
Saat RUU KUHAP dibahas pada 2025, publik khawatir penyidik mendapat kekuasaan berlebih. Kini undang-undangnya berlaku. Kami periksa empat kekhawatiran itu satu per satu.
Tulisan ini terbit pertama kali pada 28 Juli 2025 sebagai kritik atas rancangan KUHAP. Rancangan itu kini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 dan berlaku sejak 2 Januari 2026. Versi lama menyebut Pasal 71, 80, 126, dan 169 rancangan beserta isinya, termasuk klaim penahanan pertama 40 hari tanpa persetujuan jaksa. Kami tidak dapat mencocokkan klaim itu dengan naskah rancangan mana pun, sehingga kami cabut. Nomor pasal UU 20/2025 di bawah dikutip dari ulasan Hukumonline, Bisnis.com, dan MARINews Mahkamah Agung yang kami baca pada 16 Oktober 2026, bukan langsung dari naskah resmi.
Bolehkah penyidik memeriksa Anda tanpa advokat? Berapa lama Anda bisa ditahan, dan atas dasar apa? Bolehkah ponsel Anda disita dan isinya dibongkar tanpa izin hakim? Pertanyaan-pertanyaan itu ramai diajukan ketika rancangan KUHAP dibahas pada pertengahan 2025, dan tulisan kami saat itu ikut menyuarakannya.
Poin Penting dalam 30 Detik
4 hal yang perlu Anda tahuSaya sudah cukup lama mendampingi orang di ruang pemeriksaan untuk tahu bahwa yang menentukan nasib seseorang sering kali bukan pasal di persidangan, melainkan jam-jam pertama di kantor penyidik. Di sanalah keterangan dibentuk, berita acara ditandatangani, dan keputusan menahan atau tidak menahan diambil. Karena itu, kekuasaan penyidik selalu menjadi pusat perdebatan setiap kali hukum acara pidana diubah.
Ketika rancangan KUHAP dibahas, kekhawatiran publik terkumpul pada empat hal: pemeriksaan tanpa pendampingan yang layak, penahanan yang terlalu mudah, akses aparat ke perangkat elektronik dan rekening, serta lemahnya pengawasan dari luar. Tulisan ini menjawab keempatnya berdasarkan undang-undang yang akhirnya berlaku, sejauh yang dapat kami pastikan dari sumber terbuka. Bila kami belum dapat memastikan suatu hal, kami katakan terus terang.
Dalam praktik KUHAP lama, posisi advokat di ruang pemeriksaan sangat lemah. Undang-undang memang menjamin hak tersangka atas bantuan hukum, tetapi advokat umumnya hanya boleh melihat dan mendengar. Pertanyaan yang menjebak tidak bisa disela, keberatan tidak dicatat, dan saksi sama sekali tidak dijamin haknya untuk didampingi. Padahal banyak orang yang dipanggil sebagai saksi pulang sebagai tersangka.
Gambaran yang sering kami temui begini. Seorang karyawan dipanggil sebagai saksi dalam perkara penggelapan di kantornya. Ia datang sendiri karena merasa tidak bersalah. Pemeriksaan berlangsung sampai malam, pertanyaannya berputar-putar, dan menjelang tengah malam ia menandatangani berita acara yang tidak sempat dibaca tuntas. Dua bulan kemudian, kalimat-kalimat dalam berita acara itulah yang dipakai untuk menetapkannya sebagai tersangka. Tidak ada yang mencatat bahwa ia diperiksa berjam-jam tanpa pendamping, dan tidak ada rekaman yang bisa diputar ulang.
Kekhawatiran pada masa rancangan adalah bahwa keadaan itu akan dipertahankan, atau bahkan diperburuk dengan kemungkinan keterangan dicatat tanpa advokat. Bagaimana akhirnya?
Menurut pemberitaan Hukumonline atas seminar IKADIN pada 28 November 2025 dan ulasan lanjutan pada Februari 2026, KUHAP baru memberi advokat ruang yang jauh lebih luas. Advokat dapat mendampingi bukan hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban, pelapor, dan terlapor. Advokat dapat menyatakan keberatan atas pertanyaan yang mengarahkan, dan keberatan itu wajib dicatat dalam berita acara sehingga terbawa sampai ke pengadilan. Advokat dapat berkomunikasi dengan kliennya sejak penangkapan atau penahanan, meminta dokumen, menghadirkan ahli, dan mengakses rekaman pemeriksaan. Ulasan Klinik Hukumonline juga menyebut Pasal 30 ayat (1) UU 20/2025 mewajibkan pemeriksaan penyidikan direkam dengan kamera pengawas.
Ini kemajuan nyata, dan kami mengakuinya. Namun ada satu catatan penting dari Prof. Hibnu Nugroho, guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman: bila penyidik tidak menghormati hak-hak advokat itu, “tidak ada akibat hukumnya”. Hak yang tidak disertai sanksi hanya sekuat orang yang memintanya. Di lapangan, artinya advokat harus aktif. Ia harus meminta keberatannya dicatat, menolak menandatangani berita acara yang tidak memuatnya, dan mencatat sendiri setiap penyimpangan untuk dibawa ke praperadilan atau persidangan.
Belum kami pastikan. Kami belum menemukan sumber terbuka yang menjelaskan apakah KUHAP baru membolehkan pemeriksaan di luar kantor penyidik dan dengan syarat apa. Bagian itu tidak kami simpulkan.
Dalam KUHAP lama, penyidik dapat menahan tersangka selama 20 hari, lalu diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari. Alasan penahanannya terkenal longgar: kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Ketiganya dinilai sendiri oleh pejabat yang menahan, dan dalam praktik sering hanya disalin dari satu surat perintah ke surat perintah lain.
Menurut artikel dua hakim Pengadilan Negeri Sungailiat di MARINews Mahkamah Agung pada Maret 2026, KUHAP baru menata ulang penahanan dengan lebih rinci. Pasal 99 membagi kewenangan menahan menurut tahap: penyidik pada penyidikan, penuntut umum pada penuntutan, dan hakim pada persidangan. Penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik tertentu pada dasarnya tidak dapat menahan sendiri tanpa perintah penyidik Polri, dengan beberapa pengecualian kelembagaan. Pasal 100 menetapkan syarat yang bertingkat. Ancaman pidananya lima tahun atau lebih, kecuali tindak pidana tertentu yang disebut undang-undang. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah. Tersangka harus memenuhi satu atau lebih keadaan yang dirinci dalam ayat (5) huruf a sampai f. Surat perintah wajib memuat alasan dan uraian singkat perkara, dan tembusannya disampaikan dalam satu hari.
Bagi praktisi, perubahan ini penting. Syarat yang tertulis rinci dapat diuji. Bila surat perintah penahanan hanya menyalin rumusan umum tanpa menunjuk keadaan mana yang terpenuhi dan atas bukti apa, advokat punya pegangan untuk mempersoalkannya di praperadilan.
Belum kami pastikan. Jangka waktu penahanan oleh penyidik dan perpanjangannya dalam UU 20/2025 belum kami temukan dalam sumber yang kami baca, sehingga tidak kami sebutkan. Periksa naskah resmi sebelum menghitung tenggat penahanan dalam perkara Anda.
Hidup kita sekarang tersimpan di ponsel: percakapan, foto, lokasi, rekening. Karena itu, kekhawatiran terbesar pada masa rancangan adalah kemudahan aparat menyita perangkat, membongkar isinya, membekukan rekening, dan menyadap percakapan. Menjelang pengesahan, beredar pula draf palsu di media sosial yang melebih-lebihkan kekhawatiran itu. Bisnis.com pada 18 November 2025 membandingkan klaim viral tersebut dengan draf tertanggal 13 November 2025.
Menurut ulasan Klinik Hukumonline, Pasal 89 UU 20/2025 mengenal sembilan jenis upaya paksa: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah Indonesia. Empat di antaranya baru dibanding KUHAP lama. Berikut pengaturan yang berkaitan dengan perangkat dan harta Anda.
Di sinilah, menurut kami, celah terbesar yang masih harus dikawal. Kriteria “keadaan mendesak” untuk pemblokiran mencakup juga keadaan “menurut penilaian penyidik”. Rumusan seperti itu dapat menelan aturannya sendiri: izin pengadilan menjadi pengecualian, dan pemblokiran sepihak menjadi kebiasaan. Untuk penyadapan, selama undang-undang khususnya belum ada, warga tidak punya pegangan yang jelas tentang batasnya.
Pengalaman di lapangan menunjukkan betapa panjang dan melelahkan jalan untuk membuka kembali rekening yang telanjur diblokir, bahkan setelah tindakan penyidik dinyatakan tidak sah. Aturan yang lebih jelas membantu, tetapi hanya bila pengadilan sungguh-sungguh meneliti setiap permohonan, bukan sekadar mengesahkannya.
Kritik paling mendasar pada masa rancangan adalah bahwa kewenangan besar diberikan kepada penyidik tanpa pengawasan memadai dari lembaga di luar dirinya. Gagasan hakim pemeriksa pendahuluan, yaitu hakim yang menilai upaya paksa sejak awal, tidak diadopsi. KUHAP baru tetap bertumpu pada praperadilan, tetapi dengan objek yang lebih luas: menurut Klinik Hukumonline, Pasal 158 sampai 162 mencakup antara lain penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana dan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah. Bukti yang diperoleh secara tidak sah dapat dikesampingkan menurut Pasal 163 ayat (3) huruf d.
Ditambah izin ketua pengadilan untuk penyitaan dan pemblokiran, rekaman kamera pengawas, dan keberatan advokat yang wajib dicatat, pengawasan kini datang dari beberapa arah. Komnas HAM tetap menilai praperadilan hanya menguji aspek formil, dan teknik penyelidikan seperti pembelian terselubung tidak dapat diuji sama sekali karena terjadi sebelum penyidikan. Pembahasan lebih lengkap tentang catatan-catatan ini ada di tulisan kami, Sembilan Masalah dalam RUU KUHAP.
Pengawasan dari pengadilan dan lembaga negara tidak akan cukup tanpa pengawasan dari warga sendiri. Setiap surat perintah yang diminta salinannya, setiap keberatan yang dicatat, dan setiap praperadilan yang diajukan dengan dasar yang kuat menambah satu putusan yang menafsirkan undang-undang baru ini. Dari putusan-putusan itulah, bukan dari bunyi pasal saja, akan terlihat apakah KUHAP baru benar-benar melindungi warga atau sekadar memberi kewenangan baru kepada aparat. Karena itu kami mendorong advokat, paralegal, dan organisasi bantuan hukum untuk mendokumentasikan praktik penerapannya dan membagikannya secara terbuka, tentu dengan menjaga kerahasiaan klien.
Pada Juli 2025 kami meminta agar pengesahan ditunda sampai tercapai konsensus. Permintaan itu tidak dipenuhi, dan undang-undangnya kini berlaku. Kami tidak akan berpura-pura semua kekhawatiran terbukti. Sebagian dijawab dengan baik, terutama soal advokat dan syarat penahanan. Sebagian lain tetap terbuka, terutama penyadapan tanpa undang-undang khusus, pemblokiran “mendesak” atas penilaian penyidik, dan hak advokat yang tidak bersanksi. Tugas kami sekarang bukan lagi mengkritik rancangan, melainkan memastikan undang-undang yang berlaku dijalankan sebagaimana tertulis, perkara demi perkara.
Bila Anda atau keluarga dipanggil penyidik, inilah yang kami sarankan berdasarkan aturan yang berlaku sekarang.
Bila Anda tidak mampu membayar advokat, syarat dan formulir layanan pro bono kami ada di halaman pro bono. Untuk keadaan mendesak, misalnya penangkapan malam hari, hubungi 0811-6741-212 lewat telepon atau WhatsApp, 24 jam.
Bolehkah saya menolak diperiksa tanpa advokat?
Anda berhak didampingi advokat, dan menurut pemberitaan tentang KUHAP baru hak itu kini juga berlaku bagi saksi. Sampaikan bahwa Anda ingin didampingi, dan minta pemeriksaan dijadwalkan ulang bila advokat Anda belum hadir.
Apakah polisi boleh langsung memblokir rekening saya?
Pada dasarnya pemblokiran memerlukan izin ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak, pemblokiran boleh dilakukan lebih dulu, tetapi penyidik wajib meminta persetujuan pengadilan dalam 2×24 jam. Bila ditolak, blokir wajib dibuka dalam tiga hari kerja.
Apakah penyadapan sekarang diperbolehkan tanpa izin?
UU 20/2025 menyebut penyidik dapat menyadap untuk kepentingan penyidikan, tetapi tata caranya diserahkan kepada undang-undang tersendiri. Pemerintah membantah klaim bahwa penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan. Sampai undang-undang khusus itu ada, mintalah advokat menguji keabsahan setiap hasil penyadapan yang dipakai melawan Anda.
Saya ditahan dengan alasan yang hanya disalin dari formulir. Apa yang bisa dilakukan?
Pasal 100 UU 20/2025 mensyaratkan alasan dan uraian singkat perkara dalam surat perintah penahanan serta keadaan tertentu yang harus dipenuhi. Surat perintah yang tidak memuatnya dapat dipersoalkan melalui praperadilan. Bicarakan langkah ini dengan advokat.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu, termasuk melalui putusan Mahkamah Konstitusi dan undang-undang penyadapan yang akan datang. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Versi 28 Juli 2025 adalah kritik atas rancangan dan memuat uraian Pasal 71, 80, 126, dan 169 rancangan yang tidak dapat kami cocokkan dengan naskah rancangan mana pun. Uraian itu kami cabut pada 16 Oktober 2026 dan tulisan ini kami susun ulang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Nomor pasal UU 20/2025 dan isinya dirangkum dari Klinik Hukumonline, berita Hukumonline, Bisnis.com (yang mengutip draf 13 November 2025), dan MARINews Mahkamah Agung. Semuanya kami baca pada 16 Oktober 2026 dan belum kami cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Ketentuan penahanan KUHAP lama merujuk pada UU 8/1981. Penilaian tentang celah dan sikap lembaga adalah pandangan kami.
Sumber
Bacaan lanjutan di Panglima Hukum
Sembilan Masalah dalam RUU KUHAP. Sembilan catatan masyarakat sipil dan nasibnya setelah undang-undang disahkan.
KUHP dan KUHAP Baru: Penerapan, Kontroversi, dan Dampaknya bagi Hak Warga Negara. Gambaran perubahan hukum pidana sejak 2 Januari 2026.
Bantuan Hukum: Hak, Syarat, dan Jalur Mengajukannya. Cara mendapatkan pendampingan bila Anda tidak mampu.
Ditulis oleh Mustafa MY Tiba, S.H., Direktur LBH Panglima Hukum dan Keadilan. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.
Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.
Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.