yang perlu Anda ketahui. Batang tubuh Pasal 492 menyebut nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kata bohong. Penjelasannya menyebut daftar yang sedikit berbeda: nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat, dan rangkaian kata bohong.
Kartu di bawah menjelaskan masing-masing cara. Contoh pada kartu adalah rekaan penulis.
Nama palsu
Memakai nama yang bukan miliknya agar dipercaya. Disebut dalam batang tubuh Pasal 492.
Contoh rekaan: seseorang memakai nama rekan bisnis Anda untuk meminta transfer.
Kedudukan palsu
Mengaku punya jabatan atau peran yang tidak ia miliki. Disebut dalam batang tubuh Pasal 492.
Contoh rekaan: seseorang mengaku petugas bank untuk meminta kode verifikasi.
Tipu muslihat
Perbuatan yang direkayasa untuk meyakinkan korban, bukan sekadar ucapan.
Contoh rekaan: menunjukkan foto lokasi proyek milik orang lain sebagai proyek sendiri.
Rangkaian kata bohong
Kebohongan yang saling menguatkan sampai membentuk cerita yang masuk akal. Satu janji yang tidak ditepati belum tentu cukup.
Contoh rekaan: janji keuntungan, ditambah cerita pemilik modal, ditambah bukti setoran palsu.
Penyalahgunaan agama
Hanya disebut dalam Penjelasan Pasal 492, bukan dalam batang tubuh. Penjelasan tidak menguraikannya lebih lanjut.
Contoh rekaan: memakai ucapan atau simbol keagamaan untuk menenangkan korban sambil meminta uang.
Geser kartu ke kanan untuk melihat cara berikutnya. Contoh di atas rekaan penulis untuk menjelaskan istilah, bukan perkara nyata.
Batang tubuh tidak memuat kata agama, sedangkan penjelasan memuatnya. Kami membaca ini sebagai ketidakselarasan yang layak ditanyakan, bukan sebagai kesimpulan. Kami belum menemukan putusan atau penafsiran resmi yang menjelaskan hubungan keduanya, sehingga bagi tersangka dan bagi korban, rumusan batang tubuh yang paling aman dijadikan pegangan sambil menanyakan ke penasihat hukum bagaimana penyidik membacanya.
Dari daftar itu terlihat bahwa ingkar janji tidak tercantum sebagai daya upaya. Orang yang berkata “saya bayar bulan depan” dan kemudian gagal membayar belum tentu memakai nama palsu, jabatan palsu, atau rekayasa. Pertanyaan pemeriksa adalah apakah janji itu bagian dari cerita bohong yang disusun sejak awal.
Di sinilah bukti bujukan awal menjadi penting. Percakapan sebelum uang berpindah, brosur, kuitansi, dan keterangan saksi yang hadir saat janji dibuat sering lebih menentukan daripada bukti bahwa utang belum lunas.
Arah sebaliknya juga berlaku. Bila ada bukti bahwa identitas atau jabatan yang disebut ternyata palsu sejak awal, perkaranya tidak lagi sekadar soal utang yang macet.
Penjelasan Pasal 492 menyatakan bahwa perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan, sebagaimana dikehendaki oleh orang yang membujuknya. Titik selesainya ada pada penyerahan oleh korban, bukan pada saat kebohongan diucapkan. Bayangkan kunci yang baru dianggap “terbuka” ketika pintunya didorong dan benar-benar terbuka.
Penjelasan yang sama memuat beberapa rincian yang jarang dibahas. Barang tidak harus diserahkan langsung kepada orang yang membujuk, karena penyerahan dapat dilakukan kepada orang lain yang disuruh menerimanya. Barang yang diserahkan juga boleh milik orang yang membujuk sendiri, misalnya barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingannya.
Penjelasan itu juga menyebut bahwa penghapusan piutang tidak perlu melalui cara hapusnya perikatan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Contoh yang dipakai penjelasan adalah orang yang menghentikan sementara pencatat kilometer mobil sewaannya, sehingga pemilik mobil memperhitungkan uang sewa yang lebih kecil dari yang seharusnya.
Dari bujukan sampai selesainya penipuan
Sumber: Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023. Urutan hari adalah rekaan penulis.
Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 mengatur percobaan, yaitu niat yang sudah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Pasal 17 ayat (3) membatasi pidana percobaan paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok. Untuk ancaman 4 tahun pada Pasal 492, batasnya 2 tahun 8 bulan, dengan hitungan 4 tahun x 2/3 = 32 bulan.
Hitungan itu penjelasan aritmetika kami, bukan prediksi vonis. Hakim tetap menimbang pedoman pemidanaan dan keadaan perkara masing-masing.
Banyak perkara utang piutang sebenarnya menyangkut barang titipan, bukan uang yang dipinjam. KUHP baru memisahkan keduanya. Penipuan ada di Pasal 492, sedangkan penggelapan ada di Pasal 486 sampai Pasal 491.
Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP
Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bahasa sederhananya: barang orang lain sudah ada di tangan Anda secara sah, lalu Anda memperlakukannya sebagai milik sendiri. Ancamannya penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sumber: UU 1/2023, salinan resmi dari laman peraturan.bpk.go.id, dibaca 14 Oktober 2026. Nilai kategori IV dari Pasal 79 ayat (1) huruf d.
Penjelasan Pasal 486 menjelaskan pembedanya. Pada penggelapan, barang sudah dikuasai secara nyata oleh orang itu, dan niat memiliki baru muncul setelah barang beberapa waktu berada di tangannya. Kalau niat memiliki sudah ada sejak barang diambil, perbuatannya adalah pencurian, bukan penggelapan.
Penjelasan itu memberi contoh yang dekat dengan urusan utang: barang yang berada dalam penguasaan seseorang sebagai jaminan utang piutang, lalu dijual tanpa izin pemiliknya. Bayangkan Anda menitipkan BPKB sebagai jaminan, lalu pihak yang memegangnya menjualnya kepada orang lain.
| Pembanding | Penipuan (Pasal 492) | Penggelapan (Pasal 486) |
|---|---|---|
| Bagaimana barang berpindah | Korban menyerahkan karena dibujuk | Barang sudah ada di tangan secara sah |
| Kapan niat memiliki | Ada sejak membujuk | Muncul setelah barang dikuasai |
| Hal yang harus terbukti | Salah satu daya upaya dan hubungan sebab akibat | Barang milik orang lain, dikuasai secara sah, lalu dimiliki |
| Ancaman dasar | Penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V | Penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV |
| Bila ringan (nilai tidak lebih dari Rp1.000.000) | Pasal 494: denda paling banyak kategori II | Pasal 487: denda paling banyak kategori II |
Sumber: Pasal 486, Pasal 487, Pasal 492, dan Pasal 494 UU 1/2023 serta Penjelasan Pasal 486. Syarat penipuan ringan dan penggelapan ringan memuat batas nilai dan pengecualian tertentu, jadi baca naskah lengkapnya sebelum dipakai.
Pasal 488 menaikkan ancaman bila barang dikuasai karena hubungan kerja, karena profesi, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang itu. Ancamannya penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V. Contohnya kasir yang memegang uang toko, atau pengurus gudang yang memegang barang dagangan.
Pasal 489 menaikkan ancaman yang sama bagi orang yang menerima barang dari orang yang terpaksa menyerahkannya untuk disimpan, misalnya saat bencana. Pasal 489 juga berlaku bagi wali, pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, dan pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap barang yang dikuasainya. Penjelasan Pasal 489 memberi contoh bencana seperti kebakaran, banjir, dan gempa bumi.
Pasal 491 ayat (1) membuka pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim dan pencabutan hak. Bila perbuatan dilakukan dalam menjalankan profesi, ayat (2) membuka pencabutan hak menjalankan profesi tertentu, sesuai Pasal 86 huruf f.
Pasal 510 UU 1/2023 menyatakan ketentuan Pasal 481 berlaku juga bagi tindak pidana dalam Pasal 492 sampai Pasal 509. Pasal 490 melakukan hal yang sama bagi Pasal 486 sampai Pasal 489. Ini berarti penipuan dan penggelapan di lingkungan keluarga punya aturan penuntutan khusus.
Menurut Pasal 481 ayat (1), penuntutan tidak dilakukan bila yang melakukannya adalah suami atau istri korban yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta kekayaan. Menurut ayat (2), penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan korban bila orang yang melakukannya suami atau istri yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta, atau keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua.
Pengaduan berarti perkara baru bisa dituntut bila korban sendiri yang mengajukan. Contoh rekaan: kakak kandung Anda memakai uang titipan Anda untuk keperluannya, dan perkara itu baru bisa berjalan bila Anda sendiri yang mengadu.
Menimbang pasal mana yang paling dekat dengan fakta Anda
Sumber: Pasal 481, 486, 488, 490, 492, 494, dan 510 UU 1/2023, serta Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999. Bagan adalah penyederhanaan kami, bukan prosedur resmi, dan kesimpulan untuk perkara tertentu perlu dinilai advokat.
Pasal 492 bukan satu-satunya pasal curang dalam bab yang sama. Beberapa pasal tetangga menyasar perilaku yang sering muncul dalam transaksi sehari-hari, dengan ancaman yang berbeda-beda.
| Pasal | Perbuatan | Ancaman |
|---|---|---|
| Pasal 493 | Penjual menipu pembeli dengan menyerahkan barang lain dari yang ditentukan pembeli, atau berbohong tentang keadaan, sifat, atau banyaknya barang | Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori IV |
| Pasal 494 | Penipuan ringan, dengan batas nilai Rp1.000.000 pada huruf a dan huruf b | Denda paling banyak kategori II |
| Pasal 495 | Perbuatan curang yang menimbulkan kerugian ekonomi, melalui pengakuan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan sebenarnya | Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II |
| Pasal 496 | Memperoleh secara curang suatu jasa dari pihak ketiga tanpa membayar penuh | Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II |
| Pasal 497 | Menjadikan kebiasaan membeli barang untuk dikuasai tanpa melunasi pembayaran | Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V |
Sumber: Pasal 493 sampai Pasal 497 UU 1/2023, salinan resmi, dibaca 14 Oktober 2026. Ringkasan di tabel adalah parafrasa kami, jadi baca naskah lengkapnya sebelum dipakai. Pasal 494 memuat dua huruf dengan syarat berbeda.
Penjelasan Pasal 495 menyatakan ketentuan itu dimaksudkan melindungi konsumen dari perbuatan curang penjual, misalnya penjual yang memberi pengakuan palsu tentang sifat barang sehingga pembeli menerima barang yang tidak sesuai harapannya. Penjelasan Pasal 496 memberi contoh orang yang secara curang memakai nomor dan saluran telepon orang lain dan membebankan biayanya kepada pemilik saluran.
Pasal 497 paling dekat dengan urusan utang. Penjelasannya menyatakan perbuatan itu dilakukan berulang-ulang yang menunjukkan perbuatan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dan menyebutnya dalam masyarakat dikenal sebagai “mengemplang”. Satu kali tidak membayar belum otomatis masuk pasal ini, dan perilaku berulang yang berniat menguasai barang tanpa melunasi yang membedakannya.
Batas atas penjara menurut pasal, dalam tahun
Makin panjang batang, makin berat ancaman maksimalnya. Label di setiap batang menyebut pasalnya, sehingga warna bukan satu-satunya pembeda.
Sumber: Pasal 486, 488, 492, 493, 495, 496, dan 497 UU 1/2023. Warna emas menandai ancaman paling lama 2 tahun atau kurang, biru tua menandai 4 tahun, hijau menandai 5 tahun. Angka adalah batas atas, bukan putusan.
Satu pasal di luar KUHP sering dilupakan oleh pelapor maupun terlapor. Pasal itu terletak di UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan ia berbicara langsung tentang utang.
Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Bahasa sederhananya: pengadilan tidak boleh menjatuhkan penjara atau kurungan hanya karena seseorang tidak mampu membayar utang dalam perjanjian.
Sumber: UU 39/1999, naskah di peraturan.go.id, dibaca 14 Oktober 2026. Halaman JDIH BPK mencatat undang-undang ini berstatus berlaku, tanpa perubahan dan tanpa uji materi yang tercatat di halaman itu.
Ada tiga kata kunci dalam kutipan itu. Kata pertama “ketidakmampuan”, jadi yang dilindungi adalah orang yang tidak sanggup membayar. Kata kedua “kewajiban dalam perjanjian utang piutang”, jadi yang dilindungi adalah kewajiban yang lahir dari perjanjian. Kata ketiga “atas alasan”, jadi larangannya menyangkut alasan penghukumannya.
Kami membaca pasal ini sebagai pagar bagi orang yang bangkrut atau kesulitan, bukan sebagai kekebalan bagi orang yang sejak awal membujuk dengan cara yang dilarang Pasal 492. Dua hal itu berbeda: yang satu soal tidak mampu membayar, yang lain soal cara mendapat uangnya. Pandangan ini adalah penilaian kami atas teks, dan kami belum menemukan putusan yang menegaskan batas keduanya.
KUHP baru juga memuat pasal untuk debitur yang curang terhadap krediturnya, tetapi dengan syarat yang ketat. Syaratnya, orang itu sudah dinyatakan pailit atau diizinkan pengadilan melepaskan harta bendanya, dan perbuatan curangnya terkait keadaan itu. Karena itu pasal-pasal ini bukan jalan pintas untuk utang macet biasa.
| Pasal | Subjek | Perbuatan | Ancaman |
|---|---|---|---|
| Pasal 511 | Pengusaha yang dinyatakan pailit atau diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan | Merugikan kreditur, antara lain dengan hidup terlalu boros atau tidak dapat memperlihatkan buku dan catatan keuangan yang harus disimpan | Penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III |
| Pasal 512 | Pengusaha dalam keadaan yang sama | Merugikan kreditur secara curang, antara lain mengarang-ngarang utang, menarik barang dari harta perusahaan, atau melepaskan barang perusahaan jauh di bawah harga | Penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI |
| Pasal 515 | Orang yang dinyatakan tidak mampu atau, bila bukan pengusaha, dinyatakan pailit atau diizinkan melepaskan harta bendanya | Secara curang mengurangi hak kreditur, misalnya dengan mengarang-ngarang utang atau menyembunyikan pendapatan | Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori VI |
Sumber: Pasal 511, Pasal 512, dan Pasal 515 UU 1/2023, serta Pasal 79 ayat (1) huruf c dan huruf f (kategori VI adalah Rp2.000.000.000). Ringkasan di tabel adalah parafrasa kami, jadi baca naskah lengkapnya sebelum dipakai. Pasal 513 menyatakan Pasal 511 dan Pasal 512 dapat dilakukan juga oleh korporasi.
Penjelasan Pasal 512 huruf a menyebut bahwa “menarik barang dari harta benda milik perusahaan” adalah setiap perbuatan menempatkan barang di luar jangkauan kurator sebelum atau pada waktu kepailitan dijatuhkan, termasuk mendiamkan piutang perusahaan. Kurator adalah pihak yang mengurus dan membereskan harta debitur pailit, mirip petugas yang mencatat dan membagi isi gudang setelah usaha berhenti.
Pasal 510 menyatakan Pasal 481 berlaku juga bagi Pasal 492 sampai Pasal 509, tetapi rujukan itu berhenti di Pasal 509. Untuk Pasal 511 dan seterusnya, kami tidak menemukan rujukan serupa pada Pasal 510.
Di sisi lain, penagihan juga bisa menjadi perkara pidana. Pasal 492 menyebut “membuat pengakuan utang” sebagai akibat dari bujukan. Dua pasal lain menyebut hal yang sama sebagai akibat dari paksaan.
| Pasal | Sarana paksaan | Hal yang dipaksakan | Ancaman |
|---|---|---|---|
| Pasal 482 ayat (1) | Kekerasan atau ancaman kekerasan | Memberikan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang | Penjara paling lama 9 tahun |
| Pasal 483 ayat (1) | Ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau membuka rahasia | Memberikan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang | Penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV |
Sumber: Pasal 482 dan Pasal 483 UU 1/2023, salinan resmi, dibaca 14 Oktober 2026. Ringkasan di tabel adalah parafrasa kami, jadi baca naskah lengkapnya sebelum dipakai.
Penjelasan Pasal 482 ayat (1) menyatakan paksaan dalam pemerasan lebih bersifat fisik atau lahiriah, misalnya dengan todongan senjata tajam atau senjata api. Kekerasan atau ancamannya tidak harus ditujukan kepada orang yang diminta, tetapi dapat juga kepada orang lain seperti anak, istri, atau suami.
Penjelasan Pasal 483 ayat (1) menyatakan unsur utamanya sama dengan pemerasan, tetapi sarana paksaannya lebih bersifat nonfisik atau batiniah. Ancamannya berupa ancaman pencemaran lisan atau tulisan, atau ancaman akan membuka rahasia.
Pasal 483 ayat (2) menyatakan perkara pengancaman hanya dapat dituntut atas pengaduan korban. Pasal 484 menyatakan Pasal 481 berlaku juga bagi Pasal 482 dan Pasal 483, sehingga hubungan keluarga turut menentukan apakah perkara bisa dituntut.
Debitur yang diteror agar menandatangani surat pengakuan utang tidak berarti tanpa perlindungan hukum, tetapi nilai kedua pasal ini bergantung pada bukti. Simpan rekaman, pesan, dan nama orang yang hadir, lalu catat bentuk tekanannya: kekerasan fisik, ancaman kekerasan, atau ancaman membuka rahasia. Pembaca yang ingin konteks kebijakan penagihan oleh lembaga keuangan dapat membaca artikel kami tentang debt collector dan tentang pinjaman online di bagian bacaan lanjutan.
Tidak semua perkara penipuan berakhir di ruang sidang. Kejaksaan punya aturan yang membuka kemungkinan menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian yang menekankan pemulihan korban dan perdamaian, bukan hanya penghukuman. Contoh rekaan: terlapor mengembalikan uang korban dan keduanya berdamai, lalu jaksa menilai penuntutan tidak perlu dilanjutkan.
Aturan itu adalah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pasal 5 ayat (1) menyebut syarat penghentian penuntutan, dan syarat-syarat itu berlaku sekaligus.
3 syarat dasar menurut Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan 15/2020
Sumber: Peraturan Kejaksaan 15/2020, naskah di peraturan.go.id, dibaca 14 Oktober 2026 lewat alat baca otomatis. Kutipan sebaiknya dicocokkan dengan berkas PDF-nya.
Pasal 492 dan Pasal 486 sama-sama diancam penjara paling lama 4 tahun, sehingga memenuhi huruf b. Syarat huruf c yang paling sering menghambat, karena banyak perkara utang bernilai jauh di atas Rp2.500.000. Untuk tindak pidana terkait harta benda, Pasal 5 ayat (2) membuka jalur bagi keadaan yang bersifat kasuistik, dengan syarat persetujuan jenjang kejaksaan tertentu.
Pasal 4 ayat (2) meminta jaksa mempertimbangkan, antara lain, subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana. Aturan ini juga mengecualikan beberapa jenis perkara, di antaranya tindak pidana narkotika dan tindak pidana yang diancam pidana minimal. Kedua hal itu tidak berkaitan dengan Pasal 492.
Ada dua batasan yang perlu Anda ingat. Pertama, aturan ini mengatur kejaksaan pada tahap penuntutan, dan polisi punya pedoman sendiri yang tidak kami bahas di sini. Kedua, kami belum memeriksa apakah Peraturan Kejaksaan ini masih berlaku utuh setelah hukum acara pidana baru berlaku, karena naskah UU 20/2025 belum kami baca.
UU 1/2023 diundangkan pada 2 Januari 2023. Pasal 624 menetapkan bahwa undang-undang itu berlaku setelah 3 tahun sejak diundangkan, yaitu 2 Januari 2026. Pada hari yang sama terbit UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengubah sejumlah pasal UU 1/2023, dan Pasal 481 sampai Pasal 519 tidak termasuk pasal yang diubah dalam pencarian kami.
Dari KUHP lama sampai teks yang berlaku hari ini
Sumber: Pasal 622 dan Pasal 624 UU 1/2023, UU 1/2026, serta halaman status UU 1/2023 di JDIH BPK.
Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023, sebagaimana diubah UU 1/2026
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
Bahasa sederhananya: bila aturan berubah setelah perbuatan terjadi, yang dipakai aturan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan orang yang dituduh.
Sumber: UU 1/2026 angka 1, salinan resmi dari laman peraturan.bpk.go.id, dibaca 14 Oktober 2026.
Mana yang lebih menguntungkan hanya bisa dinilai dengan membandingkan rumusan lama dan baru pada naskah resminya, untuk fakta dan tanggal perbuatan yang bersangkutan. Rumusan pasal penipuan lama tidak kami kutip karena naskahnya sudah dicabut dan tidak kami periksa pada sumber resmi. Penilaian itu pekerjaan advokat per perkara.
Pembahasan pasal baru berguna bila berujung pada langkah. Bagian ini memisahkan dua posisi, sebagai orang yang uangnya belum kembali dan sebagai orang yang dituduh. Langkah di sini bersifat umum, bukan penilaian atas perkara tertentu.
Dari bukti sampai pilihan jalur
Dituduh tidak sama dengan bersalah. Orang yang belum diputus bersalah disebut terlapor, tersangka, atau terdakwa, dan statusnya berubah hanya lewat proses yang sah. Karena itu sikap pertama yang sehat adalah tenang dan tertib, bukan menghilang atau membalas dengan tekanan.
Dari panggilan sampai penyelesaian
Dokumen yang sebaiknya Anda siapkan, apa pun posisi Anda
Pertanyaan di awal tulisan ini, bisakah teman yang berutang dilaporkan sebagai penipu, tidak punya jawaban satu kata. Jawabannya bergantung pada apa yang dikatakan dan dilakukan orang itu ketika membujuk Anda, dan apakah perbuatan itu cocok dengan unsur Pasal 492 UU 1/2023.
Bila cocok, ada pidana yang ancamannya sampai 4 tahun penjara atau denda kategori V. Bila tidak cocok, bisa jadi pasal tetangga yang lebih dekat, atau bisa jadi persoalannya perdata. Kegagalan membayar semata, menurut Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999, tidak boleh dipenjara.
Langkah Anda berikutnya sederhana. Kumpulkan bukti, susun kronologi, tentukan pasal yang paling dekat dengan fakta, dan baru kemudian pilih jalur. Bila perkara Anda sudah berjalan atau tenggatnya mepet, bicarakan dengan advokat atau pemberi bantuan hukum sebelum mengambil langkah yang tidak bisa ditarik kembali.
Tidak. Pasal 492 UU 1/2023 memeriksa cara orang itu membujuk, yaitu nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, untuk membuat orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang. Utang yang macet karena usaha merugi, tanpa bujukan curang di awal, pada umumnya persoalan perdata.
Batang tubuh Pasal 492 menyebut 4 cara, yakni nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kata bohong. Penjelasan pasal itu menambahkan penyalahgunaan agama sebagai cara kelima. Karena rumusan batang tubuh dan penjelasan tidak sama persis, hakim yang akhirnya menafsirkan sejauh mana penjelasan itu dipakai.
Pada penipuan, niat buruk sudah ada ketika barang atau uang diserahkan, dan penyerahan itu terjadi karena bujukan. Pada penggelapan menurut Pasal 486 UU 1/2023, barang sudah ada dalam penguasaan seseorang secara sah, lalu ia memperlakukannya sebagai miliknya sendiri. Perbedaannya terletak pada saat niat itu muncul.
Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Larangan itu hanya menyangkut ketidakmampuan membayar. Bila unsur tindak pidana seperti Pasal 492 terbukti, pemidanaan berdasar pasal itu tetap dimungkinkan.
Pasal 622 ayat (1) UU 1/2023 mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada saat UU 1/2023 mulai berlaku, yaitu 2 Januari 2026 (Pasal 624). Untuk perbuatan yang terjadi sebelum tanggal itu, Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023 menentukan aturan mana yang dipakai. Penerapannya pada perkara tertentu ditentukan penyidik, jaksa, dan hakim berdasarkan fakta perkara.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan yang berlaku pada 14 Oktober 2026. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu, tidak menyimpulkan akibat hukum bagi pembaca tertentu, dan tidak menjanjikan hasil perkara apa pun. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau pemberi bantuan hukum.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Naskah yang dibaca. Kami membaca salinan resmi UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dari JDIH BPK. Bunyi Pasal 3, 17, 79, 80, 481 sampai 497, 510 sampai 515, 622, dan 624 UU 1/2023, beserta penjelasannya, diambil dari naskah itu. Kutipan Pasal 19 ayat (2) berasal dari naskah UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia di laman peraturan.go.id dan dicocokkan dengan halaman status JDIH BPK.
Status peraturan, diperiksa 14 Oktober 2026. UU 1/2023 berstatus berlaku sejak 2 Januari 2026 dan diubah oleh UU 1/2026. Dalam pencarian kami pada naskah UU 1/2026, satu-satunya sebutan atas rentang Pasal 481 sampai Pasal 519 adalah rujukan silang ke Pasal 504. Artinya, pasal yang dibahas di sini tidak termasuk yang diubah, tetapi kami tidak memeriksa seluruh peraturan pelaksana yang mungkin sudah terbit.
Yang belum kami cocokkan. Teks Peraturan Kejaksaan 15/2020 kami baca lewat pembaca otomatis dari laman peraturan.go.id dan belum dicocokkan dengan berkas PDF-nya. Status peraturan itu setelah terbitnya UU 20/2025 tentang KUHAP juga belum kami periksa. Ketentuan Pasal 79 ayat (2) tentang penyesuaian denda kategori melalui peraturan pemerintah belum kami telusuri.
Putusan. Artikel ini tidak mengutip putusan pengadilan karena direktori putusan resmi tidak dapat kami baca saat penyusunan. Pencarian kami pada putusan Mahkamah Konstitusi tidak menemukan pengujian Pasal 492 UU 1/2023, sebagaimana juga dinyatakan artikel versi lama.
Perubahan dari versi terbit 14 November 2025. Versi lama tidak memuat penyalahgunaan agama pada penjelasan Pasal 492 dan melewatkan huruf b pada Pasal 494. Keduanya dikoreksi.
Delapan nomor putusan pada versi lama tetap dihapus karena tidak dapat dicocokkan dengan direktori putusan resmi. Isi artikel disusun ulang pada 14 Oktober 2026.
Contoh bertanda rekaan adalah ilustrasi penulis, bukan perkara nyata. Pandangan penulis dipisahkan dalam kotak tersendiri dan bukan bunyi peraturan.
Daftar sumber
Bacaan lanjutan di Panglima Hukum
Bantuan Hukum. Menjelaskan siapa yang berhak didampingi dan cara mengajukannya bila Anda dilaporkan atau ingin melapor.
KUHP dan KUHAP Baru. Memberi gambaran besar aturan pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Desakan DPR dan Pasal OJK. Menyoroti perlindungan konsumen jasa keuangan, relevan bagi sengketa utang piutang.
Bahaya Pinjol. Membahas risiko pinjaman daring dan penagihan yang melewati batas.
Ditulis oleh Tim Riset Panglima Hukum. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.
Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.
Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.