Ilustrasi penagihan utang oleh penagih lapangan
Perlindungan konsumen · Penagihan utang
Desakan DPR Hapus Pasal OJK tentang Debt Collector: Antara Hak Kreditur dan Perlindungan Konsumen

Anggota Komisi III DPR mendesak OJK menghapus aturan penagihan utang lewat pihak ketiga. Berikut isi pasalnya, data aduannya, dan batas antara sengketa perdata dan pidana.

Status pemeriksaan

Tulisan ini terbit 10 November 2025, sebelum KUHP baru berlaku. Pasal KUHP yang disebut (368, 335, 406, 310 sampai 311, dan 170) merujuk KUHP lama, yang sejak 2 Januari 2026 dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf a UU 1/2023. Bunyi Pasal 44 POJK 22/2023 dan angka aduan OJK belum kami cocokkan ulang dengan sumber resmi.

Debt collector adalah pihak ketiga yang dipakai kreditur, misalnya bank atau perusahaan pembiayaan, untuk menagih utang kepada debitur, yaitu orang yang berutang. Persoalannya muncul ketika penagihan dilakukan dengan ancaman atau kekerasan. Tulisan ini merangkum desakan seorang anggota DPR agar OJK meninjau ulang aturan penagihan.

Poin Penting dalam 30 Detik

3 hal yang perlu Anda tahu
  • Pasal yang dipersoalkan. Pasal 44 ayat (1) dan (2) POJK 22/2023 membolehkan penagihan lewat pihak ketiga dengan tanggung jawab tetap pada lembaga keuangan.
  • Ada angka aduan. Menurut data OJK yang dikutip tulisan ini, 3.858 aduan diterima pada Januari sampai Juni 2025.
  • Utang adalah perkara perdata. Wanprestasi diselesaikan lewat gugatan perdata, bukan kekerasan atau pemaksaan di lapangan.
1Bagian

Latar Belakang

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal tersebut memperbolehkan lembaga jasa keuangan melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga, atau yang lebih dikenal sebagai debt collector.

Namun, praktik di lapangan sering kali menyimpang dari aturan dan berujung pada pelanggaran hukum: intimidasi, kekerasan, perampasan, hingga penghinaan terhadap debitur. Kasus di Sukoharjo, Jawa Tengah, misalnya, menunjukkan meningkatnya gesekan sosial akibat perilaku kasar penagih utang.

2Bagian

Isi Pasal yang Dipersoalkan

Berikut bunyi Pasal 44 POJK No. 22 Tahun 2023:

(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat menggunakan pihak ketiga dalam melakukan penagihan.
(2) Dalam hal penggunaan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Jasa Keuangan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.

Meskipun secara normatif OJK tetap menegaskan tanggung jawab ada pada lembaga keuangan, namun dalam praktiknya debt collector sering beroperasi tanpa pengawasan langsung, bahkan melanggar hukum.

3Bagian

Data Aduan dan Pelanggaran

Menurut data OJK, 3.858 aduan masyarakat diterima sepanjang Januari sampai Juni 2025, mayoritas terkait penagihan yang tidak sesuai aturan, seperti:

  • Ancaman dan intimidasi,
  • Tindakan kekerasan atau perampasan,
  • Penyebaran data pribadi dan mempermalukan debitur di publik.

Banyak kasus ini berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 368 KUHP: Pemerasan,
  • Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan,
  • Pasal 406 KUHP: Perusakan barang milik orang lain,
  • Pasal 310–311 KUHP: Pencemaran nama baik,
  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama terhadap orang atau barang.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Kreditur dan Debitur dalam Transaksi Leasing Kendaraan: Panduan Lengkap dengan Dasar Hukum

4Bagian

Pandangan Hukum: Sengketa Perdata, Bukan Kriminalisasi Debitur

Abdullah menegaskan bahwa penyelesaian utang seharusnya dikembalikan ke ranah perdata, bukan penagihan lapangan yang berpotensi melanggar hukum.
Dasar hukumnya jelas:

  • Pasal 1338 KUH Perdata: Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
  • Pasal 1131 KUH Perdata: Segala kebendaan debitur menjadi jaminan atas perikatannya.
  • Pasal 1132 KUH Perdata: Semua kreditur mempunyai hak yang sama terhadap harta kekayaan debitur, kecuali jika ada hak istimewa.

Artinya, bila debitur wanprestasi, jalur hukum yang tepat adalah gugatan perdata, bukan kekerasan atau pemaksaan di lapangan.

Sumber berita: dpr.go.id, Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector

5Bagian

Aspek HAM dan Etika Penagihan

Abdullah juga menyoroti aspek hak asasi manusia (HAM) dalam proses penagihan utang.
Dalam perspektif hukum modern, hak ekonomi (kreditur) tidak boleh menghilangkan hak kemanusiaan (debitur).

Penagihan yang memalukan, mengancam, atau melibatkan kekerasan adalah pelanggaran terhadap:

  • Pasal 28G UUD 1945: Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
  • Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
6Penutup

Kesimpulan

Desakan DPR agar OJK meninjau ulang pasal penagihan melalui pihak ketiga bukan berarti menghapus hak kreditur, tetapi mengembalikan penegakan hukum pada prinsip kemanusiaan dan perdata.
Negara hukum yang beradab tidak menilai keberhasilan hukum dari berapa banyak utang dibayar, melainkan dari seberapa tinggi hak manusia dihormati dalam prosesnya.

Yang bisa Anda lakukan

Bila Anda ditagih dengan ancaman atau kekerasan, catat nama dan identitas penagih, rekam atau simpan pesannya, lalu adukan ke penyedia layanan keuangan yang bersangkutan dan ke OJK. Bila terjadi kekerasan atau pengancaman, lapor ke kepolisian dan hubungi pemberi bantuan hukum.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Tulisan ini merangkum berita dan pernyataan seorang anggota DPR. Data aduan dan kutipan pasal berasal dari sumber yang disebut di dalamnya dan belum kami periksa ulang pada naskah resmi.

Tampilan tulisan ini dirapikan pada 14 Oktober 2026. Isi hukumnya tidak kami tulis ulang, dan pasal, nomor peraturan, serta angka di dalamnya belum kami cocokkan ulang dengan naskah resmi. Pembaruan isi akan dilakukan bertahap.

Bacaan lanjutan di Panglima Hukum

Hak dan Kewajiban Kreditur dan Debitur dalam Transaksi Leasing Kendaraan. Hak dan kewajiban kedua pihak dalam leasing.

Bantuan Hukum. Siapa yang berhak didampingi dan jalur mengajukannya.

Ditulis oleh Tim Riset Panglima Hukum. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.

Langkah berikutnya

Butuh Pendampingan untuk Masalah Hukum Anda?

Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.

Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.

2 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *