
Daftar LBH terakreditasi penting bila Anda ingin bantuan hukum gratis dari negara. Ketahui arti akreditasi, syarat, dan cara mengeceknya.
Ada alasan mengapa sebagian orang mencari daftar LBH terakreditasi, bukan sekadar daftar LBH. Dalam sistem bantuan hukum yang diatur undang-undang, negara menyediakan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan dana itu hanya disalurkan melalui pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat dan lolos akreditasi. Artinya, bila Anda ingin dibantu dalam skema yang dibiayai negara, mengetahui apakah sebuah lembaga terakreditasi menjadi hal yang penting. Tetapi akreditasi juga sering disalahpahami: ada yang mengira lembaga tanpa akreditasi pasti palsu, ada pula yang mengira akreditasi menjamin hasil. Artikel ini menjelaskan arti akreditasi, syaratnya, cara mengecek daftarnya, dan apa yang harus dilakukan bila lembaga pilihan Anda tidak ada di sana.
Poin Penting dalam 30 Detik
Ringkasan cepatArtikel ini adalah penjelasan umum yang disusun pada Oktober 2026 berdasarkan peraturan yang disebut di dalamnya. Peraturan dan praktik dapat berubah, sehingga nomor pasal dan rincian teknis sebaiknya Anda cocokkan dengan naskah resmi di JDIH Nasional atau Peraturan BPK sebelum mengambil langkah hukum.
Untuk memahami daftar LBH terakreditasi, mulailah dari pertanyaan paling dasar: apa yang dimaksud dengan akreditasi di sini.
UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum mengatur bahwa bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum, yaitu orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri, oleh pemberi bantuan hukum, yaitu lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum menurut undang-undang itu. Agar dapat berperan sebagai pemberi bantuan hukum dalam kerangka tersebut, lembaga harus melalui proses verifikasi dan akreditasi oleh kementerian yang membidangi hukum. Hasilnya, lembaga yang lolos tercatat sebagai pemberi bantuan hukum dan dapat menyalurkan dana bantuan hukum dari negara untuk pendampingan penerima bantuan hukum.
Dengan kata lain, daftar LBH terakreditasi lahir dari pintu penyeleksi bernama akreditasi. Negara perlu memastikan bahwa dana yang bersumber dari anggaran publik jatuh ke lembaga yang memiliki badan hukum, struktur yang jelas, dan program yang nyata, serta mampu mempertanggungjawabkannya. Karena itu akreditasi adalah penilaian administratif dan kelembagaan, bukan penilaian atas mutu pembelaan tiap perkara dan bukan jaminan hasil.
Ada beberapa hal yang akreditasi tidak berarti:
Pemahaman ini membuat Anda terhindar dari dua kesalahan yang sering terjadi: menolak lembaga yang baik hanya karena tidak ada di daftar, dan menyerahkan kepercayaan penuh pada lembaga yang sekadar memajang tulisan “terakreditasi”.
Syarat masuk daftar LBH terakreditasi, atau menjadi pemberi bantuan hukum yang terakreditasi, dapat dibaca pada UU 16/2011 dan aturan pelaksanaannya. Garis besarnya, lembaga harus:
Dalam praktik, penilaian akreditasi umumnya juga melihat aspek seperti sumber daya manusia yang menangani bantuan hukum, termasuk advokat, serta pengalaman dan tata kelola. Rincian kriteria dan mekanisme penilaiannya diatur dalam peraturan pelaksana dan dapat berubah, sehingga bacalah naskah terbarunya di portal peraturan resmi seperti peraturan.bpk.go.id atau jdihn.go.id. Kami sengaja tidak menyebut kriteria rinci atau angka tertentu yang tidak dapat kami pastikan.
Dari syarat masuk daftar LBH terakreditasi itu, Anda dapat menurunkan pertanyaan praktis untuk menilai sebuah lembaga: apa bentuk badan hukumnya, siapa pengurusnya, di mana kantor atau sekretariatnya, dan apa program bantuan hukumnya. Lembaga yang menyembunyikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini, atau yang hanya bisa dihubungi melalui satu nomor tanpa identitas lain, patut diperlakukan dengan hati-hati, baik ia mengaku terakreditasi maupun tidak.
Jika Anda tertarik pada sisi lembaganya, yaitu bagaimana sebuah organisasi bantuan hukum berdiri sampai akhirnya mengajukan akreditasi, baca artikel kami tentang pendirian LBH.
Salah satu alasan terpenting adanya daftar LBH terakreditasi adalah dana bantuan hukum. UU 16/2011 menyatakan bahwa pendanaan bantuan hukum menjadi tanggung jawab negara dan dialokasikan melalui anggaran negara, dan PP 42/2013 mengatur penyaluran dana tersebut. Dana ini tidak dibayarkan kepada penerima bantuan hukum, melainkan disalurkan kepada pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat sebagai penggantian atas layanan yang mereka berikan kepada penerima bantuan hukum.
Konsekuensinya bagi Anda sebagai pencari bantuan:
Penting pula membedakan antara dana bantuan hukum dan biaya perkara di pengadilan. Biaya perkara ditetapkan pengadilan dan ada ketentuan tentang pembebasan bagi yang tidak mampu menurut PERMA 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Keduanya urusan yang berbeda dan biasanya ditempuh dengan jalur yang berbeda. Soal biaya secara umum dibahas dalam artikel kami tentang biaya LBH.
Dalam skema UU 16/2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pengajuan permohonan diatur dalam PP 42/2013. Garis besarnya, pemohon mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum, memuat identitas dan uraian pokok persoalan, dan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan perkara serta dokumen yang menunjukkan keadaan tidak mampu. Bentuk dokumen yang diterima, termasuk surat keterangan dari pejabat yang berwenang, dapat berbeda tergantung ketentuan dan kebijakan; tanyakan langsung kepada lembaga dan sesuaikan dengan peraturan terbaru.
Beberapa hal praktis yang perlu Anda perhatikan:
Lingkup bantuan hukum menurut undang-undang itu mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Lembaga tetap memiliki kewenangan menilai apakah permohonan Anda dapat diterima.
Seorang ibu rumah tangga, sebut saja Ibu D, tokoh fiktif, menerima gugatan perdata terkait sengketa utang yang menurutnya sudah ia lunasi. Penghasilannya tidak tetap. Ia memeriksa sumber pemerintah dan menemukan beberapa pemberi bantuan hukum terakreditasi di wilayahnya, lalu menelepon dua di antaranya. Satu lembaga menjelaskan dokumen yang harus ia bawa dan menanyakan apakah ia memiliki bukti pelunasan. Setelah dokumen lengkap, lembaga itu menilai permohonannya. Ini hanya ilustrasi alur dan tidak menggambarkan peristiwa nyata maupun menjanjikan hasil.
Berikut urutan yang dapat Anda tempuh untuk memeriksa apakah sebuah lembaga tercatat dalam daftar LBH terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
Jika langkah mengecek daftar LBH terakreditasi ini terasa panjang, ingat bahwa tujuan utamanya sederhana: jangan menyerahkan dokumen, data pribadi, atau uang kepada pihak yang statusnya hanya Anda ketahui dari pengakuannya sendiri. Penjelasan lebih luas tentang cara menilai daftar-daftar lembaga bantuan hukum ada di artikel kami tentang daftar lembaga bantuan hukum.
Tabel berikut membandingkan secara umum lembaga yang masuk daftar LBH terakreditasi dengan yang berada di luarnya. Ini gambaran umum, bukan penilaian atas lembaga tertentu.
| Aspek | Lembaga terakreditasi (skema UU 16/2011) | Lembaga atau advokat di luar skema |
|---|---|---|
| Status | Tercatat sebagai pemberi bantuan hukum menurut verifikasi dan akreditasi | Tidak tercatat dalam skema; tidak otomatis palsu |
| Dana bantuan hukum dari negara | Dapat menyalurkan untuk perkara penerima yang berhak | Tidak menyalurkan dana dari skema itu |
| Penerima | Orang atau kelompok orang miskin | Sesuai kebijakan lembaga atau kewajiban bantuan cuma-cuma advokat |
| Biaya bagi penerima | Pada prinsipnya cuma-cuma untuk layanan dalam skema | Bergantung kebijakan; tanyakan sejak awal |
| Kewajiban administrasi | Umumnya mencatat dan melaporkan perkara | Bergantung lembaga |
| Cara memeriksa | Sumber pemerintah di bidang hukum | Identitas badan hukum, pengurus, advokat, dan alamat |
| Risiko utama | Salah paham bahwa akreditasi menjamin hasil | Salah paham soal biaya dan ruang lingkup layanan |
| Langkah awal yang disarankan | Cek status, hubungi, siapkan dokumen | Periksa identitas, tanyakan biaya, minta perjanjian tertulis |
Kedua kolom memiliki tempat masing-masing. Pilihan terbaik bagi Anda bergantung pada perkara, tenggat, wilayah, dan kapasitas lembaga, bukan semata pada status.
Karena akreditasi memberi kesan resmi, klaim masuk daftar LBH terakreditasi sering dipakai sebagai alat meyakinkan. Beberapa tanda berikut menunjukkan klaim yang perlu diperiksa.
Bila Anda menemukan lembaga dengan tanda-tanda itu, jangan langsung menuduh. Cukup tunda, periksa melalui sumber resmi, dan cari lembaga lain sebagai pembanding. Bila Anda sudah telanjur mentransfer uang, simpan bukti dan pertimbangkan melapor ke kepolisian serta menghubungi bank penerima.
Mungkin Anda sudah menemukan lembaga yang Anda percayai, tetapi namanya tidak ada dalam daftar LBH terakreditasi. Jangan buru-buru mencoretnya. Ada beberapa kemungkinan yang wajar: lembaga itu baru berdiri dan belum mengajukan akreditasi, sedang dalam proses, memilih bekerja tanpa dana negara, atau daftar yang Anda lihat belum diperbarui.
Yang perlu Anda lakukan adalah menilai dengan cara lain. Tanyakan langsung kepada lembaga: apakah ia terakreditasi, dan bila tidak, mengapa. Lembaga yang jujur biasanya terbuka menjelaskan. Periksa identitasnya: badan hukum, pengurus, alamat, advokat yang menangani. Tanyakan biaya sejak awal dan mintalah penjelasan tertulis. Pastikan ada surat kuasa dan perjanjian yang jelas, serta bacalah sebelum menandatangani.
Pertimbangkan pula jalur lain yang berjalan berdampingan: posbakum di pengadilan untuk perkara yang berkaitan dengan pengadilan, sebagaimana dimungkinkan PERMA 1/2014, dan advokat yang menjalankan kewajiban bantuan cuma-cuma menurut Pasal 22 ayat 1 UU 18/2003. Portal Mahkamah Agung menautkan situs pengadilan di bawahnya, tempat Anda dapat bertanya tentang posbakum.
Prinsipnya: daftar LBH terakreditasi adalah satu indikator yang berguna, bukan satu-satunya. Gabungkan dengan pemeriksaan identitas, kejelasan biaya, dan kecocokan layanan dengan perkara Anda.
Kami memahami bahwa pembaca ingin tahu status lembaga yang mereka hubungi, termasuk kami. Karena itu kami ingin transparan tentang cara kami menyikapinya. Artikel ini tidak menyatakan status akreditasi apa pun untuk lembaga kami, dan kami mengajak Anda memeriksa informasi tentang kami, sebagaimana tentang lembaga lain, dari sumber independen sebelum mempercayakan dokumen atau uang.
Yang dapat kami sampaikan adalah bahwa LBH Panglima Hukum dan Keadilan didukung advokat berizin yang beracara di persidangan dan mendampingi warga yang berhadapan dengan hukum, termasuk warga yang tidak mampu. Kami memiliki Pos Pengaduan Online Gratis, edukasi hukum yang terbuka untuk umum tanpa biaya, dan layanan pro bono. Kami tidak menjanjikan bantuan pasti; setiap permohonan akan kami nilai berdasarkan fakta, bukti, dan tenggat yang Anda sampaikan, dan kami akan terbuka bila perkara Anda lebih tepat ditangani jalur lain.
Untuk keadaan darurat, hubungi telepon atau WhatsApp 0811-6741-212, yang dapat dihubungi 24 jam (nomor ini diperiksa pada halaman Pro Bono pada 13 Oktober 2026). Kanal lain tersedia pada halaman kontak kami. Jangan mentransfer uang kepada pihak yang mengaku mewakili kami dan meminta pembayaran untuk “mengurus bantuan gratis”.
LBH terakreditasi adalah pemberi bantuan hukum yang telah melalui verifikasi dan akreditasi kementerian yang membidangi hukum sehingga dapat menyalurkan dana bantuan hukum dari negara dalam skema UU 16/2011. LBH yang belum terakreditasi tidak berada dalam skema itu, tetapi tidak otomatis palsu atau dilarang membantu. Nilai keasliannya dari identitas, pengurus, alamat, dan layanan yang jelas.
Pada prinsipnya, bantuan hukum dalam skema undang-undang diberikan cuma-cuma kepada penerima yang berhak, dengan dana yang disalurkan negara kepada pemberi bantuan hukum. Namun Anda perlu memenuhi syarat sebagai penerima, dan biaya yang timbul di pengadilan memiliki aturan tersendiri. Tanyakan sejak awal tentang biaya, dan waspadai permintaan uang di muka.
Sumber yang paling kuat umumnya portal pemerintah di bidang hukum, yaitu BPHN dan kementerian yang membidangi hukum. Bila Anda tidak menemukannya di sana, tanyakan melalui kantor wilayah kementerian di provinsi Anda. Perhatikan tanggal informasi karena status dapat berubah dari waktu ke waktu.
Tidak. Akreditasi adalah penilaian kelembagaan atas kelayakan sebuah lembaga untuk menjadi pemberi bantuan hukum, bukan jaminan hasil perkara. Hasil perkara bergantung pada fakta, bukti, hukum yang berlaku, dan pertimbangan hakim atau pihak berwenang. Pihak yang menjanjikan kemenangan patut Anda waspadai.
Jangan langsung menuduh dan jangan langsung percaya. Mintalah dokumen yang menyatakan statusnya, lalu cocokkan melalui kantor wilayah kementerian atau sumber pemerintah. Periksa pula identitas badan hukum, pengurus, dan alamatnya. Tunda penyerahan dokumen dan uang sampai Anda yakin, dan pertimbangkan lembaga lain sebagai pembanding.
Catatan penting: Artikel ini adalah penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara memiliki fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah. Untuk situasi Anda, konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum yang identitasnya sudah Anda pastikan.
Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.
Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.