
Ketika sengketa penyerahan mobil operasional setelah PHK berujung laporan pidana, apa yang perlu dipahami pekerja dan perusahaan.
Tim Riset Panglima Hukum Tampilan dirapikan 14 Oktober 2026
Tulisan ini terbit 11 November 2025, sebelum KUHP baru berlaku. Pada 14 Oktober 2026 kami menyesuaikan rujukan pasal penggelapan dengan Pasal 486 dan Pasal 488 UU 1/2023 yang kami cocokkan dengan naskah PDF undang-undang itu, serta menghapus kutipan putusan Mahkamah Agung dan pasal ketenagakerjaan yang tidak dapat kami verifikasi. Aturan PHK telah berubah sejak UU 13/2003 dan perlu diperiksa ulang.
Setelah hubungan kerja berakhir, perusahaan dan mantan pekerja kadang berselisih soal barang milik perusahaan, misalnya mobil operasional. Bila PHK itu sendiri dipersengketakan, sengketa barang bisa berubah menjadi laporan pidana penggelapan. Pertanyaan yang dibahas di sini: bolehkah perselisihan penyerahan aset dibawa ke ranah pidana, dan apa yang bisa dilakukan semua pihak?
Poin Penting dalam 30 Detik
3 hal yang perlu Anda tahuPenggelapan adalah memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang sudah ada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan. Contoh sehari-hari: barang dititipkan, lalu penerimanya mengaku sebagai miliknya. Ini berbeda dari pencurian, karena barang sudah ada di tangan pelaku sejak awal.
Rumusan lama ada di Pasal 372 KUHP (Wetboek van Strafrecht). KUHP lama itu sudah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Padanannya kini Pasal 486 UU 1/2023, yang menyebut tindak pidana ini dengan unsur memiliki secara melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Untuk penguasaan karena hubungan kerja, Pasal 488 UU 1/2023 memuat pemberatan: pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V bila penguasaan barang itu karena ada hubungan kerja, karena profesi, atau karena mendapat upah untuk menguasai barang tersebut. Pasal ini sangat relevan bagi pekerja, sehingga sengketa aset tidak boleh dianggap sepele.
Pandangan kami: unsur kuncinya adalah memiliki secara melawan hukum. Bila seorang mantan pekerja menyatakan bersedia menyerahkan barang tetapi meminta berita acara serah terima, pertanyaan yang layak diuji penyidik dan hakim adalah apakah ada niat memiliki, atau hanya sengketa tata cara penyerahan. Ini pandangan umum yang perlu dinilai pada fakta tiap perkara, bukan kesimpulan untuk perkara Anda.
PHK yang dipersengketakan diselesaikan lewat mekanisme perselisihan hubungan industrial, yaitu perundingan bipartit, mediasi, lalu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Alasan dan tata cara PHK serta hak pesangon sebelumnya banyak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi aturan itu telah berkali-kali diubah (antara lain lewat UU Cipta Kerja dan aturan turunannya), sehingga pasal lama seperti Pasal 164 dan Pasal 156 tidak boleh dikutip begitu saja tanpa diperiksa versi terbarunya.
Penting: versi awal tulisan ini mengutip Pasal 164 ayat (1) UU 13/2003, batas gugatan PHI, dan beberapa putusan Mahkamah Agung. Kami tidak dapat mencocokkannya dengan naskah resmi, sehingga bagian itu kami hapus. Silakan periksa aturan PHK yang berlaku sekarang di JDIH sebelum bertindak.
Dalam tulisan awal, laporan pidana atas aset disebut sebagai kriminalisasi pekerja. Kami menilai istilah itu hanya pantas dipakai bila terbukti ada penyalahgunaan proses, dan itu harus dinilai pengadilan. Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus disebut tersangka dan belum bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Tuduhan fitnah atau permufakatan jahat terhadap pelapor juga tidak dapat disimpulkan dari satu sengketa aset saja.
Bila Anda mantan pekerja atau perusahaan yang sedang bersengketa soal aset, kumpulkan surat dan bukti komunikasi, usulkan berita acara serah terima, dan konsultasikan dengan advokat atau pemberi bantuan hukum sebelum mengambil langkah pidana atau gugatan.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Pasal 486 dan 488 UU 1/2023 kami cocokkan dengan naskah PDF undang-undang. Kutipan Pasal 372 KUHP lama, Pasal 164 dan 156 UU 13/2003, Pasal 96 UU 2/2004, dua nomor putusan Mahkamah Agung, serta blok kata kunci SEO dan data kontak lama kami hapus karena tidak dapat diverifikasi atau sudah usang.
Tampilan tulisan ini dirapikan pada 14 Oktober 2026. Isi hukumnya tidak kami tulis ulang, dan pasal, nomor peraturan, serta angka di dalamnya belum kami cocokkan ulang dengan naskah resmi. Pembaruan isi akan dilakukan bertahap.
Bacaan lanjutan di Panglima Hukum
Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Dua dasar gugatan perdata yang sering tertukar.
Ditulis oleh Tim Riset Panglima Hukum. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.
Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.
Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.