
Pro bono adalah layanan hukum cuma-cuma demi kepentingan publik. Ketahui pengertian, dasar hukum, siapa yang berhak, dan contoh penerapannya.
Istilah pro bono semakin sering terdengar, mulai dari pemberitaan tentang advokat yang membela warga tanpa honorarium sampai brosur lembaga bantuan hukum. Namun maknanya kerap tercampur dengan istilah lain, seperti bantuan hukum, prodeo, atau konsultasi gratis. Pro bono adalah layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma demi kepentingan publik, terutama bagi orang yang tidak mampu membayar jasa advokat. Di Indonesia, gagasan ini berpijak pada kewajiban profesi advokat dan sejumlah peraturan tentang bantuan hukum. Artikel ini menjelaskan arti pro bono, dasar hukumnya, siapa yang berhak, apa saja yang termasuk dan tidak termasuk, serta langkah praktis untuk mengajukannya, dengan bahasa yang mudah dipahami.
Poin Penting dalam 30 Detik
Ringkasan cepatArtikel ini adalah penjelasan umum yang disusun pada Oktober 2026 berdasarkan peraturan yang disebut di dalamnya. Peraturan dan praktik dapat berubah, sehingga nomor pasal dan rincian teknis sebaiknya Anda cocokkan dengan naskah resmi di JDIH Nasional atau Peraturan BPK sebelum mengambil langkah hukum.
Frasa lengkapnya dalam bahasa Latin adalah “pro bono publico”, yang dalam pemahaman umum berarti untuk kebaikan publik. Dalam dunia hukum, istilah ini dipakai untuk menyebut layanan profesional yang diberikan tanpa imbalan, karena tujuannya melayani kepentingan masyarakat, bukan mencari keuntungan. Itulah sebabnya, ketika orang mencari arti pro bono, mereka hampir selalu mendapat jawaban yang kurang lebih sama: bantuan hukum tanpa bayar. Karena itu, pro bono adalah tanggung jawab profesi sekaligus bentuk pelayanan kepada publik.
Namun ada beberapa nuansa yang perlu dijelaskan agar maknanya tidak terlalu sempit. Pertama, pro bono adalah sikap dan kewajiban profesi, bukan sekadar nama program. Seorang advokat yang menangani perkara tanpa honorarium atas inisiatifnya, atau karena kewajiban profesinya, sedang menjalankan pro bono. Kedua, pro bono tidak identik dengan konsultasi ringan. Layanan ini dapat berupa konsultasi, penyusunan dokumen, pendampingan nonlitigasi, hingga pendampingan di persidangan, tergantung kapasitas advokat atau lembaga.
Ketiga, pro bono tidak berarti kualitas lebih rendah. Advokat terikat kode etik profesi yang sama, baik kliennya membayar maupun tidak. Kewajiban menjaga rahasia klien, menghindari konflik kepentingan, dan membela dengan sungguh-sungguh tetap berlaku. Jika Anda menerima pendampingan pro bono, Anda berhak atas standar profesionalisme yang sama.
Keempat, pro bono tidak sama dengan layanan “murah”. Layanan murah tetap menarik pembayaran; pro bono pada prinsipnya tidak. Perbedaan ini penting agar Anda tidak keliru saat membaca tawaran dari berbagai pihak.
Terakhir, pro bono adalah layanan yang perlu diajukan dengan persiapan, bukan hak yang otomatis berjalan begitu diminta. Ia tidak tersedia bagi setiap orang yang meminta. Advokat dan lembaga memiliki kapasitas terbatas, sehingga mereka menilai permohonan berdasarkan beberapa faktor, antara lain jenis perkara, kemampuan ekonomi pemohon, tenggat, dan potensi konflik kepentingan. Kami di LBH Panglima Hukum dan Keadilan pun akan menilai permohonan Anda, tanpa menjanjikan hasil tertentu. Penjelasan umum layanan kami dapat dibaca pada halaman Pro Bono yang tertaut di bagian bacaan lanjutan.
Pro bono di Indonesia bukan hanya soal kebaikan hati. Ada dasar hukum yang membuatnya menjadi kewajiban profesi. Peraturan yang umum dirujuk adalah sebagai berikut. Naskah resminya dapat Anda cari di portal JDIH Nasional atau Peraturan BPK.
| Peraturan | Isi pokok secara umum |
|---|---|
| UU 18/2003 tentang Advokat | Pasal 22 ayat 1: advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu |
| PP 83/2008 | Mengatur persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat |
| UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum | Mengatur penerima bantuan hukum (orang atau kelompok orang miskin) dan pemberi bantuan hukum (lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan) |
| PP 42/2013 | Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum |
| PERMA 1/2014 | Pedoman layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, antara lain posbakum dan pembebasan biaya perkara |
Dari tabel ini tampak dua jalur yang berdampingan. Jalur pertama adalah kewajiban pribadi advokat menurut UU Advokat dan PP 83/2008. Jalur kedua adalah sistem bantuan hukum menurut UU 16/2011 dan PP 42/2013, di mana lembaga pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan dapat menyalurkan bantuan hukum, termasuk dengan dukungan dana bantuan hukum.
Bedanya cukup mendasar. Pada jalur pertama, advokat memberikan jasa tanpa honorarium sebagai kewajiban profesinya. Pada jalur kedua, ada kerangka kelembagaan: pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum. Keduanya sama-sama berujung pada layanan cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu, tetapi sumber kewajiban dan mekanisme pendanaannya berbeda. Jadi, pro bono adalah kewajiban yang memiliki pijakan di undang-undang.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku. Perubahan hukum acara pidana bisa mempengaruhi cara pendampingan di tahap pemeriksaan hingga persidangan, termasuk hak tersangka dan terdakwa untuk didampingi. Pembaca disarankan membaca ketentuan terbaru dari naskah resminya dan bertanya kepada advokat tentang penerapannya pada perkara Anda.
Pertanyaan ini sering memunculkan kebingungan karena jawabannya bergantung pada jalur layanan. Secara umum, ada tiga situasi.
Pertama, penerima bantuan hukum menurut UU 16/2011. Penerimanya adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Pembuktiannya umumnya melalui surat keterangan dari pejabat yang berwenang di tingkat desa atau kelurahan atau dokumen sejenis yang disyaratkan oleh peraturan pelaksana. Karena persyaratan teknis dapat berbeda-beda, tanyakan dokumen apa yang diterima oleh lembaga yang Anda tuju.
Kedua, pencari keadilan yang tidak mampu menurut UU Advokat. Pasal 22 ayat 1 menyebut pencari keadilan yang tidak mampu. Tata cara pembuktian ketidakmampuan diatur lebih lanjut dalam PP 83/2008. Pada praktiknya, advokat atau lembaga akan menanyakan kondisi ekonomi, jumlah tanggungan, dan alasan Anda tidak dapat membayar honorarium.
Ketiga, program pro bono yang ditetapkan sendiri oleh advokat atau lembaga. Ada advokat dan lembaga yang menyediakan konsultasi, edukasi, atau pendampingan komunitas secara terbuka. Syarat dan lingkupnya ditentukan oleh masing-masing pihak. Misalnya, LBH Panglima Hukum dan Keadilan menyelenggarakan edukasi hukum berupa seminar, pelatihan, kelas hukum publik, media digital, dan pendampingan komunitas yang terbuka untuk umum tanpa biaya, serta menyediakan Pos Pengaduan Online Gratis.
Perlu diperhatikan, tidak semua orang yang merasa kesulitan secara finansial otomatis memenuhi syarat. Penilaian dilakukan berdasarkan data dan dokumen. Jika Anda merasa kondisi Anda belum cukup terdokumentasi, jangan menyerah. Sampaikan kondisi apa adanya, lalu tanyakan dokumen alternatif yang bisa diterima.
Satu lagi, pro bono tidak hanya untuk perkara pidana. Lingkup bantuan hukum menurut UU 16/2011 mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Dalam praktik, perkara ketenagakerjaan, keluarga, konsumen, dan pertanahan juga sering menjadi bidang yang dimohonkan, meski keputusan akhir untuk menerima ada pada advokat atau lembaga. Sekali lagi, pro bono adalah layanan yang dinilai per permohonan.
Agar tidak terlalu abstrak, berikut gambaran bentuk-bentuk pro bono yang umum. Tidak semua lembaga menyediakan semuanya.
| Bentuk layanan | Contoh umum | Cocok untuk |
|---|---|---|
| Konsultasi hukum | Penjelasan hak, pilihan jalur, dan tenggat | Orang yang baru menerima surat panggilan atau somasi |
| Penyusunan dokumen | Surat jawaban, somasi, surat kuasa, surat permohonan | Perkara yang belum atau tidak berlanjut ke pengadilan |
| Pendampingan nonlitigasi | Perundingan bipartit, mediasi, negosiasi | Sengketa kerja atau utang piutang |
| Pendampingan litigasi | Beracara di persidangan melalui advokat berizin | Perkara yang diterima dan memerlukan pembelaan di pengadilan |
| Edukasi hukum | Seminar, pelatihan, kelas hukum publik | Warga atau komunitas yang ingin memahami hak sebelum masalah muncul |
Berikut dua contoh ilustrasi, bukan kasus nyata.
Contoh pertama, seorang pedagang kecil, sebut saja Pak B, menerima somasi dari pihak yang menuduhnya wanprestasi. Ia tidak tahu harus menjawab apa. Ia menghubungi lembaga bantuan hukum, menyerahkan salinan somasi dan perjanjian, lalu mendapat penjelasan umum tentang pilihan menjawab secara tertulis atau mengajak berunding. Karena perkara belum masuk pengadilan, bantuan yang ia terima berupa konsultasi dan penyusunan surat jawaban. Inilah pro bono dalam bentuk paling sederhana, tetapi sangat berarti bagi orang yang tidak paham prosedur.
Contoh kedua, seorang pekerja, sebut saja Bu C, menghadapi sengketa pemutusan hubungan kerja yang tak selesai di tingkat bipartit. Advokat pro bono kemudian mendampinginya dalam mediasi. Penyelesaian sengketa hubungan industrial mengikuti UU 2/2004, yang mengenal tahapan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Bila mediasi tidak berhasil, perkara dapat berlanjut ke jalur berikutnya sesuai ketentuan, dan pendampingan lanjutan bergantung pada penilaian advokat dan kapasitas lembaga.
Kedua contoh ini tidak menyimpulkan hasil apa pun. Intinya, bentuk pro bono mengikuti kebutuhan perkara dan kemampuan pemberi layanan. Dalam kedua contoh itu, pro bono adalah bantuan yang menyesuaikan kebutuhan.
Banyak orang memakai tiga istilah ini secara bergantian. Dalam percakapan, itu wajar. Namun, untuk memahami hak dan syaratnya, ada baiknya membedakan.
Pro bono adalah layanan profesional cuma-cuma demi kepentingan publik, terutama oleh advokat. Istilahnya lebih menekankan sikap profesi dan sifat sukarela atau kewajiban etik.
Bantuan hukum dalam arti UU 16/2011 adalah layanan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, dengan kerangka kelembagaan, syarat, dan dukungan dana bantuan hukum. Ini istilah yang lebih formal.
Layanan hukum gratis adalah istilah populer dan tidak baku. Ia dapat menunjuk pada konsultasi singkat, edukasi hukum, posbakum di pengadilan, atau layanan pro bono. Karena cakupannya luas, Anda perlu menanyakan secara spesifik apa yang diberikan dan siapa yang menanggung.
Prodeo adalah istilah yang lazim dipakai untuk pembebasan biaya perkara di pengadilan bagi orang yang tidak mampu, sebagaimana diatur dalam PERMA 1/2014. Prodeo terutama menyangkut biaya perkara, bukan jasa advokat. Perbedaan lebih rinci antara prodeo dan pro bono kami bahas pada artikel tentang pro deo dan pro bono yang tertaut di bagian bacaan lanjutan.
Singkatnya, ketiga istilah itu saling beririsan tetapi tidak identik. Dengan memahami perbedaannya, Anda bisa mengajukan permohonan yang tepat. Misalnya, jika kendala Anda adalah biaya perkara di pengadilan, mekanisme pembebasan biaya perkara relevan. Jika kendala Anda adalah tidak sanggup membayar advokat, bantuan hukum atau pro bono relevan. Kadang keduanya perlu digabung. Dengan demikian, pro bono adalah salah satu bentuk, bukan seluruh wajah, layanan hukum tanpa bayar.
Layanan cuma-cuma bukan berarti hubungan satu arah. Ada hak dan kewajiban timbal balik yang membuat pendampingan berjalan baik.
Pendampingan yang baik adalah kerja sama. Karena pro bono adalah kerja sama, kedua pihak punya peran. Advokat tidak bisa menyusun pembelaan yang kuat dari fakta yang setengah-setengah, dan penerima tidak bisa mengharapkan hasil bila dokumen dan kehadirannya tidak terpenuhi.
Beberapa kesalahpahaman tentang pro bono sering menimbulkan kekecewaan. Mengenalinya sejak awal membantu Anda menyiapkan harapan yang realistis. Ingat bahwa pro bono adalah pendampingan profesional, bukan jalan pintas menuju hasil.
Jika Anda merasa pendampingan yang diterima tidak sesuai standar, sampaikan secara baik-baik kepada pimpinan lembaga atau advokat yang bersangkutan terlebih dahulu. Bila tidak selesai, mekanisme pengaduan etik pada organisasi profesi advokat dapat menjadi jalur berikutnya.
Berikut urutan langkah yang umumnya efektif. Tiap lembaga memiliki prosedur sendiri, jadi anggap ini sebagai panduan umum. Dengan langkah-langkah itu, pro bono adalah layanan yang dapat Anda persiapkan sendiri sejak awal.
Untuk LBH Panglima Hukum dan Keadilan, jalur awalnya adalah Pos Pengaduan Online Gratis atau telepon dan WhatsApp 0811-6741-212. Kami akan menilai permohonan Anda dan, bila belum dapat menanganinya, berusaha memberi arahan ke jalur lain yang sesuai. Setelah itu, pantau kabar dari pemberi layanan dan siapkan diri untuk menjawab pertanyaan lanjutan dengan cepat, karena kecepatan Anda menanggapi sering menentukan kecepatan perkara ditangani.
Pro bono adalah layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma demi kepentingan publik, terutama untuk orang yang tidak mampu membayar jasa advokat. Istilahnya berasal dari frasa Latin “pro bono publico”. Di Indonesia, dasar utamanya adalah kewajiban advokat memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu menurut UU 18/2003, serta PP 83/2008 yang mengatur tata caranya.
Tidak persis sama, tetapi beririsan. Pro bono lazim merujuk pada layanan cuma-cuma oleh advokat sebagai kewajiban profesi. Bantuan hukum menurut UU 16/2011 adalah layanan oleh pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat kepada penerima bantuan hukum, dengan dukungan dana bantuan hukum. Seseorang bisa menerima bantuan dari salah satu jalur atau dari keduanya, bergantung pada kondisi dan lembaga yang menanganinya.
Pada prinsipnya, jasa advokat tidak dipungut honorarium. Namun, biaya lain di luar jasa advokat bisa tetap ada, misalnya transportasi sendiri, penggandaan dokumen, atau biaya yang ditentukan pengadilan. Untuk biaya perkara, tersedia mekanisme pembebasan bagi yang tidak mampu menurut PERMA 1/2014. Tanyakan kepada pemberi layanan apa saja yang ditanggung dan apa yang menjadi tanggung jawab Anda.
Bergantung jalurnya. Menurut UU 16/2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Menurut UU Advokat, pencari keadilan yang tidak mampu. Sebagian advokat dan lembaga juga menyediakan program yang terbuka lebih luas. Setiap pemberi layanan menilai permohonan secara mandiri, sehingga hasilnya tidak bisa dipastikan sebelum Anda mengajukan.
Penolakan bisa terjadi karena perkara di luar bidang layanan, kapasitas yang penuh, atau alasan lain. Tanyakan alasannya dan arahan ke jalur lain, misalnya posbakum di pengadilan, pembebasan biaya perkara, atau lembaga bantuan hukum lain yang sesuai. Jangan biarkan tenggat berjalan; segera cari jalur alternatif sambil mengumpulkan dokumen.
Jika Anda ingin berkonsultasi dengan LBH Panglima Hukum dan Keadilan, silakan isi Pos Pengaduan Online Gratis atau hubungi telepon atau WhatsApp 0811-6741-212 yang dapat dihubungi 24 jam. Kami didukung advokat berizin yang beracara di persidangan, dan kami akan menilai permohonan Anda berdasarkan fakta serta bukti yang disampaikan.
Catatan penting: Artikel ini adalah penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara berbeda dalam fakta, bukti, dan tenggatnya. Peraturan juga dapat berubah, termasuk setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Untuk perkara Anda, konsultasikan dengan advokat.
Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.
Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.