Leasing kendaraan merupakan bentuk pembiayaan yang memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan kendaraan tanpa membelinya secara langsung. Sistem ini diatur oleh hukum agar memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak: kreditur (lessor) dan debitur (lessee).
Dalam konteks hukum Indonesia, leasing masuk dalam kategori perjanjian pembiayaan konsumen (consumer finance) sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan, termasuk KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014.
| Peraturan / Undang-Undang | Isi Pokok yang Mengatur Leasing |
|---|---|
| KUHPerdata Pasal 1313–1338 | Mengatur tentang asas dan syarat sahnya perjanjian antara kreditur dan debitur. |
| KUHPerdata Pasal 1320 | Menentukan empat syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. |
| UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen | Melindungi hak-hak debitur sebagai konsumen agar tidak dirugikan oleh pelaku usaha. |
| Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 | Mengatur tata kelola perusahaan pembiayaan, termasuk leasing kendaraan. |
| Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 | Menjadi dasar hukum utama kegiatan sewa guna usaha (leasing) di Indonesia. |
| UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia | Mengatur status kepemilikan kendaraan leasing yang dijaminkan secara fidusia. |
Merupakan perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan yang membeli kendaraan atas nama mereka dan menyewakannya kepada debitur.
Adalah pihak yang menggunakan kendaraan berdasarkan perjanjian leasing dan wajib membayar cicilan sesuai waktu yang disepakati.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi seluruh kegiatan leasing di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Sesuai POJK No. 1/POJK.07/2013, setiap lembaga pembiayaan wajib memiliki mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen secara adil dan cepat.
Jika terjadi perselisihan antara kreditur dan debitur, penyelesaian dapat dilakukan melalui:
Kasus:
Seorang debitur menunggak cicilan selama 3 bulan. Kreditur kemudian menarik kendaraan tanpa pemberitahuan tertulis dan tanpa petugas resmi.
Analisis Hukum:
1. Apakah kendaraan leasing menjadi milik debitur?
Tidak. Kepemilikan tetap di tangan kreditur sampai debitur melunasi seluruh cicilan.
2. Apa dasar hukum penarikan kendaraan oleh leasing?
Diatur dalam UU Fidusia Pasal 29, dengan syarat sertifikat fidusia telah didaftarkan dan proses penarikan dilakukan secara sah.
3. Bagaimana jika kreditur menarik kendaraan tanpa surat resmi?
Debitur berhak melapor ke kepolisian dan BPSK karena tindakan itu melanggar hukum.
4. Apakah leasing wajib mendaftarkan fidusia?
Ya. Berdasarkan Pasal 11 UU Fidusia, setiap perjanjian fidusia wajib didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum.
5. Siapa yang menanggung asuransi kendaraan?
Biasanya ditanggung oleh debitur, namun diatur dalam kontrak leasing sesuai Pasal 1338 KUHPerdata (asas kebebasan berkontrak).
6. Apakah bunga leasing diatur oleh pemerintah?
Tidak secara langsung, tetapi diawasi oleh OJK untuk mencegah praktik bunga yang merugikan konsumen.
Mengetahui hak dan kewajiban kreditur dan debitur dalam transaksi leasing kendaraan bukan hanya penting secara hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi keuangan masyarakat. Dengan memahami pasal-pasal yang mengatur, masyarakat dapat menghindari penipuan, memahami hak hukum mereka, dan menjaga hubungan kontraktual yang sehat dengan perusahaan leasing.
???? Sumber resmi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pendahuluan Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul… Read More
SIARAN PERS TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI Jakarta,… Read More
Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kampung Nagan Raya Aceh Pernyataan Opini… Read More
Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan Pendahuluan Kapolri menerbitkan… Read More
AbstrakArtikel ini membahas perubahan regulasi tindak pidana penipuan dari KUHP lama (Pasal 378) ke KUHP… Read More
Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More
This website uses cookies.