Ilustrasi advokat di ruang kerja
Hukum tata negara · Sumber daya alam
Implementasi UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) dalam Perspektif Hukum, Sosial, Politik, dan Ekonomi

Pembacaan atas amanat konstitusi tentang penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam, dari empat sudut: hukum, sosial, politik, dan ekonomi.

Status pemeriksaan

Tulisan ini terbit 6 Oktober 2025 dan belum diperiksa ulang. Kami menandai beberapa hal untuk dicek lebih dulu: status UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (UU 33/2004) dan UU Cipta Kerja (UU 11/2020) yang disebut sebagai rujukan, perubahan terbaru UU Pertambangan Mineral dan Batubara, serta nomor putusan Mahkamah Konstitusi yang belum kami cocokkan dengan direktori putusan resmi. Pernyataan tentang tren konflik agraria tidak menyebut angka dan edisi laporan.

Siapa yang menguasai tanah, air, dan tambang di sekitar Anda, dan untuk siapa hasilnya? Jawaban konstitusionalnya ada di Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dan tulisan ini menelaah pelaksanaannya dari empat sudut.

Poin Penting dalam 30 Detik

3 hal yang perlu Anda tahu
  • Negara menguasai, bukan memiliki mutlak. Tulisan ini membaca Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai mandat untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi, dengan tujuan kemakmuran rakyat.
  • Empat sudut pandang. Hukum, sosial, politik, dan ekonomi dipakai untuk menilai pelaksanaan pasal ini dalam pertambangan, air, agraria, dan lingkungan.
  • Hak Anda punya dasar konstitusional. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 disebut sebagai pegangan bagi masyarakat adat dan hak atas lingkungan hidup.
1Bagian

Pendahuluan

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Rumusan ini menjadi salah satu pilar konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Namun, dalam implementasinya, pasal ini sering kali menghadapi tantangan serius: konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi besar, ketidakadilan distribusi hasil tambang, hingga marginalisasi masyarakat adat dan lokal. Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali implementasi pasal ini dalam empat perspektif: hukum, sosial, politik, dan ekonomi.

2Bagian

Perspektif Hukum

Secara hukum, Pasal 33 ayat (3) telah diturunkan dalam berbagai regulasi:

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
    Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
    → Hal ini menegaskan doktrin hak menguasai dari negara (HMN), yang bukan berarti kepemilikan mutlak negara, melainkan mandat konstitusional untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam.
  • Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 dan UU Cipta Kerja)
    Menetapkan bahwa sumber daya mineral adalah kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Pasal 4 ayat (1) menegaskan mineral dan batubara dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
  • UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 85/PUU-XI/2013) dan diganti dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
    Menekankan prinsip penguasaan negara atas air untuk menjamin hak rakyat atas air.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003
    Menafsirkan bahwa penguasaan negara mencakup 5 fungsi: (a) pengaturan, (b) pengelolaan, (c) pengurusan, (d) pengawasan, dan (e) pengambilan kebijakan.

Dengan demikian, secara hukum, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi memberi manfaat langsung bagi rakyat.

3Bagian

Perspektif Sosial

Implementasi Pasal 33 ayat (3) harus memperhatikan keadilan sosial:

  • Masyarakat adat:
    Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman. Sayangnya, dalam praktiknya, banyak masyarakat adat kehilangan tanah ulayat akibat konsesi pertambangan, perkebunan, atau proyek strategis nasional.
  • Hak atas lingkungan hidup yang baik:
    Diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Eksploitasi berlebihan yang merusak lingkungan justru bertentangan dengan semangat Pasal 33.
  • Konflik agraria:
    Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik agraria setiap tahun terus meningkat, mayoritas terkait dengan izin perkebunan, tambang, dan proyek infrastruktur. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kepentingan rakyat dan kepentingan modal.
4Bagian

Perspektif Politik

Dalam perspektif politik, Pasal 33 ayat (3) sering menjadi ajang tarik-menarik antara:

  • Kepentingan rakyat (akses tanah, air, hasil hutan, tambang, energi).
  • Kepentingan korporasi yang mendapatkan izin konsesi dari pemerintah.
  • Kepentingan politik negara untuk memperoleh devisa, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan politik yang diambil pemerintah sering kali lebih condong pada investasi, misalnya melalui Omnibus Law (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) yang dianggap lebih mempermudah izin usaha ketimbang memperkuat perlindungan hak rakyat.

Padahal, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa politik hukum ekonomi Indonesia harus berbasis pada demokrasi ekonomi, bukan liberalisme pasar.

5Bagian

Perspektif Ekonomi

Secara ekonomi, Pasal 33 ayat (3) seharusnya memastikan:

  • Distribusi hasil sumber daya alam yang adil
    Sesuai dengan prinsip sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya segelintir elite atau perusahaan.
  • Keadilan antar daerah
    Daerah penghasil sumber daya alam berhak mendapatkan bagian yang layak, sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (bagi hasil SDA).
  • Pemberdayaan ekonomi rakyat
    Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Namun, kenyataannya, ekonomi sumber daya alam di Indonesia masih dikuasai oligarki, sedangkan masyarakat kecil hanya menerima dampak negatif berupa kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

6Penutup

Penutup

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah amanat konstitusi yang seharusnya menjadi dasar moral, hukum, dan politik dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Implementasi yang ideal menuntut:

  1. Penegakan hukum yang adil: memastikan izin konsesi tidak merampas hak rakyat.
  2. Perlindungan sosial: menghormati hak masyarakat adat dan menjamin hak atas lingkungan hidup.
  3. Kebijakan politik berorientasi rakyat: bukan hanya pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan kesejahteraan.
  4. Ekonomi berkeadilan: distribusi hasil SDA harus nyata dirasakan rakyat, bukan hanya elit.

Dengan memahami hak-hak ini, masyarakat dapat menuntut negara untuk tidak melenceng dari amanat konstitusi: “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Yang bisa Anda lakukan

Bila tanah, air, atau lingkungan tempat Anda tinggal terdampak konsesi atau proyek, kumpulkan dokumen izin, peta lokasi, foto, dan catatan kejadian. Minta informasi resmi ke instansi lewat permohonan informasi publik, lalu konsultasikan dengan advokat, pemberi bantuan hukum, atau lembaga pendamping masyarakat sebelum mengambil langkah hukum.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Tulisan ini analisis umum dan memuat pandangan penulis di bagian perspektif sosial, politik, dan ekonomi. Kutipan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dapat Anda cocokkan dengan naskah di situs resmi MPR atau JDIH. Nomor putusan Mahkamah Konstitusi dan angka konflik agraria belum kami verifikasi ulang.

Tampilan tulisan ini dirapikan pada 14 Oktober 2026. Isi hukumnya tidak kami tulis ulang, dan pasal, nomor peraturan, serta angka di dalamnya belum kami cocokkan ulang dengan naskah resmi. Pembaruan isi akan dilakukan bertahap.

Bacaan lanjutan di Panglima Hukum

Bantuan Hukum. Siapa yang berhak didampingi dan jalur mengajukannya.

KUHP dan KUHAP Baru. Dampak aturan pidana baru bagi hak warga negara.

Ditulis oleh Tim Riset Panglima Hukum. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.

Langkah berikutnya

Butuh Pendampingan untuk Masalah Hukum Anda?

Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.

Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.

2 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *