Pernyataan Sikap & Peringatan Keras LBH Panglima Hukum & Keadilan

gambar pernyataan sikap terhadap aksi teror

SIARAN PERS

TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI

Jakarta, 01 Januari 2026

Saya, Abu Panglima (Mustafa MY Tiba), Direktur LBH Panglima Hukum & Keadilan, dengan ini menyampaikan kecaman paling keras terhadap rangkaian aksi teror, intimidasi, dan ancaman nyata yang dialami para aktivis media sosial yang menyampaikan pandangan kritis terhadap pemerintah.

Pengiriman telur busuk, bangkai ayam, hingga bom molotov bukan sekadar tindakan tidak bermoral, tetapi merupakan bentuk teror nyata, kejahatan pidana serius, dan upaya sistematis membungkam kebebasan berpendapat. Ini adalah praktik kotor yang lazim digunakan dalam rezim otoriter, bukan dalam negara hukum yang mengaku demokratis.

⚖️ Pelanggaran Hukum yang Jelas dan Nyata

LBH Panglima Hukum & Keadilan menilai tindakan-tindakan tersebut memenuhi unsur berbagai tindak pidana, antara lain:

  • Pasal 187 KUHP – Kejahatan yang menimbulkan bahaya umum dengan bahan peledak atau api (ancaman pidana berat).
  • Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
  • Pasal 336 KUHP – Ancaman dengan kekerasan terhadap orang atau barang.
  • Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE – Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara melawan hukum.
  • Pasal 170 KUHP (jika dilakukan secara terorganisir).

Lebih jauh, tindakan ini juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 – Hak atas kebebasan berpendapat.
  • Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 – Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman.
  • Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.

???? Peringatan Keras kepada Negara dan Aparat Penegak Hukum

LBH Panglima Hukum & Keadilan menyampaikan peringatan terbuka:

  • Jika aparat penegak hukum gagal mengungkap dan menindak tegas pelaku serta aktor intelektual, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan negara.
  • Pembiaran terhadap teror adalah bentuk kekerasan struktural dan dapat dikategorikan sebagai kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban HAM.

Sikap LBH Panglima Hukum & Keadilan

Kami menyatakan:

  • Siap melakukan pendampingan hukum dan langkah litigasi maupun non-litigasi bagi para korban.
  • Siap membawa isu ini ke Komnas HAM, Ombudsman RI, dan forum internasional apabila praktik teror ini terus dibiarkan.
  • Menyerukan solidaritas luas masyarakat sipil untuk melawan segala bentuk pembungkaman.

Teror adalah kejahatan. Kritik bukan musuh negara.
Siapa pun yang membiarkan teror, sedang menggali kubur demokrasi.

Hormat kami,
Abu Panglima (Mustafa MY Tiba)
Direktur
LBH Panglima Hukum & Keadilan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *