Ilustrasi hak dan kewajiban dalam leasing kendaraan
Perdata · Pembiayaan kendaraan
Hak dan Kewajiban Kreditur dan Debitur dalam Leasing Kendaraan: Fidusia, Penarikan, dan Penagihan

Cicilan menunggak belum tentu berarti kendaraan boleh ditarik di jalan. Tulisan ini memetakan aturan fidusia, dua putusan Mahkamah Konstitusi, dan aturan penagihan, lalu menutupnya dengan langkah yang bisa Anda ambil.

6 Jan 2020MK: cidera janji tidak boleh ditentukan sepihak oleh krediturPutusan MK 18/PUU-XVII/2019
31 Agu 2021MK: eksekusi sendiri hanya bila debitur mengakui dan menyerahkan secara sukarelaPutusan MK 2/PUU-XIX/2021
08.00 sampai 20.00Jam penagihan Senin sampai Sabtu menurut pemberitaanPasal 62 POJK 22/2023, naskah belum kami baca
2 tahunAncaman penjara bagi pemberi fidusia yang mengalihkan objek tanpa izin tertulisPasal 36 UU 42/1999

Status peraturan diperiksa pada 15 Oktober 2026

Status pemeriksaan

Tulisan ini terbit pertama pada 10 November 2025 dan disusun ulang pada 15 Oktober 2026. Teks UU 42/1999 dibaca dari berkas hasil pembacaan otomatis di peraturan.go.id, sedangkan Pasal 60 sampai 62 POJK 22/2023 baru kami baca lewat pemberitaan, bukan dari naskahnya. Dua putusan MK dibaca dari ringkasan pasal.id, bukan dari situs MK. Rincian ada di catatan metodologi.

Cicilan motor Anda menunggak tiga bulan. Sore itu dua orang berhelm menyetop Anda di jalan, mengaku utusan perusahaan pembiayaan, dan meminta kunci. Anda ragu apakah mereka berhak, dan Anda juga tahu cicilan memang belum dibayar.

Poin Penting dalam 30 Detik

4 hal yang perlu Anda tahu
  • Kendaraan Anda biasanya dijaminkan secara fidusia. Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 memberi penerima fidusia hak menjual objek jaminan bila debitur cidera janji, tetapi cara melaksanakannya dibatasi putusan MK.
  • Cidera janji tidak boleh ditentukan sepihak. Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 mensyaratkan kesepakatan atau upaya hukum yang menentukan terjadinya cidera janji.
  • Eksekusi sendiri butuh pengakuan dan penyerahan sukarela. Putusan MK 2/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa tanpa itu, kreditur harus mengajukan permohonan ke pengadilan negeri.
  • Penagihan punya aturan main. Menurut pemberitaan tentang Pasal 62 POJK 22/2023, penagihan tidak boleh disertai ancaman dan tanggung jawabnya tetap pada perusahaan pembiayaan.
1Bagian

Satu Kendaraan, Tiga Hubungan Hukum

Dalam percakapan sehari-hari, leasing dipakai untuk pembiayaan kendaraan dengan cicilan. Perusahaan pembiayaan membayar harga kendaraan kepada dealer, lalu Anda mencicilnya kepada perusahaan itu. Jenis pembiayaannya secara teknis bergantung pada isi perjanjian Anda dan tidak kami telusuri di sini.

Dalam hubungan itu, perusahaan pembiayaan menjadi kreditur, yaitu pihak yang berhak menagih. Anda menjadi debitur, yaitu pihak yang wajib membayar. Contoh rekaan: Anda mencicil Rp1 juta per bulan selama tiga tahun kepada perusahaan pembiayaan untuk sebuah sepeda motor.

Satu kendaraan itu sebenarnya menyentuh tiga hubungan hukum sekaligus. Memisahkannya membantu Anda tahu aturan mana yang menjawab pertanyaan mana.

HubunganDasar hukumPertanyaan yang dijawab
Perjanjian pembiayaanPasal 1233 dan Pasal 1243 KUHPerdataApa isi kewajiban cicilan, dan kapan menunggak dianggap wanprestasi
Jaminan fidusiaUU 42/1999 dan Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 serta 2/PUU-XIX/2021Bagaimana kendaraan boleh dieksekusi bila cicilan macet
Perlindungan konsumenUU 8/1999 dan POJK 22/2023Bagaimana Anda boleh ditagih, dan ke mana mengadu bila cara penagihan melanggar aturan

Sumber: Pasal 1233 dan 1243 KUHPerdata (kutipan lengkap di artikel Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi); UU 42/1999; UU 8/1999; POJK 22/2023. Pemetaan tiga hubungan adalah pengelompokan kami.

Wanprestasi berarti tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian. Pasal 1243 KUHPerdata mengatur bahwa ganti rugi mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai. Dalam bahasa cicilan: ganti rugi baru relevan setelah Anda diperingatkan secara sah dan tetap tidak membayar.

Cidera janji adalah istilah yang dipakai Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1) UU 42/1999 untuk debitur yang tidak memenuhi kewajibannya. Pasal yang kami baca tidak mendefinisikannya. Di bagian berikut Anda akan melihat bahwa istilah ini menjadi kunci putusan MK. Ketiga hubungan di atas sering bercampur dalam satu surat perjanjian, sehingga membaca bagiannya satu per satu penting.

Pandangan Panglima Hukum

Banyak orang mengira satu perjanjian cicilan selesai dalam satu pertanyaan, yaitu bayar atau tidak. Menurut kami, pertanyaannya ada tiga: apa isi janji Anda, bagaimana kendaraan boleh dieksekusi, dan bagaimana Anda boleh ditagih. Pendapat ini penilaian kami atas pembagian aturan, bukan bunyi peraturan.

2Bagian

Aturan yang Berlaku dan yang Sudah Berubah

Versi lama artikel ini memuat tabel dasar hukum yang sebagian sudah usang. Sebelum membahas hak dan kewajiban, kami memeriksa dulu status tiap aturan yang relevan per 15 Oktober 2026.

AturanStatus yang kami temukanSumber
UU 42/1999 tentang Jaminan FidusiaBerlaku sejak 30 September 1999. Pasal 15 ayat (2) dan (3) dimaknai ulang oleh Putusan MK 18/PUU-XVII/2019. Putusan MK 2/PUU-XIX/2021 menolak permohonan.JDIH BPK, pasal.id
POJK 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan PembiayaanDiubah POJK 7/POJK.05/2022 dan POJK 46 Tahun 2024. Sebagian dicabut: Pasal 47 sampai 52 oleh POJK 22/2023, Bab XII oleh POJK 12 Tahun 2024, dan Pasal 65 sampai 67 oleh POJK 43 Tahun 2024.paralegal.id, belum dicocokkan dengan JDIH OJK
POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganBerlaku sejak 22 Desember 2023 dan mencabut POJK 6/POJK.07/2022.Abstrak POJK 22/2023, OJK
UU 8/1999 tentang Perlindungan KonsumenBerlaku sejak 20 April 2000. MK memutus Pasal 31 bersyarat (235/PUU-XXIII/2025) dan Pasal 7 huruf b bersyarat (110/PUU-XXIV/2026, 29 September 2026).JDIH BPK, pasal.id
POJK 29/POJK.05/2014, POJK 1/POJK.07/2013, dan KMK 1169/KMK.01/1991Belum kami verifikasi dan tidak kami pakai sebagai dasar. Versi lama artikel ini mengutipnya.Tidak ada

Sumber: halaman JDIH BPK untuk UU 42/1999 dan UU 8/1999; paralegal.id untuk POJK 35/POJK.05/2018; abstrak POJK 22/2023 di ojk.go.id; pasal.id untuk dua putusan MK. Dibaca 15 Oktober 2026.

Dua hal penting dari tabel itu. Pertama, aturan penagihan yang dulu ada di POJK 35/POJK.05/2018 kini bersumber dari POJK 22/2023. Kedua, UU Perlindungan Konsumen sendiri masih bergerak: dalam sebulan terakhir MK memutus Pasal 7 huruf b secara bersyarat.

Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026 menyangkut label gula, garam, dan lemak pada kemasan pangan. Halaman pasal.id yang kami baca baru memuat sebagian pertimbangannya dan belum berstatus ditinjau. Kami menyebutnya karena putusan itu menambahkan kata “memadai” pada kewajiban memberi informasi, tetapi kami tidak menyimpulkan akibatnya bagi pembiayaan kendaraan.

Pandangan Panglima Hukum

Untuk artikel hukum, tabel status seperti ini menurut kami harus diperbarui secara berkala. Aturan pembiayaan berubah beberapa kali dalam dua tahun terakhir. Kalau Anda membaca artikel ini jauh setelah tanggal periksa di atas, cek ulang statusnya lebih dulu.

3Bagian

Hak dan Kewajiban Perusahaan Pembiayaan

Sebagai kreditur, perusahaan pembiayaan punya hak yang nyata dan juga kewajiban yang sering terlewat dalam pembicaraan sehari-hari. Lima kartu berikut merangkum yang bisa kami dasarkan pada pasal yang kami baca. Geser ke kanan untuk melihat semuanya.

1. Hak menagih cicilan

Perjanjian pembiayaan melahirkan kewajiban cicilan. Bila debitur tetap lalai setelah dinyatakan lalai, Pasal 1243 KUHPerdata membuka jalan menuntut ganti rugi.

Contoh rekaan: cicilan jatuh tempo tanggal 5, perusahaan mengirim surat peringatan tertulis tanggal 12.

2. Hak eksekusi fidusia, bersyarat

Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 29 UU 42/1999 memberi hak menjual objek jaminan bila debitur cidera janji. Putusan MK 18/2019 dan 2/2021 membatasi cara melaksanakannya.

Contoh rekaan: debitur mengaku menunggak dan menyerahkan motor secara sukarela dengan berita acara.

3. Kewajiban memberi informasi

Pasal 7 huruf b UU 8/1999 mewajibkan penyedia barang dan jasa memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur. Konsumen berhak atas informasi itu menurut Pasal 4 huruf c.

Contoh rekaan: bunga, denda keterlambatan, dan biaya lain dijelaskan sebelum Anda tanda tangan.

4. Kewajiban memperlakukan secara jujur

Pasal 7 huruf c mewajibkan penyedia barang dan jasa melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hak yang sepadan ada pada Pasal 4 huruf g.

Contoh rekaan: keluhan Anda tentang tagihan ganda dijawab, bukan diabaikan.

5. Tanggung jawab atas penagihan

Menurut pemberitaan tentang Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023, perusahaan wajib memastikan penagihan sesuai norma dan aturan, termasuk bila dialihkan kepada pihak lain.

Contoh rekaan: penagih alih daya salah cara, perusahaan pembiayaan tetap diminta bertanggung jawab.

Geser kartu ke kanan untuk melihat poin berikutnya. Contoh di atas rekaan penulis untuk menjelaskan istilah, bukan perkara nyata.

Kutipan pasal

Pasal 7 huruf b dan huruf c UU 8/1999

memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

Bahasa sederhananya: perusahaan wajib menjelaskan isi layanannya dengan terang dan memperlakukan Anda dengan jujur, termasuk saat menagih.

Sumber: UU 8/1999 di pasal.id, dibaca 15 Oktober 2026. Huruf b dimaknai ulang oleh Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026 (29 September 2026) menurut halaman yang sama, yang belum berstatus ditinjau.

Pasal 62 POJK 22/2023 menjadi kunci bagian penagihan. Kami belum membaca naskahnya, jadi isinya kami uraikan di bagian 8 dengan sumber pemberitaan dan diberi label. Untuk sementara, yang pasti dari pasal-pasal UU 42/1999 adalah ini: hak menjual objek jaminan tidak berarti hak merampas di jalan.

4Bagian

Hak dan Kewajiban Debitur

Kewajiban utama Anda sebagai debitur sederhana: membayar cicilan sesuai perjanjian. Tetapi UU 42/1999 menambahkan dua kewajiban lain yang akibatnya bisa berat bila diabaikan. Hak Anda juga lebih luas daripada sekadar menunggu tagihan.

JenisIsiDasar
KewajibanMembayar cicilan sesuai perjanjianPerjanjian pembiayaan; Pasal 1243 KUHPerdata bila lalai
KewajibanTidak mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kendaraan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusiaPasal 23 ayat (2) UU 42/1999
KewajibanMenyerahkan objek jaminan dalam rangka pelaksanaan eksekusi yang sahPasal 30 UU 42/1999
HakMendapat informasi yang benar, jelas, dan jujurPasal 4 huruf c UU 8/1999
HakDidengar keluhannya dan mendapat penyelesaian sengketa secara patutPasal 4 huruf d dan huruf e UU 8/1999
HakDiperlakukan secara benar dan jujur serta tidak diskriminatifPasal 4 huruf g UU 8/1999
HakMengajukan pengaduan kepada layanan OJKPasal 93 ayat (1) POJK 22/2023, menurut MARINews

Sumber: UU 42/1999 (berkas peraturan.go.id, hasil pembacaan otomatis); UU 8/1999 di pasal.id; POJK 22/2023 menurut MARINews 12 November 2025. Ringkasan kolom Isi adalah parafrasa kami. Hak melunasi lebih cepat tidak kami masukkan karena dasar hukumnya belum kami periksa, jadi cek perjanjian Anda.

Kutipan pasal

Pasal 23 ayat (2) UU 42/1999

Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Bahasa sederhananya: sebelum kredit lunas, Anda tidak boleh menjual, menggadaikan, atau menyewakan kendaraan itu tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Sumber: UU 42/1999, berkas peraturan.go.id hasil pembacaan otomatis, dibaca 15 Oktober 2026. Cocokkan dengan naskah resmi sebelum dipakai.

Kutipan pasal

Pasal 36 UU 42/1999

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Bahasa sederhananya: mengalihkan kendaraan yang masih dijaminkan tanpa izin tertulis adalah perbuatan yang diancam pidana. Ancaman itu tidak sama dengan putusan bersalah, yang hanya bisa dijatuhkan pengadilan.

Sumber: UU 42/1999, berkas peraturan.go.id hasil pembacaan otomatis, dibaca 15 Oktober 2026. Kami belum memeriksa apakah ketentuan ini berubah dengan berlakunya UU 1/2023.

Dengan kata lain, menunggak dan mengalihkan kendaraan adalah dua persoalan berbeda. Menunggak menimbulkan sengketa perdata, sedangkan mengalihkan kendaraan tanpa izin tertulis dapat membawa seseorang menjadi diduga melanggar Pasal 36. Seseorang baru dinyatakan bersalah setelah pengadilan memutus, dan sebelum itu ia hanya diduga.

Pandangan Panglima Hukum

Menurut kami, kesalahan yang paling mahal adalah “menyelamatkan” kendaraan dengan menggadaikannya ke pihak ketiga ketika cicilan macet. Niatnya mungkin mencari uang untuk melunasi, tetapi langkah itu justru membuka risiko pidana yang tidak ada pada sekadar menunggak. Bila Anda kesulitan membayar, bicarakan keringanan tertulis dengan perusahaan pembiayaan lebih dulu. Ini saran praktik dari kami, bukan bunyi peraturan.

5Bagian

Fidusia: Apa yang Sebenarnya Dijaminkan

Fidusia adalah cara menjaminkan benda tanpa menyerahkan bendanya. Contohnya, Anda tetap mengendarai motor, tetapi motor itu menjadi jaminan cicilan Anda kepada perusahaan pembiayaan. Pihak yang menyerahkan jaminan disebut pemberi fidusia, dan pihak yang menerimanya disebut penerima fidusia.

Perusahaan pembiayaan biasanya mendaftarkan jaminan itu hingga terbit sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat inilah yang diberi kekuatan khusus oleh Pasal 15, dan juga yang kemudian dimaknai ulang oleh MK.

Kutipan pasal

Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999

Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Bahasa sederhananya: sertifikat fidusia punya daya paksa seperti putusan pengadilan, dan bila debitur cidera janji, penerima fidusia berhak menjual kendaraan itu. Dua kalimat ini adalah yang dimaknai ulang oleh MK pada 2020.

Sumber: UU 42/1999, berkas peraturan.go.id hasil pembacaan otomatis, dibaca 15 Oktober 2026. Penjelasan Pasal 15 ayat (2) juga ikut dimaknai ulang oleh MK.

Titel eksekutorial adalah daya paksa yang membuat suatu dokumen dapat langsung dilaksanakan seperti putusan hakim. Contohnya, putusan pengadilan yang sudah tetap dapat dieksekusi tanpa gugatan baru. Penjelasan Pasal 15 ayat (2) menyebut artinya langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan, dan frasa ini yang diuji di MK.

Pasal 29 ayat (1) menyebut tiga cara eksekusi bila debitur atau pemberi fidusia cidera janji. Pasal 30 menambahkan bahwa pemberi fidusia wajib menyerahkan benda itu dalam rangka eksekusi.

Cara menurut Pasal 29 ayat (1)Intinya
Huruf aPelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia
Huruf bPenjualan benda atas kekuasaan penerima fidusia sendiri lewat pelelangan umum, lalu pelunasan piutang dari hasilnya
Huruf cPenjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia bila diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak

Sumber: Pasal 29 ayat (1) UU 42/1999, berkas peraturan.go.id hasil pembacaan otomatis. Ringkasan kolom Intinya adalah parafrasa kami. Pasal 29 ayat (2) mensyaratkan penjualan di bawah tangan baru dilakukan setelah lewat 1 bulan sejak pemberitahuan tertulis dan pengumuman di sedikitnya 2 surat kabar.

Perhatikan kata kuncinya pada huruf c: kesepakatan. Dua cara pertama berangkat dari hak penerima fidusia, tetapi putusan MK yang dibahas berikut memberi batas pada cara menentukan kapan hak itu boleh dipakai.

6Bagian

Putusan MK 18/2019 dan 2/2021: Batas Penarikan Sepihak

Dua putusan Mahkamah Konstitusi membentuk cara membaca Pasal 15 UU 42/1999 hari ini. Keduanya menjawab persoalan yang sama: kapan perusahaan pembiayaan boleh mengeksekusi sendiri, tanpa pengadilan.

Garis waktu

Dua putusan yang membentuk batas eksekusi fidusia

  1. 6 Januari 2020: Putusan 18/PUU-XVII/2019MK mengabulkan sebagian permohonan atas Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) serta Penjelasan Pasal 15 ayat (2). Frasa kekuatan eksekutorial dan cidera janji dimaknai ulang.
  2. 31 Agustus 2021: Putusan 2/PUU-XIX/2021MK menolak permohonan atas Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasannya, dan menegaskan bahwa perkara ini tidak menghasilkan pendirian baru.

Sumber: ringkasan putusan di pasal.id (18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021), dibaca 15 Oktober 2026. Salinan resmi di situs MK belum kami baca.

Putusan 18/PUU-XVII/2019

Menurut ringkasan amar di pasal.id, MK memaknai Pasal 15 ayat (3) bahwa cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan kreditur dan debitur atau upaya hukum yang menentukan terjadinya cidera janji. Untuk Pasal 15 ayat (2), ringkasan yang sama menyebut bahwa bila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, eksekusi sertifikat harus mengikuti mekanisme eksekusi putusan pengadilan.

Putusan

Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, 6 Januari 2020

cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan kreditur dan debitur atau upaya hukum yang menentukan terjadinya cidera janji.

Dalam bahasa sederhana: perusahaan pembiayaan tidak boleh sendiri menyatakan Anda cidera janji lalu langsung menarik kendaraan bila Anda tidak sepakat.

Sumber: ringkasan amar Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 di pasal.id, dibaca 15 Oktober 2026. Kutipan memakai ringkasan di halaman itu, bukan salinan resmi di situs MK.

Putusan 2/PUU-XIX/2021

Putusan ini ditujukan kepada pemohon yang menilai putusan sebelumnya belum cukup. Menurut ringkasan di pasal.id, MK menolak permohonan itu dan menyatakan pemohon tidak memahami Putusan 18/PUU-XVII/2019. Amar putusan ini sendiri berbunyi menolak permohonan untuk seluruhnya.

Pertimbangan yang kami baca menyebut dua kondisi. Eksekusi oleh kreditur dimungkinkan jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek secara sukarela. Bila tidak ada kesepakatan itu, kreditur tidak boleh mengeksekusi sendiri secara paksa dan harus mengajukan permohonan ke pengadilan negeri.

Putusan

Pertimbangan Putusan MK 2/PUU-XIX/2021, 31 Agustus 2021

debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia

Dalam bahasa sederhana: eksekusi tanpa pengadilan hanya menjadi jalan bila Anda sendiri mengakui menunggak dan menyerahkan kendaraan dengan sukarela.

Sumber: ringkasan pertimbangan Putusan MK 2/PUU-XIX/2021 di pasal.id, dibaca 15 Oktober 2026. Halaman itu mencampur ringkasan amar putusan 18/2019, jadi kami hanya memakai bagian yang jelas milik perkara 2/2021.

Pandangan Panglima Hukum

Menurut kami, kata kunci kedua putusan itu sama: kesepakatan. Perusahaan pembiayaan dapat bergerak cepat bila Anda mengakui dan menyerahkan secara sukarela, dan harus lewat pengadilan bila tidak. Karena itu, apa pun yang Anda tandatangani saat kendaraan diminta, termasuk berita acara penyerahan, sebaiknya dibaca dulu. Penilaian apakah suatu penarikan tertentu sah bergantung pada fakta dan perlu dinilai advokat.

7Bagian

Menunggak, Lalai, dan Cidera Janji: Tiga Istilah yang Sering Tertukar

Tiga istilah muncul hampir di setiap sengketa kendaraan kredit, dan masing-masing punya sumber berbeda. Mencampurnya membuat orang salah mengira kapan kendaraan boleh ditarik.

IstilahSumberArti dalam kehidupan sehari-hari
WanprestasiIstilah hukum perdata; ganti rugi diatur Pasal 1243 KUHPerdataTidak memenuhi kewajiban perjanjian, misalnya tidak membayar cicilan
Dinyatakan lalaiPasal 1238 KUHPerdataDinyatakan resmi lewat surat perintah atau akta sejenis, atau karena perjanjian sendiri menetapkan lalai begitu waktu lewat
Cidera janjiPasal 15 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1) UU 42/1999, dimaknai Putusan MK 18/PUU-XVII/2019Keadaan yang membuka hak eksekusi jaminan fidusia, tidak boleh ditentukan sepihak oleh kreditur
SomasiIstilah kebiasaan, tidak kami temukan dalam pasal yang dibacaSurat peringatan tertulis kepada debitur

Sumber: Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata, dikutip penuh di artikel Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi; Pasal 15 dan 29 UU 42/1999; Putusan MK 18/PUU-XVII/2019. Kolom Arti adalah parafrasa kami.

Pasal 1238 menyebut dua jalan menyatakan debitur lalai. Jalan pertama adalah surat perintah atau akta sejenis. Jalan kedua adalah perjanjian sendiri yang menetapkan debitur lalai begitu waktu yang ditentukan lewat.

Perhatikan bedanya dengan cidera janji menurut MK. Perjanjian cicilan mungkin menyebut Anda lalai bila telat membayar sehari, tetapi putusan 18/2019 menyatakan cidera janji untuk keperluan eksekusi fidusia tidak boleh ditentukan sepihak oleh kreditur. Dua hal itu berjalan di jalur hukum yang berbeda, dan kami belum menemukan putusan yang menjelaskan hubungan persisnya.

Tiga situasi umum berikut menunjukkan bagaimana pertimbangan MK dibaca. Pembagian ini pengelompokan kami, bukan penilaian atas perkara tertentu.

SituasiYang tercermin dari pertimbangan MK
Anda mengakui menunggak dan menyerahkan kendaraan secara sukarelaPutusan 2/PUU-XIX/2021 menyebut eksekusi oleh kreditur dimungkinkan dalam kondisi ini
Anda keberatan atau tidak sepakat bahwa telah terjadi cidera janjiPutusan 2/PUU-XIX/2021 menyebut kreditur tidak boleh mengeksekusi sendiri secara paksa dan harus mengajukan permohonan ke pengadilan negeri
Penagih datang dengan ancaman atau tanpa penjelasan apa punPersoalan cara penagihan, dibahas di bagian 8 dan 9

Sumber: ringkasan pertimbangan Putusan MK 2/PUU-XIX/2021 di pasal.id, dibaca 15 Oktober 2026. Kesimpulan untuk perkara tertentu perlu dinilai advokat.

8Bagian

Penagihan dan Penarikan di Lapangan

Putusan MK mengatur kapan eksekusi boleh dilakukan. Aturan OJK mengatur bagaimana Anda boleh ditagih. Keduanya sering dicampur dalam keluhan, padahal jawabannya berbeda.

Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur penagihan dalam Pasal 60 sampai 62. Naskah pasalnya belum berhasil kami baca penuh, jadi ringkasan berikut bersumber pemberitaan MARINews (Mahkamah Agung, 12 November 2025) dan Bisnis.com (7 Mei 2026). Anggap isinya penunjuk arah, dan cocokkan dengan naskah resmi di OJK sebelum dipakai.

AspekIsi menurut pemberitaan
Siapa yang boleh menagihPerusahaan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain (Pasal 60 dan 61)
Jam penagihanSenin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat (Pasal 62 ayat 2 dan 3)
Kepada siapaHanya kepada konsumen, di alamat penagihan atau domisilinya. Penagihan di luar waktu atau tempat itu hanya dengan persetujuan sebelumnya
Yang dilarangAncaman kekerasan, tindakan mempermalukan, tekanan fisik maupun verbal, dan penagihan terus-menerus yang mengganggu
Tanggung jawabPerusahaan wajib memastikan semua ini dipatuhi, termasuk bila penagihan dialihkan kepada pihak lain (Pasal 62 ayat 1)
Sanksi administratifMulai peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, dengan denda administratif paling banyak Rp15 miliar (Pasal 62 ayat 4)

Sumber: MARINews, 12 November 2025, dan Bisnis.com, 7 Mei 2026. Keduanya berita, bukan naskah POJK 22/2023. Isi tabel adalah parafrasa kami dari berita itu.

Bisnis.com juga melaporkan bahwa OJK menjatuhkan 63 sanksi administratif kepada 58 perusahaan jasa keuangan pada 2024 sampai 2026. Angka ini menunjukkan aturan di atas dijalankan oleh pengawas, tetapi tidak menjamin bahwa praktik di lapangan selalu sesuai.

Bila Penagihan Disertai Ancaman

Selain sanksi administratif, ancaman kekerasan dalam penagihan dapat bersinggungan dengan hukum pidana. UU 1/2023 (KUHP baru) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 448 ayat (1) huruf a mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kutipan pasal

Pasal 448 ayat (1) huruf a UU 1/2023

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Bahasa sederhananya: memaksa orang lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah perbuatan yang diancam pidana, apa pun alasan penagihannya.

Sumber: UU 1/2023, berkas hasil pembacaan otomatis dari salinan pindaian, dibaca 15 Oktober 2026. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH sebelum dipakai.

Kutipan ini hanya contoh pasal yang mungkin relevan, bukan penilaian atas peristiwa tertentu. Apakah suatu tindakan memenuhi unsurnya adalah penilaian penyidik dan hakim. Orang yang dilaporkan tetap berstatus diduga sampai ada putusan pengadilan.

Pandangan Panglima Hukum

Menurut kami, sengketa cicilan paling sering memburuk karena komunikasi di lapangan, bukan karena hukumnya rumit. Tiga hal sangat membantu: minta penagih menyebut nama dan perusahaan yang diwakili, minta bukti surat peringatan tertulis, dan rekam atau catat jam serta isi percakapan. Ini saran praktik dari kami, bukan syarat yang tertulis dalam peraturan.

9Bagian

Jalur Sengketa dan Pengaduan

Tidak semua keberatan harus berujung ke pengadilan. Ada beberapa pintu yang bisa Anda coba berurutan, dari yang paling ringan sampai yang paling formal.

Bagan alur

Dari keberatan sampai pengadilan

  1. Pengaduan kepada perusahaan pembiayaan.Sampaikan keberatan secara tertulis dan simpan bukti terima. Menurut MARINews, perusahaan wajib menyampaikan tanggapan pengaduan melalui sistem OJK (Pasal 96 POJK 22/2023).
  2. Pengaduan kepada OJK.Pasal 93 ayat (1) POJK 22/2023, menurut MARINews, memungkinkan konsumen memanfaatkan layanan penerimaan informasi, pemberian informasi, dan pengaduan OJK.
  3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).Pasal 52 huruf a UU 8/1999 menyebut tugas BPSK menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen lewat mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Apakah BPSK berwenang atas sengketa pembiayaan tertentu tidak kami periksa.
  4. Pengadilan negeri.Bagi kreditur, jalur ini menjadi jalan eksekusi bila tidak ada kesepakatan menurut Putusan MK 2/PUU-XIX/2021. Bagi debitur, ini jalur gugatan perdata.
  5. Laporan kepolisian.Bila terjadi ancaman kekerasan atau kekerasan, laporan dapat diajukan terpisah dari sengketa perdata. Penilaian unsurnya ada pada penyidik.

Sumber: MARINews 12 November 2025 (Pasal 93 dan 96 POJK 22/2023); Pasal 52 huruf a UU 8/1999; Putusan MK 2/PUU-XIX/2021. Urutan adalah penyederhanaan kami, bukan prosedur resmi yang wajib berurutan.

Pasal 96 POJK 22/2023, menurut MARINews, memberi konsumen 10 hari kerja untuk merespons tanggapan perusahaan atas pengaduan. Angka itu perlu Anda cek ulang di naskah resmi sebelum menggantungkan langkah padanya. Simpan semua korespondensi dengan tanggal, karena tanggal itu menjadi dasar bila Anda melanjutkan ke tahap berikutnya.

10Bagian

Yang Bisa Anda Lakukan

Pembahasan pasal berguna bila berujung pada langkah. Berikut dua urutan yang umum, tergantung posisi Anda saat ini. Langkah ini bersifat umum dan tidak menilai perkara tertentu.

Bila Cicilan Mulai Macet

Langkah untuk debitur

Dari tunggakan pertama sampai kesepakatan tertulis

  1. Baca perjanjian Anda.Cari klausul tentang kapan Anda dianggap lalai (Pasal 1238 KUHPerdata), denda keterlambatan, dan hak melunasi lebih cepat.
  2. Hubungi perusahaan sebelum ditagih.Jelaskan kesulitan Anda secara tertulis dan minta keringanan, misalnya jadwal ulang. Simpan bukti pengiriman.
  3. Jangan mengalihkan kendaraan.Pasal 23 ayat (2) UU 42/1999 melarangnya tanpa persetujuan tertulis, dan Pasal 36 mengancam pidana.
  4. Baca setiap dokumen sebelum menandatangani.Berita acara penyerahan sukarela dapat menjadi dasar eksekusi menurut pertimbangan Putusan MK 2/PUU-XIX/2021.
  5. Minta informasi tertulis tentang tagihan.Pasal 4 huruf c UU 8/1999 memberi hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Bila Kendaraan Hendak atau Sudah Ditarik

Langkah saat penarikan

Dari pertemuan di lapangan sampai pengaduan

  1. Tetap tenang dan catat.Catat nama, perusahaan yang diwakili, jam, lokasi, dan dokumen yang ditunjukkan.
  2. Tanyakan dasar penarikan.Tanyakan apakah ada kesepakatan Anda atau penetapan pengadilan. Putusan MK 18/2019 dan 2/2021 menjadi rujukan pertanyaan ini.
  3. Jangan menandatangani apa pun tanpa membaca.Minta salinan setiap dokumen yang Anda tandatangani.
  4. Laporkan bila ada ancaman atau kekerasan.Pasal 62 POJK 22/2023 (menurut pemberitaan) melarangnya, dan Pasal 448 UU 1/2023 mengatur pemaksaan dengan kekerasan.
  5. Ajukan pengaduan tertulis.Mulai dari perusahaan pembiayaan, lalu OJK bila tidak ditanggapi. Simpan semua tanggal.
  6. Konsultasikan dengan advokat atau pemberi bantuan hukum.Artikel Bantuan Hukum menjelaskan siapa yang dapat memperolehnya.
Daftar periksa

Dokumen yang sebaiknya Anda siapkan

  • Perjanjian pembiayaan lengkap dengan lampirannya
  • Bukti pembayaran seluruh cicilan yang sudah dilakukan
  • Salinan sertifikat jaminan fidusia bila perusahaan memberikannya
  • Surat peringatan dan balasan Anda, lengkap dengan tanggal kirim dan terima
  • Catatan atau rekaman penagihan: nama, jam, lokasi, dan isi pembicaraan
  • Dokumen kendaraan: BPKB, STNK, dan identitas Anda

Satu catatan tentang daftar itu: tidak ada pasal yang kami baca yang mewajibkan perusahaan menyerahkan salinan sertifikat fidusia kepada Anda. Meminta salinannya adalah saran praktik kami, dan penolakan tidak otomatis menandakan pelanggaran.

11Penutup

Intinya: Tanyakan Siapa yang Menentukan Cidera Janji

Pertanyaan pembuka tulisan ini, apakah dua orang berhelm itu berhak meminta kunci Anda, kini bisa dijawab dengan pertanyaan balik. Apakah ada kesepakatan atau putusan yang menentukan bahwa Anda cidera janji? Bila Anda mengakui menunggak dan menyerahkan kendaraan secara sukarela, eksekusi oleh kreditur dimungkinkan menurut pertimbangan MK. Bila Anda keberatan, pertimbangan yang sama menyebut kreditur harus mengajukan permohonan ke pengadilan negeri.

Tiga hal mudah terlewat. Pertama, menunggak dan mengalihkan kendaraan adalah dua persoalan berbeda, dan yang kedua mengandung ancaman pidana menurut Pasal 36 UU 42/1999. Kedua, cara penagihan punya aturan sendiri di POJK 22/2023 yang tanggung jawabnya tetap pada perusahaan pembiayaan. Ketiga, aturan pembiayaan berubah cepat, jadi cek status peraturan sebelum mengandalkan artikel ini.

Langkah Anda berikutnya sederhana. Kumpulkan perjanjian dan bukti pembayaran, jangan mengalihkan kendaraan, bicarakan keringanan secara tertulis, dan konsultasikan posisi Anda dengan advokat atau pemberi bantuan hukum sebelum menandatangani dokumen apa pun.

12Bagian

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bolehkah perusahaan pembiayaan langsung menarik kendaraan bila cicilan menunggak?

Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 memberi penerima fidusia hak menjual objek jaminan bila debitur cidera janji. Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 memaknai bahwa cidera janji tidak ditentukan sepihak oleh kreditur. Menurut pertimbangan Putusan MK 2/PUU-XIX/2021, eksekusi oleh kreditur dimungkinkan bila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek secara sukarela, dan bila tidak, kreditur harus mengajukan permohonan ke pengadilan negeri.

Apakah penagih boleh mendatangi atau menelepon saya malam hari?

Menurut pemberitaan MARINews dan Bisnis.com tentang Pasal 62 POJK 22/2023, penagihan dilakukan Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Di luar waktu atau tempat itu penagihan hanya dengan persetujuan sebelumnya. Kami belum membaca naskah pasalnya, jadi cocokkan dengan naskah resmi OJK.

Apa akibatnya bila saya menjual atau menggadaikan kendaraan yang masih kredit?

Pasal 23 ayat (2) UU 42/1999 melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Pasal 36 mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Seseorang baru dinyatakan bersalah setelah putusan pengadilan, dan sebelum itu ia hanya diduga.

Apa itu sertifikat jaminan fidusia dan mengapa penting?

Sertifikat jaminan fidusia adalah dokumen pendaftaran jaminan atas kendaraan Anda. Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 memberinya kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 memaknainya ulang sehingga bila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek, eksekusi mengikuti mekanisme eksekusi putusan pengadilan.

Ke mana saya mengadu bila penagihan dilakukan dengan kasar atau mengancam?

Mulailah dengan pengaduan tertulis kepada perusahaan pembiayaan, lalu ke layanan pengaduan OJK menurut Pasal 93 ayat (1) POJK 22/2023 sebagaimana dilaporkan MARINews. Pasal 52 huruf a UU 8/1999 menyebut tugas BPSK menyelesaikan sengketa konsumen lewat mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Bila ada ancaman kekerasan, laporan kepolisian dapat diajukan terpisah, dan penilaian unsurnya ada pada penyidik.

Apakah aturan lama seperti POJK 29/POJK.05/2014 masih bisa dijadikan dasar?

Kami tidak memverifikasi status POJK 29/POJK.05/2014, POJK 1/POJK.07/2013, dan KMK 1169/KMK.01/1991, sehingga tidak memakainya sebagai dasar. POJK 35/POJK.05/2018 menurut paralegal.id diubah POJK 7/POJK.05/2022 dan POJK 46 Tahun 2024, serta sebagian dicabut oleh POJK 22/2023, POJK 12 Tahun 2024, dan POJK 43 Tahun 2024. Periksa status terbaru di JDIH OJK sebelum mengandalkan aturan mana pun.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan yang berlaku pada 15 Oktober 2026. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu, tidak menyimpulkan akibat hukum bagi pembaca tertentu, dan tidak menjanjikan hasil perkara apa pun. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau pemberi bantuan hukum.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Naskah yang dibaca. Pasal 15, 23, 29, 30, dan 36 UU 42/1999 beserta Penjelasan Pasal 15 ayat (2) dibaca dari berkas peraturan.go.id yang berasal dari pembacaan otomatis dan masih memuat salah ketik. Pasal 4, 7, dan 52 UU 8/1999 dibaca dari halaman pasal.id. Pasal 448 UU 1/2023 dibaca dari salinan pindaian dengan pembacaan otomatis.

Status peraturan, diperiksa 15 Oktober 2026. Status UU 42/1999 dan UU 8/1999 kami ambil dari halaman JDIH BPK. Status POJK 35/POJK.05/2018 kami ambil dari paralegal.id, karena halaman OJK yang kami buka tidak memuat riwayat perubahannya. Tanggal berlaku POJK 22/2023 dan daftar yang dicabutnya berasal dari abstrak di situs OJK.

Putusan. Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, 2/PUU-XIX/2021, dan 110/PUU-XXIV/2026 kami baca dari ringkasan di pasal.id, bukan dari salinan di situs MK. Halaman putusan 2/2021 mencampur ringkasan amar putusan 18/2019, sehingga kami hanya memakai bagian yang jelas milik perkara 2/2021. Halaman putusan 110/2026 baru memuat sebagian pertimbangan dan belum berstatus ditinjau.

Kami tidak membaca direktori putusan, sehingga tidak ada putusan Mahkamah Agung yang dipakai.

POJK 22/2023. Naskah resmi yang kami buka terpotong sebelum Pasal 39, sehingga Pasal 60, 61, 62, 93, dan 96 hanya kami ketahui dari pemberitaan MARINews dan Bisnis.com. Karena itu tabel penagihan di bagian 8 adalah parafrasa dari berita dan bukan kutipan pasal. Mohon cocokkan dengan naskah resmi OJK sebelum dipakai.

Yang tidak kami periksa. Kami tidak memverifikasi POJK 29/POJK.05/2014, POJK 1/POJK.07/2013, dan KMK 1169/KMK.01/1991. Kami juga tidak menelusuri pembagian jenis pembiayaan (sewa guna usaha atau pembiayaan konsumen), kewenangan BPSK atas sengketa pembiayaan, hak melunasi lebih cepat, ketentuan pelaksana pendaftaran fidusia, dan apakah UU 1/2023 mengubah Pasal 36 UU 42/1999.

Perubahan dari versi terbit 10 November 2025. Versi lama mengutip Pasal 1548 dan 1560 KUHPerdata tentang sewa menyewa dan Pasal 1365 untuk klaim kreditur. Kami tidak mempertahankannya karena belum memverifikasi bahwa pembiayaan kendaraan tunduk pada ketentuan itu. Rujukan Pasal 4 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen diganti dengan Pasal 4 huruf c, dan dua putusan MK tentang eksekusi fidusia ditambahkan.

Contoh bertanda rekaan adalah ilustrasi penulis, bukan perkara nyata. Pandangan penulis dipisahkan dalam kotak tersendiri dan bukan bunyi peraturan. Isi artikel disusun ulang pada 15 Oktober 2026.

Bacaan lanjutan di Panglima Hukum

Perbuatan Melawan Hukum Menurut Pasal 1365 KUHPerdata dan Perbedaannya dengan Wanprestasi. Menjelaskan wanprestasi dan syarat peringatan yang dipakai dalam sengketa cicilan.

Panduan Hak Konsumen di Indonesia menurut UU Nomor 8 Tahun 1999. Hak konsumen yang juga menjadi dasar keberatan atas pembiayaan.

Bahaya Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum bagi Korban. Persoalan penagihan pada pinjaman daring.

Bantuan Hukum. Menjelaskan siapa yang berhak didampingi dan cara mengajukannya.

Ditulis oleh Tim Riset Panglima Hukum. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.

Langkah berikutnya

Butuh Pendampingan untuk Masalah Hukum Anda?

Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.

Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.

5 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *