Pendamping hukum menjelaskan berkas kepada warga
Bantuan Hukum dan Akses Keadilan
Bantuan Hukum: Hak, Syarat, dan Jalur Mengajukannya

Ada dua pintu bantuan hukum cuma-cuma, dan aturan mainnya berbeda. Tulisan ini menjelaskan siapa yang berhak, berkas apa yang diminta, dan bagaimana hak didampingi bekerja sejak sebelum pemeriksaan pertama.

1 hari kerjaBatas waktu pemberi bantuan hukum memeriksa kelengkapan berkas. Pasal 11 ayat (1) PP 42/2013
3 hari kerjaBatas waktu menjawab menerima atau menolak setelah berkas lengkap. Pasal 15 ayat (2) UU 16/2011
3 tahunSiklus verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum. Pasal 7 ayat (3) UU 16/2011
Rp50 jutaDenda paling banyak bagi pemberi bantuan hukum yang meminta bayaran. Pasal 21 UU 16/2011

Orang yang datang meminta bantuan hukum gratis biasanya mengira persoalannya satu: ada atau tidak ada yang mau membantu. Persoalan yang sebenarnya sering lebih sederhana, yaitu pintu mana yang diketuk. Undang-undang membedakan bantuan hukum dari negara dengan kewajiban cuma-cuma seorang advokat, dan perbedaan itu menentukan ke mana Anda datang, berkas apa yang diminta, serta apa yang tidak boleh dipungut dari Anda.

Bantuan hukum, menurut Pasal 1 angka 1 UU 16/2011, adalah jasa hukum yang diberikan pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Bayangkan puskesmas: layanannya gratis, tetapi Anda tetap membawa kartu identitas dan ikut antre.

Ada satu perubahan lagi yang tidak boleh terlewat. Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana kita berganti, sebab Pasal 369 UU 20/2025 menetapkan tanggal itu sebagai awal berlakunya KUHAP baru. Bagi orang yang dipanggil polisi, perubahan ini menyangkut hal paling mendasar, yaitu kapan ia boleh didampingi.

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Bantuan hukum negara ditujukan bagi orang atau kelompok orang miskin (Pasal 5 ayat (1) UU 16/2011) dan hanya dari pemberi bantuan hukum yang berbadan hukum serta terakreditasi (Pasal 8 ayat (2)).
  • Advokat wajib memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22 ayat (1) UU 18/2003). Ini jalur terpisah dari jalur negara.
  • Berkas inti jalur negara: permohonan, dokumen perkara, dan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat (Pasal 14 ayat (1) UU 16/2011).
  • Jawaban atas permohonan datang paling lama tiga hari kerja setelah berkas lengkap, penolakan wajib beralasan, dan penerima dilarang dimintai bayaran (Pasal 15, Pasal 20 UU 16/2011).
  • Sebelum diperiksa, tersangka wajib diberi tahu haknya atas bantuan hukum atau pendampingan advokat (Pasal 31 UU 20/2025).

Dua pintu, dua aturan main

Bantuan hukum gratis sering dibicarakan seolah satu layanan. Menurut undang-undang ada dua, dengan pemberi, dasar hukum, dan syarat yang berbeda. Salah mengetuk pintu berarti berkas tertolak dan waktu terbuang, padahal dalam perkara pidana waktu adalah hal yang paling mahal.

Membandingkan dua jalur bantuan hukum

Jalur ini diatur UU 16/2011. Pemberinya adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan (Pasal 1 angka 3). Agar sah, lembaga itu harus berbadan hukum, terakreditasi, punya kantor atau sekretariat tetap, punya pengurus, dan punya program bantuan hukum (Pasal 8 ayat (2)).

Akreditasi adalah penilaian resmi bahwa sebuah lembaga memenuhi syarat sebagai pemberi bantuan hukum, seperti sertifikat laik fungsi bagi sebuah gedung. Penilaian itu diulang setiap tiga tahun (Pasal 7 ayat (3)).

Cakupannya luas: perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi (Pasal 4 ayat (1) dan (2)). Litigasi berarti pendampingan atau pembelaan sampai perkara diperiksa pengadilan. Nonlitigasi berarti di luar pengadilan, misalnya konsultasi hukum, mediasi, atau penyusunan dokumen (Pasal 16 ayat (2) PP 42/2013).

Jalur ini bersandar pada profesi advokat. Pasal 22 ayat (1) UU 18/2003 berbunyi: Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Menurut Pasal 1 angka 9 undang-undang yang sama, bantuan hukum di sini adalah jasa hukum yang diberikan advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.

Kedua jalur tidak saling meniadakan. Penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU 16/2011 menyatakan ketentuannya tidak mengurangi kewajiban profesi advokat menyelenggarakan bantuan hukum menurut undang-undang tentang advokat. Pasal 14 PP 42/2013 menegaskan hal yang sama.

Pasal 22 ayat (2) UU 18/2003 menyerahkan syarat dan tata cara pelaksanaannya kepada peraturan pemerintah. Peraturan itu adalah PP 83/2008, yang di basis data peraturan BPK tercatat berlaku.

Satu catatan keterbukaan: LBH Panglima Hukum dan Keadilan adalah lembaga bantuan hukum dengan advokat berizin dan belum terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum menurut UU 16/2011. Layanan pro bono kami berada di jalur advokat ini.

Sumber: UU 16/2011 dan PP 42/2013 (JDIH Kemenkeu), UU 18/2003 (peraturan.go.id), PP 83/2008 (peraturan.bpk.go.id). Diakses 14 Oktober 2026.

Pintu negara hanya terbuka bagi orang atau kelompok orang miskin (Pasal 1 angka 2 UU 16/2011), dan ukuran miskin di sini bukan sekadar besar gaji.

Pasal 5 ayat (1) UU 16/2011 setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri

Bahasa sederhananya: yang dinilai adalah apakah Anda mampu mencukupi kebutuhan dasar sendiri. Pasal 5 ayat (2) menyebut hak dasar itu: pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan atau perumahan.

Sumber: UU 16/2011, JDIH Kemenkeu, diakses 14 Oktober 2026.

Untuk membuktikannya, Pasal 14 ayat (1) UU 16/2011 meminta tiga hal sekaligus.

Pasal 14 ayat (1) UU 16/2011 a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan; b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.

Bahasa sederhananya: tulis siapa Anda dan apa masalahnya, bawa berkas perkaranya, dan minta surat keterangan miskin dari pejabat tempat Anda tinggal.

Sumber: UU 16/2011, JDIH Kemenkeu, diakses 14 Oktober 2026.

Ada beberapa hal kecil yang sering menentukan nasib berkas. Identitas dibuktikan dengan KTP dan atau dokumen lain dari instansi berwenang (Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf a). Pemohon yang tidak mampu menulis boleh mengajukan secara lisan (Pasal 14 ayat (2)); pemberi bantuan hukum lalu menuangkannya secara tertulis, dan Anda menandatangani atau membubuhkan cap jempol (Pasal 10 PP 42/2013).

Surat keterangan miskin harus berasal dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat (Pasal 6 ayat (3) huruf a PP 42/2013). Surat dari RT atau RW tidak disebut dalam pasal itu, jadi tanyakan lebih dulu apakah surat tersebut diterima. Bila surat keterangan miskin tidak ada, Pasal 8 ayat (1) PP 42/2013 membuka jalan lain: Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti. Nama kartu-kartu itu berasal dari tahun 2013 dan sebagian programnya sudah berganti, maka tanyakan dokumen pengganti apa yang kini diterima.

Setelah berkas siap, alurnya empat langkah. Tenggatnya mengikat pemberi bantuan hukum, bukan Anda, dan Anda berhak menagihnya.

1AndaSiapkan permohonan dan berkas

Tulis identitas dan uraian singkat masalah Anda, lalu lampirkan dokumen perkara dan surat keterangan miskin (Pasal 14 ayat (1) UU 16/2011). Dokumen perkara bisa berupa surat panggilan, surat dakwaan, gugatan, atau keputusan pejabat yang Anda persoalkan. Bawa juga fotokopi KTP.

2Pemberi bantuan hukumBerkas diperiksa kelengkapannya

Pemberi bantuan hukum wajib memeriksa kelengkapan berkas paling lama satu hari kerja (Pasal 11 ayat (1) PP 42/2013). Bila ada yang kurang, minta daftar kekurangan itu secara tertulis supaya Anda tahu persis apa yang harus dilengkapi.

3Pemberi bantuan hukumJawaban menerima atau menolak

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemberi bantuan hukum harus menjawab menerima atau menolak paling lama tiga hari kerja (Pasal 15 ayat (2) UU 16/2011). Pasal 11 ayat (2) PP 42/2013 meminta jawaban itu tertulis. Hitung tenggatnya dari tanggal berkas dinyatakan lengkap, bukan dari tanggal Anda pertama kali datang.

4Anda dan pemberi bantuan hukumSurat kuasa khusus, atau alasan penolakan

Bila permohonan diterima, bantuan diberikan berdasarkan surat kuasa khusus (Pasal 15 ayat (3) UU 16/2011). Surat kuasa khusus adalah surat dari Anda yang memberi wewenang kepada pemberi bantuan hukum untuk bertindak atas nama Anda dalam perkara tertentu, seperti surat kuasa saat Anda menitipkan orang lain mengurus dokumen di kantor bank. Bila permohonan ditolak, pemberi bantuan hukum harus mencantumkan alasan penolakan (Pasal 15 ayat (4) UU 16/2011; Pasal 11 ayat (4) PP 42/2013).

Sumber: UU 16/2011 dan PP 42/2013, JDIH Kemenkeu, diakses 14 Oktober 2026.

Hak didampingi sebelum pemeriksaan dimulai

Bagi tersangka, hak didampingi berlaku sebelum pemeriksaan pertama. Tersangka adalah orang yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana dan belum diputus bersalah oleh pengadilan. Menurut kami, kesempatan terbaik untuk didampingi justru sering hilang pada jam-jam awal, ketika seseorang merasa tidak ada yang perlu disembunyikan dan menjawab semua pertanyaan tanpa sempat berpikir.

Pasal 31 UU 20/2025 Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.

Bahasa sederhananya: sebelum bertanya apa pun, penyidik harus lebih dulu memberi tahu Anda bahwa Anda boleh didampingi. Kalau pemberitahuan itu tidak ada, Anda berhak menanyakannya.

Sumber: UU 20/2025, naskah PDF di peraturan.go.id, diakses 14 Oktober 2026.
Pasal 143 huruf b dan c UU 20/2025 memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; mendapat Bantuan Hukum.

Bahasa sederhananya: ini hak saksi. Anda yang dipanggil hanya untuk memberi keterangan pun boleh membawa advokat.

Sumber: UU 20/2025, naskah PDF di peraturan.go.id, diakses 14 Oktober 2026.

KUHAP lama (UU 8/1981) dicabut oleh UU 20/2025, tetapi masih dipakai untuk perkara tertentu, jadi dua aturan itu masih berjalan berdampingan. Bandingkan isinya pada soal yang paling menentukan: kapan negara wajib menyediakan advokat.

Kewajiban menunjuk advokat bagi tersangka dan terdakwa

Pasal 155 UU 20/2025 mengatur tiga hal. Ayat (1): bila tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 15 tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk advokat pada semua tahap pemeriksaan.

Ayat (2): kewajiban yang sama berlaku bila ancamannya 5 tahun atau lebih dan tersangka atau terdakwa tidak mampu serta tidak punya advokat sendiri. Ayat (3): advokat atau pemberi bantuan hukum yang ditunjuk wajib memberikan bantuan hukum.

Pasal 56 ayat (1) UU 8/1981 memuat dua syarat yang serupa: ancaman pidana mati atau 15 tahun atau lebih, serta ancaman 5 tahun atau lebih bagi orang yang tidak mampu dan tidak punya penasihat hukum sendiri. Pasal 54 menjamin hak mendapat penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

Ringkasan ini dibuat dari sumber sekunder karena naskah UU 8/1981 di JDIH tidak dapat dibuka pada 14 Oktober 2026. Rujuk naskah resminya sebelum dipakai dalam perkara.

Sumber: Pasal 155 dibaca dari pasal.id atas naskah UU 20/2025; Pasal 54 dan 56 UU 8/1981 dari sumber sekunder. Diakses 14 Oktober 2026.

Aturan peralihan menentukan KUHAP mana yang dipakai untuk perkara Anda. Pasal 369 UU 20/2025 menetapkan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sedangkan Pasal 361 mengatur nasib perkara yang sudah berjalan.

Keadaan perkara pada 2 Januari 2026Hukum acara yang dipakaiDasar
Penyidikan atau penuntutan sedang berjalanKUHAP lamaPasal 361 huruf a UU 20/2025
Tindak pidana terjadi sebelumnya, tetapi penyidikan atau penuntutan belum dimulaiKUHAP baruPasal 361 huruf b UU 20/2025
Sudah dilimpahkan ke pengadilan dan pemeriksaan sudah dimulaiTetap diperiksa dengan aturan sebelumnyaPasal 361 huruf c UU 20/2025
Sumber: Pasal 361 dan Pasal 369 UU 20/2025, dibaca dari pasal.id atas naskah UU tersebut, diakses 14 Oktober 2026. Kalimat lengkap huruf c masih perlu dicocokkan dengan naskah resmi.

Tabel itu belum menjawab semua keadaan. Perkara yang sudah dilimpahkan tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai, misalnya, tidak tercakup. Tanyakan tahap perkara Anda kepada advokat, dan catat tanggal pada surat panggilan atau surat perintah penyidikan.

Soal bayaran, istilah, dan salah paham yang berulang

Penerima bantuan hukum negara tidak membayar, dan aturannya tegas.

Pasal 20 dan Pasal 21 UU 16/2011 dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

Bahasa sederhananya: pemberi bantuan hukum tidak boleh meminta atau menerima uang dari Anda maupun dari pihak lain dalam perkara Anda. Pasal 21 mengancam pelanggarnya dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.

Sumber: UU 16/2011, JDIH Kemenkeu, diakses 14 Oktober 2026.

Larangan itu ditujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum menurut UU 16/2011. Untuk jalur advokat, tanyakan sejak awal apakah ada biaya dan minta jawabannya secara tertulis.

Anda juga berhak atas alasan penolakan secara tertulis (Pasal 15 ayat (4) UU 16/2011; Pasal 11 ayat (4) PP 42/2013). Bila perkara sampai ke penyidikan, penuntutan, dan persidangan, termasuk di peradilan tata usaha negara, Anda berhak didampingi advokat (Pasal 15 PP 42/2013). Dan bila hak itu tidak dipenuhi, Pasal 39 PP 42/2013 membuka laporan kepada Menteri, induk organisasi pemberi bantuan hukum, atau instansi yang berwenang.

Istilah yang dipakai orang juga sering tertukar. Bantuan hukum, pro bono, prodeo, dan Posbakum kerap disebut bergantian, padahal pemberi dan dasar hukumnya berbeda.

IstilahSiapa pemberinyaIsinyaDasar
Bantuan hukum negaraPemberi bantuan hukum yang berbadan hukum dan terakreditasiJasa hukum cuma-cuma bagi orang miskinUU 16/2011; PP 42/2013
Pro bonoAdvokatBantuan hukum cuma-cuma bagi pencari keadilan yang tidak mampuPasal 22 ayat (1) UU 18/2003
ProdeoNegara melalui pengadilanPembebasan biaya berperkara di pengadilan, tanpa menyediakan advokatPerma 1/2014 (berlaku menurut BPK)
PosbakumPos bantuan hukum di pengadilan negeriInformasi, konsultasi, saran hukum, dan pembuatan dokumen. Penelitian akademik menemukan layanan ini umumnya tidak mencakup pendampingan di sidang, dan praktiknya berbeda antarpengadilanPerma 1/2014
Sumber: UU 16/2011, PP 42/2013, UU 18/2003, Perma 1/2014 (peraturan.bpk.go.id, status berlaku). Isi prodeo dan Posbakum dirangkum dari artikel hukum dan penelitian, bukan dari bunyi pasal, karena naskah Perma 1/2014 belum terbuka. Diakses 14 Oktober 2026.

Dari semua itu, tujuh anggapan berikut paling mudah menjerumuskan orang yang sedang mencari bantuan.

1“Bantuan hukum pasti gratis untuk siapa saja”

Jalur negara menyasar orang atau kelompok orang miskin dan meminta dokumen (Pasal 5 dan Pasal 14 UU 16/2011). Pemberi bantuan hukum juga boleh menolak, asalkan memberi alasan tertulis (Pasal 15 ayat (4)).

2Tersangka baru boleh didampingi setelah berkas dilimpahkan

Keliru. Penyidik wajib memberi tahu hak pendampingan sebelum pemeriksaan dimulai (Pasal 31 UU 20/2025). Pada perkara berat, pejabat wajib menunjuk advokat pada semua tahap (Pasal 155 ayat (1) UU 20/2025).

3Posbakum pengadilan akan mendampingi sampai sidang

Menurut penelitian akademik, Posbakum umumnya memberi informasi, konsultasi, dan dokumen. Pendampingan beracara biasanya dikerjakan pemberi bantuan hukum. Tanyakan lebih dulu layanan apa yang tersedia di pengadilan negeri Anda.

4Surat dari RT atau RW sudah cukup

Pasal 6 ayat (3) huruf a PP 42/2013 menyebut lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat. RT atau RW tidak disebut. Pasal 8 ayat (1) menyediakan dokumen pengganti bila surat keterangan miskin tidak ada.

5Wajar membayar “biaya administrasi” kepada pemberi bantuan hukum

Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima dan pihak lain yang terkait dengan perkara (Pasal 20 UU 16/2011). Pelanggaran diancam penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (Pasal 21). Bila diminta bayaran, Anda dapat melapor menurut Pasal 39 PP 42/2013.

6Saksi tidak boleh membawa advokat

Pasal 143 huruf b UU 20/2025 menyatakan saksi berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.

7Prodeo, pro bono, dan bantuan hukum negara itu sama

Pemberi dan dasar hukumnya berbeda. Prodeo membebaskan biaya perkara di pengadilan. Pro bono adalah kewajiban advokat. Bantuan hukum negara diberikan pemberi bantuan hukum terakreditasi.

Yang kami sarankan, dan apa yang bisa Anda kerjakan hari ini

Pandangan Panglima Hukum

Ini penilaian kami, bukan kutipan peraturan. Menurut kami, hambatan terbesar pencari bantuan hukum jarang berupa hak yang tidak ada. Lebih sering ia salah alamat: mengetuk lembaga yang tidak terakreditasi untuk meminta layanan negara, atau menunggu berkas lengkap tanpa pernah mencatat tenggatnya. Karena hak tersangka untuk didampingi sudah berlaku sebelum pemeriksaan (Pasal 31 UU 20/2025), langkah terpenting menurut kami adalah menghubungi pendamping sebelum pemeriksaan pertama, bukan sesudahnya. Hak yang tidak diketahui pemiliknya sama saja dengan hak yang tidak ada.

Urutan berikut cocok untuk kebanyakan keadaan.

  1. Tulis jenis perkara Anda (perdata, pidana, atau tata usaha negara) dan tahap terakhirnya, lengkap dengan tanggal pada surat yang Anda terima.
  2. Kumpulkan KTP, dokumen perkara, dan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat.
  3. Cari pemberi bantuan hukum terakreditasi di situs resmi BPHN, lalu ajukan permohonan dan catat tanggal berkas dinyatakan lengkap.
  4. Bila Anda dipanggil polisi, jaksa, atau pengadilan, minta didampingi sebelum pemeriksaan dan jangan menunggu tenggat jawaban.
  5. Untuk jalur advokat, lihat syarat dan formulir di halaman pro bono kami. Syaratnya formulir, data diri lengkap, dan surat keterangan tidak mampu. Keputusan menerima atau tidak ada pada lembaga. Pertanyaan boleh dikirim lewat telepon atau WhatsApp ke 08116741212 pada jam layanan 09.00 sampai 17.00 WIB.

Jika waktu Anda sempit karena panggilan sudah di tangan, mulai dari telepon dulu dan susulkan berkas belakangan. Catat jenis perkara, tahapnya, dan tanggal pada setiap surat yang Anda terima, sebab tanggal itulah yang menentukan KUHAP mana yang berlaku dan kapan tenggat jawaban mulai dihitung.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan bantuan hukum?

Menurut Pasal 1 angka 1 UU 16/2011, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pemberinya adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan terakreditasi (Pasal 1 angka 3 dan Pasal 8 ayat (2)).

Siapa yang berhak menerima bantuan hukum dari negara?

Orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri (Pasal 5 ayat (1) UU 16/2011). Hak dasar itu meliputi pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan atau perumahan (Pasal 5 ayat (2)).

Apakah saya harus membayar pemberi bantuan hukum?

Tidak untuk jalur negara. Pasal 20 UU 16/2011 melarang pemberi bantuan hukum menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan pihak lain yang terkait dengan perkara. Pelanggarnya diancam penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (Pasal 21). Untuk jalur advokat, tanyakan biayanya di awal dan minta jawabannya tertulis.

Berapa lama permohonan bantuan hukum dijawab?

Pemberi bantuan hukum memeriksa kelengkapan berkas paling lama satu hari kerja (Pasal 11 ayat (1) PP 42/2013), lalu menjawab menerima atau menolak paling lama tiga hari kerja setelah berkas lengkap (Pasal 15 ayat (2) UU 16/2011). Bila menolak, ia wajib mencantumkan alasan (Pasal 15 ayat (4)).

Apakah saksi boleh didampingi advokat saat diperiksa?

Boleh menurut KUHAP baru. Pasal 143 huruf b UU 20/2025 menyatakan saksi berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 (Pasal 369), dan perkara yang sudah berjalan sebelum tanggal itu dapat tunduk pada aturan peralihan (Pasal 361).

Apakah layanan pro bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan sama dengan bantuan hukum negara?

Berbeda. LBH Panglima Hukum dan Keadilan adalah lembaga bantuan hukum dengan advokat berizin dan belum terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum menurut UU 16/2011. Layanan pro bono kami berada di jalur advokat (Pasal 22 ayat (1) UU 18/2003), dengan syarat formulir, data diri lengkap, dan surat keterangan tidak mampu. Keputusan menerima atau tidak ada pada lembaga.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan yang berlaku pada 14 Oktober 2026. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Bunyi pasal UU 16/2011, PP 42/2013, UU 18/2003, serta Pasal 31 dan 143 UU 20/2025 dikutip dari naskah pada JDIH Kemenkeu dan peraturan.go.id. Pasal 155, 361, dan 369 UU 20/2025 dibaca dari pasal.id yang memuat naskah undang-undang itu, lalu dirangkum, bukan dikutip, dan perlu dicocokkan dengan PDF resmi. Naskah UU 8/1981 tidak dapat dibuka pada 14 Oktober 2026, sehingga uraian tentang Pasal 54 dan 56 berasal dari sumber sekunder. Isi prodeo dan Posbakum dirangkum dari artikel hukum dan penelitian karena teks Perma 1/2014 belum terbuka.

Status peraturan diperiksa pada 14 Oktober 2026 di JDIH BPK, JDIH Kemenkeu, peraturan.go.id, dan JDIH Kemenko Infra. Perubahan atas UU 16/2011 dan PP 42/2013 tidak ditemukan di JDIH BPK, tetapi JDIH Setneg belum diperiksa. Peraturan pelaksana KUHAP baru, aturan akreditasi pemberi bantuan hukum yang kini berlaku, dan putusan pengadilan yang terverifikasi tidak berhasil ditemukan dan karena itu tidak dipakai.

Kepentingan penulis: LBH Panglima Hukum dan Keadilan memberi layanan pro bono pada jalur advokat dan belum terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum menurut UU 16/2011. Penilaian penulis ditandai jelas pada kotak Pandangan Panglima Hukum.

Bacaan lanjutan di Panglima Hukum

Halaman pro bono Panglima Hukum. Syarat, formulir, dan cara menghubungi lembaga bila Anda ingin mengajukan permohonan lewat jalur advokat.

Langkah berikutnya

Butuh Pendampingan untuk Masalah Hukum Anda?

Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.

Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.

5 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *