Koin dan timbangan keadilan seimbang untuk menggambarkan biaya LBH dan bantuan hukum gratis
Panduan Bantuan Hukum

Biaya LBH: Apakah Gratis? Apa yang Ditanggung dan Apa yang Tidak

Berapa biaya LBH? Ketahui kapan bantuan hukum gratis, biaya yang tetap bisa muncul seperti ongkos perkara, dan cara menanyakannya sejak awal.

Banyak orang menunda mencari bantuan hukum karena satu pertanyaan yang belum terjawab: berapa biaya LBH, dan apakah benar semuanya gratis? Pertanyaan itu wajar. Ketika sebuah perkara datang, uang sering sudah menipis, sementara urusan hukum jarang selesai dalam sehari. Artikel ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan bantuan hukum cuma-cuma, siapa yang umumnya berhak menerimanya, biaya apa yang biasanya tidak dipungut, dan pengeluaran apa yang tetap bisa muncul walaupun jasa pendampingan tidak ditagih. Kami juga membahas pertanyaan yang sebaiknya Anda ajukan sejak pertemuan pertama, supaya tidak ada kejutan di tengah jalan.

Poin Penting dalam 30 Detik

  1. Bantuan hukum cuma-cuma menurut Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ditujukan bagi orang atau kelompok orang miskin; tidak semua layanan hukum yang memakai nama LBH otomatis gratis bagi semua orang.
  2. Jasa pendampingan dan pembelaan oleh pemberi bantuan hukum pada prinsipnya tidak dipungut dari penerima bantuan, tetapi ongkos perkara dan biaya penunjang di luar jasa hukum bisa tetap ada.
  3. Tanyakan soal biaya secara terbuka pada pertemuan pertama dan minta penjelasan tertulis; uang yang diminta untuk “melancarkan” perkara patut dicurigai.
Tentang artikel ini

Artikel ini adalah penjelasan umum yang disusun pada Oktober 2026 berdasarkan peraturan yang disebut di dalamnya. Peraturan dan praktik dapat berubah, sehingga nomor pasal dan rincian teknis sebaiknya Anda cocokkan dengan naskah resmi di JDIH Nasional atau Peraturan BPK sebelum mengambil langkah hukum. Artikel ini tidak memuat angka tarif karena besaran biaya berbeda untuk setiap lembaga, pengadilan, dan perkara.

1Bagian

Apa Arti “Gratis” dalam Biaya LBH

Kata “gratis” sering dipahami terlalu luas. Dalam bahasa hukum, istilah yang dipakai adalah bantuan hukum cuma-cuma atau bantuan hukum secara cuma-cuma. Artinya, jasa hukum yang diberikan kepada penerima bantuan tidak dibayar oleh penerima itu sendiri. Pemberi bantuan hukum tidak boleh menjadikan jasanya sebagai sumber penghasilan dari orang miskin yang ia dampingi.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi rujukan utama. Undang-undang ini mengatur bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, dan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat. Bantuan itu mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik di dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (nonlitigasi), seperti konsultasi, mediasi, atau penyusunan dokumen hukum.

Perlu dibedakan tiga hal yang kerap tercampur dalam obrolan sehari-hari. Pertama, jasa hukum, yaitu waktu, tenaga, dan keahlian advokat atau paralegal. Kedua, ongkos perkara, yaitu biaya yang ditetapkan pengadilan dan harus dibayarkan untuk memproses perkara. Ketiga, biaya penunjang, misalnya fotokopi, meterai, ongkos transportasi, atau pemeriksaan ahli. Ketika sebuah lembaga mengatakan “pendampingan kami gratis”, pernyataan itu pada umumnya hanya menyentuh hal yang pertama. Dua hal lainnya tetap perlu dibicarakan.

Karena itu, jawaban yang jujur tentang biaya LBH atas pertanyaan “apakah biaya LBH gratis?” adalah: bisa ya untuk jasa hukum, dengan syarat tertentu, dan belum tentu untuk seluruh pengeluaran yang melekat pada sebuah perkara. Dua pertanyaan kecil tentang biaya LBH membantu menjernihkan: apakah saya termasuk penerima bantuan cuma-cuma, dan apa saja yang tidak termasuk dalam kata “gratis” itu.

2Bagian

Siapa yang Umumnya Berhak atas LBH Gratis

Dalam membahas biaya LBH, penerima bantuan hukum cuma-cuma menurut undang-undang adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Rumusan ini sengaja luas, sebab kemiskinan tidak selalu tampak dari satu angka penghasilan. Seseorang bisa bekerja, tetapi tetap tidak mampu membayar advokat ketika harus berperkara berbulan-bulan.

Dalam praktik, pemberi bantuan hukum umumnya meminta pemohon melengkapi beberapa hal. Berdasarkan pemahaman kami atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, dokumen yang lazim diminta meliputi permohonan tertulis yang memuat identitas pemohon, uraian singkat pokok persoalan, dan salinan dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta bukti ketidakmampuan ekonomi, misalnya surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau dokumen bantuan sosial yang sah. Detail persisnya sebaiknya Anda cek pada naskah peraturan di portal resmi dan pada lembaga yang Anda hubungi, karena kebijakan teknis tiap pemberi bantuan hukum dapat berbeda.

Beberapa hal membantu Anda mempersiapkan diri sebelum menghubungi lembaga bantuan hukum:

  • Siapkan kartu identitas dan kartu keluarga.
  • Kumpulkan dokumen yang menunjukkan kondisi ekonomi, bila ada.
  • Tulis kronologi singkat perkara: apa yang terjadi, kapan, siapa yang terlibat, dan apa yang Anda butuhkan.
  • Kumpulkan semua surat, panggilan, atau pesan yang berkaitan dengan perkara.

Orang yang tidak termasuk kelompok miskin bukan berarti tertutup dari bantuan hukum. Advokat berizin, menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ada pula layanan pro bono, edukasi hukum, dan konsultasi awal yang dibuka oleh berbagai organisasi untuk masyarakat luas. Kebijakan tiap lembaga berbeda, jadi cara terbaik adalah bertanya langsung dan mencatat jawabannya.

Satu catatan lagi: layanan yang memakai nama “LBH” belum tentu berstatus pemberi bantuan hukum yang diatur undang-undang. Undang-undang mensyaratkan pemberi bantuan hukum berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum. Sebelum membicarakan biaya LBH, Anda berhak menanyakan status lembaga dan memeriksanya pada sumber resmi, seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (https://bphn.go.id/) atau Kementerian Hukum.

3Bagian

Jasa Hukum yang Pada Prinsipnya Tidak Dipungut Biaya

Bila Anda diterima sebagai penerima bantuan hukum cuma-cuma, ruang lingkup jasa yang tidak ditagih dalam biaya LBH umumnya mencakup banyak kegiatan. Daftar ini penting karena banyak orang mengira “gratis” hanya berarti sesi konsultasi singkat.

Pada jalur nonlitigasi, jasa tersebut dapat berupa konsultasi hukum, penyusunan surat atau somasi, pendampingan dalam mediasi atau perundingan, serta pemberian informasi tentang hak dan kewajiban. Pada jalur litigasi, jasa itu dapat berupa pendampingan saat pemeriksaan di kepolisian atau kejaksaan, penyusunan gugatan atau jawaban, pembelaan di pengadilan, hingga pendampingan pada upaya hukum lanjutan bila lembaga menilai hal itu perlu dan memungkinkan.

Ada beberapa prinsip yang patut Anda pegang:

  1. Jasa pendampingan oleh pemberi bantuan hukum bagi penerima bantuan tidak dibayar oleh penerima bantuan. Dana untuk penyelenggaraan bantuan hukum umumnya berasal dari anggaran negara bagi lembaga yang memenuhi syarat atau dari sumber lain yang sah, bukan dari saku klien.
  2. Pemberi bantuan hukum bebas menilai permohonan. Mereka dapat menolak bila perkara tidak sesuai bidang, bila persyaratan belum terpenuhi, atau bila kapasitas terbatas. Penolakan tidak berarti perkara Anda tidak penting; ia bisa berarti Anda perlu mencari lembaga lain.
  3. Gratis tidak berarti hasil dijamin. Tidak ada pendamping hukum yang jujur menjanjikan kemenangan. Yang bisa dijanjikan adalah usaha yang sungguh-sungguh dan keterbukaan informasi.
  4. Klien tetap berperan aktif. Menyerahkan dokumen lengkap, hadir saat dipanggil, dan menjawab pesan pendamping dengan cepat adalah bagian dari kerja sama.

Kami di LBH Panglima Hukum dan Keadilan didukung advokat berizin yang beracara di persidangan dan mendampingi warga yang berhadapan dengan hukum, termasuk yang tidak mampu. Kami tidak menjanjikan hasil, dan setiap permohonan akan kami nilai berdasarkan fakta dan kebutuhannya. Ketentuan yang berlaku untuk perkara Anda sebaiknya Anda tanyakan di awal, bukan diasumsikan.

4Bagian

Ongkos Perkara dan Biaya Lain yang Tetap Bisa Muncul

Inilah bagian biaya LBH yang paling sering luput dari perhatian. Bantuan hukum cuma-cuma menanggung jasa hukum, tetapi tidak otomatis menghapus ongkos perkara dan biaya penunjang. Memahami perbedaannya akan membuat Anda bisa menabung atau mencari jalan keluar sejak dini.

Ongkos perkara. Ini adalah biaya yang ditetapkan dan dikelola oleh pengadilan. Pada perkara perdata, gugatan di pengadilan umumnya mensyaratkan pembayaran panjar biaya perkara pada awal pendaftaran. Panjar ini dipakai antara lain untuk biaya pemanggilan para pihak dan administrasi persidangan. Jumlahnya berbeda untuk tiap pengadilan dan jenis perkara, dan kami tidak menyebut angka karena angka yang tidak diverifikasi justru menyesatkan. Pengadilan tempat Anda mendaftar akan memberi tahu perhitungannya.

Biaya penunjang. Ini adalah pengeluaran di luar pengadilan dan di luar honorarium. Contohnya:

  • fotokopi dan pencetakan berkas;
  • pembelian meterai untuk dokumen tertentu;
  • ongkos perjalanan klien dan saksi untuk hadir di pemeriksaan atau sidang;
  • biaya salinan putusan atau dokumen dari instansi;
  • biaya penerjemah tersumpah bila ada dokumen berbahasa asing;
  • biaya pemeriksaan ahli atau pemeriksaan laboratorium bila diperlukan.

Tidak semua perkara membutuhkan seluruh item di atas. Perkara konsumen kecil mungkin hanya memerlukan beberapa lembar cetakan, sedangkan perkara dengan banyak saksi memerlukan lebih banyak biaya transportasi. Sebagian pemberi bantuan hukum menanggung biaya penunjang tertentu dari dana programnya, sebagian tidak. Itu tergantung kebijakan lembaga dan sumber dananya, sehingga harus ditanyakan satu per satu.

Ada pula pengeluaran yang melekat pada pihak lawan atau putusan, seperti kemungkinan putusan yang membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah. Prinsip umum ini sering ditemui dalam perkara perdata. Jangan menyimpulkan sendiri akibatnya untuk perkara Anda; tanyakan kepada pendamping bagaimana risiko biaya itu dapat terjadi dan bagaimana mengelolanya.

5Bagian

Jalur Pembebasan Biaya di Pengadilan: Prodeo dan Posbakum

Bagi warga yang khawatir akan biaya LBH dan tidak mampu membayar ongkos perkara, hukum acara menyediakan jalur khusus. Mahkamah Agung mengaturnya melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Peraturan ini mengatur tiga bentuk layanan: pembebasan biaya perkara (sering disebut prodeo), sidang di luar gedung pengadilan, dan pos bantuan hukum (posbakum) di pengadilan.

Prodeo. Prodeo berarti berperkara tanpa membayar biaya perkara karena pemohon tidak mampu. Biaya perkara dalam kasus tersebut ditanggung negara melalui anggaran pengadilan. Pemohon biasanya diminta menunjukkan bukti ketidakmampuan, misalnya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa atau kartu bantuan sosial yang diakui. Pengadilan menilai permohonan itu, sehingga prodeo bukan hak otomatis yang dikabulkan hanya karena diminta.

Sidang di luar gedung pengadilan. Layanan ini membantu warga yang tinggal jauh dari pengadilan, sehingga jarak dan ongkos perjalanan tidak menjadi penghalang. Ketersediaannya bergantung pada kebijakan dan jadwal pengadilan setempat.

Posbakum. Pos bantuan hukum di pengadilan memberikan layanan seperti konsultasi, pembuatan dokumen, dan informasi tata cara beracara. Posbakum umumnya tersedia di pengadilan tertentu; cek langsung pada pengadilan setempat atau pada portal resmi Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id/).

Tabel berikut merangkum perbedaan yang paling sering membingungkan:

HalBantuan hukum cuma-cuma (pemberi bantuan hukum)Prodeo dan posbakum (pengadilan)
Yang ditanggungJasa pendampingan dan pembelaan hukumOngkos perkara (prodeo) atau layanan informasi dan dokumen (posbakum)
Siapa penyelenggaraLembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatanPengadilan
SasaranOrang atau kelompok orang miskinMasyarakat tidak mampu
Yang belum tentu ditanggungOngkos perkara dan biaya penunjangHonorarium advokat pendamping penuh
Syarat umumPermohonan, identitas, uraian perkara, bukti ketidakmampuanPermohonan ke pengadilan, bukti ketidakmampuan

Kedua jalur ini dapat saling melengkapi. Pendamping dari lembaga bantuan hukum bisa membantu Anda menyusun permohonan prodeo dan melengkapi buktinya, sehingga ongkos perkara tidak menjadi penghalang. Tanyakan hal ini pada pertemuan pertama, bersamaan dengan pembahasan biaya LBH lainnya.

6Bagian

Biaya LBH Dibandingkan Advokat Pribadi dan Layanan Pro Bono

Ketika orang bertanya tentang biaya LBH, sering kali yang sebenarnya ia bandingkan adalah tiga jalur yang berbeda: lembaga bantuan hukum, advokat pribadi, dan pro bono. Ketiganya sah, tetapi dasarnya tidak sama.

Advokat pribadi atau kantor hukum bekerja berdasarkan perjanjian kuasa dan honorarium yang disepakati dengan klien. Besaran, metode hitung, dan jadwal pembayarannya ditentukan lewat kesepakatan. Kami membahasnya lebih rinci dalam artikel tentang tarif pengacara LBH dan honorarium advokat. Poin utamanya: honorarium adalah hasil kesepakatan dua pihak, tidak ada angka tunggal yang berlaku untuk semua orang, dan klien berhak mendapat penjelasan di muka.

Layanan pro bono adalah pelayanan hukum cuma-cuma oleh advokat atau kantor hukum, biasanya untuk pencari keadilan yang tidak mampu atau untuk perkara yang menyangkut kepentingan umum. Undang-Undang tentang Advokat menyebut kewajiban memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 mengatur persyaratan serta tata cara pemberiannya.

JalurDasar umumBiaya jasa hukum bagi klienHal yang perlu ditanyakan
Lembaga bantuan hukum (penerima bantuan cuma-cuma)UU 16/2011 dan PP 42/2013Pada prinsipnya tidak dipungut dari penerima bantuanSyarat penerima, biaya penunjang, bukti ketidakmampuan
Advokat pribadi atau kantor hukumPerjanjian kuasa dan kode etik advokatSesuai honorarium yang disepakatiCara hitung, jadwal bayar, rincian biaya lain
Pro bonoKewajiban advokat dan PP 83/2008Cuma-cuma bagi yang memenuhi kriteriaRuang lingkup, syarat, batas layanan

Satu lembaga bisa menggabungkan beberapa jalur. Itu sebabnya biaya LBH tidak punya jawaban tunggal, dan sebabnya pula Anda perlu bertanya jelas tentang jalur mana yang berlaku untuk Anda.

7Bagian

Pertanyaan tentang Biaya yang Perlu Diajukan Sejak Awal

Sikap terbuka tentang biaya LBH dan uang pada umumnya adalah tanda profesionalisme, bukan tanda kecurigaan. Pendamping hukum yang baik tidak akan tersinggung bila Anda menanyakan biaya. Gunakan daftar berikut saat pertemuan pertama atau saat konsultasi awal, dan catat jawabannya.

  1. Apakah saya termasuk penerima bantuan hukum cuma-cuma, dan dokumen apa yang harus saya siapkan sebagai bukti?
  2. Apa saja yang termasuk dalam kata “gratis” di sini: konsultasi saja, penyusunan dokumen, atau pendampingan sampai sidang?
  3. Apakah ada biaya yang harus saya bayar di luar jasa hukum, seperti panjar biaya perkara, meterai, fotokopi, transportasi, atau biaya ahli?
  4. Siapa yang menanggung biaya itu, lembaga atau saya, dan bagaimana bukti pembayarannya?
  5. Bila saya diminta membayar sesuatu, apakah ada rincian tertulis dan kuitansi?
  6. Apakah permohonan prodeo atau layanan posbakum bisa dipakai pada perkara saya, dan siapa yang membantu menyusunnya?
  7. Apa yang terjadi bila perkara saya berlanjut ke tingkat banding atau kasasi; apakah pendampingan berlanjut dan apakah ada biaya tambahan?
  8. Bila lembaga tidak dapat menerima perkara saya, adakah arahan ke pihak lain yang berwenang?

Minta pula agar kesepakatan yang penting dituangkan secara tertulis, misalnya dalam surat kuasa dan catatan layanan. Surat kuasa menunjukkan siapa yang mewakili Anda dan sejauh mana kewenangannya. Bacalah isinya sebelum menandatangani, dan jangan menandatangani dokumen kosong.

Satu kebiasaan sederhana sangat menolong: bawa buku catatan atau gunakan aplikasi catatan di ponsel, lalu tulis tanggal, nama orang yang Anda ajak bicara, dan ringkasan jawabannya. Bila di kemudian hari terjadi salah paham, catatan itu membantu kedua belah pihak mengingat apa yang telah disepakati.

8Bagian

Tanda Pungutan yang Janggal dan Cara Menyikapinya

Pembahasan biaya LBH tidak lengkap tanpa peringatan ini. Sebagian besar lembaga bantuan hukum dan advokat bekerja dengan jujur, tetapi risiko selalu ada. Orang yang sedang panik mudah dimanfaatkan. Beberapa tanda peringatan perlu Anda kenali.

Permintaan uang untuk “mengurus” aparat. Bila seseorang meminta uang dengan alasan untuk diserahkan kepada polisi, jaksa, hakim, atau panitera agar perkara “lancar”, segera berhenti dan pikirkan ulang. Proses hukum tidak boleh diperjualbelikan. Selain berisiko bagi Anda, praktik itu dapat melanggar hukum dan kode etik profesi.

Janji kemenangan. Tidak ada advokat yang bisa memastikan hasil, karena putusan ada di tangan hakim. Janji “pasti menang” patut dicurigai.

Tidak ada kuitansi atau rincian. Setiap pembayaran yang sah memiliki catatan. Pembayaran tunai tanpa tanda terima, atau ke rekening pribadi tanpa penjelasan, perlu Anda pertanyakan.

Tekanan untuk memutuskan cepat. Pemberi bantuan hukum yang bertanggung jawab memberi Anda waktu membaca dan bertanya. Tekanan waktu berlebihan sering menjadi pola penipuan.

Klaim status yang tidak bisa dibuktikan. Lembaga yang sah mudah diverifikasi. Anda boleh meminta informasi tentang badan hukum, izin advokat yang mendampingi, dan dasar layanannya. Verifikasi dapat dilakukan lewat sumber resmi seperti BPHN, Kementerian Hukum, dan organisasi advokat.

Bila Anda menemukan pungutan yang janggal, simpan semua bukti, seperti pesan, kuitansi, atau rekaman percakapan yang diperoleh secara sah, lalu laporkan melalui jalur yang sesuai: organisasi advokat untuk dugaan pelanggaran kode etik oleh advokat, atau aparat penegak hukum untuk dugaan tindak pidana. Pertimbangkan pula berkonsultasi dengan pendamping lain yang tepercaya sebelum mengambil langkah.

9Bagian

Contoh Ilustrasi: Menanyakan Biaya pada Pertemuan Pertama

Berikut contoh ilustrasi dengan tokoh fiktif untuk memberi gambaran. Nama dan kejadian ini rekaan semata dan tidak merujuk pada perkara nyata.

Bapak R adalah buruh harian yang digugat oleh pemilik kontrakan karena dianggap menunggak sewa. Ia menerima surat panggilan sidang dan bingung harus berbuat apa. Ia menghubungi sebuah lembaga bantuan hukum dan menjelaskan bahwa ia tidak mampu membayar advokat.

Pendamping meminta Bapak R membawa kartu identitas, kartu keluarga, surat panggilan, perjanjian sewa, dan bukti pembayaran yang masih tersimpan. Ia juga menyarankan Bapak R meminta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Pada pertemuan itu, Bapak R bertanya: apakah jasa pendampingan ditagih, apakah ada biaya selain itu, dan apakah ia bisa meminta pembebasan biaya perkara. Pendamping menjelaskan bahwa jasa pendampingan bagi penerima bantuan tidak dipungut, tetapi biaya penunjang seperti fotokopi atau transportasi perlu dibahas, dan permohonan pembebasan biaya perkara sebaiknya disiapkan bersama.

Hasilnya, Bapak R memahami biaya LBH yang berlaku baginya dan pulang dengan daftar tugas yang jelas, catatan tentang apa yang ditanggung dan apa yang tidak, dan tenggat yang harus ia ingat. Ia tidak lagi menebak-nebak. Contoh ini sengaja sederhana: yang berharga adalah kebiasaan bertanya sebelum setuju, bukan akhir dari kasusnya, karena akhir sebuah perkara bergantung pada fakta, bukti, dan penilaian hakim.

10Bagian

Kesalahan Umum Seputar Biaya LBH

Dari berbagai pertanyaan tentang biaya LBH yang kerap muncul, ada beberapa kekeliruan yang berulang.

Mengira semua LBH gratis untuk semua orang. Bantuan cuma-cuma undang-undang diarahkan bagi orang atau kelompok orang miskin. Lembaga dapat menerapkan kebijakan lain untuk layanan tertentu, tetapi Anda perlu menanyakannya.

Mengira gratis berarti tanpa pengeluaran sama sekali. Biaya LBH untuk jasa hukum boleh nol bagi penerima bantuan, tetapi seperti dijelaskan di atas, ongkos perkara dan biaya penunjang bisa tetap ada. Menyiapkan dana kecil untuk keperluan administratif adalah langkah realistis.

Menunda sampai mendekati tenggat. Perkara hukum sering terikat tenggat, misalnya batas waktu menjawab gugatan atau mengajukan keberatan. Menunda karena takut biaya LBH justru bisa menambah risiko. Hubungi pendamping sedini mungkin walaupun belum yakin soal biaya.

Tidak menyimpan bukti pembayaran. Bila Anda membayar ongkos apa pun, minta kuitansi dan simpan salinannya. Bukti ini penting bila terjadi perselisihan di kemudian hari.

Membandingkan angka tanpa membandingkan layanan. Angka honorarium yang berbeda sering mencerminkan ruang lingkup yang berbeda: konsultasi, penyusunan dokumen, pendampingan satu tingkat, atau beberapa tingkat. Bandingkan apa yang ditawarkan, bukan hanya jumlahnya.

Mengandalkan informasi dari media sosial. Potongan video atau unggahan yang menyebut satu angka tarif sering tidak berlaku untuk perkara Anda. Rujuk peraturan resmi di portal seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (https://jdihn.go.id/) dan tanyakan langsung pada pendamping.

11Bagian

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah biaya LBH benar-benar gratis?

Jasa pendampingan oleh pemberi bantuan hukum bagi penerima bantuan cuma-cuma pada prinsipnya tidak dipungut dari penerima. Namun, “gratis” tidak otomatis mencakup ongkos perkara di pengadilan dan biaya penunjang seperti fotokopi, meterai, atau transportasi. Selain itu, bantuan cuma-cuma ditujukan bagi orang atau kelompok orang miskin. Tanyakan kepada lembaga mana saja yang termasuk dan tidak termasuk, lalu minta penjelasan secara tertulis bila Anda perlu.

Siapa yang bisa mendapat bantuan hukum cuma-cuma?

Menurut Undang-Undang tentang Bantuan Hukum, penerimanya adalah orang atau kelompok orang miskin. Lembaga biasanya meminta identitas, uraian singkat perkara, dokumen terkait, dan bukti ketidakmampuan seperti surat keterangan dari kelurahan atau desa. Advokat juga memiliki kewajiban memberi bantuan cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Penilaian akhir dilakukan oleh pemberi bantuan hukum atau pengadilan, tergantung jalur yang Anda tempuh.

Apa itu ongkos perkara dan siapa yang membayarnya?

Ongkos perkara adalah biaya yang ditetapkan pengadilan untuk memproses suatu perkara, misalnya biaya pemanggilan dan administrasi persidangan. Pada perkara perdata, biaya ini umumnya dibayarkan di awal oleh pihak yang mengajukan. Pihak yang tidak mampu dapat mengajukan pembebasan biaya perkara melalui jalur prodeo. Besarnya berbeda untuk tiap pengadilan, sehingga tanyakan langsung pada pengadilan tempat Anda mendaftar.

Apa bedanya LBH dengan advokat pribadi soal biaya?

Advokat pribadi bekerja berdasarkan perjanjian kuasa dan honorarium yang disepakati antara advokat dan klien. Lembaga bantuan hukum yang memberi bantuan cuma-cuma tidak menagih jasa hukum dari penerima bantuan yang memenuhi syarat. Kedua jalur sah, tetapi dasar dan syaratnya berbeda. Pilihlah sesuai kemampuan dan kebutuhan Anda, dan selalu minta penjelasan biaya sebelum menandatangani surat kuasa.

Apa yang harus saya lakukan bila diminta membayar uang untuk melancarkan perkara?

Berhentilah dan jangan menyerahkan uang. Proses hukum tidak boleh diperjualbelikan, dan praktik itu berisiko bagi Anda. Simpan bukti permintaan yang Anda terima, catat kronologinya, dan minta penjelasan tertulis. Anda dapat melapor ke organisasi advokat bila pelakunya advokat, atau ke aparat penegak hukum bila diduga ada tindak pidana. Bila ragu, konsultasikan dengan pendamping hukum yang tepercaya.

12Bagian

Yang Bisa Anda Lakukan Sekarang

  1. Tulis kronologi perkara Anda dalam satu halaman: apa, kapan, siapa, dan apa yang Anda butuhkan.
  2. Kumpulkan dokumen yang berkaitan, seperti surat panggilan, perjanjian, bukti pembayaran, dan tangkapan layar pesan, lalu simpan salinannya.
  3. Bila memungkinkan, minta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa sebagai bukti kondisi ekonomi.
  4. Catat tenggat yang tertera pada surat atau panggilan, dan jangan menunda menghubungi pendamping karena soal biaya.
  5. Siapkan daftar pertanyaan tentang biaya dari bagian sebelumnya dan minta jawabannya secara tertulis.
  6. Hubungi kami. Ajukan permohonan melalui Pos Pengaduan Online Gratis LBH Panglima Hukum dan Keadilan, atau hubungi telepon atau WhatsApp 0811-6741-212, yang dapat dihubungi 24 jam. Kami akan menilai permohonan Anda dan menjelaskan langkah selanjutnya.

Catatan penting: Artikel ini berisi penjelasan umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara berbeda dalam fakta, bukti, dan tenggatnya, dan peraturan dapat berubah. Konsultasikan perkara Anda dengan advokat atau pemberi bantuan hukum sebelum mengambil keputusan.

Langkah berikutnya

Butuh Pendampingan untuk Masalah Hukum Anda?

Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.

Hubungi Kami

Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.