Lambang timbangan keadilan emas dalam lingkaran karangan daun di latar biru tua, identitas LBH Panglima Hukum dan Keadilan
Panduan Bantuan Hukum

LBH Panglima Hukum dan Keadilan: Layanan, Cara Menghubungi, dan Pos Pengaduan Online

Kenali LBH Panglima Hukum dan Keadilan: layanan bantuan hukum, edukasi hukum, pos pengaduan online, dan cara menghubungi kami saat butuh bantuan.

Bila Anda sampai di halaman ini, mungkin Anda sedang mencari tahu apakah LBH Panglima Hukum dan Keadilan dapat membantu persoalan hukum yang sedang Anda hadapi, atau sekadar ingin mengenal lembaga ini sebelum menghubunginya. Pertanyaan itu wajar. Dalam urusan hukum, memercayakan dokumen dan cerita pribadi kepada sebuah lembaga adalah keputusan yang pantas dipikirkan. Karena itu, halaman ini menjelaskan apa adanya: siapa kami, layanan apa yang kami sediakan, bagaimana cara menghubungi kami, dan, sama pentingnya, apa yang tidak kami janjikan. Kami juga menjelaskan cara memeriksa lembaga hukum mana pun sebelum Anda mempercayainya, termasuk kami sendiri, sehingga keputusan Anda berdasar pada informasi, bukan pada janji.

Poin Penting dalam 30 Detik

  1. LBH Panglima Hukum dan Keadilan didukung advokat berizin yang beracara di persidangan dan mendampingi warga yang berhadapan dengan hukum, termasuk warga yang tidak mampu.
  2. Layanan kami meliputi Pos Pengaduan Online Gratis, edukasi hukum yang terbuka untuk umum tanpa biaya, dan layanan pro bono; kontak darurat melalui telepon atau WhatsApp 0811-6741-212 dan dapat dihubungi 24 jam.
  3. Kami akan menilai permohonan Anda; kami tidak menjanjikan hasil perkara atau bantuan pasti sebelum fakta dan dokumen Anda diperiksa.
Tentang artikel ini

Informasi tentang LBH Panglima Hukum dan Keadilan dalam artikel ini bersumber dari halaman resmi situs panglimahukum.id. Penjelasan hukum umum merujuk pada UU 16/2011, PP 42/2013, UU 18/2003, dan PERMA 1/2014, disusun pada Oktober 2026; cocokkan dengan naskah resmi di JDIH Nasional atau Peraturan BPK sebelum mengambil langkah hukum.

1Bagian

LBH Panglima Hukum dan Keadilan: Siapa Kami dan Apa yang Kami Kerjakan

LBH Panglima Hukum dan Keadilan adalah lembaga bantuan hukum yang didukung oleh advokat berizin yang beracara di persidangan. Kami mendampingi warga yang berhadapan dengan hukum, termasuk warga yang tidak mampu. Itulah inti kerja kami. Di balik kalimat itu ada beberapa hal praktis yang perlu Anda ketahui.

Pertama, pendampingan hukum di persidangan hanya dapat dilakukan oleh advokat. Profesi advokat diatur dalam UU 18/2003 tentang Advokat, dan keberadaan advokat berizin dalam lembaga ini adalah dasar bagi kami untuk berbicara tentang pendampingan. Kedua, kami berusaha menjangkau mereka yang paling sulit mengakses jasa hukum: warga yang tidak memiliki dana, tidak tahu harus mulai dari mana, atau tidak memahami istilah dalam surat yang mereka terima.

Ketiga, pekerjaan kami tidak hanya mendampingi perkara. Kami juga memberi edukasi hukum, karena banyak masalah hukum sebenarnya dapat dicegah, atau setidaknya dihadapi lebih baik, bila orang mengenal haknya sejak awal. Edukasi yang kami selenggarakan mencakup seminar, pelatihan, kelas hukum publik, media digital, dan pendampingan komunitas.

Hal-hal yang tidak kami klaim di sini juga perlu disampaikan. Kami tidak menyebut jumlah perkara yang telah ditangani, tingkat keberhasilan, atau perbandingan dengan lembaga lain, dan kami tidak menyatakan diri “terbaik”. Pernyataan seperti itu sulit dibuktikan dan, dalam bantuan hukum, dapat menyesatkan orang yang sedang rentan. Bagi kami, ukuran yang adil adalah apakah informasi yang kami berikan jelas, jujur, dan berguna bagi Anda.

Bila Anda ingin mengenal lembaga ini lebih jauh, halaman Tentang dan halaman Struktur di situs ini menjelaskan identitas dan susunan kepengurusan. Silakan baca keduanya sebelum Anda memutuskan.

2Bagian

Layanan LBH Panglima Hukum: Gambaran Lengkap

Layanan kami dapat dipahami sebagai tiga pintu utama, ditambah pendampingan oleh advokat sesuai penilaian kami atas setiap permohonan. Tabel berikut meringkasnya.

LayananUntuk siapaCara mengakses
Pos Pengaduan Online GratisSiapa pun yang membutuhkan bantuan hukum dan ingin menyampaikan persoalannyaMengisi pengaduan melalui halaman Pos Pengaduan Online Gratis
Edukasi hukumMasyarakat umum, komunitas, kelompok yang ingin belajar hukumTerbuka untuk umum tanpa biaya; informasi kegiatan melalui media kami
Pro bonoWarga yang tidak mampu dan memerlukan pendampinganDisampaikan melalui pengaduan atau kontak, lalu kami menilai permohonan
Kontak daruratOrang yang menghadapi keadaan mendesakTelepon atau WhatsApp 0811-6741-212, dapat dihubungi 24 jam

Beberapa catatan atas tabel ini. Pos Pengaduan Online adalah pintu paling umum karena Anda dapat menyampaikan persoalan kapan saja, termasuk di luar jam kerja, tanpa harus mendatangi kantor. Edukasi hukum berdiri sendiri: Anda tidak perlu memiliki perkara untuk mengikutinya. Pro bono bukan hak otomatis, melainkan layanan yang kami nilai berdasarkan keadaan pemohon dan perkaranya.

Layanan hukum juga tidak berhenti pada pendampingan di persidangan. Menurut UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum mencakup masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi di dalam proses peradilan maupun nonlitigasi di luar peradilan. Dalam praktik, persoalan seperti konsultasi awal, penyusunan surat, dan penyelesaian melalui perundingan sering menjadi langkah pertama yang menentukan. Karena itu, ketika Anda menyampaikan pengaduan, kami akan menilai bentuk bantuan yang paling relevan, bukan otomatis membawa semuanya ke pengadilan.

Satu hal lagi yang perlu dipahami: bidang perkara dan kapasitas kami terbatas, seperti halnya setiap lembaga. Kami akan jujur bila perkara Anda membutuhkan pihak lain, dan akan berusaha mengarahkan Anda ke sumber yang tepat. Kejujuran tentang batas lebih berguna bagi Anda daripada janji yang tidak dapat ditepati.

3Bagian

Pos Pengaduan Online Gratis: Cara Menyampaikan dan Menyiapkan Pengaduan

Pos Pengaduan Online Gratis adalah cara paling mudah untuk menyampaikan persoalan hukum Anda kepada kami. Tautannya ada di bagian Bacaan lanjutan pada akhir artikel. Kata “gratis” di sini merujuk pada layanan pengaduannya: Anda tidak dikenai biaya untuk menyampaikan persoalan. Namun penilaian lanjutan atas permohonan tetap dilakukan, dan tidak ada hasil yang dapat dijanjikan hanya karena pengaduan sudah masuk.

Pengaduan yang baik mempermudah kami menilai. Berikut cara menyiapkannya.

  1. Tulis kronologi singkat dan berurutan. Siapa yang terlibat, apa yang terjadi, kapan, dan di mana. Gunakan tanggal bila ada. Cukup satu sampai dua halaman.
  2. Sebutkan apa yang Anda harapkan. Misalnya ingin berunding, ingin memahami hak, ingin didampingi saat dipanggil, atau ingin menggugat.
  3. Catat tenggat. Tanggal sidang, batas waktu menjawab surat, atau tanggal pemeriksaan yang tertera di dokumen yang Anda terima.
  4. Siapkan dokumen pendukung. Foto atau pindaian surat, kontrak, kuitansi, tangkapan layar percakapan, dan dokumen identitas bila diminta. Simpan dokumen asli di tempat aman.
  5. Tulis cara menghubungi Anda. Pastikan nomor atau kanal yang Anda cantumkan aktif.
  6. Kirim, lalu simpan salinan. Catat tanggal pengiriman dan apa yang Anda kirim.

Contoh ilustrasi: seorang warga, sebut saja Ibu E, menerima surat somasi atas utang usaha. Dalam pengaduannya ia menuliskan kapan utang timbul, apa yang sudah dibayar, tanggal surat somasi, dan batas waktu yang tertulis dalam surat. Ia melampirkan foto surat itu dan bukti transfer. Dengan bahan seperti itu, penilaian awal menjadi jauh lebih mudah dibandingkan bila ia hanya menulis “saya diancam”. Ilustrasi ini fiktif dan tidak menggambarkan perkara nyata.

Sebelum mengirim, periksa juga hal-hal sensitif. Jangan mencantumkan kata sandi, nomor kartu, atau kode verifikasi dalam pengaduan. Dokumen perkara sering memuat data pribadi; UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberi kerangka umum agar data pribadi diperlakukan dengan hormat, dan Anda berhak bertanya bagaimana data Anda digunakan. Kirim hanya yang diperlukan untuk menilai persoalan.

Setelah mengirim, jangan menunggu dalam diam bila ada tenggat mendesak. Bila ada panggilan atau sidang dalam waktu dekat, gunakan juga kontak darurat yang dijelaskan di bagian berikut.

4Bagian

Menghubungi LBH Panglima Hukum Saat Keadaan Darurat

Tidak semua persoalan hukum dapat menunggu. Orang dipanggil polisi pada malam hari, anggota keluarga ditahan, atau tenggat tinggal beberapa jam. Untuk keadaan seperti ini, kami menyediakan kontak darurat melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0811-6741-212. Nomor ini dapat dihubungi 24 jam. Halaman Pro Bono di situs kami menyebut nomor ini diperiksa pada 13 Oktober 2026. Halaman Kontak kami juga ditautkan di bagian Bacaan lanjutan.

Agar komunikasi darurat berguna, siapkan hal-hal berikut sebelum menelepon atau mengirim pesan:

  • Nama Anda dan cara menghubungi Anda kembali.
  • Ringkasan satu atau dua kalimat tentang apa yang terjadi dan kapan.
  • Tenggat atau jadwal terdekat, misalnya waktu pemeriksaan atau sidang.
  • Foto dokumen yang paling penting, seperti surat panggilan atau surat penahanan, bila ada.
  • Pertanyaan utama Anda: apa yang harus saya lakukan sekarang?

Perlu dipahami apa yang dapat dan tidak dapat Anda harapkan dari kontak darurat. Ketersediaan 24 jam berarti nomor tersebut dapat dihubungi sepanjang waktu. Ini bukan jaminan bahwa setiap permintaan akan diterima sebagai perkara atau bahwa suatu hasil tertentu akan tercapai. Kami akan menilai permohonan Anda berdasarkan informasi yang Anda berikan. Bila Anda berada dalam bahaya langsung terhadap keselamatan jiwa, hubungi layanan darurat yang berwenang terlebih dahulu.

Beberapa tips sederhana saat berada dalam keadaan mendesak: tetap tenang, jangan menandatangani dokumen yang tidak Anda pahami, minta salinan setiap dokumen yang diberikan kepada Anda, dan catat nama serta jabatan orang yang berbicara dengan Anda. Hak Anda dalam proses pidana, termasuk hak didampingi penasihat hukum, diatur dalam hukum acara pidana. KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026, dan Anda dapat meminta pendamping hukum menjelaskan hak yang berlaku pada tahap yang sedang Anda jalani.

Waspadalah terhadap pihak yang mengaku sebagai kami namun menggunakan nomor lain. Nomor resmi yang kami cantumkan di halaman ini adalah 0811-6741-212; periksa kembali di halaman Kontak sebelum Anda mengirim dokumen atau data penting.

5Bagian

Edukasi Hukum: Terbuka untuk Umum Tanpa Biaya

Selain pendampingan, kami menyelenggarakan edukasi hukum. Bentuknya meliputi seminar, pelatihan, kelas hukum publik, media digital, dan pendampingan komunitas. Kegiatan edukasi kami terbuka untuk umum tanpa biaya.

Mengapa edukasi hukum penting? Banyak orang baru mengetahui hak dan kewajibannya setelah masalah terjadi. Padahal beberapa pengetahuan dasar dapat mengubah keadaan: memahami bahwa surat panggilan memuat tenggat, bahwa kontrak yang ditandatangani mengikat, bahwa bukti perlu disimpan sejak awal, atau bahwa ada jalur penyelesaian di luar pengadilan. Pengetahuan itu juga membantu Anda mengenali penipuan yang menyamar sebagai jasa hukum.

Bentuk-bentuk edukasi dapat dibayangkan sebagai berikut.

Seminar dan pelatihan cocok untuk kelompok yang ingin mendalami topik tertentu, misalnya kelompok kerja, komunitas, atau organisasi warga. Kelas hukum publik ditujukan untuk masyarakat umum yang ingin belajar secara bertahap. Media digital memungkinkan penjelasan hukum dijangkau lebih luas, termasuk oleh mereka yang tidak dapat hadir langsung. Pendampingan komunitas menempatkan kami bersama komunitas untuk memahami persoalan khas mereka.

Edukasi hukum tidak menggantikan nasihat hukum untuk perkara Anda. Ia memberi pemahaman umum, sementara perkara tertentu memerlukan penilaian atas fakta dan dokumen. Bila setelah mengikuti edukasi Anda menyadari bahwa Anda sendiri sedang menghadapi masalah hukum, Anda dapat menyampaikannya melalui pos pengaduan.

Informasi kegiatan edukasi dapat Anda ikuti melalui situs dan media digital kami. Bila komunitas atau organisasi Anda ingin mengusulkan topik atau kegiatan, sampaikan melalui halaman Kontak; kami akan menilai kemungkinannya. Gunakan juga halaman Edukasi Hukum di situs untuk membaca artikel dan panduan yang tersedia.

6Bagian

Pro Bono dan Bantuan Hukum Gratis: Apa yang Perlu Anda Pahami

Banyak orang mencari “bantuan hukum gratis”. Mari kita luruskan maknanya, karena ini sumber salah paham yang sering terjadi.

Dalam sistem hukum Indonesia, bantuan hukum cuma-cuma memiliki dasar yang jelas. UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum mengatur bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin, dengan syarat dan tata cara dalam PP 42/2013. UU 18/2003 Pasal 22 ayat 1 mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, dengan tata cara dijabarkan dalam PP 83/2008. Karena itu, gagasan bantuan hukum cuma-cuma adalah bagian dari tanggung jawab profesi dan sistem hukum kita.

Layanan pro bono kami dijalankan dalam semangat itu. Namun “pro bono” bukan berarti setiap orang otomatis diterima. Kami menilai permohonan: apakah pemohon tidak mampu, jenis perkaranya, tahap perkaranya, dokumen yang tersedia, dan kapasitas kami. Bila kami menyatakan siap mendampingi, kami akan menjelaskan lingkup bantuan yang diberikan. Halaman Pro Bono kami memberi penjelasan lebih lanjut.

Beberapa hal praktis agar Anda tidak kecewa. Pertama, jujur tentang kondisi ekonomi Anda dan siapkan dokumen pendukung bila diminta; peraturan umumnya mensyaratkan bukti ketidakmampuan untuk bantuan hukum yang dibiayai negara. Kedua, jangan menunggu terlalu lama; perkara yang sudah dekat tenggat sulit dibantu bila baru disampaikan di menit terakhir. Ketiga, bila kami tidak dapat menerima perkara Anda, itu bukan berarti perkara Anda tidak penting. Kami akan berusaha menyarankan jalur lain, misalnya posbakum di pengadilan yang diatur dalam PERMA 1/2014, atau pemberi bantuan hukum lain yang dapat Anda verifikasi sendiri.

Perlu diingat pula bahwa pro bono tidak berarti bebas dari semua biaya. Ada biaya yang kadang timbul di luar jasa hukum, misalnya biaya transportasi, fotokopi, materai, atau biaya perkara di pengadilan. Biaya perkara bagi yang tidak mampu dapat dimohonkan pembebasannya (prodeo) menurut ketentuan PERMA 1/2014. Tanyakan sejak awal biaya apa yang menjadi tanggungan Anda, dan minta kesepakatan secara tertulis.

7Bagian

Siapa di Balik Lembaga Ini: Direktur dan Pembina

Transparansi tentang siapa yang memimpin sebuah lembaga adalah hal yang wajar Anda minta. Direktur LBH Panglima Hukum dan Keadilan adalah Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H. Dewan Pembina Penasehat lembaga antara lain DR. M Nasir Djamil, M.Si, yang menurut halaman Struktur di situs kami merupakan Anggota Komisi III DPR-RI.

Informasi lengkap tentang susunan lembaga dapat Anda baca di halaman Struktur situs ini. Kami menyarankan Anda membacanya langsung dari halaman resminya, bukan dari ringkasan pihak ketiga, karena susunan dapat berubah.

Satu catatan agar tidak terjadi salah paham: keberadaan seorang pembina yang berasal dari lembaga negara tidak berarti lembaga ini menjadi bagian dari lembaga negara mana pun, dan tidak menjadi dasar klaim hasil perkara. Pembina adalah bagian dari susunan lembaga, sedangkan penilaian atas setiap perkara dilakukan berdasarkan fakta dan dokumen perkara yang bersangkutan.

Kami juga tidak menyebut status akreditasi, kantor di kota tertentu, atau kerja sama dengan lembaga lain di halaman ini karena informasi tersebut tidak termasuk yang kami tegaskan di sini. Bila Anda membutuhkan keterangan tentang hal-hal itu, tanyakan langsung melalui halaman Kontak dan mintalah jawaban tertulis, lalu cocokkan dengan sumber resmi seperti BPHN.

8Bagian

Apa yang Tidak Kami Janjikan, dan Cara Memverifikasi Lembaga Hukum Mana Pun

Bagian ini sengaja jujur, karena Anda berhak mengetahui batas sebuah lembaga sebelum mempercayakan perkara.

Kami tidak menjanjikan hasil. Hasil perkara dipengaruhi fakta, bukti, penerapan hukum, dan penilaian pihak yang berwenang. Tidak ada pihak jujur yang dapat menjamin kemenangan. Kami akan menjelaskan kemungkinan dan risiko sejauh dapat dinilai.

Kami tidak menjanjikan bantuan pasti. Setiap permohonan kami nilai. Penilaian bergantung pada keadaan Anda, jenis dan tahap perkara, dokumen, dan kapasitas kami.

Kami tidak meminta Anda memalsukan atau menyembunyikan bukti. Bila ada pihak mana pun, termasuk yang mengaku dari lembaga hukum, menyarankan hal itu, hentikan komunikasi.

Kami tidak mengklaim yang tidak dapat dibuktikan. Itulah sebabnya halaman ini tidak menyebut jumlah perkara, tingkat keberhasilan, atau pernyataan sejenis.

Sekarang, bagaimana cara memverifikasi lembaga hukum mana pun, termasuk kami? Gunakan daftar periksa berikut.

Hal yang diperiksaCara memeriksanya
Identitas dan kontakCocokkan nama, situs, dan nomor di semua kanal resmi; waspadai nama atau nomor yang mirip
Advokat yang menanganiMinta nama advokat penanggung jawab dan tanyakan bagaimana status keadvokatannya dapat dipastikan
Status sebagai pemberi bantuan hukumTanyakan, lalu cocokkan dengan informasi resmi dari BPHN atau Kementerian Hukum
BiayaMinta penjelasan tertulis, termasuk biaya di luar jasa
Janji hasilWaspadai setiap jaminan menang atau kemampuan “mengatur” proses
Permintaan uangJangan transfer ke rekening pribadi tanpa penjelasan tertulis

Panduan lebih lengkap tentang cara memilih lembaga bantuan hukum tersedia di situs ini, dan portal JDIH Nasional dapat Anda gunakan untuk membaca naskah peraturan yang kami rujuk. Anda berhak menanyakan semua hal di atas kepada lembaga mana pun, dan lembaga yang serius tidak akan keberatan.

9Bagian

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu LBH Panglima Hukum dan Keadilan?

LBH Panglima Hukum dan Keadilan adalah lembaga bantuan hukum yang didukung advokat berizin yang beracara di persidangan. Kami mendampingi warga yang berhadapan dengan hukum, termasuk warga yang tidak mampu. Layanan kami meliputi Pos Pengaduan Online Gratis, edukasi hukum yang terbuka untuk umum tanpa biaya, dan layanan pro bono. Kami menilai setiap permohonan dan tidak menjanjikan hasil perkara.

Bagaimana cara menghubungi kami?

Anda dapat menyampaikan persoalan melalui Pos Pengaduan Online Gratis di situs kami. Untuk keadaan mendesak, hubungi telepon atau WhatsApp 0811-6741-212 yang dapat dihubungi 24 jam. Halaman Kontak juga memuat informasi kontak. Siapkan kronologi singkat, tenggat, dan dokumen pendukung agar penilaian awal dapat dilakukan lebih cepat.

Apakah layanan Pos Pengaduan Online benar-benar gratis?

Penyampaian pengaduan melalui Pos Pengaduan Online Gratis tidak dikenai biaya. Namun, gratis di sini tidak berarti setiap pengaduan otomatis berujung pada pendampingan perkara. Kami akan menilai permohonan Anda, dan bila ada biaya lain yang mungkin timbul di luar jasa hukum, seperti biaya pengadilan atau transportasi, hal itu perlu dibicarakan sejak awal.

Apakah saya pasti dibantu bila mengajukan pro bono?

Tidak ada jaminan otomatis. Kami menilai keadaan pemohon, jenis dan tahap perkara, dokumen yang ada, dan kapasitas kami. Bila kami menerima, kami akan menjelaskan lingkup bantuan. Bila tidak, kami akan berusaha menyarankan jalur lain, seperti posbakum di pengadilan atau pemberi bantuan hukum lain yang dapat Anda verifikasi sendiri.

Apakah kegiatan edukasi hukum kami berbayar?

Edukasi hukum yang kami selenggarakan, mulai dari seminar, pelatihan, kelas hukum publik, media digital, hingga pendampingan komunitas, terbuka untuk umum tanpa biaya. Edukasi memberi pemahaman umum dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Bila Anda sendiri menghadapi masalah hukum, Anda dapat menyampaikannya melalui pos pengaduan.

10Bagian

Yang Bisa Anda Lakukan Sekarang

  1. Tulis kronologi satu sampai dua halaman dan catat semua tenggat dari dokumen yang Anda terima.
  2. Kumpulkan salinan dokumen penting, dan simpan yang asli di tempat aman.
  3. Bila keadaan mendesak, hubungi telepon atau WhatsApp 0811-6741-212 yang dapat dihubungi 24 jam.
  4. Bila tidak mendesak, sampaikan persoalan melalui Pos Pengaduan Online Gratis dan simpan salinan yang Anda kirim.
  5. Verifikasi setiap lembaga hukum, termasuk kami, dengan daftar periksa di atas sebelum menyerahkan dokumen atau uang.

Kami akan menilai permohonan Anda. Kami tidak dapat menjanjikan hasil tertentu atau bantuan pasti sebelum fakta dan dokumen Anda diperiksa, tetapi kami akan menjawab dengan jujur apa yang dapat dan tidak dapat kami lakukan. Tautan Pos Pengaduan Online Gratis dan halaman Kontak ada di bagian bacaan lanjutan di bawah.

Catatan penting: Artikel ini adalah penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara berbeda dalam fakta, bukti, dan tenggatnya, dan peraturan dapat berubah. Konsultasikan dengan advokat atau pemberi bantuan hukum sebelum mengambil keputusan.

Langkah berikutnya

Butuh Pendampingan untuk Masalah Hukum Anda?

Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.

Hubungi Kami

Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.