Ilustrasi kesengajaan dan kelalaian dalam hukum pidana
Pidana · Asas kesalahan
Kesengajaan (Opzet) dan Kelalaian (Culpa) dalam Hukum Pidana Indonesia

Apa beda berbuat dengan sengaja dan berbuat karena lalai, bagaimana KUHP lama dan UU 1/2023 mengaturnya, dan mengapa perbedaan itu menentukan berat ringannya pidana.

5 tahunPenjara paling lama bila kealpaan menyebabkan matinya orangPasal 474 ayat (3) UU 1/2023
15 tahunPenjara paling lama untuk pembunuhan dengan sengajaPasal 458 ayat (1) UU 1/2023
20 tahunBatas penjara pembunuhan berencana, selain pidana mati dan seumur hidupPasal 459 UU 1/2023
2 Jan 2026Tanggal KUHP baru mulai berlakuPasal 624 UU 1/2023

Status peraturan diperiksa pada 14 Oktober 2026

Status pemeriksaan

UU 1/2023 tentang KUHP berstatus berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah diubah oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Salah satu perubahannya menyentuh Pasal 37 yang dibahas di bawah. Rincian pemeriksaan ada di bagian catatan metodologi.

Bayangkan dua kejadian dalam satu malam. Pada kejadian pertama, seseorang menunggu lawannya di gang gelap lalu menikamnya sampai tewas. Pada kejadian kedua, seseorang menyalakan kompor, tertidur, dan api merambat sampai tetangganya meninggal dalam kebakaran. Korbannya sama-sama meninggal, tetapi ancaman pidananya terpaut jauh.

Poin Penting dalam 30 Detik

4 hal yang perlu Anda tahu
  • Pidana mensyaratkan kesalahan. Pasal 36 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
  • Kesengajaan adalah pintu utama. Menurut Pasal 36 ayat (2), kealpaan baru dapat dipidana jika pasalnya secara tegas menyebutnya. Contohnya Pasal 474 ayat (3) dengan ancaman paling lama 5 tahun, jauh di bawah Pasal 458 ayat (1) yang mencapai 15 tahun.
  • Batas keduanya ditentukan niat. Penjelasan Pasal 458 ayat (1) menyebut pembunuhan mengandung unsur kesengajaan, sehingga kematian tanpa niat mematikan tidak masuk pasal itu.
  • Aturan sudah bergeser. UU 1/2026 mengubah Pasal 37 dan Penjelasan Pasal 458 ayat (1), sehingga tulisan lama yang mengutip versi awal UU 1/2023 perlu dibaca dengan hati-hati.
1Bagian

Satu Kematian, Dua Pidana yang Jauh Berbeda

Pada contoh di atas, kedua korban meninggal. Selisih pidananya tidak datang dari akibatnya, tetapi dari apa yang ada di kepala orang yang berbuat. Hukum pidana menyebutnya kesalahan, yaitu sikap batin seseorang terhadap perbuatan dan akibatnya.

Kesengajaan (dalam bahasa Belanda opzet) berarti seseorang berbuat sambil menghendaki dan mengetahui apa yang ia lakukan. Orang yang mengarahkan mobilnya ke arah seseorang dengan niat menabrak berbuat dengan sengaja. Ia tahu, ia mau, dan ia melakukannya.

Kealpaan (culpa) berarti akibat buruk tidak dikehendaki, tetapi terjadi karena orang itu kurang berhati-hati. Pengemudi yang membalas pesan di ponsel sambil melaju, lalu menabrak penyeberang jalan yang tidak sempat ia lihat, tidak ingin menabrak. Ia lalai.

Sehari-hari orang memakai kata kelalaian. Teks UU 1/2023 memakai kata kealpaan, jadi tulisan ini mengikuti pemakaian undang-undang ketika mengutip pasal.

Perbedaan itu mudah dibayangkan lewat lampu lalu lintas. Pengemudi yang sengaja menerobos lampu merah tahu lampunya merah dan tetap jalan. Pengemudi yang tidak melihat lampu karena melamun tidak tahu, tetapi seharusnya awas.

Dua istilah lain muncul terus di bawah. Tersangka adalah orang yang statusnya ditetapkan penyidik karena diduga melakukan tindak pidana. Terdakwa adalah orang yang perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa. Keduanya belum tentu bersalah sampai ada putusan hakim.

Aturan kesalahan ini tidak lagi bersumber dari KUHP lama. Pasal 622 ayat (1) huruf a UU 1/2023 mencabut UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan KUHP baru mulai berlaku 2 Januari 2026 menurut Pasal 624. Jadi yang dibaca di bawah adalah teks KUHP baru, ditambah perubahan dari UU 1/2026.

2Bagian

Aturan Dasar: Pasal 36 dan Pasal 37 UU 1/2023

Semua pembahasan bermula dari Pasal 36. Pasal ini terletak di bagian pertanggungjawaban pidana, dan bunyinya dua ayat.

Kutipan pasal

Pasal 36 UU 1/2023 tentang KUHP

(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Bahasa sederhananya: orang baru bisa dipidana bila ia sengaja atau lalai. Kesengajaan adalah patokan umum. Kelalaian hanya dipidana kalau pasal tertentu menyebutnya dengan jelas.

Ayat (1) menjadi dasar asas “tiada pidana tanpa kesalahan”. Penjelasan Pasal 36 ayat (1) menyebut ketentuan ini menegaskan prinsip itu, dan bentuk kesalahan secara doktrin dapat berupa kesengajaan dan kealpaan. Artinya, perbuatan yang merugikan orang lain belum tentu pidana. Ia harus disertai salah satu dari dua sikap batin tadi.

Ayat (2) mengatur urutannya. Bayangkan dua jenis tiket masuk. Tiket kesengajaan berlaku di semua pintu tindak pidana, sedangkan tiket kealpaan hanya sah di pintu yang memajangnya secara tegas.

Penjelasan Pasal 36 ayat (2) menambah dua hal. Pertama, setiap tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja, dan unsur kesengajaan itu harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara. Kedua, bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dengan kata “dengan maksud”, “mengetahui”, “yang diketahuinya”, “padahal diketahuinya”, atau “sedangkan ia mengetahui”.

“Setiap tahap” berarti penyidikan di kepolisian, penuntutan oleh jaksa, dan pemeriksaan di pengadilan. Jaksa tidak boleh berhenti pada “perbuatannya terjadi”. Ia harus menunjukkan bahwa terdakwa berbuat dengan sengaja.

Pasal 37: Ketika Kesalahan Tidak Perlu Dibuktikan

Pasal 37 adalah pengecualian dari Pasal 36. Ia mengatur pertanggungjawaban mutlak (strict liability), yaitu seseorang dapat dipidana hanya karena unsur tindak pidananya terpenuhi, tanpa memeriksa kesalahannya. Contoh rekaan: aturan yang menghukum pemilik toko yang menjual obat kedaluwarsa, meskipun ia tidak tahu obat itu sudah lewat batas.

Teks Pasal 37 berubah setelah UU 1/2026 berlaku. Versi awal UU 1/2023 memuat dua huruf: huruf a tentang pertanggungjawaban mutlak dan huruf b tentang pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya. Pasal 37 setelah diubah berbunyi: “Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.” Huruf tentang pertanggungjawaban pengganti tidak lagi ada dalam teks tersebut.

Dua catatan perlu Anda ingat. Pasal 37 hanya bekerja bila undang-undang tertentu menyatakannya, jadi ia tidak berlaku otomatis untuk semua tindak pidana. Daftar perubahan penjelasan dalam UU 1/2026 hanya memuat Pasal 48, Pasal 433 ayat (3), Pasal 458 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (1), sehingga Penjelasan Pasal 37 tidak tercantum di antaranya.

Garis waktu aturan

Dari KUHP lama sampai teks yang berlaku hari ini

  1. UU 1/1946Peraturan Hukum Pidana (KUHP lama) menjadi dasar pidana selama puluhan tahun. Dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf a UU 1/2023.
  2. 2 Januari 2023UU 1/2023 tentang KUHP disahkan dan diundangkan, dan baru berlaku 3 tahun kemudian menurut Pasal 624.
  3. 2 Januari 2026KUHP baru berlaku. Pada hari yang sama UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana disahkan, diundangkan, dan mulai berlaku.
  4. 14 Oktober 2026Status UU 1/2023 di JDIH BPK tercatat berlaku, dengan UU 1/2026 sebagai peraturan yang mengubahnya.

Sumber: naskah UU 1/2023 dan UU 1/2026, serta halaman status UU 1/2023 di JDIH BPK.

Hakim Wajib Menimbang Bentuk Kesalahan

Perbedaan sengaja dan lalai juga masuk ke ruang sidang lewat pedoman pemidanaan. Pasal 54 ayat (1) UU 1/2023 mewajibkan hakim mempertimbangkan, antara lain, bentuk kesalahan orang yang melakukan tindak pidana (huruf a), motif dan tujuan (huruf b), sikap batin (huruf c), dan apakah tindak pidana itu direncanakan atau tidak (huruf d). Huruf e dan huruf f menambah cara melakukan tindak pidana dan sikap serta tindakan sesudahnya.

Daftar itu penting karena niat tidak bisa difoto. Hakim menilainya dari tanda-tanda luar: alat yang dipakai, bagian tubuh yang diserang, jarak, jeda waktu, dan apa yang dilakukan terdakwa setelah kejadian. Orang yang langsung memanggil ambulans dan orang yang kabur meninggalkan korban memberi kesan sikap batin yang berbeda.

Pandangan Panglima Hukum

Pasal 36 ayat (2) menempatkan kealpaan sebagai pengecualian yang harus ditulis tegas. Bagi pembaca awam, ini kabar baik sekaligus peringatan. Tidak semua kelalaian bisa dipidana, tetapi kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, luka berat, kebakaran, atau penahanan yang tidak sah memang sudah dituliskan tegas dalam pasal-pasal tertentu.

3Bagian

3 Corak Kesengajaan dan Cara Membedakannya

UU 1/2023 tidak merinci corak kesengajaan. Penjelasan Pasal 36 ayat (2) hanya menyebut kata-kata yang biasanya menandai kesengajaan, seperti “dengan maksud” dan “mengetahui”. Pembagian yang lebih halus datang dari kepustakaan hukum pidana, dan 3 corak ini lazim dibahas.

Sengaja sebagai maksud

Opzet als oogmerk. Akibat itulah yang dituju. Kata kuncinya “dengan maksud”.

Contoh rekaan: A menunggu B di gang, lalu menikam dadanya untuk menghabisi B.

Sengaja dengan keinsafan kepastian

Opzet bij zekerheidsbewustzijn. Akibat bukan tujuan utama, tetapi diyakini pasti terjadi. Kata kuncinya “mengetahui”.

Contoh rekaan: pemilik gudang membakar gudangnya demi klaim asuransi, padahal ia tahu penjaga tidur di dalam dan pintu terkunci dari luar.

Sengaja dengan keinsafan kemungkinan

Opzet bij mogelijkheidsbewustzijn, juga disebut dolus eventualis. Akibat dibayangkan mungkin terjadi, tetapi orang itu menerimanya.

Contoh rekaan: pembalap liar menembus jalan ramai dengan kecepatan tinggi, sadar bisa menabrak orang, dan tetap melaju.

Geser kartu ke kanan untuk melihat corak berikutnya. Contoh di atas rekaan penulis untuk menjelaskan istilah, bukan perkara nyata.

Mengapa Corak Pertama dan Kedua Mudah Dipahami

Pada corak pertama, niatnya terang. Orang yang membeli pisau, mengintai korban, lalu menusuk bagian vital sedang mengejar akibat yang ia mau.

Pada corak kedua, ada satu langkah tambahan. Orang itu tidak menginginkan akibatnya sebagai tujuan, tetapi ia tahu akibat itu tidak mungkin dihindari. Orang yang memasang bom di pesawat demi menghancurkan muatannya tahu bahwa awak pesawat pasti ikut menjadi korban. Pengetahuan itulah yang menyamakannya dengan niat.

Corak Ketiga: Wilayah Paling Sering Diperdebatkan

Corak ketiga paling licin karena berbatasan dengan kealpaan. Garis pembedanya terletak pada sikap terhadap kemungkinan itu. Orang yang menerima akibat sebagai risiko yang ia relakan berbuat dengan sengaja. Orang yang yakin akibat tidak akan terjadi, lalu keliru, berbuat karena lalai.

Perumpamaannya begini. Dua orang melempar batu ke arah kerumunan. Yang pertama berpikir, “kalau kena orang ya sudah”. Yang kedua berpikir, “pasti tidak kena siapa pun”, dan lemparannya meleset ke kepala seseorang.

Perkara seperti ini bertumpu pada fakta. Hakim akan melihat jarak, kecepatan, pengalaman terdakwa, dan apakah ia sempat diperingatkan.

Pandangan Panglima Hukum

Penjelasan Pasal 458 ayat (1) menyebut kematian tanpa “niat atau maksud untuk mematikan orang” tidak dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan menurut ayat itu. Kami membaca rumusan ini condong ke niat yang lebih tegas. Letak persis kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan di bawah rumusan tersebut belum bisa dipastikan dari teks saja, dan kami belum menemukan putusan Mahkamah Agung yang menafsirkannya sejak KUHP baru berlaku.

Kesengajaan Ditambah Rencana

Kesengajaan yang disertai perencanaan ditempatkan sebagai bentuk paling berat. Pasal 459 UU 1/2023 mengancam setiap orang yang “dengan rencana terlebih dahulu” merampas nyawa orang lain dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Bandingkan dengan Pasal 458 ayat (1) untuk pembunuhan tanpa rencana: penjara paling lama 15 tahun.

Pola serupa muncul pada penganiayaan. Pasal 467 ayat (1) mengancam penganiayaan dengan rencana lebih dahulu dengan penjara paling lama 4 tahun, sedangkan Pasal 466 ayat (1) untuk penganiayaan tanpa rencana memberi ancaman paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Rencana menaikkan ancaman karena orang itu punya waktu berpikir ulang dan tetap melanjutkan.

Pasal 54 ayat (1) huruf d membuat hal ini berlaku di ruang sidang. Hakim wajib mempertimbangkan apakah tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak.

4Bagian

Kealpaan: Kapan Kelalaian Bisa Dipidana

Kealpaan berarti kurang hati-hati dalam ukuran yang seharusnya. Ukurannya bukan perasaan, tetapi pertanyaan: apakah orang yang wajar dalam posisi yang sama akan bertindak lebih berhati-hati? Tukang listrik diukur dengan standar tukang listrik, bukan dengan standar penghuni rumah.

Kepustakaan hukum pidana membedakan dua tingkat. Pada kealpaan yang disadari (bewuste culpa), orang tahu ada risiko tetapi yakin tidak akan terjadi. Pengemudi yang tahu remnya kurang pakem, lalu tetap jalan karena merasa bisa mengatasinya, berada di sini. Pada kealpaan yang tidak disadari, orang sama sekali tidak memikirkan risikonya, padahal seharusnya ia memikirkannya, seperti orang yang lupa mematikan kompor.

Bab Khusus: Pasal 474 dan Pasal 475

KUHP baru memuat Bab XXIII berjudul “Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan”. Isinya Pasal 474 dan Pasal 475.

Ayat Pasal 474Akibat yang timbul karena kealpaanPenjara paling lamaAtau denda paling banyak
(1)Orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu1 tahunKategori II (Rp10.000.000)
(2)Orang lain mengalami Luka Berat3 tahunKategori III (Rp50.000.000)
(3)Matinya orang lain5 tahunKategori V (Rp500.000.000)

Sumber: Pasal 474 UU 1/2023. Nilai rupiah tiap kategori dari Pasal 79 ayat (1) huruf b, c, dan e UU 1/2023.

Perhatikan kata “atau” antara penjara dan denda. Untuk kealpaan, hakim punya pilihan. Untuk pembunuhan dengan sengaja pada Pasal 458, ancamannya hanya penjara.

Luka Berat bukan sekadar luka yang parah menurut perasaan. Pasal 155 UU 1/2023 merincinya, antara lain sakit atau luka yang tidak ada harapan sembuh sempurna atau dapat menimbulkan bahaya maut, tidak dapat lagi menjalankan tugas atau pekerjaan secara terus-menerus, tidak dapat memakai salah satu panca indera atau anggota tubuh, cacat berat atau permanen, lumpuh, daya pikir terganggu lebih dari 4 minggu, gugur atau matinya kandungan, dan rusaknya fungsi reproduksi.

Pemberatan bagi Orang yang Bekerja dengan Keahlian

Pasal 475 ayat (1) menyatakan pidana Pasal 474 dapat ditambah 1/3 bila dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi. Secara hitungan sederhana, ancaman 5 tahun pada Pasal 474 ayat (3) menjadi 6 tahun 8 bulan. Hitungan itu penjelasan aritmetika kami, bukan pernyataan tentang praktik hakim.

Ayat (2) membuka pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim (Pasal 66 ayat (1) huruf c) dan pencabutan hak (Pasal 86 huruf f), yaitu hak menjalankan profesi tertentu. Bagi sopir angkutan, tenaga kesehatan, kontraktor, atau teknisi, ini berarti akibatnya dapat melampaui penjara: izin kerja pun terancam.

Alasan pemberatan masuk akal. Orang yang menjadikan keahlian sebagai mata pencaharian diharapkan lebih waspada daripada orang biasa.

Kealpaan Juga Muncul di Pasal Lain

Kata “karena kealpaannya” muncul di banyak bab KUHP baru. Contoh yang paling mudah dibayangkan adalah berikut.

  • Pasal 310: kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan barang, nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang. Ancamannya penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
  • Pasal 343 ayat (1): kealpaan yang menyebabkan bahan berbahaya bagi kesehatan atau nyawa dijual atau dibagikan tanpa pembeli mengetahui sifat bahayanya. Ancamannya penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Bila ada yang meninggal (ayat (2)), ancamannya naik menjadi penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
  • Pasal 447 ayat (1): kealpaan yang menyebabkan orang lain kehilangan kemerdekaannya secara melawan hukum. Ancamannya penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
  • Pasal 524: kealpaan yang menyebabkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi. Ancamannya penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Daftar ini bukan daftar lengkap. Kata “karena kealpaannya” tercatat pada belasan pasal lain, termasuk pasal tentang pelayaran dan penerbangan. Prinsipnya tetap Pasal 36 ayat (2): bila suatu pasal tidak menulis kealpaan, kelalaian pada perbuatan itu tidak dipidana menurut pasal tersebut.

Karena itu, tetangga yang lalai sehingga kaca rumah Anda pecah umumnya tidak berhadapan dengan pidana, kecuali ada pasal khusus. Jalur yang lazim ditempuh adalah gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan yang merugikan orang lain dan dapat dimintai ganti rugi.

Mengapa Tidak Ada Percobaan Kelalaian

Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 mensyaratkan percobaan dengan “niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan”. Orang yang lalai tidak punya niat atas akibatnya, jadi percobaan melakukan kelalaian pada dasarnya tidak masuk akal secara hukum. Anda tidak bisa “mencoba” lupa mematikan kompor.

Menariknya, Pasal 466 ayat (5) dan Pasal 471 ayat (3) juga menyatakan percobaan penganiayaan dan penganiayaan ringan tidak dipidana. Itu pilihan pembentuk undang-undang pada pasal tersebut, bukan akibat dari sifat kealpaan.

PembandingKesengajaanKealpaan
Sikap batinMenghendaki dan mengetahuiTidak menghendaki, kurang hati-hati
Dasar dipidanaPatokan umum, Pasal 36 ayat (2)Hanya bila pasal menyebut tegas
Contoh pasalPasal 458 ayat (1), Pasal 459Pasal 474, Pasal 310
PercobaanDapat dipidana menurut Pasal 17Tidak dikenal
Ancaman kematianSampai 15 tahun, 20 tahun, seumur hidup, atau matiSampai 5 tahun atau denda

Sumber: Pasal 17, Pasal 36, Pasal 310, Pasal 458, Pasal 459, dan Pasal 474 UU 1/2023.

5Bagian

Seberapa Jauh Ancaman Pidananya Berbeda

Angka paling cepat menjelaskan mengapa pembedaan sengaja dan lalai tidak sekadar teori. Tabel berikut menyandingkan 7 ancaman penjara dari UU 1/2023 yang paling sering bersinggungan ketika seseorang meninggal atau terluka.

PerbuatanBentuk kesalahanPasal UU 1/2023Penjara paling lamaPadanan di KUHP lama*
PembunuhanSengaja458 ayat (1)15 tahunPasal 338
Pembunuhan berencanaSengaja dan direncanakan45920 tahun (atau seumur hidup, atau pidana mati)Pasal 340
Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orangSengaja menganiaya466 ayat (3)7 tahunPasal 351 ayat (3)
Penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orangSengaja melukai berat468 ayat (2)10 tahunPasal 354 ayat (2)
Menyebabkan matinya orangKealpaan474 ayat (3)5 tahun (atau denda kategori V)Pasal 359
Menyebabkan Luka BeratKealpaan474 ayat (2)3 tahun (atau denda kategori III)Pasal 360 ayat (1)
Menyebabkan luka yang menimbulkan penyakit atau halangan bekerjaKealpaan474 ayat (1)1 tahun (atau denda kategori II)Pasal 360 ayat (2)

Sumber: Pasal 458, 459, 466, 468, dan 474 UU 1/2023. *Kolom padanan merujuk KUHP lama dan belum kami cocokkan ke naskah resmi di JDIH, jadi perlakukan sebagai penunjuk arah, bukan kutipan.

Grafik

Batas atas penjara menurut bentuk kesalahan, dalam tahun

Makin panjang batang, makin berat ancaman maksimalnya. Label di setiap batang menyebut bentuk kesalahannya, sehingga warna bukan satu-satunya pembeda.

Kealpaan, luka yang menghalangi pekerjaan (Pasal 474 ayat (1))1 tahun
Kealpaan, Luka Berat (Pasal 474 ayat (2))3 tahun
Kealpaan, matinya orang (Pasal 474 ayat (3))5 tahun
Sengaja menganiaya, korban mati (Pasal 466 ayat (3))7 tahun
Sengaja melukai berat, korban mati (Pasal 468 ayat (2))10 tahun
Sengaja merampas nyawa (Pasal 458 ayat (1))15 tahun
Sengaja dan berencana (Pasal 459)20 tahun

Sumber: Pasal 458, 459, 466, 468, dan 474 UU 1/2023. Pasal 459 juga mengancam pidana mati dan penjara seumur hidup, yang tidak dapat digambar sebagai batang. Warna emas menandai kealpaan, biru tua menandai sengaja, hijau menandai sengaja dengan rencana.

Angka Maksimum Bukan Vonis

Semua angka di atas adalah batas atas. Hakim menjatuhkan pidana dalam batas itu setelah menimbang pedoman Pasal 51 sampai Pasal 54, termasuk bentuk kesalahan, sikap sesudah kejadian, pemaafan dari korban atau keluarganya (Pasal 54 ayat (1) huruf j), dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat (huruf k).

Pasal 54 ayat (2) bahkan membuka jalan untuk tidak menjatuhkan pidana. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi orang yang bersangkutan, atau keadaan pada waktu tindak pidana dan sesudahnya dapat menjadi dasar untuk tidak memidana atau tidak mengenakan tindakan, dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.

Pilihan Pidana yang Lebih Ringan

Ancaman kealpaan memberi ruang yang tidak ada pada pembunuhan. Pasal 71 ayat (1) menyatakan, bila tindak pidana hanya diancam penjara di bawah 5 tahun dan hakim berpendapat penjara tidak perlu, terdakwa dapat dijatuhi denda. Pasal 75 membuka pidana pengawasan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, yaitu hukuman yang dijalani di luar lembaga pemasyarakatan dengan syarat tertentu.

Pasal 76 ayat (1) membatasi pidana pengawasan paling lama sama dengan ancaman penjaranya dan tidak lebih dari 3 tahun. Syarat umumnya, menurut ayat (2), adalah terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Ayat (3) membolehkan syarat khusus, misalnya mengganti kerugian yang timbul.

Pasal 80 ayat (1) menambah satu pertimbangan. Dalam menjatuhkan denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluarannya secara nyata. Denda Rp500.000.000 tidak diperlakukan sama bagi semua orang.

6Bagian

Garis Batas: Penganiayaan Berakibat Mati atau Pembunuhan

Banyak perkara kematian tidak berawal dari niat membunuh. Dua orang bertengkar, satu mendorong, yang lain jatuh dan kepalanya membentur batu. Pertanyaan hukumnya menjadi: apa yang dikehendaki pendorong itu?

Penjelasan Pasal 466 ayat (1) setelah diubah UU 1/2026 menyatakan ketentuan itu tidak merumuskan pengertian penganiayaan. Penilaiannya diserahkan kepada hakim sesuai perkembangan nilai sosial dan budaya serta dunia kedokteran. Penjelasan itu menambahkan bahwa pengertian penganiayaan tidak harus terbatas pada penganiayaan fisik, dan tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.

Rangkaian pertanyaan di bawah memperlihatkan cara hakim dan jaksa biasanya menelusuri sikap batin. Susunannya adalah penyederhanaan kami dari pasal-pasal yang dibahas, bukan prosedur resmi.

Bagan alur

Dari fakta kematian ke pasal yang mungkin berlaku

  1. Apakah ada niat atau maksud mematikan?Bila ya, rujukannya Pasal 458 ayat (1). Bila direncanakan terlebih dahulu, Pasal 459.
  2. Bila tidak, apakah ada niat menyakiti atau melukai?Bila ya, rujukannya penganiayaan: Pasal 466 ayat (3) untuk korban yang meninggal (7 tahun), Pasal 468 ayat (2) bila yang dituju luka berat dan korban meninggal (10 tahun). Dengan rencana lebih dahulu, Pasal 467 ayat (3) (9 tahun) atau Pasal 469 ayat (2) (15 tahun).
  3. Bila tidak ada niat menyakiti, apakah ada kurang hati-hati yang melampaui ukuran wajar?Bila ya, rujukannya Pasal 474 ayat (3) atau pasal kealpaan lain yang cocok (5 tahun atau denda).
  4. Bila tidak ada kurang hati-hati pun?Tidak ada kesalahan. Pasal 36 ayat (1) menyatakan seseorang hanya dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang sengaja atau karena kealpaan.

Sumber: Pasal 36, 458, 459, 466 sampai 469, dan 474 UU 1/2023.

Pasal 470 menambah pemberatan 1/3 untuk Pasal 466 sampai 469 bila perbuatan dilakukan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dengan memberikan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan, atau terhadap ibu atau ayah.

Perkelahian berkelompok punya pasal sendiri. Pasal 472 huruf b mengancam setiap orang yang ikut dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang dengan penjara paling lama 4 tahun bila ada yang meninggal. Ancaman itu berdiri di samping tanggung jawab masing-masing atas tindak pidana yang ia lakukan sendiri.

Contoh Dakwaan Berlapis dari Direktori Putusan

Dakwaan adalah surat dari jaksa yang menyebut perbuatan dan pasal yang dituduhkan. Jaksa sering menyusunnya berlapis, karena kesengajaan sulit dibuktikan dan pasal kealpaan menjadi cadangan.

Direktori Putusan Mahkamah Agung memuat putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 1091/Pid.B/2018/PN Rap, diputus 19 Maret 2019. Halaman putusan mencatat dakwaan pertama Pasal 338 KUHP lama (pembunuhan dengan sengaja), dakwaan kedua Pasal 311 ayat (4) UU 22/2009, dakwaan ketiga Pasal 310 ayat (4) UU 22/2009, dan dakwaan subsidair Pasal 311 ayat (3) UU 22/2009. Amar putusannya menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan.

Putusan ini kami pakai hanya untuk memperlihatkan susunan dakwaan dari pasal kesengajaan ke pasal lalu lintas. Halaman direktori memuat ringkasan, tanpa uraian pertimbangan hakim tentang unsur kesengajaan atau kealpaan, dan mencatat adanya putusan kasasi bernomor 691 K/Pid/2019 yang tidak kami baca. Kami tidak menarik kesimpulan tentang alasan pembebasan itu.

Sumber: Direktori Putusan Mahkamah Agung, Putusan PN Rantau Prapat Nomor 1091/Pid.B/2018/PN Rap. Kecelakaan lalu lintas punya aturan khusus dalam UU 22/2009 yang tidak dibahas rinci di sini.

Pandangan Panglima Hukum

Dalam perkara kematian, pembedaan antara pembunuhan, penganiayaan yang berakibat mati, dan kealpaan sering menjadi inti perdebatan di ruang sidang, karena selisih ancamannya bisa mencapai 10 tahun. Bagi tersangka atau terdakwa, pertanyaan tentang apa yang ia kehendaki sejak awal layak dicatat rapi bersama penasihat hukum. Bagi keluarga korban, penting memahami bahwa pasal yang dipilih jaksa tidak selalu sama dengan pasal yang dibayangkan sejak awal.

7Bagian

Ketika Kesalahan Hilang: Pasal 38 sampai 43

Sengaja atau lalai bukan satu-satunya penentu. KUHP baru juga mengatur keadaan yang meniadakan atau mengurangi pidana. Dua istilah membantu di sini: alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya, sedangkan alasan pemaaf menghapus kesalahan pada orangnya.

Disabilitas Mental dan Disabilitas Intelektual

Pasal 38 menyatakan setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. Penjelasan Pasal 38 menyebut contoh disabilitas mental, antara lain skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian, serta autis dan hiperaktif. Contoh disabilitas intelektual mencakup lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.

Pasal 39 lebih jauh. Orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental dalam keadaan kekambuhan akut disertai gambaran psikotik, atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. Penjelasan Pasal 39 menyebut ahli perlu dihadirkan untuk menjelaskan ketidakmampuan bertanggung jawab dari segi medis.

Dua syarat penting tersirat di sini. Yang diperiksa adalah kondisi pada waktu perbuatan, bukan diagnosis secara umum. Dan diagnosis saja tidak otomatis menghapus pidana.

Anak di Bawah 12 Tahun

Pasal 40 menyatakan pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan tindak pidana belum berumur 12 tahun. Menurut Penjelasan Pasal 40, batas ini didasarkan pada pertimbangan psikologis, yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak.

Pasal 41 mengatur apa yang terjadi sesudahnya. Penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional memutuskan untuk menyerahkan anak kembali kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan paling lama 6 bulan.

Dipaksa dan Membela Diri

Pasal 42 membebaskan dari pidana orang yang dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan, atau oleh ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari. Penjelasannya membedakan paksaan mutlak, ketika orang tidak punya pilihan sama sekali, dari paksaan relatif, ketika menurut akal sehat tidak dapat diharapkan ia melawan. Tekanan kejiwaan dari dalam diri sendiri tidak termasuk.

Pasal 34 mengatur pembelaan terpaksa: orang yang terpaksa melakukan perbuatan terlarang karena membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda dari serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum tidak dipidana. Jika pembelaan itu melampaui batas, Pasal 43 menyatakan orang tersebut tidak dipidana bila pelampauan itu langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika.

Penjelasan Pasal 43 menetapkan dua syarat: pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional, dan penyebabnya keguncangan jiwa yang hebat. Contoh rekaan: Anda dipukul tiba-tiba di warung, panik, lalu membalas sampai lawan Anda terluka berat. Apakah itu pembelaan terpaksa, pembelaan yang melampaui batas, atau penganiayaan biasa akan dinilai dari urutan kejadian, bukan dari rasa takut Anda saja.

Menciptakan Sendiri Alasan Pembelaan

Pasal 55 menutup celah yang mudah disalahgunakan. Orang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan berdasarkan alasan peniadaan pidana bila ia dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan itu. Contoh rekaan: seseorang memancing keributan agar bisa menyerang lawannya dan menyebutnya membela diri.

8Bagian

Yang Bisa Anda Lakukan

Pertanyaan akhir dari semua uraian di atas sederhana: apa yang sebaiknya Anda kerjakan. Jawabannya bergantung pada posisi Anda, jadi langkahnya dibagi menurut posisi itu.

Bila ada orang yang masih terluka, pertolongan medis didahulukan. Nomor darurat nasional adalah 112.

Jika Anda atau Keluarga Dipanggil Penyidik

  1. Baca surat panggilan. Catat pasal yang disebut, status Anda sebagai saksi atau tersangka, dan tanggal serta tempat pemeriksaan.
  2. Tanyakan dasar dugaannya. Dugaan sengaja dan dugaan kealpaan membawa ancaman yang jauh berbeda, sehingga arah pemeriksaan penting Anda ketahui.
  3. Tuliskan kronologi sendiri. Catat jam, tempat, orang yang hadir, dan apa yang Anda lakukan sebelum dan sesudah kejadian. Simpan rekaman, pesan, foto, dan bukti perawatan medis.
  4. Baca berita acara sebelum menandatangani. Berita acara pemeriksaan adalah catatan resmi jawaban Anda kepada penyidik. Apa yang tertulis di sana bisa dipakai kemudian.
  5. Cari pendampingan hukum sejak awal. Hak didampingi penasihat hukum diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP), yang tidak diuraikan di artikel ini. Syarat dan cara mengajukan bantuan hukum dapat dilihat di halaman layanan bantuan hukum Panglima Hukum.

Jika Anda atau Keluarga Anda Korban

  1. Dokumentasikan segera. Simpan hasil pemeriksaan dokter, foto kondisi, dan keterangan saksi.
  2. Ajukan laporan dan catat pasalnya. Tanyakan pasal apa yang dipakai penyidik, lalu bandingkan dengan bagan alur di bagian 6.
  3. Pertimbangkan jalur perdata. Untuk kerugian akibat kelalaian, gugatan ganti rugi bisa berjalan di samping proses pidana.
  4. Pahami peran pemaafan. Pasal 54 ayat (1) huruf j mencantumkan pemaafan dari korban atau keluarga sebagai pertimbangan hakim. Keputusan memaafkan tetap sepenuhnya milik Anda.

Jika Anda Menjalankan Usaha atau Profesi

  1. Tuliskan prosedur kerja. Standar yang jelas membantu menunjukkan bahwa kehati-hatian sudah diupayakan.
  2. Catat pemeriksaan rutin. Jadwal perawatan alat, pengecekan listrik, dan pelatihan karyawan menjadi bukti kehati-hatian.
  3. Ingat pemberatan Pasal 475. Kealpaan saat menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi dapat ditambah 1/3, dan hak menjalankan profesi tertentu dapat dicabut.
Daftar periksa

Sebelum bertemu penasihat hukum, siapkan 6 hal ini

  • Surat panggilan, laporan polisi, atau surat dakwaan, bila sudah ada
  • Kronologi tertulis dari Anda sendiri
  • Foto, rekaman, dan pesan yang berkaitan dengan kejadian
  • Catatan medis dan biaya perawatan
  • Daftar saksi beserta cara menghubunginya
  • Dokumen izin, prosedur kerja, atau perawatan alat, bila kejadian terkait pekerjaan
9Penutup

Intinya: Tanyakan Apa yang Dikehendaki dan Seberapa Hati-hati

Dua pertanyaan menjelaskan sebagian besar pembahasan di atas. Pertama, apa yang dikehendaki dan diketahui orang itu? Kedua, seberapa hati-hati ia bertindak dibandingkan ukuran yang wajar?

Jawaban atas pertanyaan pertama membawa perkara ke Pasal 458, 459, atau 466 sampai 469. Jawaban atas pertanyaan kedua membawa perkara ke Pasal 474 dan pasal kealpaan lain. Bila jawabannya “tidak sengaja dan tidak lalai”, Pasal 36 ayat (1) menutup pintu pidananya.

Langkah berikutnya bergantung pada posisi Anda. Bila Anda dipanggil penyidik, catat pasalnya dan susun kronologi. Bila Anda korban, simpan bukti dan tanyakan pasal yang dipakai. Bila Anda menjalankan usaha, rapikan prosedur sebelum ada kejadian.

10Bagian

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan kesengajaan dan kealpaan dalam hukum pidana?

Kesengajaan (opzet) berarti seseorang berbuat sambil menghendaki dan mengetahui apa yang ia lakukan. Kealpaan (culpa) berarti akibat buruk tidak dikehendaki, tetapi terjadi karena orang itu kurang berhati-hati. Pasal 36 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP mengakui kedua hal itu sebagai bentuk kesalahan, dan hanya perbuatan yang disertai salah satunya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Apakah semua kelalaian bisa dipidana?

Tidak. Pasal 36 ayat (2) UU 1/2023 menyatakan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan hanya dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Contoh pasal yang menentukannya adalah Pasal 474 (menyebabkan luka atau matinya orang), Pasal 310 (kebakaran, ledakan, atau banjir), Pasal 343 ayat (1), Pasal 447 ayat (1), dan Pasal 524.

Berapa ancaman pidana bagi orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal?

Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 mengancam penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, yang menurut Pasal 79 ayat (1) huruf e berjumlah Rp500.000.000. Bila dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, Pasal 475 ayat (1) membuka penambahan 1/3. Angka itu batas atas, bukan putusan, karena hakim menimbang pedoman pemidanaan dalam Pasal 54.

Apa beda penganiayaan yang berakibat kematian dengan pembunuhan?

Bedanya terletak pada niat. Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, setelah diubah UU 1/2026, menyatakan pembunuhan mengandung unsur kesengajaan dan perbuatan tanpa niat atau maksud mematikan tidak dikualifikasikan sebagai pembunuhan menurut ayat itu. Penganiayaan yang berakibat matinya orang diatur Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pembunuhan Pasal 458 ayat (1) mengancam paling lama 15 tahun.

Kalau perbuatan terjadi sebelum 2 Januari 2026, KUHP yang mana yang dipakai?

Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan bahwa bila peraturan berubah sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali ketentuan yang lama lebih menguntungkan bagi orang yang melakukan atau membantu tindak pidana. Penerapannya pada perkara tertentu ditentukan penyidik, jaksa, dan hakim berdasarkan faktanya, sehingga kami tidak dapat menyimpulkannya untuk perkara Anda.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan yang berlaku pada 14 Oktober 2026. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu, tidak menyimpulkan akibat hukum bagi pembaca tertentu, dan tidak menjanjikan hasil perkara apa pun. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau pemberi bantuan hukum.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Naskah yang dibaca. Kami membaca salinan resmi UU 1/2023 tentang KUHP (Lembaran Negara 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842) dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara 2026 Nomor 1). Bunyi Pasal 3, 12, 17, 34, 36 sampai 43, 54, 55, 66, 71, 75, 76, 79, 80, 86, 155, 310, 343, 447, 458 sampai 460, 466 sampai 472, 474, 475, 524, 622, dan 624 diambil langsung dari naskah itu, termasuk penjelasannya.

Status peraturan, diperiksa 14 Oktober 2026. Halaman JDIH BPK mencatat UU 1/2023 berstatus berlaku, mulai berlaku 2 Januari 2026, dan diubah oleh UU 1/2026.

Halaman yang sama mencatat dua putusan Mahkamah Konstitusi atas UU 1/2023, yaitu Nomor 27/PUU-XXIV/2026 atas Pasal 237 huruf c dan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 atas Pasal 220 ayat (1). Keduanya tidak menyentuh pasal yang dibahas di sini.

Pasal 621 UU 1/2023 mewajibkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan, dan kami belum memeriksa daftar peraturan pelaksana yang sudah terbit.

Perubahan akibat UU 1/2026. Kami membandingkan teks awal UU 1/2023 dengan UU 1/2026.

Pasal 37 berubah dan tidak lagi memuat huruf tentang pertanggungjawaban pengganti. Penjelasan Pasal 458 ayat (1) versi awal memuat paragraf kedua yang merujuk Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j. Versi perubahan dalam UU 1/2026 tidak memuat paragraf itu.

Yang belum kami cocokkan. Kolom padanan KUHP lama pada tabel di bagian 5 belum dicocokkan ke naskah resmi.

Uraian tentang 3 corak kesengajaan, kealpaan yang disadari dan tidak disadari, serta ukuran kehati-hatian bersumber dari kepustakaan hukum pidana yang lazim, tanpa kutipan langsung dari buku tertentu.

Contoh bertanda rekaan adalah ilustrasi penulis, bukan perkara nyata. Daftar pasal kealpaan di bagian 4 adalah contoh, bukan daftar lengkap. Satu putusan dalam bagian 6 hanya dibaca dari halaman ringkasan direktori putusan.

Perubahan dari versi terbit 20 Agustus 2025. Rujukan pada putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kayuagung, dan Garut dihapus karena isinya tidak dapat dicocokkan dengan direktori putusan resmi. Kutipan pendapat ahli yang tidak dapat kami periksa kembali juga dihapus. Isi artikel disusun ulang pada 14 Oktober 2026.

Bacaan lanjutan di Panglima Hukum

KUHP dan KUHAP Baru. Memberi gambaran besar aturan pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, tempat pasal-pasal di atas berada.

Bantuan Hukum. Menjelaskan siapa yang berhak didampingi dan cara mengajukannya bila Anda menghadapi pemeriksaan.

Ditulis oleh Tim Riset Panglima Hukum. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.

Langkah berikutnya

Butuh Pendampingan untuk Masalah Hukum Anda?

Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.

Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.

2 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *