Hubungi jalur darurat LBH Panglima Hukum dan Keadilan di 0811-6741-212, melalui telepon atau WhatsApp, 24 jam, dan kami memeriksa kelayakan bantuan hukum cuma-cuma lebih dulu. Kantor kami di Jl. Lenteng Agung Raya No.62, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630. Nomor dan alamat ini diperiksa di panglimahukum.id pada 31 Oktober 2026.
Hubungi lewat WhatsAppPolisi menyatakan penggeledahan atas izin pengadilan, pesantren menyatakan tanpa surat. Kami menuntut kedua klaim itu diuji terbuka, dan hak anak serta perempuan dijaga selama pengujian berjalan.
Daftar isi
Bunyi pasal UU 20/2025 setelah Pasal 146 belum dapat kami baca dari naskah resmi, jadi Pasal 147 ayat (2) huruf c kami rujuk dari ulasan hukumonline. Pasal UU 20/2025 kami ringkas, bukan kami kutip, dan pasal yang disebut tanpa ayat perlu dibaca pembagian ayatnya di naskah resmi. Pernyataan polisi kami kutip dari pemberitaan tanpa dokumen resmi, penetapan izin pengadilan tidak dapat kami lihat, dan kanal pengaduan resmi tiap lembaga belum kami periksa. Tanggal berlaku KUHAP baru, 2 Januari 2026, berasal dari sumber sekunder.
Dua hal bisa benar sekaligus: polisi berwenang memburu tersangka pembakaran, dan anak yang kebetulan berada di lokasi berhak diperlakukan tanpa tekanan. Pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo. Polisi menyatakan operasi itu pengembangan kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah pada 12 September 2026. Pengurus pesantren menyatakan aparat mendobrak pintu dan mengarahkan senjata laras panjang kepada santriwati, sedangkan polisi menyatakan tindakannya sesuai prosedur.
Penggeledahan adalah tindakan penyidik memeriksa rumah, badan, atau barang seseorang untuk mencari bukti, seperti petugas yang membuka lemari mencari dokumen yang diduga terkait perkara (Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya UU 20/2025). Penyidik adalah polisi yang berwenang menyidik perkara pidana. Kami belum dapat memastikan versi mana yang benar, dan tulisan ini tidak menyatakan siapa pun bersalah.
Poin Penting dalam 30 Detik
6 hal yang perlu Anda tahu- Dua versi belum teruji. Pesantren menyatakan tidak ada surat penggeledahan dan penyitaan, sedangkan Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan atas izin pengadilan.Klaim dua pihak
- Izin ketua pengadilan negeri menjadi aturan pokok. Penyidik mengajukan izin sebelum menggeledah (Pasal 113 ayat 1 UU 20/2025). Dalam keadaan mendesak penyidik boleh menggeledah lebih dulu, lalu meminta persetujuan dalam 2×24 jam (Pasal 113 ayat 4 dan 6).Naskah resmi
- Persetujuan yang ditolak membuat hasil geledah tidak dapat dijadikan alat bukti. Dasarnya Pasal 113 ayat (9) UU 20/2025.Naskah resmi
- Saksi berhak bebas dari tekanan dan intimidasi, serta didampingi advokat. Dasarnya Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 143 huruf b, d, dan m UU 20/2025.Naskah resmi
- Penyidik hanya boleh menyita barang bukti yang terkait tindak pidana. Benda sitaan kembali ke pemilik paling lama 7 hari sejak tidak diperlukan (Pasal 113 ayat 3 dan Pasal 134).Naskah resmi
- Kami menuntut keterbukaan, bukan vonis. Dasar izin, hasil pengawasan internal, pemulihan anak, dan status barang sitaan perlu dibuka kepada publik.Pandangan kami
Apa yang Sudah Diketahui, dan Apa yang Masih Klaim
Tanggal penggeledahan mengikuti pernyataan polisi dan pesantren, yaitu 27 Oktober 2026. Sebagian media menulis 29 Oktober, yang sebenarnya tanggal surat edaran pesantren.
- 12 September 2026Warung Mi Babi Tepi Sawah di Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, dibakar. Polisi menyebut kasus ini sebagai dasar pengembangan yang berujung pada penggeledahan, dan menyatakan telah menetapkan dua tersangka, satu ditahan dan satu buron (Justisio).
- 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIBPengurus pesantren menyatakan pintu dirusak dan aparat bersenjata laras panjang masuk. Polisi menyatakan tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo bertindak atas izin pengadilan untuk mencari seorang daftar pencarian orang (DPO), yaitu orang yang dicari polisi dan identitasnya diumumkan.
- 27 Oktober 2026, pagi hariPesantren menyatakan 12 santriwati berusia 10 sampai 16 tahun dan 4 ustazah dibawa ke kantor polisi. Kapolres Sukoharjo menyebut sekitar 15 orang di Sukoharjo, seluruhnya berstatus saksi, yang menurutnya sudah dimintai keterangan dan dipulangkan kepada orang tua (Justisio).
- 28 Oktober 2026Justisio memberitakan polisi menggeledah dua pesantren, di Karanganyar dan Sukoharjo, lalu menyita senjata tajam, busur, anak panah, dan barang lain. Polisi menyebut barang bukti itu tidak hanya terkait perusakan warung.
- 29 Oktober 2026Pesantren menerbitkan surat edaran yang kemudian dikutip sejumlah media.
- 30 Oktober 2026MUI Pusat meminta Polri menjelaskan peristiwa ini secara terbuka dan meminta Propam memeriksa tindakan yang dinilai tidak proporsional (Kaltim Post).
- 31 Oktober 2026Komisioner Kompolnas Choirul Anam meminta Propam memeriksa dugaan intimidasi, dan meminta Polda menjelaskan latar belakang serta menunjukkan bukti penggeledahan (Kompas.com). Propam adalah unit pengawas disiplin dan etik anggota Polri.
Batasan data. Kami belum melihat penetapan izin, surat penggeledahan, maupun berita acara. Seluruh isi dokumen itu masih berupa klaim pihak masing-masing. Angka korban dan barang berasal dari pemberitaan dan belum kami cocokkan ke dokumen resmi.
Dua Versi yang Belum Teruji
Dua versi, dan belum ada yang teruji. Keduanya pernyataan, bukan temuan. Pihak yang memegang bukti tertulis di kolom paling kanan.
| Soal | Versi kepolisian | Versi pesantren | Yang dapat menguji |
|---|---|---|---|
| Tujuan | Pengembangan kasus pembakaran warung dan pencarian seorang DPO. | Dalam sumber yang kami baca, pesantren lebih banyak mempersoalkan cara penggeledahan. | Penyidik dan pengadilan negeri yang memberi izin. |
| Surat dan izin | Penggeledahan dilakukan atas izin pengadilan. | Tidak ada surat penggeledahan dan penyitaan yang ditunjukkan. | Penetapan izin, berita acara, dan lembaga pengawas. |
| Cara masuk | Polisi menyatakan tindakannya sesuai prosedur (judul berita Kompas.com). | Pintu dirusak sekitar pukul 03.20 WIB dan senjata laras panjang diarahkan ke santriwati. | Propam, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI. |
| Anak dan ustazah | Sekitar 15 orang di Sukoharjo, seluruhnya saksi, sudah dimintai keterangan dan dipulangkan. Polisi menyatakan melibatkan P2TP2A dan UPTD PPA. | 12 santriwati dan 4 ustazah dibawa ke kantor polisi. | Catatan pemeriksaan, KPAI, dan pendamping anak. |
| Barang | Menyita senjata tajam, busur, dan anak panah, dan menyatakan barang bukti tidak hanya terkait perusakan warung. | Barang senilai sekitar Rp50 juta belum dikembalikan. | Berita acara penyitaan dan daftar barang. |
| Tersangka | Dua tersangka ditetapkan, satu ditahan dan satu buron. | Belum kami temukan tanggapan pesantren dalam sumber yang kami baca. | Penyidik dan pengadilan. |
Jumlah orang yang diamankan menurut tiga angka (orang)
Selisih 15 dan 16 belum dijelaskan sumber mana pun. Angka 27 menjumlahkan 12 orang di Karanganyar dan 15 orang di Sukoharjo, jadi tidak sebanding dengan dua angka lainnya.
Sumber: Justisio, 28 Oktober 2026, untuk 15 dan 27. Kompas.com, 31 Oktober 2026, untuk 12 santriwati dan 4 ustazah.Catatan. Polisi menyebut barang bukti tidak hanya terkait perusakan warung. Pasal 113 ayat (3) UU 20/2025 membatasi pemeriksaan dan penyitaan pada barang bukti yang terkait, sehingga keterkaitan setiap barang dengan perkara yang disidik layak dijelaskan.
Apa Kata KUHAP Baru soal Penggeledahan
UU 20/2025 mengatur penggeledahan terutama dalam Pasal 112 sampai 116. Isinya diringkas dengan contoh sehari hari, dan bunyi lengkapnya ada di naskah resmi JDIH.
Isi pokoknya: Penyidik mengajukan izin ketua pengadilan negeri sebelum menggeledah. Permohonan menguraikan lokasi dan dasar penggeledahan. Yang boleh diperiksa dan disita hanya barang bukti yang terkait.
Contohnya: Petugas membawa izin untuk mencari satu dokumen di satu rumah. Barang lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara tidak ikut disita.
Sumber: JDIH Kemenko Infrastruktur, diakses 31 Oktober 2026.Isi pokoknya: Dalam keadaan mendesak, penyidik boleh menggeledah tanpa izin lebih dulu (ayat 4). Ayat (5) menyebut empat keadaan mendesak, yaitu letak geografis, tertangkap tangan, bukti yang berpotensi rusak, dan situasi menurut penilaian penyidik. Penyidik lalu meminta persetujuan ketua pengadilan negeri dalam 2×24 jam (ayat 6), pengadilan menetapkan dalam 2×24 jam (ayat 7), dan penolakan disertai alasan (ayat 8). Bila persetujuan ditolak, hasil geledah tidak jadi alat bukti (ayat 9).
Contohnya: Seseorang tertangkap tangan lalu lari ke dalam rumah. Polisi boleh masuk lebih dulu, tetapi izinnya wajib menyusul dalam batas waktu. Penetapan adalah keputusan tertulis hakim, seperti surat izin yang diterbitkan pengadilan.
Sumber: JDIH Kemenko Infrastruktur, diakses 31 Oktober 2026.Keduanya bisa benar sekaligus. Pernyataan “tidak ada surat saat penggeledahan” dan “ada izin pengadilan” dapat sama sama benar pada saat yang berbeda. Yang menentukan adalah izin sudah terbit sebelum penggeledahan, atau keadaan mendesak benar ada dan persetujuan menyusul dalam 2×24 jam. Ada atau tidaknya penetapan itu, dan kapan diajukan, hanya dapat dibuka oleh penyidik dan pengadilan.
Dua jalur penggeledahan menurut Pasal 113 dan 114
Bagan ini menunjukkan di mana izin harus sudah ada, dan di mana izin boleh menyusul.
Sumber: Pasal 113 dan 114 UU 20/2025, JDIH Kemenko Infrastruktur, diakses 31 Oktober 2026.Isi pokoknya: Pasal 114 mengatur penyidik menunjukkan surat tugas dan izin, penggeledahan disaksikan 2 saksi, dan bila penghuni menolak atau tidak ada maka kepala desa atau ketua RT menjadi saksi. Pasal 115 melarang penggeledahan ruang ibadah dan ruang sidang.
Contohnya: Petugas yang datang ke rumah warga harus menunjukkan identitas dan surat, dan ketua RT ikut menyaksikan bila pemilik rumah tidak ada. Apakah Pasal 115 relevan pada peristiwa Sukoharjo bergantung pada fakta yang belum kami ketahui.
Sumber: JDIH Kemenko Infrastruktur, diakses 31 Oktober 2026. Pembagian ayat kedua pasal ini perlu dibaca di naskah resmi.Uji Mahkamah Konstitusi. Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf a dan d diuji dalam perkara 137/PUU-XXIV/2026, dengan amar tidak dapat diterima pada 25 Mei 2026, menurut ikhtisar putusan MK. Putusan jenis ini umumnya berarti permohonan gugur karena syarat formal, bukan karena isi pasalnya sudah dinilai. Teks putusan lengkap tidak dapat kami buka, jadi pembaca perlu memeriksanya sendiri di mkri.id.
Anak dan Perempuan Saat Rumah Digeledah
Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa pidana, seperti tetangga yang melihat api di warung. Anak yang menjadi saksi punya aturan sendiri dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012). Kapolres Sukoharjo menyatakan seluruh orang yang diamankan berstatus saksi (Justisio, 28 Oktober 2026), sehingga kedudukan anak anak itu dibahas sebagai Anak Saksi. Polisi juga menyatakan melibatkan P2TP2A dan UPTD PPA, yaitu layanan pemerintah daerah untuk perlindungan perempuan dan anak, sedangkan Kompolnas meminta polisi menjelaskan apakah unit semacam itu benar dilibatkan (Kompas.com, 31 Oktober 2026).
Kedua hal itu belum bisa kami pastikan.
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Bahasa sederhananya: Siapa pun di bawah 18 tahun yang melihat atau mengalami suatu peristiwa pidana dan dapat menceritakannya disebut Anak Saksi.
Sumber: JDIH Kementerian Keuangan, diakses 31 Oktober 2026.Keterangan diberikan bebas
Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 143 huruf b, d, dan m UU 20/2025 mengatur keterangan saksi tanpa tekanan dan hak saksi bebas dari intimidasi serta didampingi advokat. Anak yang ditanya sambil dikelilingi banyak orang dewasa asing sulit menjawab dengan bebas.
Orang yang dipercaya anak
Pasal 1 angka 18 UU 11/2012 menyebut pendamping sebagai orang yang dipercaya anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana. Contohnya wali atau guru yang dikenal anak.
Nama dan wajah dirahasiakan
Pasal 19 ayat (1) UU 11/2012 mewajibkan identitas Anak, Anak Korban, dan Anak Saksi dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak dan elektronik. Itu sebabnya tulisan ini tidak memuat nama atau foto anak.
Berhak didampingi
Pasal 147 ayat (2) huruf c UU 20/2025 memberi perempuan hak didampingi pada setiap tahap pemeriksaan. Rujukan ini dari ulasan hukumonline dan belum kami cocokkan ke naskah resmi. Contohnya ustazah yang diperiksa boleh meminta orang yang dipercayainya menemani.
Soal “dibawa tanpa surat panggilan”. Panggilan adalah surat resmi yang memerintahkan seseorang datang, seperti undangan dari penyidik. UU 20/2025 mengatur panggilan sebagai syarat pada Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2), tetapi Pasal 29 ayat (2) juga membuka ruang penyidik mendatangi kediaman bila yang dipanggil menghindar. Karena itu, klaim tanpa surat panggilan belum otomatis berarti pelanggaran, dan yang perlu diuji adalah dasar, cara, serta perlakuannya. Menurut ulasan hukumonline, UU 20/2025 tidak mengatur hak anak secara khusus dan merujuk ke UU 11/2012, dan klaim itu belum kami periksa di naskah.
Pandangan Panglima Hukum
Menurut kami, penggeledahan di tempat anak tinggal perlu direncanakan sejak awal dengan pendamping anak dan petugas perempuan. Bila pintu dirusak dini hari, anak sudah mengalami tekanan sebelum pertanyaan pertama diajukan. Kami tidak menyatakan hal itu terjadi, karena versi polisi dan pesantren berbeda, tetapi standar ini wajar dituntut dari setiap penggeledahan yang melibatkan anak.
Barang Disita, Apa Hak Pemiliknya
Penyitaan, secara sederhana, adalah pengambilalihan barang oleh penyidik untuk dijadikan bukti, seperti ponsel yang dibawa polisi dan dicatat sebagai barang bukti. Polisi menyatakan menyita senjata tajam dan busur panah. Pesantren menyatakan barang senilai sekitar Rp50 juta belum dikembalikan, dan kami belum dapat memastikan apakah itu barang yang sama. Angka itu belum teruji.
Isi pokoknya: Penyitaan memerlukan izin ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak untuk benda bergerak, penyidik boleh menyita lebih dulu dengan batas 5 hari kerja. Penyitaan disertai surat perintah dan izin, disaksikan 2 saksi, dicatat dalam berita acara, dan salinannya diserahkan dalam 2 hari. Pasal 123 mengatur benda yang dapat disita.
Contohnya: Berita acara adalah catatan tertulis resmi, seperti tanda terima. Petugas mencatat tiap barang yang diambil, saksi ikut menandatangani, dan pemilik berhak meminta salinannya.
Sumber: JDIH Kemenko Infrastruktur, diakses 31 Oktober 2026. Pembagian ayat dan penerima salinan perlu dibaca di naskah resmi.Isi pokoknya: Benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak paling lama 7 Hari sejak tidak lagi diperlukan untuk penyidikan. Pasal 1 angka 56 menetapkan satu Hari sama dengan 24 jam.
Contohnya: Bila penyidik tidak lagi memerlukan sebuah ponsel sebagai bukti, ponsel itu kembali ke pemiliknya dalam waktu paling lama 7 × 24 jam.
Sumber: JDIH Kemenko Infrastruktur, diakses 31 Oktober 2026.1Saat disitaMinta daftar dan berita acara
Minta penyidik menulis tiap barang yang diambil, lengkap dengan jumlah dan ciri khasnya. Foto barang sebelum diserahkan bila situasi memungkinkan, dan minta salinan berita acara sesuai Pasal 119 sampai 122 UU 20/2025.
2Setelah disitaAjukan permohonan pengembalian tertulis
Tulis surat kepada penyidik yang memuat daftar barang, alasan barang tidak terkait perkara, dan permintaan pengembalian. Simpan tanda terima surat itu sebagai bukti Anda sudah meminta.
3TenggatTanyakan status barang secara tertulis
Pasal 134 menghitung 7 Hari sejak barang tidak lagi diperlukan, dan penyidik yang menilai kapan saat itu tiba. Karena itu minta penyidik menyebut secara tertulis apakah barang masih diperlukan, dan sejak kapan.
4Bila tidak ada jawabanAdukan dan konsultasikan upaya hukum
Laporkan ke lembaga pengawas yang tercantum di Bagian 7. Upaya hukum lain yang tersedia sebaiknya dibahas dengan advokat, karena bergantung pada fakta perkara Anda.
Sikap Kami
Ini pandangan LBH Panglima Hukum dan Keadilan, bukan kutipan sumber dan bukan putusan. Tiap tuntutan bersandar pada pasal yang sudah diuraikan.
Pandangan Panglima Hukum
Kami menilai dua hal harus berjalan bersamaan. Dugaan pembakaran warung dan pencarian orang yang diduga terlibat wajib diusut sesuai hukum acara. Pengusutan itu tidak boleh dibayar dengan perlakuan di luar prosedur terhadap anak dan perempuan yang, menurut Kapolres Sukoharjo, berstatus saksi. Kami menolak vonis dari dua arah: menyatakan pesantren bersalah karena dugaan terhadap seseorang keliru, dan menyatakan polisi bersalah sebelum dokumen izin dibuka juga keliru.
- Buka dasar hukumnya. Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo menyampaikan kepada publik ada atau tidaknya penetapan izin ketua pengadilan negeri, tanggalnya, dan bila memakai jalur mendesak, kapan persetujuan diajukan (Pasal 113 UU 20/2025). Dokumen lengkap ditunjukkan kepada pengurus pesantren, kuasa hukumnya, dan lembaga pengawas.
- Periksa secara independen. Propam, bersama pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, memeriksa cara penggeledahan dan perlakuan terhadap anak, lalu melaporkan hasilnya kepada publik, tidak hanya secara internal.
- Pulihkan anak dan perempuan. KPAI dan lembaga perlindungan anak daerah memeriksa kondisi mereka, polisi membuka kepada pengawas apa yang dikerjakan P2TP2A dan UPTD PPA, dan pemeriksaan lanjutan hanya dengan pendamping (Pasal 1 angka 18 UU 11/2012 dan Pasal 33 ayat 3 UU 20/2025).
- Rinci dan kembalikan barang. Penyidik menyerahkan daftar rinci barang sitaan beserta salinan berita acara, dan mengembalikan barang yang tidak terkait (Pasal 113 ayat 3, Pasal 119 sampai 122, dan Pasal 134 UU 20/2025).
- Hentikan penghakiman di ruang publik. Pejabat dan akun media sosial tidak melabeli pesantren sebagai sarang kejahatan atau polisi sebagai pelaku kekerasan sebelum fakta teruji, dan tidak menyebarkan identitas anak.
Bila Anda Menyaksikan Penggeledahan
Panduan umum, bukan nasihat untuk perkara tertentu. Buka satu per satu sesuai kebutuhan Anda.
1Saat petugas datangTetap tenang dan jangan melawan secara fisik
Perlawanan fisik hampir selalu memperburuk keadaan Anda. Sampaikan keberatan dengan kata kata, dan catat bahwa Anda menyampaikannya.
2SuratMinta surat tugas dan izin
Pasal 114 UU 20/2025 mengatur penyidik menunjukkan surat tugas dan izin. Catat nomor, tanggal, nama petugas, dan satuannya. Bila petugas menyatakan izin belum ada karena keadaan mendesak, tanyakan dan catat alasannya (Pasal 113 ayat 4 dan 5).
3SaksiPastikan ada dua saksi
Pasal 114 mengatur penggeledahan disaksikan 2 saksi, dan bila penghuni menolak atau tidak ada maka kepala desa atau ketua RT. Anda boleh meminta ketua RT dihubungi.
4CatatanCatat waktu, kondisi, dan barang
Tulis jam kedatangan, kondisi pintu dan ruangan, serta barang yang diambil. Foto dan rekam secukupnya tanpa mengganggu petugas, lalu tulis kronologi lengkap dalam 24 jam pertama selagi ingatan masih segar.
5Anak dan perempuanMinta pendamping sebelum ada pertanyaan
Minta wali atau pendamping dan advokat hadir sebelum anak atau perempuan dimintai keterangan (Pasal 1 angka 18 UU 11/2012 dan Pasal 143 UU 20/2025). Baca isi catatan pemeriksaan sebelum menandatanganinya.
6BarangMinta berita acara dan salinannya
Bila ada barang disita, minta berita acara dan salinannya (Pasal 119 sampai 122 UU 20/2025). Periksa bahwa daftar barang sesuai dengan yang benar benar diambil.
7BantuanHubungi advokat atau lembaga bantuan hukum
Jalur darurat LBH Panglima Hukum dan Keadilan di 0811-6741-212 menerima telepon dan WhatsApp 24 jam, dan kami memeriksa kelayakan bantuan hukum cuma-cuma lebih dulu. Kami tidak menjanjikan hasil perkara.
Bila Anda atau orang di sekitar Anda merasa diperlakukan di luar prosedur, laporkan ke lembaga pengawas berikut.
| Lembaga | Cocok untuk | Catatan |
|---|---|---|
| Propam Polri | Dugaan pelanggaran disiplin atau etik anggota Polri. | Pengawas internal. Dalam kasus ini sudah diminta memeriksa oleh Kompolnas dan MUI Pusat. |
| Kompolnas | Pengawasan eksternal kepolisian. | Komisioner Choirul Anam meminta Propam memeriksa dugaan intimidasi (Kompas.com, 31 Oktober 2026). |
| Komnas HAM | Dugaan pelanggaran hak asasi manusia. | Sertakan kronologi dan bukti tertulis. |
| Ombudsman RI | Dugaan maladministrasi, yaitu pelayanan publik yang menyimpang, seperti menunda tanpa alasan. | Cocok untuk barang sitaan yang tak kunjung dijawab. |
| KPAI | Pengawasan perlindungan anak. | Tidak menyebarkan identitas anak saat melapor. |
| LPSK | Perlindungan saksi, bila saksi merasa terancam (lihat Pasal 53 UU 20/2025). | Hubungi bila ada ancaman terhadap saksi. |
Catatan. Kewenangan lembaga di atas kami tulis secara umum dan belum kami cocokkan ke aturan pembentuknya. Kanal pengaduan resmi tiap lembaga belum kami periksa, jadi cari alamatnya langsung di situs resmi lembaga itu.
Lalu, Apa yang Bisa Anda Kerjakan
Mulailah dengan membedakan klaim dari bunyi pasal. Klaim polisi dan klaim pesantren sama sama belum teruji, sedangkan bunyi pasal bisa Anda baca sendiri di JDIH.
Tiga langkah yang dapat Anda kerjakan hari ini:
- Bagikan hanya yang bersumber, dan jangan sebarkan nama atau foto anak (Pasal 19 ayat 1 UU 11/2012).
- Simpan Bagian 7 sebagai pegangan bila suatu saat Anda menghadapi penggeledahan: surat tugas dan izin, dua saksi, berita acara, dan advokat.
- Bila Anda ingin mendorong pengujian terbuka, sampaikan lima tuntutan di Bagian 6 kepada lembaga pengawas lewat kanal resminya.
Butuh pendampingan? Hubungi jalur darurat kami di 0811-6741-212. Kami memeriksa kelayakan bantuan hukum cuma-cuma lebih dulu dan tidak menjanjikan hasil perkara.
Hubungi lewat WhatsAppPernyataan sikap
Jakarta, 31 Oktober 2026
LBH Panglima Hukum dan Keadilan
Mustafa MY Tiba, S.H.
Direktur
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud dengan penggeledahan?
Penggeledahan adalah tindakan penyidik memeriksa rumah, badan, atau barang seseorang untuk mencari bukti, seperti petugas yang membuka lemari mencari dokumen yang diduga terkait perkara (Pasal 1 angka 34 UU 20/2025). Objek yang dapat digeledah diatur dalam Pasal 112. Pemeriksaan dan penyitaan hanya boleh menyasar barang bukti yang terkait (Pasal 113 ayat 3).
Bolehkah polisi menggeledah tanpa izin pengadilan lebih dulu?
Aturan pokoknya, penyidik mengajukan izin ketua pengadilan negeri sebelum menggeledah (Pasal 113 ayat 1 UU 20/2025). Dalam keadaan mendesak penyidik boleh menggeledah lebih dulu (ayat 4 dan 5), lalu meminta persetujuan dalam 2×24 jam (ayat 6). Bila persetujuan ditolak, hasil geledah tidak jadi alat bukti (ayat 9).
Bolehkah anak dibawa dan ditanyai polisi saat penggeledahan?
Anak di bawah 18 tahun yang melihat atau mengalami peristiwa pidana dapat menjadi Anak Saksi (Pasal 1 angka 5 UU 11/2012). Keterangan saksi harus diberikan tanpa tekanan (Pasal 33 ayat 3 UU 20/2025), dan anak berhak didampingi orang yang dipercayainya (Pasal 1 angka 18 UU 11/2012). Apakah pemeriksaan di Sukoharjo memenuhi syarat itu belum dapat kami nilai.
Kapan barang sitaan harus dikembalikan?
Benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak paling lama 7 Hari sejak tidak lagi diperlukan untuk penyidikan (Pasal 134 UU 20/2025), dan satu Hari berarti 24 jam (Pasal 1 angka 56). Penyidik yang menilai kapan barang tidak lagi diperlukan. Karena itu tanyakan status barang secara tertulis.
Ke mana melapor bila ada dugaan pelanggaran?
Anda dapat melapor kepada lembaga pengawas seperti Propam Polri atau Kompolnas, dan kepada KPAI bila menyangkut anak. Fungsi tiap lembaga ada di Bagian 7. Kanal pengaduan resminya perlu Anda cari di situs lembaga itu, karena belum kami periksa.
Apakah tulisan ini menyatakan pesantren atau polisi bersalah?
Tidak. Kedua versi masih klaim yang belum teruji, dan orang yang belum diputus bersalah kami sebut diduga atau tersangka. Kami menuntut dasar hukum dibuka dan pemeriksaan dilakukan secara independen, bukan vonis.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Kami menyusun tulisan ini pada 31 Oktober 2026 dari naskah UU 20/2025 di JDIH Kemenko Infrastruktur, naskah UU 11/2012 di JDIH Kementerian Keuangan, serta pemberitaan Kompas.com, Liputan6, Justisio, dan Kaltim Post. Bila angka berbeda antarsumber, kami menulis keduanya berdampingan tanpa memilih salah satu. Kami tidak menyebut nama atau inisial orang berstatus DPO, dan tidak memuat nama atau foto anak.
Yang tidak berhasil kami lakukan: membaca naskah resmi setelah Pasal 146, membuka putusan MK 137/PUU-XXIV/2026 secara lengkap, melihat penetapan izin pengadilan, dan memeriksa kanal pengaduan resmi tiap lembaga. Sebagian pemberitaan lain terhalang akses dan tidak kami pakai.
Aturan diperiksa pada 31 Oktober 2026 di JDIH Kemenko Infrastruktur dan JDIH Kementerian Keuangan.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, JDIH Kemenko Infrastruktur, diakses 31 Oktober 2026.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, JDIH Kementerian Keuangan, diakses 31 Oktober 2026.
- Kompolnas Minta Propam Periksa Dugaan Intimidasi Saat Geledah Ponpes di Sukoharjo, Kompas.com, 31 Oktober 2026, diakses 31 Oktober 2026.
- Kronologi Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo Versi Polisi, Liputan6, diakses 31 Oktober 2026.
- Polisi Sita Senjata Tajam dan Busur Panah Usai Geledah Dua Ponpes Terkait Pembakaran Warung Mi Babi, Justisio, 28 Oktober 2026, diakses 31 Oktober 2026.
- MUI Pusat Desak Polri Klarifikasi Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo dan Minta Propam Turun Tangan, Kaltim Post, diakses 31 Oktober 2026.
- Hak Kelompok Masyarakat Rentan dalam KUHAP Baru, hukumonline, diakses 31 Oktober 2026.
- Ikhtisar putusan Mahkamah Konstitusi perkara 137/PUU-XXIV/2026. Tautannya tidak dapat kami buka, jadi periksa di mkri.id.
Bacaan lanjutan di Panglima Hukum
Bantuan Hukum: Hak, Syarat, dan Jalur Mengajukannya. Anda bisa memeriksa siapa yang berhak dan bagaimana mengajukannya sebelum menghubungi kami.
LBH Panglima Hukum dan Keadilan: Layanan, Cara Menghubungi, dan Pos Pengaduan Online. Halaman ini menjelaskan layanan kami dan cara mengadu secara daring.
Pengacara LBH: Siapa yang Mendampingi Anda, Advokat, Paralegal, atau Relawan?. Berguna bila Anda ingin tahu siapa yang akan mendampingi Anda.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Panglima Hukum. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.
Butuh Pendampingan untuk Masalah Hukum Anda?
Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.
Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.