Pendahuluan
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Rumusan ini menjadi salah satu pilar konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Namun, dalam implementasinya, pasal ini sering kali menghadapi tantangan serius: konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi besar, ketidakadilan distribusi hasil tambang, hingga marginalisasi masyarakat adat dan lokal. Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali implementasi pasal ini dalam empat perspektif: hukum, sosial, politik, dan ekonomi.
1. Perspektif Hukum
Secara hukum, Pasal 33 ayat (3) telah diturunkan dalam berbagai regulasi:
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
→ Hal ini menegaskan doktrin hak menguasai dari negara (HMN), yang bukan berarti kepemilikan mutlak negara, melainkan mandat konstitusional untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam. - Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 dan UU Cipta Kerja)
Menetapkan bahwa sumber daya mineral adalah kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Pasal 4 ayat (1) menegaskan mineral dan batubara dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. - UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 85/PUU-XI/2013) dan diganti dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Menekankan prinsip penguasaan negara atas air untuk menjamin hak rakyat atas air. - Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003
Menafsirkan bahwa penguasaan negara mencakup 5 fungsi: (a) pengaturan, (b) pengelolaan, (c) pengurusan, (d) pengawasan, dan (e) pengambilan kebijakan.
???? Dengan demikian, secara hukum, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi memberi manfaat langsung bagi rakyat.
2. Perspektif Sosial
Implementasi Pasal 33 ayat (3) harus memperhatikan keadilan sosial:
- Masyarakat adat:
Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman. Sayangnya, dalam praktiknya, banyak masyarakat adat kehilangan tanah ulayat akibat konsesi pertambangan, perkebunan, atau proyek strategis nasional. - Hak atas lingkungan hidup yang baik:
Diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Eksploitasi berlebihan yang merusak lingkungan justru bertentangan dengan semangat Pasal 33. - Konflik agraria:
Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik agraria setiap tahun terus meningkat, mayoritas terkait dengan izin perkebunan, tambang, dan proyek infrastruktur. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kepentingan rakyat dan kepentingan modal.
3. Perspektif Politik
Dalam perspektif politik, Pasal 33 ayat (3) sering menjadi ajang tarik-menarik antara:
- Kepentingan rakyat (akses tanah, air, hasil hutan, tambang, energi).
- Kepentingan korporasi yang mendapatkan izin konsesi dari pemerintah.
- Kepentingan politik negara untuk memperoleh devisa, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan politik yang diambil pemerintah sering kali lebih condong pada investasi, misalnya melalui Omnibus Law (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) yang dianggap lebih mempermudah izin usaha ketimbang memperkuat perlindungan hak rakyat.
Padahal, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa politik hukum ekonomi Indonesia harus berbasis pada demokrasi ekonomi, bukan liberalisme pasar.
4. Perspektif Ekonomi
Secara ekonomi, Pasal 33 ayat (3) seharusnya memastikan:
- Distribusi hasil sumber daya alam yang adil
Sesuai dengan prinsip sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya segelintir elite atau perusahaan. - Keadilan antar daerah
Daerah penghasil sumber daya alam berhak mendapatkan bagian yang layak, sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (bagi hasil SDA). - Pemberdayaan ekonomi rakyat
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
???? Namun, kenyataannya, ekonomi sumber daya alam di Indonesia masih dikuasai oligarki, sedangkan masyarakat kecil hanya menerima dampak negatif berupa kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Penutup
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah amanat konstitusi yang seharusnya menjadi dasar moral, hukum, dan politik dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Implementasi yang ideal menuntut:
- Penegakan hukum yang adil: memastikan izin konsesi tidak merampas hak rakyat.
- Perlindungan sosial: menghormati hak masyarakat adat dan menjamin hak atas lingkungan hidup.
- Kebijakan politik berorientasi rakyat: bukan hanya pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan kesejahteraan.
- Ekonomi berkeadilan: distribusi hasil SDA harus nyata dirasakan rakyat, bukan hanya elit.
Dengan memahami hak-hak ini, masyarakat dapat menuntut negara untuk tidak melenceng dari amanat konstitusi: “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”


