Hukum acara pidana · Catatan kritis

Sembilan Masalah dalam RUU KUHAP

Sembilan catatan masyarakat sipil atas RUU KUHAP yang kami muat pada Juli 2025, dan apa yang terjadi dengan catatan itu setelah RUU disahkan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

Status peraturan

RUU yang dibahas di sini sudah disahkan DPR pada 18 November 2025, diundangkan pada 17 Desember 2025 sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, dan berlaku sejak 2 Januari 2026. Bagian 1 sampai 9 adalah catatan masa pembahasan dan kami biarkan sebagai catatan sejarah. Catatan "Setelah disahkan" di tiap bagian dan bagian penutup disusun dari pemberitaan dan ulasan hukum yang kami periksa pada 16 Oktober 2026. Nomor pasal UU 20/2025 yang kami sebut dikutip dari ulasan tersebut, bukan langsung dari naskah resmi.

Hukum acara pidana adalah aturan main ketika seseorang dipanggil, diperiksa, ditangkap, ditahan, sampai diadili. Ia menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan aparat terhadap warga. Karena itu, setiap perubahannya menyentuh hak siapa saja: korban yang melapor, saksi yang dipanggil, dan tersangka yang belum tentu bersalah.

Poin Penting dalam 30 Detik

3 hal yang perlu Anda tahu
  • RUU itu sekarang sudah menjadi undang-undang. KUHAP baru, UU 20/2025, berlaku sejak 2 Januari 2026. Bila Anda sedang berperkara, yang berlaku adalah naskah undang-undang itu, bukan rancangannya.
  • Sebagian catatan dijawab, sebagian belum. Objek praperadilan diperluas dan pemeriksaan penyidikan wajib direkam kamera pengawas. Namun teknik penyelidikan yang menyentuh ruang pribadi dan ukuran upaya paksa masih dikritik.
  • Perdebatannya berpindah ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pasal KUHAP baru sudah diuji, salah satunya soal siapa yang berhak mengajukan praperadilan atas perkara yang ditunda tanpa alasan sah.

Pada pertengahan 2025, rancangan KUHAP dibahas dengan cepat. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, bersama lembaga riset seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyusun daftar persoalan dalam rancangan itu. Kami memuat ringkasannya pada Juli 2025 karena persoalan tersebut kami temui sendiri dalam pendampingan sehari-hari: laporan yang tidak ditindaklanjuti, penahanan yang alasannya dibuat-buat, dan advokat yang hanya boleh duduk diam di ruang pemeriksaan.

Kini RUU itu sudah menjadi undang-undang. Kami tidak menghapus tulisan lama, karena catatan itu tetap berguna untuk membaca KUHAP baru: ia menunjukkan apa yang diperjuangkan, apa yang berhasil masuk, dan apa yang masih harus dikawal. Di setiap bagian kami tambahkan catatan singkat tentang keadaan setelah pengesahan, sejauh yang bisa kami pastikan dari sumber terbuka.

1Bagian

Laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti

Setiap advokat yang mendampingi korban mengenal keluhan ini: laporan sudah dibuat, tanda terima sudah di tangan, lalu berbulan-bulan tidak ada kabar. Dalam KUHAP lama, korban hampir tidak punya jalan untuk memaksa penyidik bergerak. Satu-satunya pilihan adalah mengadu ke pengawas internal institusi yang sama.

Menurut catatan masyarakat sipil, RUU KUHAP 2025 belum memperbaiki hal itu. Rancangan itu tidak memuat pengawasan berjenjang atas tindakan aparat, gagasan yang pernah muncul dalam RUU KUHAP 2012. Bila penyidik menolak atau menelantarkan laporan tanpa alasan jelas, pelapor tidak punya forum keberatan yang efektif. Usulan perbaikannya adalah pengawasan pengadilan atas tindakan aparat dan mekanisme keberatan bagi korban yang perkaranya ditunda tanpa alasan sah.

Setelah disahkan. Menurut ulasan Klinik Hukumonline, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah kini menjadi salah satu objek praperadilan dalam Pasal 158 UU 20/2025. Pasal 30 ayat (1) juga mewajibkan pemeriksaan penyidikan direkam dengan kamera pengawas. Namun ketentuan penundaan perkara itu tidak menyebut tegas siapa yang berhak mengajukan praperadilan. Persoalan inilah yang diuji ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara 69/PUU-XXIV/2026.

2Bagian

Pengawasan pengadilan yang terlalu sempit

Praperadilan dalam KUHAP lama bekerja setelah pelanggaran terjadi, diperiksa dalam waktu singkat, dan objeknya terbatas: sah tidaknya penangkapan dan penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti rugi dan rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Meski begitu, banyak pelanggaran hak tetap tidak punya forum, misalnya intimidasi selama pemeriksaan.

Masyarakat sipil mengusulkan pengawasan yudisial yang lebih luas, misalnya hakim pemeriksa pendahuluan atau hakim komisaris, yang dapat menilai tindakan aparat sejak awal, bukan sesudah kerugian terjadi. Usulan lainnya adalah memperluas objek praperadilan dan membuka ruang keberatan bagi korban.

Setelah disahkan. UU 20/2025 tetap memakai praperadilan, bukan hakim pemeriksa pendahuluan. Objeknya diperluas dalam Pasal 158 sampai 162, antara lain ke penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan perkara tanpa alasan sah, dan penangguhan pembantaran penahanan. Pasal 160 ayat (3), menurut Hukumonline, membatasi permohonan atas sah tidaknya upaya paksa hanya satu kali untuk hal yang sama. Komnas HAM menilai praperadilan masih hanya menguji aspek formil, sehingga intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan tetap luput dari pertimbangan hakim.

3Bagian

Ukuran upaya paksa yang kabur

Upaya paksa adalah tindakan negara yang paling keras terhadap warga: penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan. Karena itu ukurannya harus jelas dan bisa diuji. Catatan masyarakat sipil atas rancangan 2025 menyoroti beberapa hal. Penangkapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dengan syarat yang longgar. Batas waktunya tidak tegas, termasuk kemungkinan perpanjangan dalam "keadaan tertentu". Syarat dua alat bukti dinilai hanya menghitung jumlah, bukan relevansi. Salah satu alasan penahanan, yaitu memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, bertabrakan dengan hak tersangka untuk tidak memberatkan dirinya sendiri.

Usulannya: upaya paksa didasarkan pada izin pengadilan kecuali dalam keadaan yang benar-benar mendesak, orang yang ditangkap segera dihadapkan kepada hakim sesuai standar hak asasi internasional, dan syarat penangkapan serta penahanan dirumuskan lebih ketat.

Setelah disahkan. Kami belum dapat memastikan dari sumber terbuka bagaimana rumusan akhir syarat penangkapan dan penahanan dalam UU 20/2025, sehingga tidak kami ringkas di sini. Komnas HAM, dalam catatannya pada akhir Desember 2025, masih meminta indikator yang jelas dan terukur untuk setiap upaya paksa serta ruang keberatan kepada institusi atau pengadilan.

4Bagian

Advokat yang hanya boleh melihat dan mendengar

Dalam praktik KUHAP lama, advokat di ruang pemeriksaan sering diperlakukan sebagai penonton. Ia boleh hadir, tetapi tidak boleh menyela pertanyaan yang menjebak, dan keberatannya tidak masuk berita acara. Rancangan 2025, menurut catatan masyarakat sipil, masih mempertahankan pola itu. Catatan lainnya menyangkut ketidakseimbangan di persidangan, karena penuntut umum dapat menghadirkan saksi tambahan tanpa kesempatan yang sama bagi terdakwa, serta definisi bantuan hukum yang hanya menyebut advokat, padahal UU Bantuan Hukum juga mengakui organisasi bantuan hukum.

Usulannya: advokat berhak menyampaikan catatan atau keberatan yang dimuat dalam berita acara, ketentuan yang membatasi advokat berpendapat di luar sidang dihapus, dan akses bantuan hukum bagi kelompok rentan diperluas.

Setelah disahkan. Hukumonline melaporkan bahwa menurut KUHAP baru, advokat dapat mengoreksi keterangan yang tidak sesuai dan menyatakan keberatan atas pertanyaan yang mengarahkan, dan keberatan itu dicatat dalam berita acara. Saksi juga dapat didampingi sejak penyidikan. Ini termasuk catatan yang paling banyak dijawab. Nomor pasalnya belum kami cocokkan dengan naskah resmi.

5Bagian

Teknik penyelidikan yang rawan menjadi penjebakan

Pembelian terselubung, penyamaran, dan penyerahan di bawah pengawasan adalah teknik yang lazim dalam perkara narkotika. Masalahnya, teknik ini masuk jauh ke ruang pribadi warga dan, bila tidak diawasi, mudah berubah menjadi penjebakan: aparat yang menciptakan tindak pidana, bukan sekadar mengungkapnya. Rancangan 2025 dinilai mengizinkan teknik itu sejak tahap penyelidikan tanpa batas yang jelas dan tanpa pengawasan lembaga lain, sementara warga yang dirugikan tidak punya jalan keberatan.

Usulannya adalah batas dan standar pelaksanaan yang tegas, termasuk izin pengadilan, serta hak keberatan bagi orang yang dirugikan.

Setelah disahkan. Menurut Klinik Hukumonline, Pasal 16 ayat (1) UU 20/2025 merinci metode penyelidikan, termasuk penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, dan pelacakan. Ahli hukum pidana Chairul Huda mengingatkan bahwa karena semua itu terjadi pada tahap penyelidikan, tindakan tersebut tidak dapat diuji melalui praperadilan dan "sangat mudah disalahgunakan, sehingga menjadi penjebakan". Catatan ini, menurut kami, belum terjawab.

6Bagian

Bukti yang dihitung, bukan ditimbang

Dalam banyak perkara, "bukti permulaan yang cukup" dipenuhi hanya dengan menghitung: ada dua alat bukti, maka cukup. Pertanyaan apakah bukti itu relevan, sah cara memperolehnya, dan terjaga keasliannya sering tidak diajukan. Masyarakat sipil juga mencatat bahwa beban pembuktian atas klaim penyiksaan tidak jelas, dan pengelolaan bukti elektronik belum diatur rapi.

Usulannya: relevansi dijadikan ukuran utama, pengelolaan barang bukti termasuk bukti elektronik dan biologis diatur sistematis dari awal sampai akhir, dan aparat yang memikul beban membuktikan bahwa tidak ada penyiksaan.

Setelah disahkan. Menurut Klinik Hukumonline, Pasal 163 ayat (3) huruf d UU 20/2025 memungkinkan pengesampingan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah melalui penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat, dan Pasal 235 memperluas jenis alat bukti. Komnas HAM mengkritik frasa "segala sesuatu" dalam pengaturan alat bukti karena dinilai terlalu luas dan dapat membuka celah bagi bukti ilegal, dan meminta sanksi tegas atas bukti hasil penyiksaan.

7Bagian

Sidang elektronik tanpa aturan yang jelas

Sidang elektronik lahir dari kebutuhan masa pandemi, lalu bertahan. Bagi terdakwa yang ditahan, sidang lewat layar sering berarti tidak bisa berbicara leluasa dengan advokatnya, tidak bisa melihat jelas saksi yang memberatkan, dan bergantung pada jaringan internet yang putus-sambung. Rancangan 2025 dinilai tidak mendefinisikan "keadaan tertentu" yang membolehkan sidang elektronik, berpotensi membatasi akses publik dan keluarga, dan tidak mengatur akuntabilitasnya.

Usulannya: definisi yang jelas kapan sidang elektronik boleh dipakai, jaminan keterbukaan bagi publik, dan pengawasan pelaksanaannya.

Setelah disahkan. Kami belum memeriksa rumusan akhir sidang elektronik dalam UU 20/2025 sehingga tidak menyimpulkan apakah catatan ini dijawab.

8Bagian

Keadilan restoratif yang minim pengawasan

Keadilan restoratif adalah gagasan yang baik: pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata pemenjaraan. Namun dalam rancangan 2025, menurut catatan masyarakat sipil, konsep itu dicampur dengan diversi dan penghentian perkara di luar sidang. Kewenangannya diberikan kepada penyelidik dan penyidik tanpa pengawasan lembaga lain, bahkan pada tahap penyelidikan ketika belum pasti ada tindak pidana. Di lapangan, keadaan seperti ini membuka ruang pemerasan, dan korban bisa ditekan untuk "berdamai".

Usulannya: pisahkan keadilan restoratif dari diversi, libatkan penuntut umum dan pengadilan dalam pengawasan, dan pastikan prosesnya terbuka.

Setelah disahkan. Menurut Klinik Hukumonline, Pasal 65 UU 20/2025 memberi penuntut umum kewenangan menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif, dan Pasal 71 ayat (2) huruf g menjadikan tercapainya penyelesaian itu sebagai alasan gugurnya kewenangan menuntut. Menteri Hukum menyatakan pada Januari 2026 bahwa penyelesaian restoratif tetap memerlukan penetapan pengadilan dan tidak berlaku untuk korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, serta kekerasan seksual. Pengawasan pengadilan ini sejalan dengan yang diusulkan, tetapi pelaksanaannya di tingkat kepolisian tetap perlu dipantau.

9Bagian

Hak korban dan kelompok rentan yang hanya tertulis

Rancangan 2025 mencantumkan hak korban, saksi, tersangka, terdakwa, dan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak, dan perempuan. Masalahnya, menurut masyarakat sipil, hak itu tidak disertai mekanisme pelaksanaan. Tidak jelas lembaga mana yang bertanggung jawab memenuhinya, restitusi bagi korban belum diselesaikan, dan tidak ada cara konkret bagi kelompok rentan untuk menuntut haknya.

Usulannya: tetapkan lembaga yang bertanggung jawab, bentuk dana yang dapat membayarkan ganti rugi dan restitusi ketika pelaku tidak mampu, dan rumuskan prosedur yang dapat dijalankan.

Setelah disahkan. Ulasan yang kami baca menyebut korban atau pelapor kini dapat mengajukan praperadilan atas penghentian perkara serta meminta ganti rugi atau rehabilitasi. Pengaturan restitusi dan hak kelompok rentan dalam naskah akhir belum kami periksa.

10Penutup

Apa artinya bagi Anda sekarang

Bila sembilan catatan itu dinilai satu per satu, hasilnya bercampur. Ada kemajuan nyata: perekaman pemeriksaan, keberatan advokat yang dicatat dalam berita acara, saksi yang boleh didampingi, objek praperadilan yang lebih luas, dan bukti ilegal yang dapat dikesampingkan. Ada juga catatan yang masih terbuka, terutama teknik penyelidikan yang tidak bisa diuji pengadilan dan praperadilan yang tetap menilai bentuk, bukan isi.

Bagi warga, pelajarannya sederhana. Undang-undang yang lebih baik tidak berguna bila haknya tidak dipakai. Mintalah didampingi advokat sejak pemeriksaan pertama, termasuk bila Anda hanya dipanggil sebagai saksi. Bila pertanyaan penyidik mengarahkan, minta advokat Anda menyatakan keberatan dan pastikan keberatan itu tercatat. Bila laporan Anda tidak bergerak tanpa alasan, ketahuilah bahwa penundaan semacam itu kini dapat dipersoalkan di praperadilan. Simpan semua surat dan tanda terima, karena tanggal di dalamnya menentukan apa yang bisa Anda tuntut.

Bagi kami, pekerjaan belum selesai. Undang-undang ini masih diuji di Mahkamah Konstitusi, peraturan pelaksananya masih disusun, dan cara aparat menerapkannya baru akan terlihat dari perkara demi perkara. Kami akan terus mencatatnya.

Bila Anda tidak mampu membayar advokat, syarat dan formulir layanan pro bono kami ada di halaman pro bono. Untuk keadaan mendesak, hubungi 0811-6741-212 lewat telepon atau WhatsApp, 24 jam.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah RUU KUHAP yang dibahas di artikel ini masih berlaku?
Tidak. RUU itu sudah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 dan berlaku sejak 2 Januari 2026. Yang mengikat adalah naskah undang-undang, bukan rumusan rancangan yang dikritik di sini.

Apakah saksi boleh didampingi advokat saat diperiksa penyidik?
Menurut pemberitaan Hukumonline tentang KUHAP baru, boleh. KUHAP lama hanya tegas mengatur pendampingan tersangka. Bila Anda dipanggil sebagai saksi dan khawatir status Anda berubah, datanglah bersama advokat.

Laporan saya ke polisi tidak diproses berbulan-bulan. Apa yang bisa saya lakukan?
Mintalah perkembangan penanganan perkara secara tertulis dan simpan tanda terimanya. Menurut ulasan Klinik Hukumonline, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah kini menjadi objek praperadilan. Siapa saja yang berhak mengajukannya sedang diuji di Mahkamah Konstitusi, jadi bicarakan langkah ini dengan advokat.

Apakah perkara yang dihentikan lewat keadilan restoratif bisa dilakukan diam-diam di kantor polisi?
Menurut Menteri Hukum, penyelesaian restoratif tetap memerlukan penetapan pengadilan. Bila Anda korban dan merasa ditekan untuk berdamai, Anda berhak menolak dan meminta pendampingan.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu, termasuk melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Bagian 1 sampai 9 merangkum kritik Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dan lembaga riset hukum terhadap RUU KUHAP pada masa pembahasan 2025. Uraian masalah dan usulannya adalah pandangan mereka yang kami dukung, bukan hasil kajian naskah kami sendiri.

Catatan "Setelah disahkan" disusun dari berita dan ulasan Hukumonline, berita Mahkamah Konstitusi, dan pernyataan Komnas HAM yang kami baca pada 16 Oktober 2026. Nomor pasal UU 20/2025 dikutip dari ulasan tersebut dan belum kami cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bila suatu pasal akan Anda kutip dalam dokumen hukum, periksa naskah resminya lebih dulu. Daftar rujukan versi lama yang menyebut "International Commission of Jurists (ICJR)" kami perbaiki: ICJR adalah Institute for Criminal Justice Reform.

Bacaan lanjutan di Panglima Hukum

KUHP dan KUHAP Baru: Penerapan, Kontroversi, dan Dampaknya bagi Hak Warga Negara. Gambaran perubahan hukum pidana sejak 2 Januari 2026.

Kekuasaan Penyidik dalam KUHAP Baru: Yang Dulu Dikhawatirkan dan yang Akhirnya Diatur. Pemeriksaan, penahanan, ponsel, dan rekening menurut UU 20/2025.

Bantuan Hukum: Hak, Syarat, dan Jalur Mengajukannya. Siapa yang berhak didampingi dan cara mengajukannya.

Ditulis oleh Mustafa MY Tiba, S.H., Direktur LBH Panglima Hukum dan Keadilan. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.

Langkah berikutnya

Butuh Pendampingan untuk Masalah Hukum Anda?

Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.

Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *