
Kenali LBH Panglima Hukum dan Keadilan: layanan bantuan hukum, edukasi hukum, pos pengaduan online, dan cara menghubungi kami saat butuh bantuan.
Bila Anda sampai di halaman ini, mungkin Anda sedang mencari tahu apakah LBH Panglima Hukum dan Keadilan dapat membantu persoalan hukum yang sedang Anda hadapi, atau sekadar ingin mengenal lembaga ini sebelum menghubunginya. Pertanyaan itu wajar. Dalam urusan hukum, memercayakan dokumen dan cerita pribadi kepada sebuah lembaga adalah keputusan yang pantas dipikirkan. Karena itu, halaman ini menjelaskan apa adanya: siapa kami, layanan apa yang kami sediakan, bagaimana cara menghubungi kami, dan, sama pentingnya, apa yang tidak kami janjikan. Kami juga menjelaskan cara memeriksa lembaga hukum mana pun sebelum Anda mempercayainya, termasuk kami sendiri, sehingga keputusan Anda berdasar pada informasi, bukan pada janji.
Poin Penting dalam 30 Detik
Informasi tentang LBH Panglima Hukum dan Keadilan dalam artikel ini bersumber dari halaman resmi situs panglimahukum.id. Penjelasan hukum umum merujuk pada UU 16/2011, PP 42/2013, UU 18/2003, dan PERMA 1/2014, disusun pada Oktober 2026; cocokkan dengan naskah resmi di JDIH Nasional atau Peraturan BPK sebelum mengambil langkah hukum.
LBH Panglima Hukum dan Keadilan adalah lembaga bantuan hukum yang didukung oleh advokat berizin yang beracara di persidangan. Kami mendampingi warga yang berhadapan dengan hukum, termasuk warga yang tidak mampu. Itulah inti kerja kami. Di balik kalimat itu ada beberapa hal praktis yang perlu Anda ketahui.
Pertama, pendampingan hukum di persidangan hanya dapat dilakukan oleh advokat. Profesi advokat diatur dalam UU 18/2003 tentang Advokat, dan keberadaan advokat berizin dalam lembaga ini adalah dasar bagi kami untuk berbicara tentang pendampingan. Kedua, kami berusaha menjangkau mereka yang paling sulit mengakses jasa hukum: warga yang tidak memiliki dana, tidak tahu harus mulai dari mana, atau tidak memahami istilah dalam surat yang mereka terima.
Ketiga, pekerjaan kami tidak hanya mendampingi perkara. Kami juga memberi edukasi hukum, karena banyak masalah hukum sebenarnya dapat dicegah, atau setidaknya dihadapi lebih baik, bila orang mengenal haknya sejak awal. Edukasi yang kami selenggarakan mencakup seminar, pelatihan, kelas hukum publik, media digital, dan pendampingan komunitas.
Hal-hal yang tidak kami klaim di sini juga perlu disampaikan. Kami tidak menyebut jumlah perkara yang telah ditangani, tingkat keberhasilan, atau perbandingan dengan lembaga lain, dan kami tidak menyatakan diri “terbaik”. Pernyataan seperti itu sulit dibuktikan dan, dalam bantuan hukum, dapat menyesatkan orang yang sedang rentan. Bagi kami, ukuran yang adil adalah apakah informasi yang kami berikan jelas, jujur, dan berguna bagi Anda.
Bila Anda ingin mengenal lembaga ini lebih jauh, halaman Tentang dan halaman Struktur di situs ini menjelaskan identitas dan susunan kepengurusan. Silakan baca keduanya sebelum Anda memutuskan.
Layanan kami dapat dipahami sebagai tiga pintu utama, ditambah pendampingan oleh advokat sesuai penilaian kami atas setiap permohonan. Tabel berikut meringkasnya.
| Layanan | Untuk siapa | Cara mengakses |
|---|---|---|
| Pos Pengaduan Online Gratis | Siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum dan ingin menyampaikan persoalannya | Mengisi pengaduan melalui halaman Pos Pengaduan Online Gratis |
| Edukasi hukum | Masyarakat umum, komunitas, kelompok yang ingin belajar hukum | Terbuka untuk umum tanpa biaya; informasi kegiatan melalui media kami |
| Pro bono | Warga yang tidak mampu dan memerlukan pendampingan | Disampaikan melalui pengaduan atau kontak, lalu kami menilai permohonan |
| Kontak darurat | Orang yang menghadapi keadaan mendesak | Telepon atau WhatsApp 0811-6741-212, dapat dihubungi 24 jam |
Beberapa catatan atas tabel ini. Pos Pengaduan Online adalah pintu paling umum karena Anda dapat menyampaikan persoalan kapan saja, termasuk di luar jam kerja, tanpa harus mendatangi kantor. Edukasi hukum berdiri sendiri: Anda tidak perlu memiliki perkara untuk mengikutinya. Pro bono bukan hak otomatis, melainkan layanan yang kami nilai berdasarkan keadaan pemohon dan perkaranya.
Layanan hukum juga tidak berhenti pada pendampingan di persidangan. Menurut UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum mencakup masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi di dalam proses peradilan maupun nonlitigasi di luar peradilan. Dalam praktik, persoalan seperti konsultasi awal, penyusunan surat, dan penyelesaian melalui perundingan sering menjadi langkah pertama yang menentukan. Karena itu, ketika Anda menyampaikan pengaduan, kami akan menilai bentuk bantuan yang paling relevan, bukan otomatis membawa semuanya ke pengadilan.
Satu hal lagi yang perlu dipahami: bidang perkara dan kapasitas kami terbatas, seperti halnya setiap lembaga. Kami akan jujur bila perkara Anda membutuhkan pihak lain, dan akan berusaha mengarahkan Anda ke sumber yang tepat. Kejujuran tentang batas lebih berguna bagi Anda daripada janji yang tidak dapat ditepati.
Pos Pengaduan Online Gratis adalah cara paling mudah untuk menyampaikan persoalan hukum Anda kepada kami. Tautannya ada di bagian Bacaan lanjutan pada akhir artikel. Kata “gratis” di sini merujuk pada layanan pengaduannya: Anda tidak dikenai biaya untuk menyampaikan persoalan. Namun penilaian lanjutan atas permohonan tetap dilakukan, dan tidak ada hasil yang dapat dijanjikan hanya karena pengaduan sudah masuk.
Pengaduan yang baik mempermudah kami menilai. Berikut cara menyiapkannya.
Contoh ilustrasi: seorang warga, sebut saja Ibu E, menerima surat somasi atas utang usaha. Dalam pengaduannya ia menuliskan kapan utang timbul, apa yang sudah dibayar, tanggal surat somasi, dan batas waktu yang tertulis dalam surat. Ia melampirkan foto surat itu dan bukti transfer. Dengan bahan seperti itu, penilaian awal menjadi jauh lebih mudah dibandingkan bila ia hanya menulis “saya diancam”. Ilustrasi ini fiktif dan tidak menggambarkan perkara nyata.
Sebelum mengirim, periksa juga hal-hal sensitif. Jangan mencantumkan kata sandi, nomor kartu, atau kode verifikasi dalam pengaduan. Dokumen perkara sering memuat data pribadi; UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberi kerangka umum agar data pribadi diperlakukan dengan hormat, dan Anda berhak bertanya bagaimana data Anda digunakan. Kirim hanya yang diperlukan untuk menilai persoalan.
Setelah mengirim, jangan menunggu dalam diam bila ada tenggat mendesak. Bila ada panggilan atau sidang dalam waktu dekat, gunakan juga kontak darurat yang dijelaskan di bagian berikut.
Tidak semua persoalan hukum dapat menunggu. Orang dipanggil polisi pada malam hari, anggota keluarga ditahan, atau tenggat tinggal beberapa jam. Untuk keadaan seperti ini, kami menyediakan kontak darurat melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0811-6741-212. Nomor ini dapat dihubungi 24 jam. Halaman Pro Bono di situs kami menyebut nomor ini diperiksa pada 13 Oktober 2026. Halaman Kontak kami juga ditautkan di bagian Bacaan lanjutan.
Agar komunikasi darurat berguna, siapkan hal-hal berikut sebelum menelepon atau mengirim pesan:
Perlu dipahami apa yang dapat dan tidak dapat Anda harapkan dari kontak darurat. Ketersediaan 24 jam berarti nomor tersebut dapat dihubungi sepanjang waktu. Ini bukan jaminan bahwa setiap permintaan akan diterima sebagai perkara atau bahwa suatu hasil tertentu akan tercapai. Kami akan menilai permohonan Anda berdasarkan informasi yang Anda berikan. Bila Anda berada dalam bahaya langsung terhadap keselamatan jiwa, hubungi layanan darurat yang berwenang terlebih dahulu.
Beberapa tips sederhana saat berada dalam keadaan mendesak: tetap tenang, jangan menandatangani dokumen yang tidak Anda pahami, minta salinan setiap dokumen yang diberikan kepada Anda, dan catat nama serta jabatan orang yang berbicara dengan Anda. Hak Anda dalam proses pidana, termasuk hak didampingi penasihat hukum, diatur dalam hukum acara pidana. KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026, dan Anda dapat meminta pendamping hukum menjelaskan hak yang berlaku pada tahap yang sedang Anda jalani.
Waspadalah terhadap pihak yang mengaku sebagai kami namun menggunakan nomor lain. Nomor resmi yang kami cantumkan di halaman ini adalah 0811-6741-212; periksa kembali di halaman Kontak sebelum Anda mengirim dokumen atau data penting.
Selain pendampingan, kami menyelenggarakan edukasi hukum. Bentuknya meliputi seminar, pelatihan, kelas hukum publik, media digital, dan pendampingan komunitas. Kegiatan edukasi kami terbuka untuk umum tanpa biaya.
Mengapa edukasi hukum penting? Banyak orang baru mengetahui hak dan kewajibannya setelah masalah terjadi. Padahal beberapa pengetahuan dasar dapat mengubah keadaan: memahami bahwa surat panggilan memuat tenggat, bahwa kontrak yang ditandatangani mengikat, bahwa bukti perlu disimpan sejak awal, atau bahwa ada jalur penyelesaian di luar pengadilan. Pengetahuan itu juga membantu Anda mengenali penipuan yang menyamar sebagai jasa hukum.
Bentuk-bentuk edukasi dapat dibayangkan sebagai berikut.
Seminar dan pelatihan cocok untuk kelompok yang ingin mendalami topik tertentu, misalnya kelompok kerja, komunitas, atau organisasi warga. Kelas hukum publik ditujukan untuk masyarakat umum yang ingin belajar secara bertahap. Media digital memungkinkan penjelasan hukum dijangkau lebih luas, termasuk oleh mereka yang tidak dapat hadir langsung. Pendampingan komunitas menempatkan kami bersama komunitas untuk memahami persoalan khas mereka.
Edukasi hukum tidak menggantikan nasihat hukum untuk perkara Anda. Ia memberi pemahaman umum, sementara perkara tertentu memerlukan penilaian atas fakta dan dokumen. Bila setelah mengikuti edukasi Anda menyadari bahwa Anda sendiri sedang menghadapi masalah hukum, Anda dapat menyampaikannya melalui pos pengaduan.
Informasi kegiatan edukasi dapat Anda ikuti melalui situs dan media digital kami. Bila komunitas atau organisasi Anda ingin mengusulkan topik atau kegiatan, sampaikan melalui halaman Kontak; kami akan menilai kemungkinannya. Gunakan juga halaman Edukasi Hukum di situs untuk membaca artikel dan panduan yang tersedia.
Banyak orang mencari “bantuan hukum gratis”. Mari kita luruskan maknanya, karena ini sumber salah paham yang sering terjadi.
Dalam sistem hukum Indonesia, bantuan hukum cuma-cuma memiliki dasar yang jelas. UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum mengatur bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin, dengan syarat dan tata cara dalam PP 42/2013. UU 18/2003 Pasal 22 ayat 1 mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, dengan tata cara dijabarkan dalam PP 83/2008. Karena itu, gagasan bantuan hukum cuma-cuma adalah bagian dari tanggung jawab profesi dan sistem hukum kita.
Layanan pro bono kami dijalankan dalam semangat itu. Namun “pro bono” bukan berarti setiap orang otomatis diterima. Kami menilai permohonan: apakah pemohon tidak mampu, jenis perkaranya, tahap perkaranya, dokumen yang tersedia, dan kapasitas kami. Bila kami menyatakan siap mendampingi, kami akan menjelaskan lingkup bantuan yang diberikan. Halaman Pro Bono kami memberi penjelasan lebih lanjut.
Beberapa hal praktis agar Anda tidak kecewa. Pertama, jujur tentang kondisi ekonomi Anda dan siapkan dokumen pendukung bila diminta; peraturan umumnya mensyaratkan bukti ketidakmampuan untuk bantuan hukum yang dibiayai negara. Kedua, jangan menunggu terlalu lama; perkara yang sudah dekat tenggat sulit dibantu bila baru disampaikan di menit terakhir. Ketiga, bila kami tidak dapat menerima perkara Anda, itu bukan berarti perkara Anda tidak penting. Kami akan berusaha menyarankan jalur lain, misalnya posbakum di pengadilan yang diatur dalam PERMA 1/2014, atau pemberi bantuan hukum lain yang dapat Anda verifikasi sendiri.
Perlu diingat pula bahwa pro bono tidak berarti bebas dari semua biaya. Ada biaya yang kadang timbul di luar jasa hukum, misalnya biaya transportasi, fotokopi, materai, atau biaya perkara di pengadilan. Biaya perkara bagi yang tidak mampu dapat dimohonkan pembebasannya (prodeo) menurut ketentuan PERMA 1/2014. Tanyakan sejak awal biaya apa yang menjadi tanggungan Anda, dan minta kesepakatan secara tertulis.
Transparansi tentang siapa yang memimpin sebuah lembaga adalah hal yang wajar Anda minta. Direktur LBH Panglima Hukum dan Keadilan adalah Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H. Dewan Pembina Penasehat lembaga antara lain DR. M Nasir Djamil, M.Si, yang menurut halaman Struktur di situs kami merupakan Anggota Komisi III DPR-RI.
Informasi lengkap tentang susunan lembaga dapat Anda baca di halaman Struktur situs ini. Kami menyarankan Anda membacanya langsung dari halaman resminya, bukan dari ringkasan pihak ketiga, karena susunan dapat berubah.
Satu catatan agar tidak terjadi salah paham: keberadaan seorang pembina yang berasal dari lembaga negara tidak berarti lembaga ini menjadi bagian dari lembaga negara mana pun, dan tidak menjadi dasar klaim hasil perkara. Pembina adalah bagian dari susunan lembaga, sedangkan penilaian atas setiap perkara dilakukan berdasarkan fakta dan dokumen perkara yang bersangkutan.
Kami juga tidak menyebut status akreditasi, kantor di kota tertentu, atau kerja sama dengan lembaga lain di halaman ini karena informasi tersebut tidak termasuk yang kami tegaskan di sini. Bila Anda membutuhkan keterangan tentang hal-hal itu, tanyakan langsung melalui halaman Kontak dan mintalah jawaban tertulis, lalu cocokkan dengan sumber resmi seperti BPHN.
Bagian ini sengaja jujur, karena Anda berhak mengetahui batas sebuah lembaga sebelum mempercayakan perkara.
Kami tidak menjanjikan hasil. Hasil perkara dipengaruhi fakta, bukti, penerapan hukum, dan penilaian pihak yang berwenang. Tidak ada pihak jujur yang dapat menjamin kemenangan. Kami akan menjelaskan kemungkinan dan risiko sejauh dapat dinilai.
Kami tidak menjanjikan bantuan pasti. Setiap permohonan kami nilai. Penilaian bergantung pada keadaan Anda, jenis dan tahap perkara, dokumen, dan kapasitas kami.
Kami tidak meminta Anda memalsukan atau menyembunyikan bukti. Bila ada pihak mana pun, termasuk yang mengaku dari lembaga hukum, menyarankan hal itu, hentikan komunikasi.
Kami tidak mengklaim yang tidak dapat dibuktikan. Itulah sebabnya halaman ini tidak menyebut jumlah perkara, tingkat keberhasilan, atau pernyataan sejenis.
Sekarang, bagaimana cara memverifikasi lembaga hukum mana pun, termasuk kami? Gunakan daftar periksa berikut.
| Hal yang diperiksa | Cara memeriksanya |
|---|---|
| Identitas dan kontak | Cocokkan nama, situs, dan nomor di semua kanal resmi; waspadai nama atau nomor yang mirip |
| Advokat yang menangani | Minta nama advokat penanggung jawab dan tanyakan bagaimana status keadvokatannya dapat dipastikan |
| Status sebagai pemberi bantuan hukum | Tanyakan, lalu cocokkan dengan informasi resmi dari BPHN atau Kementerian Hukum |
| Biaya | Minta penjelasan tertulis, termasuk biaya di luar jasa |
| Janji hasil | Waspadai setiap jaminan menang atau kemampuan “mengatur” proses |
| Permintaan uang | Jangan transfer ke rekening pribadi tanpa penjelasan tertulis |
Panduan lebih lengkap tentang cara memilih lembaga bantuan hukum tersedia di situs ini, dan portal JDIH Nasional dapat Anda gunakan untuk membaca naskah peraturan yang kami rujuk. Anda berhak menanyakan semua hal di atas kepada lembaga mana pun, dan lembaga yang serius tidak akan keberatan.
LBH Panglima Hukum dan Keadilan adalah lembaga bantuan hukum yang didukung advokat berizin yang beracara di persidangan. Kami mendampingi warga yang berhadapan dengan hukum, termasuk warga yang tidak mampu. Layanan kami meliputi Pos Pengaduan Online Gratis, edukasi hukum yang terbuka untuk umum tanpa biaya, dan layanan pro bono. Kami menilai setiap permohonan dan tidak menjanjikan hasil perkara.
Anda dapat menyampaikan persoalan melalui Pos Pengaduan Online Gratis di situs kami. Untuk keadaan mendesak, hubungi telepon atau WhatsApp 0811-6741-212 yang dapat dihubungi 24 jam. Halaman Kontak juga memuat informasi kontak. Siapkan kronologi singkat, tenggat, dan dokumen pendukung agar penilaian awal dapat dilakukan lebih cepat.
Penyampaian pengaduan melalui Pos Pengaduan Online Gratis tidak dikenai biaya. Namun, gratis di sini tidak berarti setiap pengaduan otomatis berujung pada pendampingan perkara. Kami akan menilai permohonan Anda, dan bila ada biaya lain yang mungkin timbul di luar jasa hukum, seperti biaya pengadilan atau transportasi, hal itu perlu dibicarakan sejak awal.
Tidak ada jaminan otomatis. Kami menilai keadaan pemohon, jenis dan tahap perkara, dokumen yang ada, dan kapasitas kami. Bila kami menerima, kami akan menjelaskan lingkup bantuan. Bila tidak, kami akan berusaha menyarankan jalur lain, seperti posbakum di pengadilan atau pemberi bantuan hukum lain yang dapat Anda verifikasi sendiri.
Edukasi hukum yang kami selenggarakan, mulai dari seminar, pelatihan, kelas hukum publik, media digital, hingga pendampingan komunitas, terbuka untuk umum tanpa biaya. Edukasi memberi pemahaman umum dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Bila Anda sendiri menghadapi masalah hukum, Anda dapat menyampaikannya melalui pos pengaduan.
Kami akan menilai permohonan Anda. Kami tidak dapat menjanjikan hasil tertentu atau bantuan pasti sebelum fakta dan dokumen Anda diperiksa, tetapi kami akan menjawab dengan jujur apa yang dapat dan tidak dapat kami lakukan. Tautan Pos Pengaduan Online Gratis dan halaman Kontak ada di bagian bacaan lanjutan di bawah.
Catatan penting: Artikel ini adalah penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara berbeda dalam fakta, bukti, dan tenggatnya, dan peraturan dapat berubah. Konsultasikan dengan advokat atau pemberi bantuan hukum sebelum mengambil keputusan.
Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.
Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.