
Barang yang Anda beli tidak sesuai janji penjual, dan penjual menolak mengembalikan uang. Tulisan ini memetakan hak dan kewajiban konsumen, larangan klausula baku, ganti rugi, jalur sengketa, dan sanksi, lalu menutupnya dengan langkah yang bisa Anda ambil.
Status peraturan diperiksa pada 15 Oktober 2026
Tulisan ini terbit pertama pada 30 Juli 2025 dan disusun ulang pada 15 Oktober 2026. Pasal 1, 4, 5, 7, 18, 19, 45, 46, 52, 60, 62, dan 63 UU 8/1999 dibaca dari naskah peraturan.go.id dan halaman pasal.id, dan sebagian hanya bisa kami kutip pendek lalu kami parafrasakan dengan label. Dua putusan MK terbaru dan PP 80/2019 dibaca dari salinan PDF naskah lengkapnya, yang asal unduhannya belum kami cocokkan dengan situs MK dan JDIH. Rincian ada di catatan metodologi.
Anda memesan sepatu lewat toko daring. Fotonya hitam mengilap, tetapi yang datang cokelat kusam dengan jahitan lepas. Anda menulis keluhan, dan penjual membalas bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan.
Poin Penting dalam 30 Detik
4 hal yang perlu Anda tahuHak konsumen hanya bisa Anda tuntut bila Anda memang termasuk konsumen menurut undang-undang. Dalam percakapan sehari-hari semua pembeli disebut konsumen, tetapi definisi hukumnya lebih sempit.
Pasal 1 angka 2 UU 8/1999 menyebut konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan. Contoh rekaan: Anda membeli sepatu untuk dipakai sendiri, sehingga Anda konsumen. Seorang pedagang yang membeli 50 pasang sepatu untuk dijual lagi tidak masuk definisi itu karena barangnya untuk diperdagangkan.
Pihak lawannya adalah pelaku usaha. Pasal 1 angka 3 menyebutnya setiap orang perseorangan atau badan usaha, berbadan hukum maupun bukan, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Penjual sepatu di toko daring, pabrik, dan penyedia jasa termasuk di dalamnya, sedangkan menurut bunyi definisi, usaha yang tidak berkegiatan di wilayah Indonesia tidak otomatis tercakup.
| Kasus rekaan | Konsumen? | Alasan menurut pasal |
|---|---|---|
| Anda membeli sepatu untuk dipakai sendiri | Ya | Pemakai barang untuk kepentingan diri sendiri (Pasal 1 angka 2) |
| Anda membeli pakaian untuk dibagikan kepada keluarga | Ya | Definisi memuat kepentingan keluarga dan orang lain (Pasal 1 angka 2) |
| Pedagang membeli 50 pasang sepatu untuk dijual kembali | Tidak, menurut bunyi definisi | Definisi mensyaratkan barang tidak untuk diperdagangkan (Pasal 1 angka 2) |
| Penjual di marketplace yang mengirim barang kepada Anda | Ia pelaku usaha | Orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di Indonesia (Pasal 1 angka 3) |
Sumber: Pasal 1 angka 2 dan 3 UU 8/1999, naskah peraturan.go.id, dibaca 15 Oktober 2026. Kutipan pendek, sisanya parafrasa kami. Baris tentang pedagang adalah penerapan kami atas bunyi definisi, bukan putusan pengadilan.
Perbedaan ini penting di bagian-bagian berikutnya. Semua hak di Pasal 4 melekat pada konsumen, sedangkan kewajiban di Pasal 7 melekat pada pelaku usaha. Bila Anda ragu apakah suatu transaksi termasuk konsumen, penilaian akhirnya ada pada BPSK atau hakim, dan keputusan itu bergantung pada fakta perkara Anda.
Menurut kami, pembeli yang berdagang kecil-kecilan sering bingung apakah mereka masih dilindungi. Pertanyaannya sederhana: untuk apa barang itu dipakai? Pendapat ini cara kami membaca definisi, bukan bunyi peraturan.
Pasal 4 UU 8/1999 menyebut sembilan hak konsumen, huruf a sampai i. Enam kartu berikut mengelompokkannya agar mudah diingat. Geser ke kanan untuk melihat semuanya.
1. Aman dipakai (huruf a)
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Barang tidak boleh membahayakan Anda saat dipakai wajar.
Contoh rekaan: pemanas air yang menyetrum saat dipakai sesuai petunjuk.
2. Memilih dan sesuai janji (huruf b)
Hak memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkannya sesuai nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.
Contoh rekaan: iklan menjanjikan garansi dua tahun, tetapi kartu garansinya hanya berlaku enam bulan.
3. Informasi yang jujur (huruf c)
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Contoh rekaan: foto produk dan deskripsi sesuai dengan barang yang sampai.
4. Didengar dan dibela (huruf d dan e)
Hak didengar pendapat dan keluhannya, serta hak mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
Contoh rekaan: keluhan Anda dijawab tertulis, dan Anda tahu ke mana mengadu bila tidak puas.
5. Dibina dan diperlakukan jujur (huruf f dan g)
Hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, serta hak diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Contoh rekaan: pelanggan lama dan pelanggan baru dilayani dengan cara yang sama.
6. Ganti rugi dan hak lain (huruf h dan i)
Hak atas kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian bila barang atau jasa tidak sesuai perjanjian, ditambah hak lain dalam peraturan perundang-undangan lain.
Contoh rekaan: sepatu yang datang berbeda dari pesanan diganti atau uangnya dikembalikan.
Geser kartu ke kanan untuk melihat poin berikutnya. Contoh di atas rekaan penulis untuk menjelaskan istilah, bukan perkara nyata.
Kartu hanya ringkasan. Bunyi lengkap sembilan huruf itu ada pada tabel berikut, dikutip dari naskah di peraturan.go.id yang dicocokkan pada 14 Oktober 2026.
| Huruf | Bunyi Pasal 4 UU 8/1999 |
|---|---|
| a | hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa |
| b | hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan |
| c | hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa |
| d | hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan |
| e | hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut |
| f | hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen |
| g | hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif |
| h | hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya |
| i | hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya |
Sumber: Pasal 4 huruf a sampai i UU 8/1999, naskah peraturan.go.id, dicocokkan 14 Oktober 2026 pada pembaruan sebelumnya. Salah ketik pembacaan otomatis sudah dibetulkan.
Dalam kasus sepatu tadi, tiga huruf langsung relevan. Huruf b menyangkut kesesuaian barang dengan kondisi yang dijanjikan, huruf c menyangkut foto dan deskripsi yang jujur, dan huruf h menyangkut penggantian atau ganti rugi. Yang tidak ditemukan dalam Pasal 4 adalah ketentuan tentang batas hari pengembalian barang. Tenggang yang tertulis ada di Pasal 19, dan itu mengatur kapan ganti rugi diberikan, bukan kapan Anda boleh mengembalikan barang.
Hak tanpa kewajiban akan memancing sengketa yang tidak adil. Karena itu Pasal 5 UU 8/1999 menyebut empat kewajiban konsumen. Pelaku usaha yang digugat sering membawa pasal ini untuk membela diri, jadi Anda perlu tahu isinya sebelum mengadu.
| Huruf | Kewajiban menurut Pasal 5 | Artinya dalam kasus sepatu (rekaan) |
|---|---|---|
| a | membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan | Anda membaca petunjuk perawatan sebelum mencuci sepatu |
| b | beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa | Anda tidak memesan lalu mengaku barang rusak padahal sengaja Anda rusak |
| c | membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati | Anda melunasi harga yang disepakati di awal |
| d | mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut | Anda menanggapi panggilan mediasi, bukan menghilang |
Sumber: Pasal 5 huruf a sampai d UU 8/1999, naskah peraturan.go.id, dicocokkan 14 Oktober 2026 pada pembaruan sebelumnya. Kolom ketiga adalah contoh rekaan penulis.
Itikad baik berarti bertindak jujur dan tidak dengan niat merugikan pihak lain. Dalam sehari-hari, itikad baik terlihat ketika Anda melapor dengan fakta sebenarnya, menyimpan bukti, dan tidak melebih-lebihkan kerugian. Pasal 6 huruf b menjadi pasangannya: pelaku usaha berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Jangan tertukar dengan Pasal 6 dan Pasal 7. Pasal 6 mengatur hak pelaku usaha, misalnya hak menerima pembayaran sesuai kesepakatan dan hak membela diri. Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha, dan itulah yang kita bahas di bagian berikut.
Hak Anda sebagai konsumen punya pasangan, yaitu kewajiban pelaku usaha. Pasal 7 UU 8/1999 menyebut tujuh kewajiban, huruf a sampai g. Yang paling sering dilanggar dalam belanja daring adalah informasi dan kesesuaian barang.
| Huruf | Kewajiban pelaku usaha (kutipan pendek dan parafrasa) | Hak konsumen yang berpasangan |
|---|---|---|
| a | “beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya” | Hak diperlakukan secara jujur (Pasal 4 huruf g) |
| b | memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan | Hak atas informasi (Pasal 4 huruf c) |
| c | “memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif” | Pasal 4 huruf g |
| d | “menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi”, sesuai standar mutu yang berlaku | Hak atas keselamatan dan kesesuaian (Pasal 4 huruf a dan b) |
| e | memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang atau jasa tertentu, serta memberi jaminan atau garansi | Pasal 4 huruf b |
| f | memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa | Pasal 4 huruf h |
| g | memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian | Pasal 4 huruf h |
Sumber: Pasal 7 UU 8/1999 di pasal.id, dibaca 15 Oktober 2026. Halaman itu mencatat Pasal 7 huruf b diputus inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026. Hanya kutipan pendek yang bisa kami ambil, sisanya parafrasa kami.
Dalam kasus sepatu, huruf g paling dekat: barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian. Kewajiban inilah yang dipertanyakan ketika penjual berkata “barang tidak dapat dikembalikan”.
Pada 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus pengujian Pasal 7 huruf b UU 8/1999 bersama Pasal 148 UU 17/2023. Menurut naskah putusan, para pemohon adalah seorang advokat dan seorang pekerja seni. Amar nomor 1 mengabulkan permohonan untuk sebagian, dan amar nomor 2 menyatakan Pasal 7 huruf b inkonstitusional bersyarat.
Istilah itu berarti pasalnya tetap berlaku, tetapi hanya bila dimaknai seperti yang ditentukan MK. Contoh sehari-hari: sebuah aturan parkir tetap berlaku asal dibaca bahwa penyandang disabilitas dikecualikan. Tanpa makna tambahan itu, pasalnya tidak mengikat.
Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026, 29 September 2026
Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
Dalam bahasa sederhana: informasi yang wajib diberikan penjual bukan hanya yang benar dan jujur, tetapi juga memadai. Untuk makanan dan minuman kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak, kewajiban itu mencakup label warna dan simbol.
Sumber: amar nomor 2 Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026, dibaca dari salinan PDF naskah lengkap pada 15 Oktober 2026. Bunyi amar dikutip utuh.
MK pernah menolak pengujian Pasal 7 huruf b dalam Putusan 65/PUU-XIII/2015, yang diucapkan pada 4 Agustus 2016. Menurut pertimbangan paragraf [3.13], permohonan 2026 tetap dapat diperiksa karena memakai dasar pengujian yang berbeda, yaitu Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Dasarnya adalah Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan MK 7 Tahun 2025.
Mahkamah menilai kata “jelas” tidak cukup berarti keterangan tercantum di kemasan, tetapi juga informasi yang dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen. Amar nomor 3 menyatakan Pasal 148 UU 17/2023 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan yang sama. Amar nomor 5 menolak permohonan untuk selebihnya.
Putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani, mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu keberatan tertulis hakim yang kalah suara dan dicatat dalam putusan, seperti anggota panitia yang tetap mencatat keberatannya setelah kalah dalam pemungutan suara. Menurut mereka, yang dipersoalkan adalah pelaksanaan aturan, bukan konstitusionalitasnya, dan perubahan sebaiknya ditempuh lewat revisi undang-undang.
Putusan ini lahir dari persoalan label pangan, tetapi kata “memadai” menurut kami layak diperhatikan oleh semua konsumen. Pembeli daring sering hanya mendapat foto dan satu kalimat deskripsi. Amar membatasi kewajiban label warna pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak, sehingga kami tidak menyimpulkan kewajiban serupa untuk barang atau jasa lain. Bagaimana kata memadai ditafsirkan di luar pangan masih menunggu praktik berikutnya.
Banyak sengketa konsumen berawal dari kalimat kecil di bawah struk atau di syarat dan ketentuan toko. Kalimat seperti “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” atau “kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan” adalah contoh yang sering Anda temui. Hukum punya istilah khusus untuknya.
Pasal 1 angka 10 UU 8/1999 menyebut klausula baku sebagai aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha, yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Dalam bahasa sehari-hari: aturan cetakan yang tidak bisa Anda tawar. Bentuk klausula baku tidak selalu jahat, tetapi Pasal 18 melarang jenis tertentu.
| Huruf | Klausula yang dilarang (kutipan pendek) | Contoh rekaan di toko daring |
|---|---|---|
| a | “menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha” | “Kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan selama pengiriman” |
| b | pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen | “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” |
| c | pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan | “Uang tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apa pun” |
| d | pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha, langsung maupun tidak langsung | Kuasa luas yang tersembunyi di syarat dan ketentuan |
| e | pengaturan perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa | “Konsumen wajib membuktikan sendiri bahwa barang tidak berfungsi” |
| f | hak pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen | Pemotongan saldo atau fasilitas secara sepihak |
| g | tunduknya konsumen kepada peraturan berupa aturan baru, tambahan, lanjutan | “Syarat dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan” |
| h | konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan | Klausul kuasa jaminan dalam pembelian cicilan |
Sumber: Pasal 18 ayat (1) huruf a sampai h UU 8/1999, naskah peraturan.go.id, dibaca 15 Oktober 2026. Kolom kiri mengutip pendek dan memarafrasa, kolom kanan adalah contoh rekaan penulis. Huruf g dan h kami tulis sebagian dengan bahasa kami, jadi rujuk ke naskah resmi untuk bunyi utuh.
Ayat (2) melarang klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas. Ayat (3) menyatakan klausula baku yang ditetapkan pelaku usaha dan memenuhi larangan itu batal demi hukum. Artinya klausula tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal, seperti janji yang ditulis dengan tinta yang langsung hilang. Ayat (4) mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang.
Pasal 52 huruf c menambahkan tugas BPSK, yaitu melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku. Jadi larangan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, ada badan yang bertugas mengawasinya.
Pasal 18 ayat (4) UU 8/1999
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Dalam bahasa sederhana: toko yang masih memasang klausul terlarang wajib mengubahnya.
Sumber: Pasal 18 ayat (4) UU 8/1999 di pasal.id, dibaca 15 Oktober 2026. Ayat ini tampil lengkap di sumber.
Perhatikan batasnya. Pasal 18 melarang klausul yang berat sebelah, tetapi tidak berarti semua syarat toko batal. Misalnya, ketentuan bahwa barang yang rusak karena kesalahan pembeli tidak ditukar berbeda dengan ketentuan bahwa uang tidak dikembalikan dalam kondisi apa pun. Apakah suatu klausul memenuhi larangan huruf tertentu adalah penilaian BPSK atau hakim, dan bergantung pada kalimat lengkapnya.
Menurut kami, langkah praktis paling berguna adalah mencocokkan kalimat toko dengan huruf a sampai h sebelum berdebat. Banyak penjual menyalin kalimat itu dari toko lain tanpa tahu bahwa pasalnya melarang. Jawaban Anda yang tenang dan tertulis, dengan menyebut Pasal 18 ayat (1) huruf b dan c, sering kali lebih berguna daripada marah-marah di kolom ulasan. Ini saran praktik kami, bukan jaminan hasil.
Setelah tahu hak dan larangan, pertanyaan praktisnya adalah apa yang bisa Anda minta. Pasal 19 UU 8/1999 menjawabnya. Pasal ini menjadi dasar utama ketika barang tidak sesuai, rusak, atau merugikan Anda.
Pasal 19 ayat (1) menyatakan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi, yaitu penggantian atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen. Contoh rekaan: sepatu cacat yang membuat Anda terjatuh dan memar menimbulkan kerugian yang bisa dimintakan penggantian, tidak sebatas harga sepatunya.
| Ayat | Isi (kutipan pendek dan parafrasa) | Artinya bagi Anda |
|---|---|---|
| (1) | Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen | Kerugian Anda bukan sekadar urusan harga barang |
| (2) | Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya | Bentuknya bisa uang kembali atau barang pengganti yang setara |
| (3) | “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.” | Pelaku usaha diberi waktu 7 hari dihitung dari tanggal transaksi |
| (4) | Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut | Ganti rugi dan proses pidana bisa berjalan terpisah |
| (5) | Ketentuan ayat (1) dan (2) tidak berlaku bila pelaku usaha membuktikan bahwa kesalahan itu kesalahan konsumen | Pelaku usaha bisa terbebas bila kesalahan ada pada Anda |
Sumber: Pasal 19 ayat (1) sampai (5) UU 8/1999, naskah peraturan.go.id dan pasal.id, dibaca 15 Oktober 2026. Hanya ayat (3) yang tampil lengkap, ayat lain kami kutip pendek dan parafrasakan.
Ada satu hal yang sering disalahpahami. Tenggang 7 hari dalam ayat (3) adalah batas waktu bagi pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi, dihitung dari tanggal transaksi. Teks ayat tidak menyebut bahwa konsumen hanya boleh mengajukan klaim dalam 7 hari. Bagaimana pasal ini dibaca bila barang baru terasa rusak setelah beberapa minggu adalah penilaian BPSK atau hakim, dan tidak kami simpulkan.
Ayat (5) mengingatkan keseimbangan dengan Pasal 5 tadi. Bila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kerugian bersumber dari kesalahan konsumen, kewajiban ganti rugi tidak berlaku. Karena itu bukti, petunjuk pemakaian, dan tanggal transaksi penting untuk Anda simpan.
Contoh rekaan: dari transaksi sampai tenggang 7 hari
Sumber: ilustrasi penulis berdasarkan Pasal 19 ayat (3) UU 8/1999. Bukan perkara nyata dan bukan penilaian atas perkara tertentu.
Kasus sepatu di awal tulisan terjadi di toko daring, jadi perlu dilihat aturan yang mengatur perdagangan lewat sistem elektronik. Dua peraturan yang kami temukan statusnya akan dibahas di sini. Keduanya melengkapi UU 8/1999, tidak menggantikannya.
Peraturan Pemerintah (PP) 80 Tahun 2019 mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Menurut salinan PDF naskahnya, PP ini ditetapkan 20 November 2019, diundangkan 25 November 2019, dan Pasal 82 menyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Halaman JDIH BPK mencatat statusnya berlaku, tanpa peraturan pengubah dan tanpa putusan MK yang tercantum.
Dalam PP ini, Pasal 1 angka 17 mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan. Pasal 27 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen. Ayat (2) menyebut layanan itu paling sedikit mencakup alamat dan nomor kontak pengaduan, prosedur pengaduan, mekanisme tindak lanjut, petugas yang kompeten, dan jangka waktu penyelesaian pengaduan.
Yang kami baca adalah Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini ditetapkan 25 September 2023, diundangkan 26 September 2023, dan berlaku pada tanggal diundangkan menurut Pasal 67. Pasal 66 mencabut Permendag 50 Tahun 2020.
| Pasal | Isi menurut naskah yang kami baca | Manfaat bagi Anda |
|---|---|---|
| Pasal 9 ayat (1) | Pelaku usaha yang tidak dikecualikan wajib memiliki layanan pengaduan konsumen | Anda punya kanal resmi untuk mengadu sebelum naik ke BPSK |
| Pasal 9 ayat (2) | Layanan pengaduan wajib ditampilkan dengan jelas pada laman yang mudah dibaca konsumen | Kanal pengaduan tidak boleh disembunyikan |
| Pasal 9 ayat (3) | Berupa nomor kontak dan/atau alamat surel yang wajib dapat dihubungi dan ditanggapi | Kontak yang mati bisa Anda catat sebagai bukti |
| Pasal 10 | Wajib menayangkan informasi kontak layanan pengaduan Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan | Ada alamat pengaduan tingkat pusat yang bisa Anda tuju |
Sumber: Permendag 31 Tahun 2023, naskah di peraturan.bpk.go.id, dibaca 15 Oktober 2026. Ringkasan dari alat baca yang membatasi kutipan, sehingga kolom isi berupa parafrasa. Yang disebut “pelaku usaha” dalam Pasal 9 umumnya penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan penyedia sarana perantara yang tidak dikecualikan (Pasal 3 ayat 3). Kolom manfaat adalah tafsir penulis.
Dari sini terlihat bahwa kanal pengaduan toko daring bukan sekadar kebaikan hati. Menurut Pasal 9 ayat (1) sampai (3) Permendag 31/2023, kewajibannya tertulis, dan Anda boleh menyimpan bukti bahwa kontaknya tidak dapat dihubungi. Apakah pelanggaran kewajiban itu bisa dijatuhi sanksi, dan sanksi apa, ada di bab sanksi yang tidak kami baca.
Dua batasan perlu Anda catat. Kami tidak memeriksa apakah setiap toko daring termasuk yang wajib berizin, dan kami tidak memeriksa aturan perdagangan lintas negara. Bila toko berada di luar negeri, jalur dan kewenangannya bisa berbeda dan perlu ditanyakan pada pemberi bantuan hukum.
Bila keluhan tertulis tidak digubris, UU 8/1999 menyediakan beberapa pintu. Pasal 45 ayat (1) menyatakan setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, atau melalui peradilan umum. Ayat (2) menyebut penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak.
Lembaga yang dimaksud adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pasal 1 angka 11 menyebutnya badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Pasal 52 huruf a menegaskan tugasnya: menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara mediasi, arbitrase, atau konsiliasi.
| Cara | Arti dalam bahasa sehari-hari | Dasar |
|---|---|---|
| Mediasi | Pihak ketiga membantu kedua pihak mencari kesepakatan, tanpa memutus | Pasal 52 huruf a |
| Konsiliasi | Pihak ketiga mempertemukan dan menawarkan usulan penyelesaian | Pasal 52 huruf a |
| Arbitrase | Pihak ketiga memutus sengketa berdasarkan kesepakatan para pihak | Pasal 52 huruf a |
| Gugatan ke pengadilan | Perkara diperiksa dan diputus hakim | Pasal 45 ayat (1) dan (2) |
Sumber: Pasal 1 angka 11, Pasal 45 ayat (1) dan (2), dan Pasal 52 huruf a UU 8/1999, dibaca 15 Oktober 2026. Kolom arti adalah penjelasan penulis atas tiga istilah itu, bukan definisi dari pasal yang kami baca.
Dari keberatan tertulis sampai pengadilan
Sumber: Pasal 45 dan 52 UU 8/1999; Pasal 9 dan 10 Permendag 31/2023. Urutan adalah penyederhanaan kami, bukan prosedur wajib. Pasal 45 ayat (2) menyebut pilihan penyelesaian bersifat sukarela.
Pasal 45 ayat (3) menyebut penyelesaian di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana. Artinya kesepakatan damai dengan penjual tidak otomatis menutup kemungkinan proses pidana bila pelanggarannya termasuk yang diancam pidana. Seseorang tetap hanya disebut diduga sampai ada putusan.
Pasal 46 ayat (1) menyebut empat kelompok yang boleh mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha. Ini penting bila banyak konsumen dirugikan oleh satu pelaku usaha yang sama.
| Huruf | Penggugat menurut Pasal 46 ayat (1) | Contoh rekaan |
|---|---|---|
| a | seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan | Anda sendiri, atau ahli waris Anda |
| b | sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama | Ratusan pembeli sepatu yang sama-sama menerima barang cacat |
| c | lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan | Yayasan konsumen yang anggaran dasarnya menyebut perlindungan konsumen |
| d | pemerintah dan/atau instansi terkait, bila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan memenuhi syarat yang ditentukan huruf itu | Instansi menggugat atas produk berbahaya yang beredar luas |
Sumber: Pasal 46 ayat (1) huruf a sampai d UU 8/1999, naskah pasal.id, dibaca 15 Oktober 2026. Huruf c dan d terpotong di sumber kami, jadi bagian akhirnya kami parafrasakan. Kolom contoh adalah rekaan penulis.
Perlindungan konsumen tidak berhenti pada ganti rugi. UU 8/1999 menyediakan sanksi administratif, pidana pokok, dan pidana tambahan. Bagian ini hanya menjelaskan apa yang tertulis, bukan memprediksi hasil perkara tertentu.
Sanksi administratif adalah sanksi dari instansi, bukan putusan pidana. Contoh sehari-hari: denda atau perintah ganti rugi dari lembaga yang berwenang. Pasal 60 ayat (2) menyebutnya berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200.000.000,00.
Pidana pokok diatur dalam Pasal 62. Ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar pasal-pasal yang disebutnya, antara lain Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e, serta Pasal 18. Ayat (2) mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta untuk pasal lain yang disebut ayat itu. Ayat (3) menyatakan bila pelanggaran mengakibatkan luka berat, cacat tetap, atau kematian, berlaku ketentuan pidana yang berlaku umum.
Ancaman penjara paling lama menurut Pasal 62 UU 8/1999
Sumber: Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU 8/1999, naskah peraturan.go.id, dibaca 15 Oktober 2026. Panjang bar sebanding dengan lama penjara, 5 tahun sebagai 100 persen. Ancaman adalah batas paling lama, bukan hukuman yang pasti dijatuhkan.
Pasal 63 menambahkan pidana tambahan di luar pidana pokok. Menurut parafrasa yang kami baca, daftarnya enam: perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha. Kami tidak membaca kalimat lengkap tiap huruf.
Bagian ini perlu dibaca dengan hati-hati. Ancaman pidana dijatuhkan oleh pengadilan melalui proses pidana, dan pelaku usaha yang dilaporkan tetap berstatus diduga sampai ada putusan. Konsumen yang ingin uangnya kembali biasanya lebih berkepentingan dengan jalur ganti rugi dan sengketa, bukan pidana.
Dua putusan MK dalam satu tahun menunjukkan bahwa UU 8/1999 masih bergerak. Putusan 110/PUU-XXIV/2026 sudah kita bahas di bagian 4. Putusan lainnya menyangkut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Putusan MK 235/PUU-XXIII/2025 diucapkan pada 2 Februari 2026. Pemohonnya adalah Mufti Mubarok (Ketua BPKN), Syaiful Ahmar (Wakil Ketua BPKN), dan Utami Gendis Setyorini sebagai konsumen. Pasal yang diuji meliputi Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2). Amar nomor 2 menyatakan Pasal 31 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa BPKN bersifat independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, dan amar nomor 4 menolak permohonan untuk selebihnya.
Putusan MK 235/PUU-XXIII/2025, 2 Februari 2026
Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Dalam bahasa sederhana: Pasal 31 tentang BPKN tetap berlaku, tetapi harus dibaca bahwa BPKN bekerja secara independen, tidak di bawah pengaruh pihak lain.
Sumber: amar nomor 2 Putusan MK 235/PUU-XXIII/2025, dibaca dari salinan PDF naskah lengkap pada 15 Oktober 2026. Bunyi amar dikutip utuh.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa sebagai institusi penelitian, BPKN tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi pihak lain, baik pelaku usaha, sponsor, maupun pemerintah sebagai penyedia anggaran. Pada paragraf [3.16], Mahkamah juga menilai pembentuk undang-undang perlu mengevaluasi UU 8/1999, yang telah berlaku hampir 27 tahun, secara menyeluruh. Cakupannya mulai dari mekanisme, perizinan, pengaduan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa sampai kemungkinan sanksi. Pertimbangan itu merupakan catatan bagi pembentuk undang-undang, bukan perintah dalam amar.
Apa artinya bagi Anda sebagai konsumen? Putusan ini menyangkut kedudukan badan, bukan prosedur pengaduan individu, sehingga tidak mengubah jalur sengketa di bagian 8. Kami tidak memeriksa tugas BPKN dalam menangani pengaduan perorangan, jadi tulisan ini tidak menyarankan BPKN sebagai tujuan aduan.
| Putusan MK | Pasal yang diuji | Amar (ringkasan) | Status bacaan kami |
|---|---|---|---|
| 235/PUU-XXIII/2025 (2 Februari 2026) | Pasal 30 ayat (1), 31, 34 ayat (1) huruf f, 39 ayat (2) | Pasal 31 inkonstitusional bersyarat: BPKN harus dimaknai independen. Selebihnya ditolak. | Salinan PDF naskah lengkap |
| 110/PUU-XXIV/2026 (29 September 2026) | Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dan Pasal 148 UU 17/2023 | Pasal 7 huruf b inkonstitusional bersyarat: informasi harus memadai, termasuk label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Dua hakim berbeda pendapat. | Salinan PDF naskah lengkap |
Sumber: salinan PDF naskah lengkap kedua putusan, dibaca 15 Oktober 2026. Uraian tentang Pasal 148 UU 17/2023 terbatas pada amarnya.
Menurut kami, dua putusan MK dalam waktu sekitar delapan bulan menandakan UU 8/1999, yang berlaku sejak tahun 2000, sedang diuji ulang oleh keadaan. Bagi pembaca, pelajarannya praktis: periksa tanggal putusan sebelum mengutip pasal. Pandangan ini penilaian kami, bukan bunyi putusan.
Pembahasan pasal berguna bila berujung pada langkah. Berikut dua urutan yang umum, sebelum dan sesudah Anda dirugikan. Langkah ini bersifat umum dan tidak menilai perkara tertentu.
Dari membaca informasi sampai menyimpan bukti
Dari keluhan tertulis sampai gugatan
Dokumen yang sebaiknya Anda siapkan
Satu catatan tentang daftar itu: tidak ada pasal yang kami baca yang mewajibkan konsumen membawa semua dokumen tersebut. Daftar ini saran praktik kami agar klaim Anda mudah dinilai, dan kurangnya satu dokumen tidak otomatis menggugurkan hak Anda.
Pertanyaan pembuka tulisan ini, apakah penjual boleh menolak mengembalikan barang dan uang, kini bisa dijawab dengan pertanyaan balik. Apakah kalimat penolakannya termasuk klausula baku yang dilarang Pasal 18 ayat (1) huruf b dan c? Bila ya, ayat (3) menyebutnya batal demi hukum, dan Anda tetap berhak atas ganti rugi menurut Pasal 19.
Tiga hal mudah terlewat. Pertama, hak di Pasal 4 berpasangan dengan kewajiban di Pasal 5, jadi bukti dan itikad baik Anda ikut dinilai. Kedua, tenggang 7 hari di Pasal 19 ayat (3) adalah batas waktu pemberian ganti rugi oleh pelaku usaha, bukan batas Anda mengadu. Ketiga, dua putusan MK terbaru mengubah makna Pasal 31 dan Pasal 7 huruf b, sehingga periksa status pasal sebelum mengutipnya.
Langkah Anda berikutnya sederhana. Simpan bukti transaksi dan tangkapan layar iklan, kirim keluhan tertulis dengan menyebut pasalnya, gunakan kanal pengaduan resmi, dan konsultasikan dengan advokat atau pemberi bantuan hukum bila penjual tetap menolak.
Pasal 18 ayat (1) huruf b dan c UU 8/1999 melarang klausula baku yang menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli atau uang yang dibayarkan. Ayat (3) menyatakan klausula baku yang melanggar larangan itu batal demi hukum. Apakah kalimat tertentu di toko memenuhi larangan itu dinilai BPSK atau hakim berdasarkan bunyi lengkapnya.
Pasal 19 ayat (3) UU 8/1999 menyebut pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi. Teks ayat itu mengatur waktu pelaku usaha memberikan ganti rugi, dan tidak menyebut bahwa konsumen hanya boleh mengajukan klaim dalam 7 hari. Penerapannya pada perkara tertentu perlu dinilai BPSK, hakim, atau advokat.
Pasal 1 angka 3 UU 8/1999 mendefinisikan pelaku usaha sebagai orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Indonesia, dan Pasal 1 angka 2 mendefinisikan konsumen sebagai pemakai barang dan/atau jasa yang tidak untuk diperdagangkan. Pasal 9 Permendag 31 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang tidak dikecualikan memiliki layanan pengaduan konsumen. Kami tidak memeriksa penjual di luar negeri.
Pasal 45 ayat (1) UU 8/1999 membuka gugatan melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau melalui peradilan umum, dan ayat (2) menyebut pilihan penyelesaian di luar pengadilan bersifat sukarela. Menurut parafrasa ayat (4) yang kami baca, gugatan ke pengadilan hanya dapat ditempuh bila upaya di luar pengadilan tidak berhasil. Periksa bunyi lengkapnya di naskah resmi sebelum memilih jalur.
Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelanggaran pasal yang disebutnya, termasuk Pasal 18. Ayat (2) mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta untuk pasal lain. Itu batas ancaman, bukan hukuman pasti, dan seseorang yang dilaporkan hanya diduga sampai ada putusan pengadilan.
Menurut naskah putusan yang kami baca, amar nomor 2 putusan 29 September 2026 menyatakan Pasal 7 huruf b UU 8/1999 inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pelaku usaha wajib memberi informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai, termasuk label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Kewajiban label itu dibatasi pada kemasan tersebut, dan dua dari sembilan hakim berbeda pendapat. Dampak di luar pangan tidak dinyatakan dalam amar, sehingga kami tidak menyimpulkannya.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan yang berlaku pada 15 Oktober 2026. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu, tidak menyimpulkan akibat hukum bagi pembaca tertentu, dan tidak menjanjikan hasil perkara apa pun. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau pemberi bantuan hukum.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Naskah yang dibaca. Pasal 1 angka 2, 3, 10, dan 11, Pasal 18, 19, 45, 46, 52, 60, 62, dan 63 UU 8/1999 dibaca dari naskah peraturan.go.id dan halaman pasal.id dengan alat baca yang membatasi panjang kutipan. Karena itu sebagian pasal hanya kami kutip pendek lalu kami parafrasakan dengan label.
Pasal 4 dan 5 dikutip dari naskah peraturan.go.id yang dicocokkan pada pembaruan 14 Oktober 2026. Pasal 7 dibaca dari pasal.id.
Status peraturan, diperiksa 15 Oktober 2026. UU 8/1999 ditetapkan 20 April 1999 dan berlaku sejak 20 April 2000 menurut JDIH BPK, yang tidak mencantumkan peraturan pengubah. PP 80/2019 berlaku sejak 25 November 2019 menurut JDIH BPK tanpa peraturan pengubah yang tercantum, dan Pasal 82 dalam salinan PDF naskahnya menyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Permendag 31/2023 berlaku sejak 26 September 2023 dan mencabut Permendag 50/2020.
Putusan. Putusan MK 235/PUU-XXIII/2025 dan 110/PUU-XXIV/2026 serta PP 80/2019 kami baca dari salinan PDF naskah lengkap pada 15 Oktober 2026. Salinan itu memuat amar dan pengesahan, tetapi asal unduhannya belum kami cocokkan dengan situs MK dan JDIH, jadi periksa ulang sebelum mengutip. Kami tidak membaca direktori putusan Mahkamah Agung, sehingga tidak ada putusan Mahkamah Agung yang dipakai.
Yang tidak kami periksa. Kami tidak memeriksa batas waktu keberatan atas putusan BPSK, hukum acara BPSK, peraturan pelaksana UU 8/1999 seperti peraturan pembinaan dan pengawasan konsumen, tugas BPKN dalam pengaduan perorangan, pasal PP 80/2019 selain Pasal 1, 27, dan 82, bab sanksi Permendag 31/2023, dan kewajiban penjual di luar negeri. Kami juga tidak memeriksa apakah UU ITE atau peraturan sektoral lain memengaruhi uraian ini.
Perubahan dari versi terbit 30 Juli 2025. Versi lama hanya sekitar 1.095 kata dan memuat tabel regulasi pendukung yang belum dicocokkan. Kami menambahkan Pasal 1, 18, 19, 45, 46, 52, 60, 62, dan 63, dua putusan MK terbaru, dan Permendag 31/2023. Saran rekening bersama, izin edar BPOM, dan laporan ke BPKN tidak kami pertahankan karena tidak bersandar pada pasal yang kami baca.
Contoh bertanda rekaan adalah ilustrasi penulis, bukan perkara nyata. Pandangan penulis dipisahkan dalam kotak tersendiri dan bukan bunyi peraturan. Isi artikel disusun ulang pada 15 Oktober 2026.
Daftar sumber
Bacaan lanjutan di Panglima Hukum
Hak dan Kewajiban Kreditur dan Debitur dalam Leasing Kendaraan: Fidusia, Penarikan, dan Penagihan. Perlindungan konsumen dalam pembiayaan kendaraan.
Perbuatan Melawan Hukum Menurut Pasal 1365 KUHPerdata dan Perbedaannya dengan Wanprestasi. Menjelaskan wanprestasi dan perbedaannya dengan perbuatan melawan hukum.
Bahaya Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum bagi Korban. Persoalan konsumen pada layanan keuangan daring.
Bantuan Hukum. Menjelaskan siapa yang berhak didampingi dan cara mengajukannya.
Ditulis oleh Tim Riset Panglima Hukum. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.
Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.
Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.