Ilustrasi korban kecelakaan lalu lintas yang justru ditetapkan sebagai tersangka
Hukum pidana · Opini dan sikap

Ketika Korban Dijadikan Tersangka

Opini hukum dan sikap LBH Panglima Hukum dan Keadilan atas perkara kecelakaan lalu lintas di Nagan Raya, Aceh, yang kami dampingi: klien kami terseret ke kursi terdakwa, sementara kendaraan yang memicu tabrakan tidak pernah disentuh.

Status perkara dan pemeriksaan

Per 16 Oktober 2026, permohonan kasasi klien kami sedang diperiksa Mahkamah Agung dan belum diputus. Kronologi di bawah adalah keterangan kami sebagai penasihat hukum. Bunyi pasal UU 22/2009 dicocokkan dengan naskah yang dimuat pasal.id dan status berlakunya diperiksa di basis data peraturan BPK pada 16 Oktober 2026. Nama para pihak dan nomor perkara sengaja tidak kami cantumkan.

Setiap advokat yang cukup lama berpraktik pernah menerima perkara yang membuatnya pulang dengan dada sesak. Perkara ini salah satunya. Seorang pengendara sepeda motor, warga biasa tanpa jabatan dan tanpa kenalan di kantor mana pun, pulang dari urusannya menjelang magrib. Beberapa detik kemudian ia terjatuh di jalan kampung, seorang pengendara lain meninggal, dan berbulan-bulan sesudahnya ia berdiri di depan hakim sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab atas kematian itu.

Poin Penting dalam 30 Detik

4 hal yang perlu Anda tahu

Kami menulis ini bukan untuk mendahului Mahkamah Agung. Putusan ada di tangan majelis, dan kami menghormatinya. Tulisan ini kami buat karena perkara seperti ini jarang tercatat. Korbannya orang kecil, lokasinya jauh dari kamera, dan berita tentangnya biasanya berhenti di satu paragraf: “pengendara motor ditetapkan tersangka”. Padahal di balik kalimat pendek itu ada pertanyaan hukum yang serius tentang siapa sebenarnya yang menyebabkan kecelakaan, dan apakah pengadilan boleh menghukum orang hanya berdasarkan keterangan pihak yang paling berkepentingan untuk lepas dari tanggung jawab.

1Bagian

Apa yang terjadi di tikungan itu

Peristiwanya terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah jalan kampung di Nagan Raya, Aceh. Jalannya sempit, menanjak, dan menikung. Tidak ada lampu penerangan yang memadai, dan tidak ada kamera pengawas. Klien kami melaju dengan sepeda motor pada kecepatan sekitar 30 sampai 35 kilometer per jam, kurang lebih tiga meter di belakang sebuah mobil yang dikemudikan seorang anggota TNI.

Siapa pun yang pernah berkendara di belakang mobil di jalan menanjak dan menikung tahu rasanya: pandangan ke depan tertutup badan mobil. Klien kami tidak bisa melihat apa yang datang dari arah berlawanan. Ia hanya bisa mengikuti mobil di depannya dan berharap pengemudinya memberi tanda bila hendak berbuat sesuatu.

Tanda itu tidak pernah datang. Menurut keterangan klien kami, mobil di depannya tiba-tiba membanting setir ke kiri. Pada saat yang sama, dari arah berlawanan, melaju sebuah sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Motor itu lebih dahulu tersenggol mobil, kehilangan kendali, lalu menyerempet klien kami yang tetap berada di lajurnya. Kedua pengendara motor terjatuh. Pengendara dari arah berlawanan meninggal dunia.

Kami ingin berhenti sejenak di sini. Ada keluarga yang kehilangan anggotanya malam itu, dan duka mereka nyata. Tulisan ini tidak menyalahkan almarhum, dan kami tidak mengecilkan kehilangan keluarganya. Yang kami persoalkan adalah cara negara menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kematian itu.

Sebab yang terjadi kemudian adalah ini: klien kami ditetapkan sebagai tersangka, didakwa, dan dijatuhi pidana. Perkara dibangun di atas cerita bahwa dua sepeda motor bertabrakan berhadap-hadapan, yang dalam bahasa sehari-hari disebut “adu banteng”. Mobil yang membanting setir hampir tidak muncul dalam cerita itu, kecuali sebagai asal seorang saksi.

2Bagian

Tiga hal yang tidak masuk akal dalam pembuktian

Kami sudah membaca berkas perkara ini berulang kali. Ada tiga hal yang, menurut kami, seharusnya membuat penyidik, penuntut umum, dan hakim berhenti dan bertanya lebih jauh.

Kerusakan kendaraan tidak sesuai dengan cerita adu banteng

Tabrakan berhadap-hadapan antara dua sepeda motor meninggalkan jejak yang khas. Bagian depan keduanya rusak berat: garpu bengkok, lampu pecah, spakbor remuk. Motor klien kami tidak menunjukkan kerusakan seperti itu. Yang ada hanya goresan di sisi kendaraan, jenis kerusakan yang muncul ketika motor terjatuh dan terseret, bukan ketika dihantam dari depan. Fisika tidak bisa dibujuk. Kalau kerusakan di badan kendaraan tidak cocok dengan cerita tabrakan, yang harus diperiksa ulang adalah ceritanya.

Mobil yang memicu rangkaian peristiwa tidak disita

Mobil yang menurut keterangan klien kami lebih dahulu menyenggol motor korban mengalami penyok di bagian depan samping. Penyok itu adalah bukti fisik paling penting dalam perkara ini, karena ia menunjukkan bahwa mobil itu ikut bersentuhan dengan motor korban. Namun yang disita hanya dua sepeda motor. Mobil itu tidak pernah diperiksa sebagai barang bukti. Akibatnya, sejak tahap penyidikan, perkara ini kehilangan satu mata rantai, dan tanpa mata rantai itu cerita adu banteng menjadi satu-satunya cerita yang tersisa.

Saksi kunci adalah pihak yang paling berkepentingan

Pengemudi mobil itu dijadikan saksi utama. Kami tidak menuduhnya berbohong, dan kami tegaskan bahwa ia belum pernah diputus bersalah atas apa pun. Tetapi setiap praktisi hukum memahami posisinya: ia adalah orang yang paling diuntungkan bila kecelakaan ini dianggap tidak ada hubungannya dengan mobilnya. Keterangan dari orang dengan kepentingan sebesar itu tidak serta-merta salah, tetapi ia wajib diuji dengan bukti lain. Dalam perkara ini, menurut kami, pengujian itu tidak pernah benar-benar dilakukan.

3Bagian

Membaca undang-undang lalu lintas dengan jujur

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menurut basis data peraturan BPK masih berlaku dengan beberapa perubahan lewat undang-undang cipta kerja, tidak memperlakukan semua pengendara sama. Undang-undang itu membebankan kewajiban paling berat kepada orang yang mengubah keadaan di jalan.

Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Pasal 112 ayat (1) UU 22/2009: “Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”

Bahasa sederhananya: orang yang hendak berbelok wajib melihat dulu dan memberi tahu pengguna jalan lain. Kewajiban itu bukan basa-basi. Pasal 294 UU 22/2009 menjadikan pelanggarannya sebagai tindak pidana pelanggaran tersendiri, dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Pembuat undang-undang tahu bahwa membelok tanpa isyarat adalah salah satu cara paling cepat untuk mencelakai orang lain.

Pasal yang biasa didakwakan dalam perkara seperti ini adalah Pasal 310 ayat (4). Pasal itu mengancam pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000. Kata kuncinya adalah “karena kelalaiannya”. Pasal ini tidak menghukum orang yang kebetulan berada di lokasi kecelakaan. Ia menghukum orang yang kelalaiannya menjadi sebab kecelakaan.

Di sinilah inti perkara ini. Hukum pidana kita mengenal ajaran sebab-akibat, yang dalam kepustakaan Belanda disebut causaal verband. Ada beberapa teori di dalamnya. Teori syarat mutlak, atau conditio sine qua non, menganggap setiap syarat yang tanpanya akibat tidak akan terjadi sebagai sebab. Teori itu terlalu luas, sebab dengan logika yang sama kita bisa menyalahkan siapa saja yang kebetulan lewat. Karena itu praktik peradilan umumnya bersandar pada teori yang lebih ketat, yaitu teori adekuat: yang dianggap sebab adalah perbuatan yang menurut pengalaman hidup sehari-hari memang patut menimbulkan akibat tersebut.

Gunakan teori itu pada kronologi di atas. Mana yang menurut pengalaman sehari-hari patut menimbulkan tabrakan: pengendara motor yang melaju pelan di belakang mobil, di lajurnya sendiri, dengan pandangan tertutup; atau pengemudi mobil yang membanting setir tanpa isyarat di jalan sempit dan menikung, tepat ketika ada kendaraan lain dari arah berlawanan? Kami tidak butuh teori yang rumit untuk menjawabnya.

Undang-undang yang sama bahkan memberi petunjuk yang menarik di bagian ganti rugi. Pasal 234 ayat (3) UU 22/2009 menyatakan tanggung jawab pengemudi atas kerugian pihak lain tidak berlaku bila kecelakaan “disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga”, atau oleh keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan. Pasal ini mengatur tanggung jawab perdata, bukan pidana, sehingga tidak bisa dipakai begitu saja untuk membebaskan terdakwa. Namun ia menunjukkan cara berpikir pembuat undang-undang: ketika perilaku pihak ketiga yang menjadi sebab, pengemudi yang terseret oleh perilaku itu tidak dibebani tanggung jawabnya. Akan aneh bila hukum perdata membebaskan seseorang dari kewajiban ganti rugi karena ulah pihak ketiga, sementara hukum pidana memenjarakan orang yang sama atas peristiwa yang sama.

4Bagian

Batas keyakinan hakim dan nasib keterangan satu saksi

Hukum acara pidana kita memasang pagar yang jelas sebelum seseorang boleh dihukum. Perkara ini sudah diperiksa pengadilan sebelum KUHAP baru, UU 20/2025, mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurut pembacaan kami atas aturan peralihan dalam Pasal 361 UU 20/2025, pemeriksaannya tetap mengikuti KUHAP lama, UU 8/1981.

Pasal 183 KUHAP lama melarang hakim menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah. Pasal 185 ayat (2) menegaskan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah. Dalam bahasa Latin, prinsip ini dikenal sebagai unus testis nullus testis: satu saksi sama dengan tidak ada saksi.

Pasal 185 ayat (6) KUHAP lama lebih jauh lagi. Pasal itu meminta hakim sungguh-sungguh memperhatikan, antara lain, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain dan alasan yang mungkin dipergunakan saksi untuk memberi keterangan tertentu. Kalimat terakhir itu ditulis untuk keadaan persis seperti perkara ini. Ketika saksi kunci adalah pengemudi kendaraan yang perannya sedang dipersoalkan, hakim wajib bertanya: apa kepentingan saksi ini dengan memberikan keterangan seperti itu, dan apakah ada bukti lain yang membenarkannya?

Di atas semua itu berdiri asas yang sudah sangat tua dalam hukum pidana, in dubio pro reo: bila ada keraguan, putusan harus menguntungkan terdakwa. Asas ini bukan kemurahan hati. Ia adalah pengakuan bahwa negara, dengan segala kekuatannya, wajib membuktikan kesalahan seseorang sampai tidak ada keraguan yang masuk akal. Dalam perkara ini keraguannya tidak kecil. Ada kerusakan kendaraan yang tidak cocok dengan dakwaan, ada barang bukti yang tidak pernah disita, dan ada saksi utama yang berkepentingan. Menurut kami, tiga hal itu sudah cukup untuk melahirkan keraguan yang seharusnya menguntungkan klien kami.

5Bagian

Jalan yang sedang dan masih bisa ditempuh

Kasasi klien kami sudah diajukan dan kini sedang diperiksa Mahkamah Agung. Kasasi bukan pemeriksaan ulang atas fakta. Menurut Pasal 253 ayat (1) KUHAP lama, Mahkamah Agung memeriksa apakah suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, dan apakah pengadilan melampaui batas wewenangnya. Karena itu memori kasasi kami bertumpu pada penerapan hukum: penerapan ajaran sebab-akibat dalam Pasal 310 ayat (4), penerapan Pasal 183 dan Pasal 185 KUHAP tentang batas minimum pembuktian, serta pengabaian asas in dubio pro reo.

Bila kasasi tidak mengabulkan permohonan kami dan putusan berkekuatan hukum tetap, masih ada peninjauan kembali. Pasal 263 ayat (2) KUHAP lama membuka peninjauan kembali atas tiga dasar: ada keadaan baru yang, bila diketahui saat sidang masih berlangsung, akan menghasilkan putusan bebas atau lepas; ada pertentangan antara hal-hal yang dinyatakan terbukti dalam putusan; atau putusan memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Dalam KUHAP baru, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dengan beberapa perubahan. Satu hal perlu diketahui keluarga terpidana: menurut Pasal 268 ayat (1) KUHAP lama, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan pelaksanaan putusan.

Di luar upaya hukum, ada jalur pengawasan. Jalur-jalur ini sering disalahpahami, jadi kami jelaskan fungsinya masing-masing.

Kami menimbang setiap jalur itu dengan hati-hati. Pengaduan etik yang dilayangkan tanpa dasar kuat hanya akan menjadi suara bising. Pengaduan yang disusun rapi, dengan dokumen dan kronologi yang jelas, dapat menjadi catatan penting bagi pengawasan aparat. Satu hal lagi perlu kami sampaikan dengan jujur: bila suatu saat pengemudi mobil itu diperiksa atas dugaan tindak pidana, posisinya sebagai anggota TNI membuat pemeriksaannya berada dalam lingkup peradilan militer. Jalur itu tidak ditentukan oleh kami, tetapi oleh aparat yang berwenang.

6Bagian

Sikap kami

Atas perkara ini, LBH Panglima Hukum dan Keadilan menyatakan sikap sebagai berikut.

  1. Kami menolak setiap bentuk kriminalisasi terhadap korban kecelakaan lalu lintas, yaitu menjadikan orang yang terseret oleh kelalaian pihak lain sebagai pihak yang dipidana.
  2. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh kendaraan dan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu kecelakaan, tanpa memandang seragam, pangkat, atau jabatan pengemudinya.
  3. Kami menolak dijadikannya keterangan saksi yang berkepentingan sebagai dasar utama pemidanaan tanpa pengujian dengan alat bukti lain, sebagaimana diwajibkan Pasal 185 KUHAP.
  4. Kami menghormati proses kasasi yang sedang berjalan dan berharap Mahkamah Agung menimbang ulang penerapan hukum dalam perkara ini dengan cermat.
  5. Kami menyampaikan duka kepada keluarga almarhum. Keadilan bagi mereka tidak akan terwujud dengan menghukum orang yang salah.

Hukum tidak boleh menjadi alat pembenar ketidakadilan. Seragam, jabatan, dan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng di hadapan hukum, dan orang kecil tidak boleh menjadi tumbal untuk menutup sebuah perkara.

Kami akan terus mendampingi klien kami sampai perkara ini selesai pada tingkat terakhir. Itu bukan janji tentang hasil, karena hasil ada di tangan hakim. Itu janji tentang kesungguhan.

Bila Anda atau keluarga terlibat kecelakaan

Pengalaman perkara ini mengajarkan banyak hal tentang apa yang menentukan nasib seseorang setelah kecelakaan. Hal-hal itu sering terlihat remeh pada jam-jam pertama, padahal belakangan menjadi penentu.

  1. Abadikan lokasi secepatnya. Foto posisi akhir semua kendaraan, termasuk kendaraan yang tidak ikut terjatuh, bekas rem, serpihan, dan kondisi jalan. Perkara ini menunjukkan betapa pentingnya kendaraan yang “tidak terlihat terlibat”.
  2. Catat nama dan nomor telepon saksi yang melihat langsung, terutama warga sekitar yang tidak punya hubungan dengan pihak mana pun.
  3. Minta agar semua kendaraan yang bersentuhan diperiksa. Bila penyidik hanya menyita sebagian kendaraan, minta agar permintaan Anda dicatat, dan sampaikan juga secara tertulis.
  4. Jangan menandatangani berita acara yang belum Anda pahami. Baca setiap halaman. Anda berhak meminta perbaikan bila keterangan Anda tidak dicatat sebagaimana mestinya.
  5. Hubungi advokat sebelum pemeriksaan. Hak atas bantuan hukum sejak tahap penyidikan sudah dijamin sejak KUHAP lama (Pasal 54 dan Pasal 114 UU 8/1981), dan KUHAP baru tetap mempertahankannya. Gunakan hak itu sejak pemeriksaan pertama, bukan setelah berkas sampai di pengadilan.
  6. Simpan setiap surat, mulai dari surat panggilan, surat penetapan tersangka, sampai petikan putusan. Tanggal pada surat-surat itu menentukan tenggat upaya hukum Anda.

Bila Anda tidak mampu membayar advokat, syarat dan formulir layanan pro bono kami ada di halaman pro bono. Untuk keadaan mendesak, hubungi 0811-6741-212 lewat telepon atau WhatsApp. Nomor itu dapat dihubungi 24 jam.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pengendara yang ikut terjatuh dalam kecelakaan otomatis bersalah bila ada korban meninggal?
Tidak. Pasal 310 ayat (4) UU 22/2009 mensyaratkan kecelakaan itu terjadi karena kelalaian pengemudi yang didakwa. Yang harus dibuktikan adalah hubungan sebab-akibat antara kelalaiannya dan kematian korban, bukan sekadar kehadirannya di lokasi.

Apakah keterangan satu saksi cukup untuk menghukum seseorang?
Tidak. Pasal 185 ayat (2) KUHAP lama menyatakan keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan terdakwa bersalah. Pasal 183 mewajibkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim.

Apa beda kasasi dan peninjauan kembali?
Kasasi diajukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dan menilai penerapan hukum (Pasal 253 ayat (1) KUHAP lama). Peninjauan kembali diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atas dasar keadaan baru, pertentangan dalam putusan, atau kekhilafan hakim yang nyata (Pasal 263 ayat (2) KUHAP lama).

Apakah Komisi Yudisial bisa membatalkan putusan hakim?
Tidak. Komisi Yudisial menangani dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Putusan hanya dapat diubah melalui upaya hukum, yaitu banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Catatan penting

Tulisan ini opini hukum dan penjelasan yang bersifat umum, disusun dari peraturan yang berlaku pada 16 Oktober 2026. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Kronologi, penilaian atas kerusakan kendaraan, dan penilaian atas kejanggalan pembuktian adalah versi dan pandangan kami sebagai penasihat hukum terdakwa. Pihak lain yang disebut dalam kronologi, termasuk pengemudi mobil, belum pernah diputus bersalah atas apa pun yang dipersoalkan di sini. Nama para pihak dan nomor perkara tidak kami cantumkan untuk melindungi klien dan keluarga korban.

Bunyi Pasal 106 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 234 ayat (3) UU 22/2009 dikutip dari naskah asli yang dimuat pasal.id. Ancaman Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 294 dirangkum, bukan dikutip. Status UU 22/2009 diperiksa di basis data peraturan BPK. Uraian Pasal 54, 114, 183, 185, 253, 263, dan 268 KUHAP lama dirangkum dari naskah UU 8/1981 dan sumber sekunder. Padanan peninjauan kembali dalam Pasal 318 ayat (5) UU 20/2025 dirangkum dari artikel di laman Mahkamah Agung. Penerapan aturan peralihan Pasal 361 UU 20/2025 pada perkara ini adalah pembacaan kami. Semua pemeriksaan dilakukan pada 16 Oktober 2026.

Kepentingan penulis: LBH Panglima Hukum dan Keadilan adalah penasihat hukum terdakwa dalam perkara ini.

Sumber

Bacaan lanjutan di Panglima Hukum

Bantuan Hukum: Hak, Syarat, dan Jalur Mengajukannya. Hak didampingi sebelum pemeriksaan dan cara mengajukan bantuan hukum.

Kesengajaan dan Kelalaian dalam Hukum Pidana. Mengapa beda sengaja dan lalai menentukan berat ringannya pertanggungjawaban.

KUHP dan KUHAP Baru. Apa yang berubah sejak 2 Januari 2026.

Ditulis oleh Tim Riset Panglima Hukum. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.

{“@context”: “https://schema.org”, “@type”: “Article”, “headline”: “Ketika Korban Dijadikan Tersangka”, “description”: “Opini hukum LBH Panglima Hukum dan Keadilan atas perkara kecelakaan di Nagan Raya: pengendara yang terseret justru dipidana, mobil pemicu tak disita. Kasasi sedang berjalan.”, “inLanguage”: “id-ID”, “datePublished”: “2025-12-20”, “dateModified”: “2026-10-16”, “author”: {“@type”: “Organization”, “name”: “Tim Riset Panglima Hukum”, “url”: “https://panglimahukum.id”}, “publisher”: {“@type”: “Organization”, “name”: “LBH Panglima Hukum dan Keadilan”, “url”: “https://panglimahukum.id”}, “mainEntityOfPage”: {“@type”: “WebPage”, “@id”: “https://panglimahukum.id/korban-jadi-tersangka/”}}
Langkah berikutnya

Butuh Pendampingan untuk Masalah Hukum Anda?

Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.

Hubungi Kami

Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.