Fokus utama:
📌 Pinjaman online (legal & ilegal)
📌 Ancaman, intimidasi, teror debt collector
📌 Penyebaran data pribadi
📌 Kekerasan verbal / psikologis
📌 Penagihan tidak sesuai hukum
📌 Perampasan tanah/properti
Sifat layanan:
✅ Gratis
✅ Rahasia & aman
✅ Edukasi + pendampingan awal
❌ Bukan pengganti pengacara berbayar (perlu disclaimer)
“LBH Panglima Hukum & Keadilan membuka Pos Pengaduan Online GRATIS bagi masyarakat korban pinjol dan teror debt collector.”
UU ITE
POJK No. 77/POJK.01/2016
SE OJK soal penagihan
KUHP (ancaman & pemerasan)
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)