
Lembaga bantuan hukum in English means legal aid institute. A bilingual guide to Indonesia’s legal aid system, who qualifies, and how to apply.
Banyak orang mengetik “lembaga bantuan hukum in english” karena perlu menerjemahkan istilah ini untuk surat, aplikasi, atau percakapan dengan orang asing. Jawaban singkatnya: lembaga bantuan hukum, disingkat LBH, umumnya diterjemahkan sebagai legal aid institute atau legal aid organization. Tetapi terjemahan satu frasa tidak cukup. Di Indonesia, istilah ini terkait dengan sistem hukum tertentu: siapa yang berhak menerima bantuan, siapa yang berhak memberikannya, perkara apa yang dicakup, dan bagaimana cara mengajukannya. Artikel ini menjelaskan semuanya dalam bahasa Indonesia, dengan padanan istilah bahasa Inggris di setiap bagian penting, sehingga bermanfaat bagi warga negara Indonesia, pekerja migran, mahasiswa, penerjemah, maupun warga asing yang ingin memahami legal aid di Indonesia.
In short: “Lembaga Bantuan Hukum” (LBH) is generally rendered in English as “legal aid institute” or “legal aid organization”. Under Indonesian law, legal aid is a free legal service provided by accredited legal aid providers to poor individuals and groups, covering criminal, civil, and administrative (state administrative) matters, both in court (litigation) and outside court (non-litigation). This guide explains the vocabulary, the legal framework, who qualifies, and what to do first.
Poin Penting dalam 30 Detik
Artikel ini adalah penjelasan umum yang disusun pada Oktober 2026 berdasarkan peraturan yang disebut di dalamnya. Peraturan dan praktik dapat berubah, sehingga nomor pasal dan rincian teknis sebaiknya Anda cocokkan dengan naskah resmi di JDIH Nasional atau Peraturan BPK sebelum mengambil langkah hukum. Terjemahan istilah bersifat padanan yang lazim dipakai, bukan terjemahan resmi yang mengikat.
Mari mulai dari kosakata. Dalam bahasa Inggris, bantuan hukum biasanya disebut legal aid. Lembaga yang memberikannya disebut legal aid institute, legal aid organization, atau legal aid provider. Ketiganya sering dipakai bergantian, dan pilihan yang tepat bergantung pada konteks. Dalam teks peraturan atau dokumen resmi, “pemberi bantuan hukum” lebih tepat diterjemahkan sebagai legal aid provider, sedangkan “penerima bantuan hukum” menjadi legal aid recipient. Dalam percakapan sehari-hari, terutama untuk menyebut LBH sebagai organisasi, legal aid institute lebih mudah dipahami.
Satu catatan penting: tidak ada satu terjemahan resmi tunggal yang wajib dipakai di semua dokumen. Bila Anda memerlukan terjemahan untuk keperluan formal, misalnya untuk dilampirkan pada berkas di luar negeri, gunakan penerjemah tersumpah dan mintalah ia memakai istilah yang konsisten di seluruh dokumen.
Berikut daftar istilah yang paling sering dibutuhkan.
| Bahasa Indonesia | English (padanan yang lazim) |
|---|---|
| Lembaga bantuan hukum (LBH) | Legal aid institute / legal aid organization |
| Bantuan hukum | Legal aid |
| Bantuan hukum cuma-cuma | Free legal aid / pro bono legal assistance |
| Pemberi bantuan hukum | Legal aid provider |
| Penerima bantuan hukum | Legal aid recipient |
| Pencari keadilan | Justice seeker / litigant |
| Litigasi | Litigation (legal aid inside court proceedings) |
| Nonlitigasi | Non-litigation (legal aid outside court) |
| Surat keterangan tidak mampu | Certificate of indigence |
| Posbakum (pos bantuan hukum) | Legal aid post at the court |
| Prodeo | Court fee waiver (in forma pauperis) |
| Pendampingan | Legal assistance / accompaniment |
| Surat kuasa | Power of attorney |
Perhatikan bahwa “pro bono” dan “free legal aid” tidak persis sama. Pro bono lazimnya merujuk pada layanan hukum cuma-cuma yang diberikan advokat atas dasar tanggung jawab profesinya, sedangkan legal aid dalam arti sistem adalah program yang diatur negara, termasuk pendanaannya. Perbedaan ini dibahas lebih lanjut di bagian berikutnya.
Legal aid Indonesia pada dasarnya adalah upaya memastikan bahwa seseorang tidak kehilangan haknya hanya karena tidak mampu membayar jasa hukum. Dalam hukum acara pidana maupun perdata, proses di pengadilan menuntut pengetahuan yang tidak dimiliki kebanyakan orang: cara menyusun surat, memahami tenggat, memeriksa alat bukti, dan membela diri secara sistematis. Tanpa pendamping, pihak yang miskin mudah berada pada posisi yang timpang.
Karena itu, Indonesia memiliki sistem bantuan hukum yang diatur secara tertulis. Tonggak utamanya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Dua aturan ini menjelaskan siapa penerima, siapa pemberi, apa saja yang dicakup, serta bagaimana negara membiayai layanan tersebut melalui dana bantuan hukum.
Gagasan bantuan hukum di Indonesia sendiri bukan hal baru. Lembaga bantuan hukum pertama di Indonesia umumnya dicatat berdiri di Jakarta pada 1970 dan kemudian berkembang menjadi jaringan yang dikenal sebagai YLBHI. Sejak itu, praktik bantuan hukum tumbuh dalam banyak bentuk: lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, klinik hukum kampus, hingga pos bantuan hukum di pengadilan.
Dalam bahasa Inggris, kerangka ini lazim disebut the Indonesian legal aid framework, dan ia memuat tiga unsur: the law (UU 16/2011), the implementing regulation (PP 42/2013), dan the providers yang bekerja di lapangan. Peraturan dan sumber resmi dapat dicari melalui portal JDIH Nasional dan Peraturan BPK, yang memuat naskah peraturan perundang-undangan.
Frasa kunci dalam UU 16/2011 adalah “orang atau kelompok orang miskin”. Artinya, penerima bantuan hukum dalam sistem ini adalah mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak, sehingga tidak sanggup membayar advokat. Dalam bahasa Inggris, ini adalah indigent individuals or groups, atau disingkat the poor.
Dalam praktik, kemiskinan dibuktikan dengan dokumen. PP 42/2013 mengatur persyaratan permohonan, dan umumnya pemohon diminta menyerahkan identitas, uraian singkat pokok persoalan, dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta surat keterangan miskin atau dokumen pendukung lain yang dikenal dalam peraturan tersebut, misalnya yang berasal dari kelurahan atau desa, atau tanda peserta program bantuan sosial. Syarat rinci dan bentuk dokumen sebaiknya dicek ke pemberi bantuan hukum yang Anda tuju dan ke naskah PP, karena dapat berbeda dalam pelaksanaannya.
Penting dipahami bahwa tidak semua organisasi yang menyebut diri sebagai pemberi bantuan hukum menggunakan pengertian “miskin” secara kaku. Banyak lembaga juga membuka konsultasi atau edukasi hukum bagi masyarakat umum atas dasar kebijakan masing-masing. Namun, bantuan hukum cuma-cuma dalam arti yang dibiayai negara melalui mekanisme UU 16/2011 tetap mensyaratkan kriteria penerima yang ditetapkan peraturan.
Bagi warga asing, pertanyaannya sering muncul: apakah foreigners in Indonesia can receive legal aid? Jawaban yang aman adalah bahwa hal ini bergantung pada ketentuan peraturan, jenis perkara, dan kebijakan masing-masing lembaga. Karena itu, jangan berasumsi, tetapi tanyakan langsung dan siapkan dokumen identitas serta dokumen perkara yang jelas. Bila perkaranya menyangkut kedutaan atau konsulat negara asal, hubungan dengan perwakilan negara tersebut juga dapat membantu, di luar sistem bantuan hukum Indonesia.
Tidak semua orang atau organisasi dapat memberikan bantuan hukum dalam kerangka UU 16/2011. Undang-undang menyebut pemberi bantuan hukum sebagai lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum. Agar dapat menyalurkan layanan yang dibiayai dana bantuan hukum negara, pemberi bantuan hukum harus memenuhi syarat tertentu: berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.
Dalam bahasa Inggris: a legal aid provider must be a legal entity, accredited, with a permanent office or secretariat, a management board, and a legal aid program. Akreditasi dilakukan melalui mekanisme yang diatur peraturan, dan informasi tentang pemberi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi dapat ditanyakan ke sumber resmi seperti BPHN dan Kementerian Hukum.
Di sinilah pentingnya membedakan dua hal. Pertama, status sebagai pemberi bantuan hukum terakreditasi yang berhak atas penyaluran dana negara. Kedua, kemampuan sebuah lembaga atau advokat untuk membantu secara pro bono di luar skema dana negara. Keduanya sah, tetapi punya dasar dan syarat yang berbeda. Jangan menyimpulkan bahwa lembaga yang tidak terakreditasi pasti tidak layak, atau sebaliknya bahwa lembaga yang terakreditasi pasti cocok untuk perkara Anda. Cara menilai kecocokan dibahas dalam panduan terpisah tentang cara memilih lembaga bantuan hukum.
Di samping itu, advokat sebagai profesi memiliki kewajiban sendiri. Pasal 22 ayat 1 UU 18/2003 tentang Advokat menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Tata caranya dijabarkan lebih lanjut dalam PP 83/2008. Jadi, free legal aid di Indonesia tidak hanya datang dari lembaga, tetapi juga dari kewajiban profesi advokat.
Bantuan hukum menurut UU 16/2011 mencakup masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Dalam bahasa Inggris: civil, criminal, and administrative matters, in court and out of court. Mari kita uraikan.
Litigasi (litigation). Pendampingan atau perwakilan di dalam proses peradilan: mendampingi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana, mewakili penggugat atau tergugat dalam perkara perdata, atau mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Termasuk penyusunan dokumen hukum seperti gugatan, jawaban, dan memori banding.
Nonlitigasi (non-litigation). Layanan di luar persidangan, seperti konsultasi hukum, penyuluhan hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan di luar pengadilan. Pada banyak kasus, penyelesaian lewat jalur ini lebih cepat dan murah, terutama untuk sengketa ketenagakerjaan, utang piutang, atau konflik keluarga.
Berikut ringkasan contoh bentuk layanan dan istilah Inggrisnya.
| Bentuk layanan | Istilah bahasa Inggris | Litigasi atau nonlitigasi |
|---|---|---|
| Konsultasi hukum | Legal consultation | Nonlitigasi |
| Penyuluhan hukum | Legal education / outreach | Nonlitigasi |
| Mediasi dan negosiasi | Mediation and negotiation | Nonlitigasi |
| Pendampingan pemeriksaan di kepolisian | Accompaniment during police questioning | Umumnya masuk proses peradilan pidana |
| Pembelaan di persidangan | Legal defense in court | Litigasi |
| Penyusunan gugatan atau jawaban | Drafting of claims and responses | Litigasi |
Sebagai catatan, tidak setiap lembaga melayani semua bidang. Ada yang berfokus pada perkara pidana, ketenagakerjaan, perempuan dan anak, atau sengketa lahan. Selalu tanyakan bidang apa yang dilayani sebelum mengajukan.
Ketika orang mencari padanan lembaga bantuan hukum in English, yaitu legal aid institute, sebenarnya ada beberapa pintu yang dapat dimasuki. Memahaminya membantu Anda memilih jalur yang paling sesuai dengan tahap perkara.
Pertama, lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan pemberi bantuan hukum, yaitu pintu yang dibahas di atas. Kedua, pos bantuan hukum di pengadilan (posbakum, legal aid post), yang diatur antara lain dalam PERMA 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Peraturan ini juga mengatur pembebasan biaya perkara atau prodeo bagi yang tidak mampu. Informasi mengenai posbakum dan prodeo paling akurat diperoleh dari pengadilan setempat atau situs Mahkamah Agung.
Ketiga, advokat yang memberikan layanan cuma-cuma sesuai kewajiban profesinya. Keempat, layanan yang dikelola lembaga pendidikan, seperti klinik hukum kampus, yang umumnya melibatkan mahasiswa di bawah supervisi dosen atau advokat. Kelima, lembaga atau organisasi yang memberikan edukasi hukum dan pendampingan komunitas tanpa dana negara.
Mana yang tepat? Contoh ilustrasi: seorang pekerja kontrak, sebut saja Bapak A, menerima surat pemutusan hubungan kerja dan ingin berunding dengan perusahaan. Untuk tahap awal, konsultasi nonlitigasi dengan lembaga bantuan hukum atau advokat bisa lebih efisien. Namun bila Bapak A sudah dipanggil sebagai terdakwa dalam perkara pidana lain dan tidak punya pembela, posbakum atau permohonan pendampingan di pengadilan menjadi relevan. Ilustrasi ini fiktif dan hanya untuk menjelaskan bahwa jalur yang cocok bergantung pada tahap dan jenis perkara.
Prosedur persisnya berbeda antara pemberi bantuan hukum satu dengan yang lain, tetapi pola umumnya serupa. Berikut langkah yang dapat Anda ikuti, dan untuk pembaca berbahasa Inggris, terjemahan intinya ada di dalam tanda kurung.
Jika perkara sudah berjalan di pengadilan, tanyakan juga ke posbakum atau kepaniteraan mengenai layanan bantuan hukum dan kemungkinan prodeo. Pada intinya, jangan menunggu sampai tenggat hampir habis.
Setelah memahami istilah lembaga bantuan hukum in English dan alur sistemnya, langkah berikutnya adalah menghindari jebakan yang lazim. Pencari legal aid sering melakukan beberapa kesalahan yang sebenarnya mudah dicegah. Pertama, menunda. Banyak hak hilang karena tenggat terlewat, bukan karena perkaranya lemah. Kedua, memberikan dokumen asli tanpa salinan. Selalu simpan salinan. Ketiga, menandatangani dokumen tanpa membaca. Keempat, percaya pada pihak yang menjanjikan hasil pasti. Hukum tidak dapat dijamin hasilnya oleh siapa pun yang jujur.
Kelima, mengira bahwa semua layanan yang menyebut diri “bantuan hukum” itu gratis. Bantuan hukum cuma-cuma menurut UU 16/2011 memang tanpa pungutan kepada penerima, tetapi di luar itu ada banyak penyedia jasa hukum yang berbayar. Ini sah selama transparan. Yang perlu dihindari adalah pungutan yang tidak dijelaskan.
Berikut pertanyaan yang layak diajukan kepada pemberi bantuan hukum mana pun (questions worth asking any provider):
Waspadalah bila ada pihak yang meminta pembayaran ke rekening pribadi tanpa penjelasan, mengaku dapat “mengatur” putusan, atau menolak memberi informasi dasar tentang dirinya. Jika ragu, verifikasi ke sumber resmi dan, bila perlu, laporkan ke pihak berwenang.
Yang paling umum adalah legal aid institute atau legal aid organization. Dalam teks peraturan, pemberi bantuan hukum lazim diterjemahkan sebagai legal aid provider. Tidak ada terjemahan resmi tunggal yang wajib dipakai di semua dokumen. Untuk keperluan formal, misalnya dokumen yang akan dikirim ke luar negeri, gunakan penerjemah tersumpah dan minta ia memakai istilah yang konsisten dari awal hingga akhir. (The most common renderings are legal aid institute or legal aid organization; there is no single official translation.)
Bantuan hukum yang diberikan menurut UU 16/2011 kepada orang atau kelompok orang miskin bersifat cuma-cuma. Namun gratis tidak berarti tanpa syarat: Anda perlu memenuhi kriteria penerima dan menyerahkan dokumen yang diminta. Di luar skema itu, lembaga atau advokat lain mungkin memberi layanan pro bono atau berbayar, sehingga tanyakan dengan jelas sejak awal apakah ada biaya yang menjadi tanggungan Anda. (Free under the law for qualifying recipients, but conditions apply.)
Hal ini bergantung pada ketentuan peraturan, jenis perkara, dan kebijakan masing-masing pemberi bantuan hukum. Karena itu, jangan berasumsi dan tanyakan langsung kepada lembaga yang dituju. Bila perkara Anda melibatkan perwakilan negara asal Anda, pertimbangkan juga menghubungi kedutaan atau konsulat untuk mengetahui bantuan yang tersedia dari sana. (It depends on the rules, the case, and each provider’s policy; ask directly.)
Legal aid dalam arti sistem adalah program bantuan hukum yang diatur undang-undang dan pendanaannya melibatkan negara. Pro bono lazim merujuk pada layanan hukum cuma-cuma yang diberikan advokat atau lembaga atas dasar tanggung jawab profesi atau kebijakan sendiri. Dalam praktik keduanya sering berjalan berdampingan dan sama-sama bertujuan membantu pencari keadilan yang tidak mampu. (Legal aid is a state-regulated system; pro bono is voluntary professional service.)
Ya. Menurut UU 16/2011, cakupan bantuan hukum meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Meski begitu, tiap lembaga memiliki bidang fokus dan kapasitas masing-masing, sehingga tidak semua lembaga menerima semua jenis perkara. Tanyakan bidang layanan sebelum Anda menyerahkan dokumen. (Yes: criminal, civil, and administrative matters are covered by the law.)
Bila Anda ingin menyampaikan masalah Anda, gunakan Pos Pengaduan Online Gratis LBH Panglima Hukum dan Keadilan. Dalam keadaan mendesak, hubungi telepon atau WhatsApp 0811-6741-212, yang dapat dihubungi 24 jam, atau lihat halaman Kontak. Kami akan menilai permohonan Anda, dan tidak ada hasil yang dapat dijanjikan sebelum fakta dan dokumen Anda diperiksa. (To submit your issue, use our free online complaint post or contact us by phone or WhatsApp; we will assess your request.)
Catatan penting: Artikel ini adalah penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara berbeda dalam fakta, bukti, dan tenggatnya, dan peraturan dapat berubah. Periksa selalu naskah peraturan terbaru dan konsultasikan dengan advokat atau pemberi bantuan hukum sebelum mengambil keputusan.
Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.
Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.