Pekerja menerima surat PHK dan didampingi petugas bantuan hukum ketenagakerjaan
Panduan Bantuan Hukum

LBH Ketenagakerjaan: Bantuan Hukum untuk Pekerja yang Di-PHK atau Haknya Tak Dibayar

LBH ketenagakerjaan membantu pekerja yang di-PHK atau haknya tak dibayar. Ketahui alur penyelesaian, dokumen penting, dan langkah pertama Anda.

Surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tiba mendadak, gaji yang tertunda berbulan-bulan, atau pesangon yang tidak pernah dibayar adalah masalah yang membuat banyak pekerja kehilangan arah. Di titik seperti itu, LBH ketenagakerjaan dapat menjadi tempat bertanya: apa hak saya, ke mana harus melapor, dan apa yang perlu disiapkan sebelum melangkah. Artikel ini menjelaskan peran bantuan hukum di bidang ketenagakerjaan, situasi yang biasa dipersoalkan, alur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dokumen yang perlu dikumpulkan, serta kesalahan yang sebaiknya dihindari. Kami menulisnya untuk pekerja, buruh, dan keluarga mereka, dengan bahasa yang mudah dipahami dan tanpa menjanjikan hasil tertentu.

Poin Penting dalam 30 Detik

  1. Perselisihan hubungan kerja, yang kerap menjadi pokok pendampingan LBH ketenagakerjaan, umumnya harus melewati tahapan tertentu, dimulai dari perundingan bipartit, sebelum dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
  2. Jangan menandatangani surat pengunduran diri atau kesepakatan bersama sebelum Anda memahami isinya dan akibatnya pada hak Anda.
  3. Kumpulkan dokumen sejak dini: perjanjian kerja, slip gaji, surat peringatan, surat PHK, dan bukti komunikasi, lalu hubungi pendamping hukum secepat mungkin karena ada batas waktu.
Tentang artikel ini

Artikel ini adalah penjelasan umum yang disusun pada Oktober 2026 berdasarkan peraturan yang disebut di dalamnya. Peraturan dan praktik dapat berubah, sehingga nomor pasal dan rincian teknis sebaiknya Anda cocokkan dengan naskah resmi di JDIH Nasional atau Peraturan BPK sebelum mengambil langkah hukum. Artikel ini sengaja tidak menyebut besaran pesangon, jangka waktu, atau nomor pasal, karena angka tersebut bergantung pada masa kerja, alasan PHK, dan peraturan pelaksana yang dapat berubah.

1Bagian

Apa yang Dikerjakan LBH Ketenagakerjaan

LBH ketenagakerjaan adalah sebutan sehari-hari untuk layanan bantuan hukum yang berfokus pada persoalan hubungan kerja. Lembaganya bisa berupa lembaga bantuan hukum umum yang menerima perkara perburuhan, atau unit khusus yang menangani isu pekerja. Yang membedakan LBH ketenagakerjaan dari layanan lain bukan nama, melainkan bidang yang ditangani: hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Secara umum, pendampingan oleh LBH ketenagakerjaan dapat mencakup beberapa hal. Pertama, konsultasi untuk membantu Anda memahami posisi hukum, misalnya apakah PHK yang Anda terima sudah sesuai prosedur dan apa hak yang mungkin masih dapat dituntut. Kedua, penyusunan surat, seperti surat keberatan, permintaan perundingan, atau somasi. Ketiga, pendampingan dalam perundingan bipartit dan dalam mediasi di lembaga yang menangani ketenagakerjaan. Keempat, bila diperlukan dan memungkinkan, pendampingan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur bahwa penerima bantuan hukum cuma-cuma adalah orang atau kelompok orang miskin, dan lingkup bantuannya meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar persidangan. Perkara perburuhan umumnya masuk dalam lingkup perdata, dengan kemungkinan irisan pidana pada kasus tertentu. Karena itu, pekerja yang tidak mampu membayar advokat dapat mengajukan permohonan, dan pemberi bantuan hukum akan menilai apakah permohonan itu dapat diterima.

Kami di LBH Panglima Hukum dan Keadilan didukung advokat berizin yang beracara di persidangan dan mendampingi warga yang berhadapan dengan hukum, termasuk yang tidak mampu. Kami akan menilai permohonan Anda berdasarkan fakta dan kebutuhannya, dan kami tidak menjanjikan hasil tertentu.

2Bagian

Kapan Anda Perlu Menghubungi LBH Ketenagakerjaan

Banyak pekerja menunggu sampai masalahnya sangat besar sebelum mencari bantuan. Padahal, kapan pun Anda menghadapi salah satu situasi berikut, konsultasi dengan LBH ketenagakerjaan atau pendamping hukum lain bisa membantu Anda mengambil langkah yang tepat sejak awal.

  • PHK yang dianggap sepihak. Anda menerima surat PHK atau diminta berhenti tanpa penjelasan yang jelas, tanpa perundingan, atau dengan alasan yang Anda anggap tidak sesuai kenyataan.
  • Upah tidak dibayar atau dibayar tidak penuh. Gaji tertunda, dipotong tanpa dasar, atau dibayar di bawah ketentuan yang berlaku.
  • Pesangon dan hak lain tidak dibayar. Setelah PHK, hak seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tidak diberikan atau diberikan jauh di bawah semestinya.
  • Upah lembur dan tunjangan hari raya. Jam kerja melebihi ketentuan tanpa kompensasi, atau tunjangan hari raya keagamaan tidak dibayarkan.
  • Jaminan sosial tidak didaftarkan atau iuran tidak disetorkan. Anda mendapati bahwa iuran yang dipotong dari gaji tidak tercatat pada lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Status kerja yang bermasalah. Perjanjian kerja waktu tertentu yang terus diperpanjang tanpa kejelasan, atau status pekerja diubah tanpa kesepakatan.
  • Mutasi, demosi, atau pemotongan jabatan yang merugikan.
  • Skorsing atau tuduhan pelanggaran. Anda dituduh melanggar aturan perusahaan, dikenai skorsing, atau diancam dilaporkan ke pihak berwajib.

Satu hal yang perlu diingat: hubungi pendamping secepatnya, bahkan bila Anda belum yakin apakah masalah Anda tergolong pelanggaran. Perselisihan hubungan industrial memiliki tahapan dan batas waktu, dan keterlambatan dapat mempersempit pilihan. Pendamping dapat membantu Anda memilah mana yang merupakan pelanggaran hak, mana yang termasuk perbedaan kepentingan, dan mana yang memerlukan langkah segera.

Bila Anda masih bekerja tetapi merasa hak Anda dilanggar, konsultasi lebih awal sering membuka pilihan yang lebih banyak daripada konsultasi setelah hubungan kerja berakhir. Misalnya, Anda dapat menyurati pemberi kerja secara tertulis, meminta perundingan, atau melaporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga pengawas ketenagakerjaan tanpa perlu langsung berhenti bekerja.

3Bagian

Alur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur jalur penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Perselisihan hubungan industrial mencakup perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan. Alur umumnya dapat digambarkan sebagai berikut. Tiap tahap memiliki ketentuan dan batas waktu, yang perlu Anda cek pada naskah peraturan atau melalui pendamping.

Tahap 1: Perundingan Bipartit

Bipartit adalah perundingan langsung antara pekerja (atau serikat pekerja) dan pengusaha. Tahap ini wajib ditempuh lebih dahulu. Tujuannya mencapai kesepakatan tanpa melibatkan pihak ketiga. Catat jalannya perundingan, simpan undangan, dan buat risalah atau berita acara. Jika perundingan menghasilkan kesepakatan, dituangkan dalam perjanjian bersama, yang mengikat kedua belah pihak. Bila gagal, kegagalan itu perlu terbukti secara tertulis.

Tahap 2: Pencatatan dan Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase

Apabila bipartit tidak berhasil, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan kepada instansi yang menangani ketenagakerjaan di daerahnya, dengan melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah ditempuh. Instansi tersebut kemudian menawarkan pilihan penyelesaian: konsiliasi atau arbitrase bila para pihak sepakat, dan bila tidak, penyelesaian melalui mediasi. Mediator hubungan industrial membantu para pihak, dan bila tidak tercapai kesepakatan, ia dapat mengeluarkan anjuran tertulis.

Tahap 3: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Jika mediasi atau konsiliasi tidak berhasil, perselisihan dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di lingkungan pengadilan negeri. Gugatan dilengkapi risalah penyelesaian sebelumnya sebagai syarat. Ada batas waktu untuk mengajukan gugatan, dan batas waktu itu dapat berbeda bergantung pada jenis perselisihan. Karena itu, jangan menunggu lama dan tanyakan batas waktu pada pendamping Anda.

Tahap 4: Upaya Hukum Setelah Putusan

Putusan pengadilan hubungan industrial dapat diupayakan lebih lanjut sesuai ketentuan, misalnya kasasi pada perselisihan tertentu. Pelaksanaan putusan yang tidak dipenuhi secara sukarela dapat dimohonkan eksekusi. Hal ini memerlukan penilaian cermat atas jenis perkara dan putusannya.

Tabel berikut meringkas alur singkat tersebut:

TahapPihak yang terlibatHasil yang mungkinYang perlu Anda siapkan
BipartitPekerja atau serikat dan pengusahaPerjanjian bersama atau gagalSurat undangan, risalah, bukti komunikasi
Pencatatan dan mediasiInstansi ketenagakerjaan dan mediatorKesepakatan atau anjuran tertulisBukti bipartit, berkas perkara
GugatanPengadilan Hubungan IndustrialPutusan hakimSurat gugatan, risalah mediasi, bukti
Upaya lanjutanMahkamah AgungPutusan akhirMemori atau dokumen sesuai ketentuan

Tidak semua perkara harus sampai tahap akhir. Banyak perselisihan selesai pada tahap bipartit atau mediasi, terutama bila pekerja datang dengan bukti rapi dan sikap yang jelas. Karena itu, persiapan sejak awal sangat menentukan.

4Bagian

Pesangon dan Hak Lain yang Sering Dipersoalkan

Ketika hubungan kerja berakhir, pekerja pada umumnya mempersoalkan sejumlah hak. Pesangon adalah yang paling dikenal, tetapi bukan satu-satunya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pembayaran yang mungkin timbul pada PHK dikenal dengan tiga komponen: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Bagaimana komponen itu dihitung, serta apakah semuanya berhak diterima, bergantung pada alasan PHK, masa kerja, status kerja, dan peraturan pelaksana yang berlaku.

Kami tidak menyebut angka atau rumus di sini karena besarannya berubah menurut alasan PHK dan peraturan pelaksana, sehingga angka yang tidak dicek justru menyesatkan. Anda dapat meminta pendamping menghitung hak Anda berdasarkan data kerja yang lengkap, lalu mencocokkannya dengan naskah peraturan resmi di portal seperti https://peraturan.bpk.go.id/ atau https://jdihn.go.id/.

Hak yang sering dipersoalkanPenjelasan umumContoh bukti pendukung
Upah yang belum dibayarGaji pokok dan tunjangan tetap yang menjadi hak sebelum hubungan kerja berakhirSlip gaji, rekening koran, perjanjian kerja
Pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hakHak setelah PHK, bergantung alasan dan masa kerjaSurat PHK, data masa kerja, perjanjian kerja
Upah lemburKompensasi atas kerja melebihi jam kerjaDaftar hadir, jadwal kerja, pesan perintah lembur
Tunjangan hari raya keagamaanHak tahunan pekerja yang memenuhi syaratSlip gaji, ketentuan perusahaan
Sisa cuti yang belum diambilDapat dihitung sebagai penggantian hak menurut ketentuanCatatan cuti, peraturan perusahaan
Jaminan sosial ketenagakerjaanPendaftaran dan iuran yang semestinya disetorKartu peserta, riwayat iuran

Perlu dicatat bahwa tidak semua PHK menghasilkan hak yang sama. Alasan PHK, misalnya efisiensi, pelanggaran, pengunduran diri, berakhirnya kontrak, atau alasan lain, dapat memengaruhi hak yang timbul. Itu sebabnya mengetahui alasan PHK yang tertulis dan menyimpan suratnya sangat penting. Bila Anda tidak setuju dengan alasan yang dicantumkan, sampaikan keberatan secara tertulis, dan jangan hanya lisan.

5Bagian

Dokumen yang Perlu Dikumpulkan Sebelum Konsultasi

Pendamping hukum, termasuk LBH ketenagakerjaan, bekerja dari bukti. Semakin lengkap dan tertata bukti Anda, semakin mudah bagi pendamping menilai posisi Anda. Kumpulkan dokumen berikut, dan bila ada yang tidak Anda miliki, catat siapa yang mungkin memegangnya.

  1. Perjanjian kerja atau surat pengangkatan, termasuk perubahan atau perpanjangannya.
  2. Slip gaji dan bukti transfer, sebaiknya untuk beberapa bulan terakhir, bila perlu rekening koran.
  3. Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, bila ada.
  4. Surat peringatan, surat skorsing, atau surat panggilan dari perusahaan.
  5. Surat PHK, surat pemberitahuan, atau bukti bahwa Anda diminta berhenti, termasuk pesan atau rekaman yang diperoleh secara sah.
  6. Bukti jam kerja, seperti daftar hadir, jadwal shift, atau tangkapan layar perintah lembur.
  7. Kartu dan riwayat jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
  8. Kronologi tertulis: apa yang terjadi, tanggal, siapa yang berbicara, dan apa yang dikatakan.
  9. Identitas diri dan kartu keluarga.

Simpan salinan digital di tempat yang aman. Jangan membawa dokumen asli tanpa menyimpan fotokopi, dan jangan mengambil dokumen rahasia perusahaan yang bukan hak Anda, karena hal itu justru dapat menimbulkan masalah baru. Fokuslah pada dokumen yang menyangkut diri Anda sendiri: perjanjian, slip gaji, dan surat-surat yang ditujukan kepada Anda.

Susun dokumen menurut urutan waktu. Kronologi yang rapi membantu pendamping memahami urutan peristiwa tanpa perlu bertanya berulang kali. Tandai tanggal-tanggal penting, seperti tanggal Anda menerima surat PHK, tanggal gaji terakhir dibayar, dan tanggal perundingan, karena batas waktu sering dihitung dari tanggal tersebut.

6Bagian

Hati-hati dengan Surat Pengunduran Diri dan Kesepakatan Bersama

Salah satu momen paling berisiko dalam perselisihan kerja adalah ketika Anda diminta menandatangani sesuatu. Dokumen yang tampak sederhana dapat mengubah hak Anda secara permanen. Beberapa jenis dokumen perlu diwaspadai.

Surat pengunduran diri. Pekerja kadang diminta membuat surat pengunduran diri dengan alasan “supaya lebih mudah” atau “agar tidak ada catatan buruk”. Pengunduran diri dapat berdampak pada hak yang diterima dibandingkan PHK oleh perusahaan, tergantung ketentuan yang berlaku. Jangan menandatangani sebelum Anda memahami konsekuensinya, dan jangan menandatangani karena tekanan.

Perjanjian bersama atau kesepakatan pengakhiran hubungan kerja. Dokumen ini dapat memuat pernyataan bahwa Anda tidak akan menuntut apa pun lagi. Baca baik-baik, minta salinan, dan konsultasikan dahulu bila ada bagian yang Anda tidak mengerti.

Surat pernyataan “tidak ada tuntutan”. Surat seperti ini sering diminta saat pembayaran akhir. Pastikan jumlah yang Anda terima sesuai dengan hak Anda sebelum menandatanganinya.

Dokumen kosong atau belum lengkap. Jangan pernah menandatangani formulir yang bagian pentingnya masih kosong.

Beberapa langkah aman yang bisa Anda lakukan:

  • Minta waktu untuk membaca dan berkonsultasi. Pemberi kerja yang beritikad baik tidak akan melarang Anda membaca dokumen.
  • Minta salinan setiap dokumen yang Anda tanda tangani.
  • Bila ditekan untuk menandatangani saat itu juga, catat kejadiannya dan tolak dengan sopan.
  • Sampaikan keberatan secara tertulis bila Anda tidak setuju dengan isi dokumen.

Jika Anda sudah terlanjur menandatangani, jangan putus asa. Konsultasikan dokumen itu kepada pendamping hukum. Dalam beberapa keadaan, isi dan keadaan penandatanganan dapat dinilai, tetapi hasilnya bergantung pada fakta dan tidak dapat dipastikan sebelum dokumennya diperiksa.

7Bagian

Peran Serikat Pekerja, Pengawas Ketenagakerjaan, dan LBH Ketenagakerjaan

Pekerja tidak sendirian dalam menghadapi perselisihan, dan LBH ketenagakerjaan hanyalah salah satu pihak yang dapat membantu. Ada beberapa pihak yang memiliki peran berbeda, dan sering kali dapat bekerja berdampingan.

Serikat pekerja atau serikat buruh. Bila ada di tempat kerja Anda, serikat dapat mewakili anggota dalam perundingan, termasuk bipartit, dan memberi dukungan organisasi. Tanyakan kepada pengurus serikat tentang dukungan yang tersedia.

Pengawas ketenagakerjaan. Instansi yang menangani ketenagakerjaan memiliki fungsi pengawasan atas pelaksanaan norma ketenagakerjaan. Pekerja dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran, misalnya upah di bawah ketentuan atau jaminan sosial yang tidak didaftarkan. Pengaduan ini berbeda dari penyelesaian perselisihan hak, tetapi dapat saling melengkapi.

Mediator hubungan industrial. Seperti dijelaskan di atas, mediator membantu para pihak mencapai kesepakatan dan dapat mengeluarkan anjuran tertulis.

LBH ketenagakerjaan. Peran lembaga bantuan hukum di bidang ini adalah memberi pendampingan hukum, menyusun dokumen, dan membantu menjelaskan pilihan secara netral dari sudut pandang hukum, terutama bagi pekerja yang tidak mampu. Pendamping dapat bekerja bersama serikat atau secara mandiri, sesuai kebutuhan Anda.

Pengadilan Hubungan Industrial. Tahap akhir yang memutus perselisihan bila penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil.

Pembagian peran ini membantu Anda memilih pintu yang tepat. Misalnya, bila persoalan Anda hanya iuran jaminan sosial yang tidak disetorkan, pengaduan ke pengawas bisa menjadi langkah awal. Bila Anda di-PHK dan ingin menuntut pesangon, alur perselisihan hubungan industrial yang relevan. Pendamping dapat membantu memetakan keduanya.

Selain LBH ketenagakerjaan, ada pembahasan lain yang relevan. Untuk kasus PHK yang disertai persoalan aset atau dugaan penggelapan, kami sudah membahasnya secara terpisah di halaman kami tentang PHK sepihak dan penggelapan aset, yang dapat Anda baca sebagai pelengkap artikel ini.

8Bagian

Biaya dan Syarat Bantuan dari LBH Ketenagakerjaan

Pertanyaan yang hampir selalu muncul: apakah bantuan dari LBH ketenagakerjaan berbayar? Jawabannya bergantung pada lembaga dan status pemohon. Bagi penerima bantuan hukum cuma-cuma, jasa pendampingan oleh pemberi bantuan hukum pada prinsipnya tidak dipungut dari penerima. Namun biaya penunjang atau ongkos perkara dapat tetap ada. Kami membahasnya lebih rinci pada artikel tentang biaya LBH.

Dalam mengajukan permohonan, pemberi bantuan hukum umumnya meminta identitas pemohon, uraian singkat pokok persoalan, dokumen yang berkaitan, dan bukti ketidakmampuan ekonomi. Siapkan hal-hal itu sejak awal. Dalam praktik perkara perburuhan, ada pula ketentuan tentang biaya perkara di pengadilan hubungan industrial pada nilai gugatan tertentu. Karena rinciannya perlu diverifikasi pada naskah resmi, tanyakan kepada pendamping Anda apakah ketentuan itu berlaku pada perkara Anda.

Beberapa pertanyaan layak diajukan kepada LBH ketenagakerjaan pada pertemuan pertama:

  1. Apakah saya memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum cuma-cuma?
  2. Apakah pendampingan mencakup bipartit, mediasi, dan pengadilan hubungan industrial, atau hanya sebagian?
  3. Apakah ada biaya penunjang yang perlu saya siapkan?
  4. Siapa advokat atau pendamping yang bertanggung jawab atas perkara saya?
  5. Berapa lama biasanya tiap tahap berlangsung, dan apa yang harus saya lakukan selama menunggu?

Bila LBH ketenagakerjaan yang Anda hubungi tidak dapat menerima perkara Anda, tanyakan apakah mereka bisa mengarahkan Anda ke pihak lain yang berwenang. Jangan menyerah setelah satu penolakan, karena penolakan bisa disebabkan bidang, kapasitas, atau persyaratan yang belum lengkap.

9Bagian

Contoh Ilustrasi: Pekerja Pabrik yang Pesangonnya Tidak Dibayar

Kisah berikut fiktif, hanya untuk memberi gambaran, dan tidak merujuk pada kasus nyata. Tidak ada angka karena hasil nyata bergantung pada fakta dan peraturan yang berlaku.

Pak D bekerja beberapa tahun di sebuah perusahaan manufaktur. Suatu hari ia dipanggil atasan dan diberi selembar surat yang menyatakan hubungan kerjanya berakhir, dengan alasan efisiensi. Ia diminta menandatangani surat pernyataan bahwa semua haknya sudah dibayar. Padahal, ia belum menerima apa pun selain gaji bulan terakhir.

Pak D meminta waktu untuk membaca dan tidak menandatangani pada saat itu juga. Malam harinya ia memotret surat PHK, mengumpulkan perjanjian kerja, slip gaji, dan kartu jaminan sosialnya, lalu menulis kronologi hari itu. Keesokan harinya ia menghubungi sebuah LBH ketenagakerjaan.

Pendamping membantu Pak D memahami bahwa langkah pertama adalah menyurati perusahaan secara tertulis untuk menyampaikan keberatan dan meminta perundingan bipartit. Mereka menyarankan agar Pak D menyimpan bukti pengiriman surat itu. Pendamping juga menjelaskan bahwa bila bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, tahap berikutnya adalah pencatatan perselisihan dan mediasi di instansi ketenagakerjaan. Mereka tidak menjanjikan hasil, tetapi memberi Pak D peta langkah yang jelas dan daftar dokumen yang harus ia lengkapi.

Pelajaran dari contoh ini: menolak tanda tangan pada saat tertekan, menyimpan bukti, menulis kronologi, dan segera mencari pendamping memberi Pak D posisi yang lebih kuat daripada jika ia langsung menandatangani. Hasil akhir tetap tergantung penilaian pihak yang berwenang atas fakta yang ada.

10Bagian

Kesalahan Umum Pekerja dalam Perselisihan Hubungan Kerja

Menunggu terlalu lama untuk menghubungi LBH ketenagakerjaan. Ada tahapan dan batas waktu. Menunda karena berharap perusahaan berubah pikiran dapat membuat Anda kehilangan kesempatan. Segera konsultasikan.

Menandatangani tanpa membaca. Seperti dibahas di atas, surat pengunduran diri atau kesepakatan bersama dapat memengaruhi hak Anda. Jangan menandatangani karena tekanan.

Hanya mengandalkan percakapan lisan. Janji lisan sulit dibuktikan. Sampaikan keberatan, permintaan, dan kesepakatan secara tertulis, dan simpan buktinya.

Tidak menyimpan dokumen. Slip gaji, perjanjian kerja, dan surat PHK sering menjadi bukti utama. Simpan salinannya sejak masih bekerja.

Mengambil dokumen rahasia perusahaan. Fokuslah pada dokumen yang menyangkut Anda. Mengambil dokumen yang bukan hak Anda dapat menimbulkan masalah baru.

Bertindak emosional. Mengancam, merusak, atau menyebar tuduhan di media sosial dapat merugikan posisi hukum Anda. Salurkan keberatan melalui jalur resmi.

Mengabaikan batas waktu pengaduan. Setiap jalur punya aturan waktu. Tanyakan sejak awal.

Menganggap semua hak pasti dikabulkan. Hak yang timbul tergantung pada fakta dan peraturan. Pendamping yang jujur tidak menjanjikan hasil.

11Bagian

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dilakukan LBH ketenagakerjaan?

LBH ketenagakerjaan memberi bantuan hukum pada persoalan hubungan kerja, seperti PHK, upah yang tidak dibayar, pesangon, dan hak pekerja lainnya. Bentuknya dapat berupa konsultasi, penyusunan surat, pendampingan perundingan bipartit dan mediasi, hingga pendampingan di Pengadilan Hubungan Industrial bila memungkinkan. Pemberi bantuan hukum akan menilai permohonan Anda terlebih dahulu.

Apakah saya harus bipartit dulu sebelum ke Pengadilan Hubungan Industrial?

Pada umumnya, ya. Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perselisihan wajib diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit lebih dulu. Bila gagal, tahap berikutnya adalah pencatatan dan mediasi atau penyelesaian lain, sebelum gugatan diajukan. Simpan bukti setiap tahap, karena bukti itu menjadi syarat untuk melangkah.

Apakah pekerja yang di-PHK pasti mendapat pesangon?

Tidak selalu. Hak yang timbul bergantung pada alasan PHK, masa kerja, status kerja, dan peraturan yang berlaku. Karena itu, simpan surat PHK dan data masa kerja Anda, lalu konsultasikan perhitungannya kepada pendamping hukum. Hindari menandatangani pernyataan bahwa semua hak sudah dibayar sebelum Anda yakin bahwa memang demikian.

Apakah bantuan dari LBH ketenagakerjaan gratis?

Bagi penerima bantuan hukum cuma-cuma, jasa pendampingan oleh pemberi bantuan hukum pada prinsipnya tidak ditagih. Namun ongkos perkara atau biaya penunjang dapat tetap ada, dan kebijakan tiap lembaga berbeda. Tanyakan sejak awal apa saja yang termasuk, dan siapkan bukti ketidakmampuan ekonomi bila diminta.

Berapa lama waktu yang saya punya untuk menuntut hak setelah di-PHK?

Ada batas waktu, dan batas itu dapat berbeda menurut jenis perselisihan dan tahapnya. Karena kami tidak ingin menyebut angka yang tidak terverifikasi, kami menyarankan Anda segera menghubungi pendamping hukum atau instansi ketenagakerjaan setempat dan menanyakan batas waktu yang berlaku pada kasus Anda. Semakin cepat Anda bertindak, semakin banyak pilihan yang tersedia.

12Bagian

Yang Bisa Anda Lakukan Sekarang

  1. Jangan menandatangani surat pengunduran diri, perjanjian bersama, atau pernyataan tanpa tuntutan sebelum Anda memahami isinya. Minta waktu dan salinan.
  2. Kumpulkan dokumen: perjanjian kerja, slip gaji, surat peringatan, surat PHK, bukti jam kerja, dan kartu jaminan sosial.
  3. Tulis kronologi kejadian dengan tanggal dan nama pihak yang terlibat, lalu simpan salinan digitalnya.
  4. Sampaikan keberatan atau permintaan perundingan secara tertulis, dan simpan bukti pengirimannya.
  5. Catat tanggal-tanggal penting dan jangan menunda berkonsultasi karena ada batas waktu.
  6. Hubungi kami. Ajukan permohonan melalui Pos Pengaduan Online Gratis LBH Panglima Hukum dan Keadilan, atau hubungi telepon atau WhatsApp 0811-6741-212, yang dapat dihubungi 24 jam. Kami akan menilai permohonan Anda dan menjelaskan langkah selanjutnya.

Catatan penting: Artikel ini berisi penjelasan umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara berbeda dalam fakta, bukti, dan tenggatnya, dan peraturan dapat berubah. Konsultasikan perkara Anda dengan advokat atau pemberi bantuan hukum sebelum mengambil keputusan.

Langkah berikutnya

Butuh Pendampingan untuk Masalah Hukum Anda?

Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.

Hubungi Kami

Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.