
Risiko pinjol ilegal dari sisi ekonomi, hukum, dan sosial, serta langkah yang dapat ditempuh korban penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi.
Mustafa My Tiba, S.H. Tampilan dirapikan 14 Oktober 2026
Tulisan ini terbit 24 Oktober 2025 dan belum diperiksa ulang secara keseluruhan. Pada 14 Oktober 2026 kami mengganti rujukan KUHP lama dengan Pasal 482 dan 483 UU 1/2023 (dicocokkan dengan naskah PDF), serta menghapus kutipan bunyi POJK 77/2016, UU PDP, dan UU ITE yang belum dapat kami cocokkan dengan naskah resmi. Aturan OJK tentang pinjol perlu diperiksa ulang.
Pinjaman online (pinjol) adalah pinjaman uang lewat aplikasi atau situs, cukup dengan KTP dan ponsel. Penyelenggara yang berizin diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyelenggara tanpa izin disebut pinjol ilegal, dan di sinilah banyak keluhan muncul: bunga dan biaya yang tidak jelas, serta penagihan dengan teror.
Poin Penting dalam 30 Detik
3 hal yang perlu Anda tahuBunga dan denda yang tidak transparan menggerus penghasilan rumah tangga dan bisa menyeret anggota keluarga lain. Contoh sehari-hari: pinjaman kecil untuk kebutuhan mendesak yang akhirnya ditutup dengan pinjaman di aplikasi lain, sehingga utang bertumpuk.
Catatan pemeriksaan: versi awal menyebut POJK 77/POJK.01/2016, termasuk Pasal 7 dan Pasal 19 ayat (1), dan mengutip bunyi Pasal 7 ayat (1). Kami tidak dapat mencocokkan bunyi itu dengan naskah resmi. Kami juga belum dapat memastikan status POJK tersebut, karena dasar pengaturan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi telah berkembang sejak tulisan ini dibuat. Periksa aturan OJK yang berlaku di situs resmi OJK atau JDIH sebelum mengutipnya. Angka bunga ratusan persen per tahun dalam tulisan awal juga tidak bersumber, sehingga tidak kami pakai sebagai fakta.
Prinsip umumnya: penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi wajib terdaftar atau berizin di OJK. Anda dapat memeriksa apakah suatu aplikasi terdaftar lewat kanal resmi OJK sebelum meminjam. Bila tidak terdaftar, Anda dapat melapor ke OJK atau kepolisian.
Menyebarkan nama, foto, atau daftar kontak peminjam untuk menekan pembayaran adalah persoalan serius. Dasarnya adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 67 UU PDP memuat ancaman pidana penjara dan denda bagi perolehan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Catatan pemeriksaan: versi awal mengutip Pasal 67 ayat (1) dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar. Kami belum mencocokkan angka itu dengan naskah resmi dan ayat-ayat Pasal 67 membedakan perbuatan serta ancamannya, sehingga kutipan tersebut kami hapus. Periksa rincian per ayat di JDIH. Rujukan Pasal 57 (sanksi administratif) juga belum kami cocokkan.
Ancaman lewat pesan elektronik dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah beberapa kali. Versi awal mengutip Pasal 29 dengan ancaman 4 tahun dan denda Rp750 juta, tetapi sanksinya berada di pasal ketentuan pidana yang nomornya berubah pada perubahan terbaru, sehingga rujukan itu kami tandai belum terverifikasi dan angkanya tidak kami tampilkan.
Untuk pemerasan dan pengancaman dalam penagihan, KUHP lama (Pasal 368) sudah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Padanannya: Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 mengatur pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, termasuk memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberi utang atau membuat pengakuan utang. Pasal 483 ayat (1) mengatur pengancaman dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia, pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV; menurut ayat (2) perkaranya hanya dapat dituntut atas pengaduan korban. Kedua pasal itu kami cocokkan dengan naskah PDF undang-undang.
Ingat: orang yang diduga melakukan penagihan dengan ancaman tetap disebut terduga sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Apakah suatu penagihan memenuhi unsur pidana harus dinilai berdasarkan fakta tiap kasus.
Korban pinjol sering mengalami stigma, tekanan psikologis, dan rusaknya hubungan sosial ketika data mereka tersebar di grup keluarga atau media sosial. Dalam pandangan kami, persoalannya bukan hanya keuangan tetapi juga martabat. Pandangan ini bersifat opini penulis dan bukan hasil riset kuantitatif.
| Persoalan | Dasar hukum | Status pemeriksaan |
|---|---|---|
| Penyelenggara tanpa izin | Peraturan OJK tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi | Nomor dan pasal perlu diperiksa di situs OJK |
| Penyebaran data pribadi | Pasal 67 UU 27/2022 | Ancaman per ayat belum dicocokkan |
| Ancaman elektronik | UU ITE dan perubahannya | Nomor pasal sanksi belum dicocokkan |
| Pemerasan | Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 | Dicocokkan dengan naskah PDF |
| Pengancaman | Pasal 483 UU 1/2023 | Dicocokkan dengan naskah PDF |
Pandangan penulis, bukan ketentuan hukum yang berlaku:
Bila Anda sedang ditagih dengan ancaman atau data Anda disebar, kumpulkan bukti, periksa izin aplikasi di situs OJK, laporkan lewat kanal resmi OJK dan kepolisian, lalu konsultasikan dengan advokat atau pemberi bantuan hukum agar langkah Anda sesuai fakta perkara.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Pasal 482 dan 483 UU 1/2023 kami cocokkan dengan naskah PDF undang-undang. Kutipan bunyi POJK 77/2016, Pasal 67 UU PDP, Pasal 29 UU ITE, ancaman bunga ratusan persen, daftar kontak pengaduan, kode etik asosiasi, serta paragraf promosi kantor kami hapus atau tandai karena belum dapat diverifikasi. Penulis awal tulisan ini adalah Mustafa My Tiba, S.H.
Tampilan tulisan ini dirapikan pada 14 Oktober 2026. Isi hukumnya tidak kami tulis ulang, dan pasal, nomor peraturan, serta angka di dalamnya belum kami cocokkan ulang dengan naskah resmi. Pembaruan isi akan dilakukan bertahap.
Bacaan lanjutan di Panglima Hukum
Azas-Azas Hukum Indonesia. Dasar hukum yang melandasi perlindungan hak warga.
Ditulis oleh Mustafa My Tiba, S.H. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.
Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.
Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.