Kantor LBH Panglima Hukum dan Keadilan
Hukum pidana · Pandangan LBH

KUHP dan KUHAP Baru: Penerapan, Kontroversi, dan Dampaknya bagi Hak Warga Negara

Pandangan LBH Panglima Hukum atas KUHP dan KUHAP Baru: kriminalisasi ranah privat, pasal yang kabur, dan hak tersangka, beserta sikap yang kami usulkan.

Status pemeriksaan

Tulisan ini memuat pandangan lembaga atas KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan KUHAP baru. Nama pasal, nomor undang-undang, dan rumusannya belum kami cocokkan ulang dengan naskah resmi di JDIH, jadi periksa naskahnya sebelum mengutip.

Aturan pidana menentukan perbuatan apa yang dapat dihukum, sedangkan hukum acara pidana menentukan bagaimana seseorang diperiksa, ditangkap, dan diadili. Keduanya berganti pada 2026, dan perubahan itu menyentuh hak setiap warga, bukan hanya orang yang berperkara. Tulisan ini memaparkan persoalan yang kami soroti dan sikap kami.

Poin Penting dalam 30 Detik

3 hal yang perlu Anda tahu

Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Perubahan ini diklaim sebagai pembaruan hukum nasional yang lebih modern dan berdaulat.

Namun, dari sudut pandang lembaga bantuan hukum dan masyarakat sipil, KUHP dan KUHAP Baru justru memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari perluasan kriminalisasi, pasal karet, hingga pelemahan jaminan hak asasi manusia dan due process of law.

Artikel ini membahas penerapan dan kontroversi KUHP dan KUHAP Baru serta dampaknya bagi warga negara.

1Bagian

KUHP Baru dan Ancaman Kriminalisasi Warga

KUHP Baru menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Sayangnya, semangat pembaruan tidak sepenuhnya tercermin dalam substansinya. Sejumlah ketentuan justru berpotensi mengkriminalisasi kehidupan privat dan kebebasan sipil.

Kriminalisasi Moral dan Ranah Privat

KUHP Baru mengatur pidana terhadap:

Meski dikategorikan sebagai delik aduan, ketentuan ini tetap bermasalah karena:

Hukum pidana seharusnya melindungi warga dari kejahatan serius, bukan mengatur moral personal.

Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara

KUHP Baru kembali memuat pasal tentang:

Pengalaman praktik hukum sebelumnya menunjukkan bahwa pasal-pasal ini:

Dalam negara demokratis, kritik adalah bagian dari kontrol publik, bukan tindak pidana.

Pasal Karet dan Ketidakpastian Hukum

Banyak pasal dalam KUHP Baru menggunakan istilah multitafsir seperti:

Rumusan yang kabur ini:

2Bagian

KUHAP Baru dan Pelemahan Due Process of Law

Jika KUHP menentukan perbuatan pidana, maka KUHAP mengatur cara penegakan hukumnya. Dalam KUHAP Baru, persoalan utama terletak pada ketimpangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak tersangka.

Perluasan Wewenang Aparat

KUHAP Baru memperluas kewenangan:

Namun, perluasan ini tidak diimbangi dengan:

Dalam praktik, kondisi ini sangat berbahaya bagi warga miskin dan kelompok rentan.

Hak Tersangka dan Korban Belum Dijamin Optimal

KUHAP Baru belum secara tegas menjamin:

Tanpa jaminan due process of law, hukum acara pidana berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

3Bagian

Minim Partisipasi Publik dalam Pembentukan Hukum

Proses pembentukan KUHP dan KUHAP Baru dilakukan dengan:

Padahal, hukum pidana menyangkut hak paling fundamental warga negara, termasuk kebebasan dan perlindungan dari kesewenang-wenangan negara.

4Bagian

Dampak KUHP dan KUHAP Baru bagi Masyarakat

Tanpa evaluasi dan koreksi, penerapan KUHP dan KUHAP Baru berpotensi:

5Bagian

Sikap LBH Panglima Hukum

LBH Panglima Hukum menegaskan:

LBH Panglima Hukum akan terus melakukan:

6Penutup

Penutup

KUHP dan KUHAP Baru akan menentukan wajah penegakan hukum Indonesia ke depan. Tanpa pengawasan publik dan perlawanan konstitusional, pembaruan hukum ini berisiko menjadi legalisasi represi.

Masyarakat sipil harus terus bersuara agar hukum tetap berpihak pada keadilan dan hak asasi manusia.

Yang bisa Anda lakukan

Bila Anda atau keluarga dipanggil sebagai saksi atau tersangka, catat pasal yang disebut dalam surat panggilan dan minta salinannya. Jangan menandatangani berita acara yang belum Anda pahami, dan hubungi advokat atau pemberi bantuan hukum sebelum menjawab pertanyaan penyidik.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Tulisan ini adalah pandangan LBH Panglima Hukum, bukan kutipan putusan atau naskah resmi. Penilaian tentang pasal tertentu merupakan opini kami berdasarkan pengamatan praktik.

Tampilan tulisan ini dirapikan pada 14 Oktober 2026. Isi hukumnya tidak kami tulis ulang, dan pasal, nomor peraturan, serta angka di dalamnya belum kami cocokkan ulang dengan naskah resmi. Pembaruan isi akan dilakukan bertahap.

Bacaan lanjutan di Panglima Hukum

Bantuan Hukum. Siapa yang berhak didampingi dan jalur mengajukannya.

Sembilan Masalah dalam RUU KUHAP. Catatan kritis masyarakat sipil atas rancangan hukum acara pidana.

Ditulis oleh Tim Riset Panglima Hukum. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.

Langkah berikutnya

Butuh Pendampingan untuk Masalah Hukum Anda?

Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.

Hubungi Kami

Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.