
Ingin mendirikan LBH? Pahami syarat, bentuk badan hukum, akreditasi, struktur pengurus, dan langkah praktis membangun lembaga bantuan hukum.
Pendirian LBH sering bermula dari kegelisahan yang sederhana: sekelompok advokat, akademisi, aktivis, atau warga melihat banyak orang di sekitar mereka tidak tahu ke mana harus pergi ketika menghadapi masalah hukum. Dari kegelisahan itu muncul niat membuat lembaga bantuan hukum. Namun mengubah niat menjadi lembaga yang sah, dipercaya, dan berkelanjutan memerlukan banyak keputusan: bentuk badan hukumnya, siapa pengurusnya, siapa yang membela perkara, dari mana dananya, dan bagaimana ia memenuhi syarat untuk menjadi pemberi bantuan hukum menurut undang-undang. Artikel ini menguraikan syarat, bentuk badan hukum, akreditasi, struktur, dan langkah-langkah praktis pendirian LBH, dengan bahasa awam dan tanpa mengaburkan hal-hal yang harus Anda cek sendiri pada naskah resmi.
Poin Penting dalam 30 Detik
Ringkasan cepatArtikel ini adalah penjelasan umum yang disusun pada Oktober 2026 berdasarkan peraturan yang disebut di dalamnya. Peraturan dan praktik dapat berubah, sehingga nomor pasal dan rincian teknis sebaiknya Anda cocokkan dengan naskah resmi di JDIH Nasional atau Peraturan BPK sebelum mengambil langkah hukum.
Banyak lembaga bantuan hukum berdiri dengan semangat besar tetapi berhenti setelah beberapa tahun. Alasannya jarang karena kekurangan niat; lebih sering karena perencanaan yang lemah. Pendirian LBH yang direncanakan dengan matang menjawab setidaknya empat pertanyaan sebelum akta pertama ditandatangani.
Pertama, untuk siapa lembaga ini bekerja? Bantuan hukum menurut UU 16/2011 ditujukan bagi orang atau kelompok orang miskin. Lembaga yang jelas siapa yang ingin dilayani, misalnya warga desa, pekerja, perempuan, atau kelompok lain, akan lebih mudah menyusun program dan menjelaskan diri kepada masyarakat.
Kedua, apa yang ingin dikerjakan? Lingkup bantuan hukum menurut undang-undang itu meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Tidak ada lembaga yang sanggup menangani segalanya sekaligus. Menetapkan fokus awal, misalnya konsultasi dan pendidikan hukum lebih dulu sebelum pendampingan di persidangan, adalah keputusan yang realistis.
Ketiga, siapa yang akan menjalankannya? Pembelaan di persidangan umumnya dilakukan advokat, sehingga lembaga perlu memastikan adanya advokat berizin yang bersedia terlibat. Selain itu perlu pengurus yang mengelola administrasi, keuangan, dan hubungan dengan masyarakat.
Keempat, bagaimana lembaga bertahan? Pendanaan, kesinambungan relawan, dan beban kerja harus dipikirkan sejak awal. Ketergantungan pada satu orang atau satu sumber dana membuat lembaga rapuh.
Dengan menjawab keempatnya, langkah administrasi dalam pendirian LBH seperti akta dan pengesahan akan terasa sebagai konsekuensi dari rencana, bukan sebagai tujuan.
Yang menjadi patokan utama adalah UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-undang itu mengatur bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum menurut undang-undang itu. Untuk menjadi pemberi bantuan hukum dalam kerangka tersebut, lembaga harus memenuhi syarat berikut:
Aturan pelaksanaannya terdapat pada PP 42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Karena peraturan pelaksana dapat diubah atau dilengkapi, bacalah versi terbaru pada portal peraturan resmi seperti peraturan.bpk.go.id dan jdihn.go.id, dan tanyakan ke kantor wilayah kementerian di daerah Anda.
Perlu dipahami bahwa syarat ini berlaku bagi lembaga yang ingin berada dalam skema undang-undang tersebut, termasuk menyalurkan dana bantuan hukum dari negara. Kelompok yang hanya ingin memberi pendampingan hukum secara swadaya tidak dilarang bekerja, tetapi tidak dapat mengklaim status sebagai pemberi bantuan hukum terakreditasi dan tidak menyalurkan dana negara. Dan advokat, di mana pun ia bekerja, tetap berkewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu menurut Pasal 22 ayat 1 UU 18/2003 dan PP 83/2008.
Syarat pertama, badan hukum, biasanya paling banyak menimbulkan pertanyaan. Dua bentuk yang umum dipakai oleh organisasi bantuan hukum adalah yayasan dan perkumpulan. Keduanya memiliki aturan sendiri, dan UU 16/2011 menyebut pemberi bantuan hukum sebagai lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Karena itu pilihan Anda bergantung pada cara Anda ingin lembaga itu bekerja.
Yayasan adalah badan hukum yang memiliki kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan bagi tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak memiliki anggota. Pendiriannya dilakukan dengan akta notaris, dan yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang. Organ yayasan menurut undang-undang tentang yayasan terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
Yayasan cocok bila lembaga ingin dikelola oleh sekelompok pengurus yang relatif tetap, dengan kepemilikan kekayaan yang terpisah dari pribadi pendirinya. Kelebihannya adalah struktur yang jelas dan kesinambungan. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa yayasan tidak memiliki anggota, sehingga mekanisme partisipasi masyarakat harus dirancang melalui cara lain, misalnya kelompok mitra atau relawan.
Perkumpulan adalah himpunan orang yang bersatu untuk tujuan bersama, dengan anggota. Perkumpulan dapat berbadan hukum bila memenuhi ketentuan tentang pendirian dan pengesahan badan hukum perkumpulan. Perkumpulan cocok bila lembaga ingin berbasis keanggotaan, misalnya komunitas advokat atau kelompok warga yang mengambil keputusan bersama.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa tidak semua perkumpulan berbadan hukum. Pastikan bentuk yang Anda pilih benar-benar berbadan hukum menurut ketentuan yang berlaku, karena syarat UU 16/2011 menyebut berbadan hukum.
UU 16/2011 juga menyebut organisasi kemasyarakatan sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum. Jika Anda berada dalam organisasi kemasyarakatan yang sudah ada, termasuk organisasi profesi atau unit di perguruan tinggi, Anda dapat mempertimbangkan membentuk unit bantuan hukum di dalamnya. Namun pastikan status badan hukum, akreditasi, dan tata kelolanya jelas, termasuk apakah unit itu mengajukan akreditasi atas nama organisasi induknya.
Karena detail tiap bentuk dalam pendirian LBH, termasuk ketentuan terbaru dan syarat dokumen, dapat berubah, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan notaris dan membaca peraturan terbaru sebelum memutuskan. Kami sengaja tidak menyebut nomor peraturan yang tidak dapat kami pastikan.
Syarat memiliki pengurus hanyalah awal. Lembaga yang berfungsi baik memikirkan struktur dan sumber daya manusianya dengan serius.
Organ lembaga. Bila memilih yayasan, Anda perlu pembina, pengurus, dan pengawas. Bila memilih perkumpulan, struktur ditentukan anggaran dasar, biasanya meliputi rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Pisahkan peran pengambil keputusan, pelaksana, dan pengawas sejauh mungkin untuk mengurangi risiko konflik kepentingan.
Advokat. Pembelaan di persidangan umumnya dilakukan advokat. Pastikan advokat yang terlibat memiliki izin dan tunduk pada kode etik profesi. Sepakati peran mereka: sebagai pengurus, sebagai pelaksana program, atau sebagai mitra yang menangani perkara tertentu.
Paralegal dan relawan. UU 16/2011 dan PP 42/2013 membuka ruang bagi pihak selain advokat, seperti paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum, untuk terlibat dalam pemberian bantuan hukum melalui pemberi bantuan hukum. Rincian syarat dan batas kewenangannya perlu Anda baca pada naskah aslinya. Yang penting, bagi tiap pihak batas kerjanya secara tertulis agar tidak ada yang bekerja melampaui kewenangan.
Staf administrasi dan keuangan. Lembaga yang menerima dana, baik dari donatur maupun negara, memerlukan orang yang mencatat dan melaporkannya dengan tertib. Jangan menyerahkan fungsi ini kepada pihak yang sama dengan yang memutuskan penggunaan dana.
Pelatihan. Orang yang baik belum tentu paham prosedur. Rancang pelatihan bagi relawan dan staf tentang cara menerima pengaduan, mencatat kronologi, menjaga rahasia, dan mengarahkan pencari bantuan ke jalur yang tepat.
Berikut urutan kerja yang lazim dilakukan dalam pendirian LBH. Urutan pendirian LBH ini gambaran umum, dan detailnya perlu dicek pada peraturan terbaru serta notaris.
Langkah 11 tidak harus dilakukan sekaligus pada awal. Banyak lembaga memulai dengan kegiatan yang lebih sederhana, membangun rekam jejak, lalu mengajukan akreditasi ketika siap. Penjelasan lebih lanjut tentang arti dan cara mengecek status akreditasi ada pada artikel daftar LBH terakreditasi.
Tabel berikut dapat Anda gunakan untuk memeriksa kesiapan sebelum dan sesudah pendirian LBH. Kolom terakhir adalah ruang Anda untuk mencatat status sendiri.
| Bidang | Pertanyaan yang perlu dijawab | Mengapa penting | Status Anda |
|---|---|---|---|
| Tujuan dan sasaran | Siapa penerima layanan dan perkara apa yang menjadi fokus? | Menentukan program dan sumber daya | |
| Badan hukum | Yayasan atau perkumpulan? Apakah sudah disahkan? | Syarat berbadan hukum menurut UU 16/2011 | |
| Pengurus | Siapa pembina, pengurus, pengawas, atau padanannya? | Syarat memiliki pengurus; tata kelola | |
| Advokat | Siapa advokat berizin yang terlibat dan bagaimana perannya? | Pembelaan di persidangan | |
| Kantor atau sekretariat | Apakah ada alamat tetap yang jelas dan dapat dihubungi? | Syarat kantor atau sekretariat tetap | |
| Program | Apakah ada rencana layanan, alur, dan kriteria perkara? | Syarat memiliki program bantuan hukum | |
| Etik dan kerahasiaan | Apakah ada aturan etik, kerahasiaan klien, dan konflik kepentingan? | Kepercayaan masyarakat | |
| Data pribadi | Bagaimana data klien disimpan dan diamankan? | Kepatuhan pada UU 27/2022 | |
| Keuangan | Apakah ada rekening lembaga, pencatatan, dan pelaporan? | Akuntabilitas dan akreditasi | |
| Akreditasi | Kapan dan bagaimana mengajukan verifikasi dan akreditasi? | Menjadi pemberi bantuan hukum dalam skema negara |
Gunakan tabel ini sebagai bahan rapat pendiri pendirian LBH. Setiap baris yang masih kosong adalah pekerjaan rumah yang sebaiknya selesai sebelum Anda membuka layanan kepada masyarakat.
Banyak calon pendiri berhenti pada syarat administratif dalam pendirian LBH, padahal kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga bantuan hukum justru dibangun oleh hal-hal yang tidak terlihat pada akta: cara menerima pengaduan, cara menjaga rahasia, dan cara memperlakukan klien.
Rahasia dan kepercayaan klien. Orang yang datang ke lembaga bantuan hukum menceritakan hal yang sering kali sangat pribadi dan sensitif. Lembaga perlu aturan tertulis tentang siapa yang boleh mengakses berkas, bagaimana berkas disimpan, dan apa yang tidak boleh dibicarakan di luar. Bagi advokat, kewajiban menjaga rahasia klien diatur dalam undang-undang tentang advokat dan kode etik profesi; rincian pasalnya perlu Anda baca pada naskah resmi.
Pelindungan data pribadi. UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur kewajiban pihak yang mengelola data pribadi. Lembaga yang menyimpan identitas, alamat, dan dokumen klien, apalagi dalam bentuk digital, perlu memikirkan bagaimana data itu dikumpulkan, disimpan, dan dihapus. Hal praktis seperti kata sandi yang kuat, pembatasan akses, dan pencadangan aman sudah merupakan langkah awal yang baik.
Konflik kepentingan. Lembaga perlu aturan tentang apa yang dilakukan bila pengurus atau advokat memiliki hubungan dengan pihak lawan klien. Putuskan di awal siapa yang menilai, dan catat keputusannya.
Tidak menjanjikan hasil. Lembaga yang menjanjikan kemenangan merusak kepercayaan dan berpotensi merugikan klien. Biasakan menjelaskan proses dan kemungkinan secara jujur.
Tidak memungut biaya yang tidak semestinya. Bantuan hukum cuma-cuma bagi penerima yang berhak adalah prinsip dalam skema undang-undang, dan advokat berkewajiban memberi bantuan cuma-cuma kepada yang tidak mampu. Tetapkan dengan jelas kebijakan biaya lembaga dan komunikasikan kepada klien secara tertulis.
Mekanisme keluhan. Sediakan cara bagi klien menyampaikan keberatan terhadap layanan. Lembaga yang menerima kritik biasanya lebih kuat dalam jangka panjang.
Tiga orang advokat dan dua dosen, tokoh fiktif, ingin mendirikan lembaga bantuan hukum di kota mereka. Mereka menulis dokumen satu halaman tentang tujuan, penerima layanan, dan fokus perkara. Mereka berkonsultasi dengan notaris, memilih bentuk yayasan, menyusun anggaran dasar, dan mengurus pengesahan. Setelah itu mereka menetapkan kantor kecil, membuat alur pengaduan dan aturan rahasia klien, lalu mulai dengan konsultasi dan pendidikan hukum. Setelah beberapa waktu menjalankan program dan membenahi pencatatan, mereka mempelajari persyaratan akreditasi. Ini hanya ilustrasi urutan berpikir, bukan peristiwa nyata maupun jaminan hasil.
Pendirian LBH tidak akan bertahan tanpa pertimbangan pendanaan. Ada beberapa sumber yang lazim, dan masing-masing membawa konsekuensi.
Sumbangan pendiri dan donatur perorangan. Sederhana dan fleksibel, tetapi bergantung pada kesetiaan segelintir orang. Catat dan laporkan dengan tertib agar kepercayaan terjaga.
Hibah dari lembaga donor. Dapat menopang program lebih besar, tetapi biasanya disertai persyaratan pelaporan dan tujuan tertentu. Pastikan program lembaga tidak bergeser demi mengikuti donor.
Dana bantuan hukum dari negara. Bagi lembaga yang memenuhi syarat sebagai pemberi bantuan hukum menurut UU 16/2011, tersedia dana bantuan hukum yang disalurkan negara, dengan tata cara menurut PP 42/2013. Dana ini terkait dengan akreditasi dan disertai kewajiban pelaporan.
Pendapatan dari kegiatan pendidikan hukum atau kerja sama. Dimungkinkan sepanjang tidak mengganggu independensi dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan klien. Soal biaya bagi klien dibahas dalam artikel kami yang lain.
Beberapa prinsip yang membantu keberlanjutan: jangan menggantungkan seluruh program pada satu sumber dana; pisahkan keuangan lembaga dari keuangan pribadi pengurus; catat setiap pemasukan dan pengeluaran; dan rencanakan beban kerja agar tidak menghabiskan relawan. Lembaga yang bertahan lama biasanya bukan yang paling besar, melainkan yang paling tertib.
Dari berbagai pola yang umum diketahui dalam pendirian lembaga bantuan hukum, berikut kesalahan yang sebaiknya Anda hindari.
Bila Anda sedang di tahap awal pendirian LBH dan ingin memahami lebih dulu apa itu LBH dan bagaimana jenisnya berbeda, bacalah penjelasan kami tentang LBH adalah dan jenis-jenis lembaga bantuan hukum.
LBH Panglima Hukum dan Keadilan didukung advokat berizin yang beracara di persidangan dan mendampingi warga yang berhadapan dengan hukum, termasuk warga yang tidak mampu. Layanan kami mencakup Pos Pengaduan Online Gratis, edukasi hukum yang terbuka untuk umum tanpa biaya, termasuk seminar, pelatihan, dan kelas hukum publik, serta layanan pro bono.
Artikel ini ditulis untuk menjelaskan prinsip umum pendirian LBH atau lembaga bantuan hukum. Kami tidak menyediakan layanan pendirian badan hukum dan tidak menjanjikan bantuan khusus untuk pendirian lembaga. Untuk urusan akta dan pengesahan, silakan menghubungi notaris, dan untuk tata cara akreditasi, rujuklah sumber pemerintah. Bila Anda memiliki pertanyaan hukum yang berkaitan dengan perkara nyata, kami akan menilai permohonan Anda, dan memberi tahu bila perkara Anda lebih tepat ditangani jalur lain.
Untuk keadaan darurat, hubungi telepon atau WhatsApp 0811-6741-212, yang dapat dihubungi 24 jam (nomor ini diperiksa pada halaman Pro Bono pada 13 Oktober 2026). Kanal lain tersedia pada halaman kontak kami.
Tidak harus. UU 16/2011 menyebut pemberi bantuan hukum sebagai lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan, dan syaratnya adalah berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, pengurus, dan program. Bentuk yang umum adalah yayasan atau perkumpulan. Pilihan bergantung pada cara Anda ingin bekerja, dan sebaiknya dikonsultasikan dengan notaris serta dicek pada peraturan terbaru.
Akreditasi dibutuhkan bagi lembaga yang ingin menjadi pemberi bantuan hukum menurut UU 16/2011, termasuk untuk menyalurkan dana bantuan hukum dari negara. Lembaga yang belum terakreditasi tetap dapat memberi layanan tertentu, tetapi tidak berada dalam skema itu dan tidak boleh mengklaim status terakreditasi. Banyak lembaga memulai kegiatan terlebih dahulu, lalu mengajukan akreditasi saat siap.
Pembelaan di persidangan umumnya dilakukan advokat, sehingga lembaga yang ingin mendampingi perkara di pengadilan sebaiknya memiliki advokat berizin. UU 16/2011 dan PP 42/2013 juga membuka peran bagi paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum melalui pemberi bantuan hukum, dengan batas-batas yang perlu dibaca pada naskahnya. Pembagian peran sebaiknya ditulis jelas.
Kami tidak dapat menyebut angka, karena biaya notaris, pengesahan, dan kebutuhan lain bervariasi dan dapat berubah. Tanyakan rincian kepada notaris dan instansi terkait. Selain biaya pendirian, hitung pula biaya operasional seperti kantor, komunikasi, pelatihan, dan pencatatan, karena itu yang menentukan apakah lembaga bertahan.
Bagi lembaga yang ingin menjadi pemberi bantuan hukum menurut UU 16/2011, memiliki kantor atau sekretariat tetap adalah salah satu syarat. Kantor itu tidak harus besar, tetapi harus jelas, dapat dihubungi, dan dapat diverifikasi. Lembaga yang hanya beroperasi secara daring perlu memeriksa apakah ia memenuhi syarat ini sebelum mengajukan akreditasi.
Catatan penting: Artikel ini adalah penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu atau panduan pendirian yang final. Setiap situasi memiliki fakta dan kebutuhan yang berbeda, dan peraturan dapat berubah. Untuk pendirian lembaga, konsultasikan dengan notaris dan advokat, dan rujuk peraturan terbaru.
Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.
Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.