
Pro deo dan pro bono sama-sama bantuan hukum tanpa bayar, tetapi beda dasar dan pihak yang menanggung. Pahami bedanya dan kapan dipakai.
Orang yang mencari tahu pro deo pro bono biasanya menghadapi masalah yang sama: perkara sudah di depan mata, tetapi dana tidak tersedia. Kedua istilah ini sering dipakai bergantian, padahal keduanya merujuk pada hal yang berbeda. Prodeo (pro deo) pada umumnya berkaitan dengan pembebasan biaya perkara di pengadilan bagi orang yang tidak mampu, sedangkan pro bono berkaitan dengan jasa hukum advokat yang diberikan secara cuma-cuma demi kepentingan publik. Keduanya sama-sama membantu orang yang kesulitan secara ekonomi, tetapi dasar hukum, pihak yang menanggung, dan caranya berbeda. Artikel ini menjelaskan perbedaan pro deo dan pro bono, dasar hukumnya, kaitannya dengan pendampingan wajib dalam perkara pidana, dan kapan masing-masing relevan bagi Anda.
Poin Penting dalam 30 Detik
Ringkasan cepatArtikel ini adalah penjelasan umum yang disusun pada Oktober 2026 berdasarkan peraturan yang disebut di dalamnya. Peraturan dan praktik dapat berubah, sehingga nomor pasal dan rincian teknis sebaiknya Anda cocokkan dengan naskah resmi di JDIH Nasional atau Peraturan BPK sebelum mengambil langkah hukum.
Ada tiga alasan istilah ini sering tertukar. Pertama, keduanya berasal dari frasa Latin dan sama-sama berkesan “gratis”. Kedua, keduanya melayani kelompok yang sama, yaitu orang yang tidak mampu. Ketiga, dalam praktik sehari-hari, orang yang tidak mampu biasanya membutuhkan dua hal sekaligus: bantuan untuk biaya yang ditagih pengadilan dan bantuan untuk jasa advokat. Maka wajar bila pencari keadilan menyebut keduanya dengan satu nama.
Namun, jika Anda salah memahami pro deo pro bono, akibatnya nyata. Orang yang mengira “sudah prodeo” lalu menunggu advokat datang sendiri bisa kecewa, sebab pembebasan biaya perkara tidak otomatis menghadirkan advokat. Sebaliknya, orang yang mendapat advokat pro bono lalu mengira semua biaya di pengadilan otomatis hilang bisa terkejut ketika diminta membayar biaya tertentu. Karena itu, pemahaman pro deo pro bono bukan sekadar urusan istilah; ia menentukan permohonan apa yang perlu Anda ajukan, kepada siapa, dan kapan. Itulah mengapa memahami pro deo pro bono sejak awal menghemat waktu yang sangat berharga.
Untuk membayangkan perbedaannya, bayangkan dua pintu yang berbeda. Pintu pertama terletak di pengadilan: Anda mengajukan permohonan agar biaya perkara dibebaskan. Pintu kedua terletak di advokat atau lembaga bantuan hukum: Anda memohon agar jasa hukum diberikan tanpa honorarium. Satu perkara bisa melewati kedua pintu, hanya satu, atau tidak sama sekali, tergantung kebutuhan dan penilaian pihak berwenang.
Satu hal lagi yang perlu ditegaskan sejak awal: baik prodeo maupun pro bono tidak otomatis diberikan. Pengadilan menilai permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan bukti ketidakmampuan. Advokat atau lembaga menilai permohonan pro bono berdasarkan jenis perkara, kemampuan ekonomi, tenggat, dan kapasitas. Kami di LBH Panglima Hukum dan Keadilan pun akan menilai permohonan Anda tanpa menjanjikan hasil tertentu.
Dalam percakapan hukum di Indonesia, pro deo biasanya ditulis prodeo. Frasa Latinnya kerap diterjemahkan secara bebas sebagai “demi Tuhan”, tetapi maknanya dalam praktik peradilan adalah berperkara tanpa membayar biaya perkara karena tidak mampu. Sebagai istilah praktik, prodeo menunjuk pada fasilitas yang diberikan pengadilan kepada pihak yang tidak mampu.
Apa yang dimaksud biaya perkara? Secara umum, ini adalah biaya yang berkaitan dengan proses di pengadilan, seperti biaya pendaftaran dan biaya proses lain yang ditentukan peraturan. Biaya ini berbeda dari honorarium advokat. Orang yang berperkara prodeo membebaskan dirinya dari biaya perkara, bukan otomatis dari kebutuhan memiliki pendamping hukum.
Pedoman rujukannya adalah PERMA 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Peraturan ini mengatur tiga layanan pokok: pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan posbakum atau pos bantuan hukum. Pembebasan biaya perkara umumnya ditujukan bagi pihak yang tidak mampu secara ekonomi, dan biayanya pada umumnya ditanggung oleh negara melalui anggaran pengadilan.
Pembuktian ketidakmampuan dilakukan dengan dokumen. Dokumen yang lazim adalah surat keterangan dari pejabat berwenang di tingkat desa atau kelurahan atau dokumen lain yang diakui peraturan, misalnya bukti keikutsertaan dalam program bantuan sosial tertentu. Daftar pastinya perlu Anda cek dari PERMA 1/2014 dan dari pengadilan setempat, karena praktik di tiap pengadilan dapat berbeda dalam detail.
Prodeo umumnya diajukan pada awal perkara, misalnya bersamaan dengan pendaftaran gugatan atau permohonan, dan pengadilan memutuskan apakah permohonan dikabulkan. Karena itu, jangan menunggu sampai di tengah jalan. Tanyakan kepada petugas pengadilan atau posbakum tentang tata cara dan dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar.
Pro bono berasal dari frasa Latin “pro bono publico”, yang secara umum berarti untuk kebaikan publik. Di bidang hukum, pro bono berarti advokat memberikan jasa hukum secara cuma-cuma. Jasa itu dapat berupa konsultasi, penyusunan dokumen, pendampingan di luar pengadilan, hingga pendampingan di persidangan.
Dasar utamanya ialah UU 18/2003 tentang Advokat, Pasal 22 ayat 1, yang menyatakan advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Tata cara pelaksanaannya diatur dalam PP 83/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Di samping itu, UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum dan PP 42/2013 mengatur sistem bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin melalui pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat.
Pro bono tidak menghilangkan kewajiban etik. Advokat tetap wajib menjaga rahasia klien, menghindari konflik kepentingan, dan membela dengan sungguh-sungguh. Anda berhak atas standar profesionalisme yang sama seperti klien yang membayar.
Perlu dicatat, pro bono tidak otomatis membebaskan Anda dari semua biaya. Jasa advokat memang cuma-cuma, tetapi biaya lain seperti biaya perkara di pengadilan, transportasi sendiri, atau penggandaan dokumen bisa tetap ada, kecuali dibebaskan melalui mekanisme tertentu. Pembahasan mendalam tentang istilah ini tersedia pada artikel tentang pro bono dan pengacara pro bono di bagian bacaan lanjutan. Dalam konteks pro deo pro bono, kata kuncinya adalah mengetahui siapa yang menanggung biaya yang mana.
Tabel berikut meringkas perbedaan yang umum. Ini gambaran umum, bukan aturan yang berlaku mutlak pada setiap perkara.
| Aspek | Pro deo (prodeo) | Pro bono |
|---|---|---|
| Yang dibebaskan atau diberikan cuma-cuma | Biaya perkara di pengadilan | Jasa advokat atau jasa hukum |
| Siapa yang memberi | Pengadilan melalui mekanisme pembebasan biaya perkara | Advokat atau lembaga bantuan hukum |
| Siapa yang menanggung | Umumnya negara melalui anggaran pengadilan | Advokat atau lembaga, dengan dukungan swadaya, donasi, atau dana bantuan hukum bagi pemberi yang memenuhi syarat |
| Dasar hukum yang umum dirujuk | PERMA 1/2014 | UU 18/2003 (Pasal 22 ayat 1), PP 83/2008, serta UU 16/2011 dan PP 42/2013 untuk bantuan hukum |
| Diajukan kepada | Pengadilan tempat perkara didaftarkan | Advokat atau lembaga bantuan hukum |
| Pembuktian ketidakmampuan | Surat keterangan dari desa atau kelurahan atau dokumen lain yang diakui | Dokumen ekonomi sesuai syarat pemberi layanan |
| Menghadirkan advokat? | Tidak otomatis | Ya, bila permohonan diterima |
Dari tabel ini tampak bahwa keduanya saling melengkapi. Orang yang tidak mampu dan harus berperkara di pengadilan sering kali membutuhkan keduanya: pembebasan biaya perkara agar dapat membawa perkaranya, dan jasa advokat agar perkaranya dapat dibela dengan baik. Jika hanya salah satu yang tersedia, Anda perlu menyiapkan solusi untuk sisanya, misalnya dengan memanfaatkan posbakum yang disediakan pengadilan menurut PERMA 1/2014. Karena itu, membandingkan pro deo pro bono sebaiknya dilakukan per kebutuhan, bukan per istilah.
Naskah peraturan dapat dibaca di portal JDIH Nasional dan Peraturan BPK. Berikut ringkasan peraturan yang umum dirujuk.
| Peraturan | Isi pokok secara umum |
|---|---|
| PERMA 1/2014 | Pedoman layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan: pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung, dan posbakum |
| UU 18/2003 tentang Advokat | Pasal 22 ayat 1: advokat wajib memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu |
| PP 83/2008 | Persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat |
| UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum | Penerima: orang atau kelompok orang miskin; pemberi: lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat; lingkup pidana, perdata, dan tata usaha negara |
| PP 42/2013 | Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum |
| UU 20/2025 (KUHAP baru) | Hukum acara pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, termasuk ketentuan tentang hak didampingi penasihat hukum |
Pemberi bantuan hukum menurut UU 16/2011 harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum. Karena itu, Anda berhak bertanya kepada lembaga mana pun tentang dasar layanannya. Kami tidak menyediakan daftar resmi pemberi bantuan hukum; untuk informasi resmi, rujuk Badan Pembinaan Hukum Nasional atau Kementerian Hukum melalui portal BPHN dan Kemenkum, serta pengadilan setempat.
Satu hal yang membingungkan banyak orang: kapan tepatnya ketentuan KUHAP lama masih relevan? Sejak 2 Januari 2026, KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku. Anda mungkin masih menemukan artikel lama atau pendapat lama yang merujuk KUHAP lama (UU 8/1981). Rujukan semacam itu berguna sebagai latar sejarah, tetapi untuk perkara yang berjalan sekarang, pastikan Anda memeriksa ketentuan yang berlaku dan tanyakan kepada advokat tentang ketentuan peralihan bila perkara Anda sudah berjalan sebelum tanggal tersebut. Aturan baru ini juga mempengaruhi cara pro deo pro bono dipahami dalam perkara pidana.
Selain prodeo dan pro bono, ada satu konsep yang sering dibahas bersamaan: pendampingan wajib. Dalam hukum acara pidana, untuk jenis perkara tertentu, tersangka atau terdakwa wajib didampingi penasihat hukum. Bila ia tidak memiliki penasihat hukum, pejabat yang memeriksa wajib menunjuk penasihat hukum baginya. Gagasan intinya adalah bahwa orang yang menghadapi ancaman pidana berat tidak boleh dibiarkan menghadapi proses itu sendirian.
Ambang batas jenis perkara yang mewajibkan pendampingan, dan siapa yang menanggung biaya penasihat hukum yang ditunjuk, tertuang dalam hukum acara pidana. Karena KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, Anda perlu membaca ketentuannya dari naskah resmi, atau bertanya kepada advokat, daripada mengandalkan angka dari sumber lama. Kami sengaja tidak menyebut ambang batas atau nomor pasal di sini agar tidak menyesatkan.
Apa hubungan pendampingan wajib dengan pro bono? Keduanya dapat bertemu. Dalam praktik, advokat yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka atau terdakwa bisa berasal dari berbagai jalur, termasuk advokat yang menjalankan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma atau pemberi bantuan hukum. Namun, penunjukan tersebut bukan hal yang sama dengan Anda mengajukan permohonan pro bono secara mandiri. Penunjukan terjadi karena kewajiban hukum acara, sedangkan pro bono diajukan dan dinilai berdasarkan permohonan. Dengan kata lain, pro deo pro bono dan pendampingan wajib adalah tiga hal berbeda yang kadang bertemu pada satu perkara.
Penting bagi Anda untuk mengetahui hak dasar: jika Anda diperiksa dalam perkara pidana, Anda berhak bertanya apakah Anda memiliki hak didampingi penasihat hukum, dan Anda berhak meminta pendampingan. Jangan menandatangani berkas yang tidak Anda pahami sebelum didampingi. Bila Anda tidak mampu, sampaikan hal itu secara jelas dan catat siapa yang Anda beri tahu dan kapan.
Untuk membantu Anda memilih, berikut tiga skenario ilustrasi, bukan kasus nyata.
Skenario pertama: masalah utama adalah biaya perkara. Seorang ibu, sebut saja Bu E, hendak mengajukan gugatan sederhana terkait hak keluarga, tetapi tidak mampu membayar biaya perkara. Ia sudah memahami perkaranya dengan baik dan mampu menyusun dokumen dengan bantuan posbakum. Dalam situasi ini, pembebasan biaya perkara (prodeo) menjadi relevan. Ia perlu menyiapkan bukti ketidakmampuan dan menanyakan prosedurnya kepada pengadilan.
Skenario kedua: masalah utama adalah jasa advokat. Seorang pekerja, sebut saja Pak F, menghadapi sengketa pemutusan hubungan kerja yang rumit dan memerlukan pendamping yang menguasai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU 2/2004. Biaya awal prosesnya mungkin dapat ia tanggung, tetapi ia tidak sanggup membayar honorarium advokat. Dalam situasi ini, pro bono atau bantuan hukum yang diberikan lembaga bantuan hukum menjadi relevan. Ia perlu menghubungi pemberi layanan dan menyiapkan dokumen serta kronologi.
Skenario ketiga: keduanya dibutuhkan. Seorang warga, sebut saja Pak G, perlu menggugat dan tidak mampu membayar biaya perkara maupun advokat. Ia dapat menempuh dua jalur sekaligus: mengajukan pro bono kepada advokat atau lembaga, dan memohon pembebasan biaya perkara melalui pengadilan dengan bantuan advokat tersebut. Kedua jalur ini saling menopang, tetapi masing-masing dinilai oleh pihak yang berbeda dan hasilnya tidak pasti.
Ketiga skenario ini tidak menyimpulkan hasil apa pun. Intinya, pertanyaan pembedanya sederhana: apa yang membuat saya tidak bisa melanjutkan perkara, biaya perkara, jasa advokat, atau keduanya? Setelah menjawab itu, Anda tahu pintu mana yang perlu diketuk lebih dulu. Pertanyaan ini membuat pilihan pro deo pro bono jauh lebih mudah.
Berikut langkah praktis yang berlaku umum bagi orang yang membutuhkan bantuan cuma-cuma. Rinciannya dapat berbeda antar pengadilan dan antar pemberi layanan.
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah sebagai berikut.
Pro deo (prodeo) umumnya menyangkut pembebasan biaya perkara di pengadilan bagi pihak yang tidak mampu, yang diajukan kepada pengadilan dan dirujuk pada PERMA 1/2014. Pro bono menyangkut jasa advokat yang diberikan cuma-cuma, berpijak pada kewajiban advokat dalam UU 18/2003 dan PP 83/2008. Keduanya bisa dipakai bersamaan, tetapi pihak yang menilai dan menanggungnya berbeda.
Tidak persis. Pro deo pada umumnya merujuk pada pembebasan biaya perkara, bukan jasa advokat. Untuk mendapatkan pendamping hukum tanpa honorarium, Anda perlu mengajukan pro bono kepada advokat atau lembaga bantuan hukum, atau memanfaatkan posbakum di pengadilan yang menyediakan informasi, konsultasi, dan bantuan pembuatan dokumen hukum.
Tidak selalu. Bantuan hukum cuma-cuma terutama menyangkut jasa hukum. Biaya lain, seperti biaya perkara, transportasi sendiri, atau penggandaan dokumen, dapat tetap ada kecuali dibebaskan melalui mekanisme yang berlaku. Tanyakan sejak awal apa saja yang ditanggung pemberi layanan dan apa yang menjadi tanggung jawab Anda, dan minta penjelasan tertulis bila memungkinkan.
Pendampingan wajib adalah ketentuan hukum acara pidana bahwa untuk jenis perkara tertentu, tersangka atau terdakwa harus didampingi penasihat hukum, dan pejabat berwenang wajib menunjuk penasihat hukum bila ia tidak memilikinya. Rincian ambang batas pada KUHAP baru (UU 20/2025) perlu dibaca dari naskah resminya atau ditanyakan kepada advokat.
Prinsipnya adalah orang yang tidak mampu secara ekonomi. Menurut UU 16/2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, dan menurut UU Advokat, pencari keadilan yang tidak mampu. Pembuktiannya umumnya melalui surat keterangan dari desa atau kelurahan atau dokumen lain yang diakui. Setiap pihak yang menilai memiliki prosedur sendiri, sehingga tanyakan terlebih dahulu.
Jika Anda ingin berkonsultasi dengan LBH Panglima Hukum dan Keadilan, silakan isi Pos Pengaduan Online Gratis atau hubungi telepon atau WhatsApp 0811-6741-212 yang dapat dihubungi 24 jam. Kami didukung advokat berizin yang beracara di persidangan, dan kami akan menilai permohonan Anda berdasarkan fakta serta bukti yang Anda sampaikan. Informasi lain tersedia pada halaman Kontak kami.
Catatan penting: Artikel ini adalah penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara berbeda dalam fakta, bukti, dan tenggatnya. Peraturan juga dapat berubah, termasuk setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Untuk perkara Anda, konsultasikan dengan advokat.
Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.
Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.