LBH PANGLIMA HUKUM & KEADILAN
Berdiri untuk yang Tak Bersuara, Berjuang untuk yang Tertindas.
SURAT PERNYATAAN TERBUKA
Usut Dugaan Kekerasan terhadap Santriwati Hamalatul Qur’an
Tegakkan Hukum Tanpa Melindungi Aparat yang Bersalah
Kepada Yth.:
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri;
3. Ketua Komisi Kepolisian Nasional;
4. Pimpinan Komisi III DPR RI.
Dengan hormat,
Melalui surat pernyataan terbuka ini, LBH Panglima Hukum & Keadilan menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengaduan mengenai dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyimpangan prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keterangan pihak pesantren mengenai dugaan penodongan senjata, perlakuan yang merendahkan martabat santriwati, pemeriksaan tanpa pendampingan yang memadai, serta persoalan penyitaan barang harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang serius. Pengaduan tersebut harus diuji berdasarkan bukti, keterangan para pihak, dan dokumen pelaksanaan tugas.
Kami mencatat penjelasan kepolisian mengenai dasar penggeledahan serta pemberitaan tentang pengembalian sejumlah barang. Namun, hal tersebut belum dengan sendirinya menjawab pengaduan mengenai perlakuan terhadap santriwati dan pelaksanaan tindakan aparat.
Kami mendukung penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana. Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaannya wajib menghormati keselamatan, kehormatan, privasi, serta hak anak. Setiap dugaan pelanggaran oleh aparat harus diperiksa dengan kesungguhan yang sama seperti pemeriksaan terhadap warga.
Dengan ini kami menyatakan dan mendesak:
1. Pemeriksaan yang transparan dan bebas konflik kepentingan.
Kapolri harus memastikan seluruh pengaduan diperiksa secara objektif, bukti diamankan, dan perkembangan penanganannya disampaikan secara berkala tanpa membuka identitas anak. Jelaskan dasar tindakan, status hukum orang-orang yang dibawa, pelaksanaan pendampingan, serta dasar penggeledahan dan penyitaan.
2. Pemeriksaan Propam yang menjangkau pelaksana dan pemberi perintah.
Divisi Propam Polri harus melakukan supervisi langsung serta memeriksa dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan penyalahgunaan kewenangan. Pihak yang memberi perintah atau membiarkan pelanggaran harus turut diperiksa apabila terdapat dasar keterkaitan. Pemeriksaan harus bebas dari pengaruh pihak yang diadukan.
3. Pengawasan ketat oleh Kompolnas dan Komisi III DPR RI.
Kompolnas harus menelusuri pengaduan, meminta klarifikasi, memberikan rekomendasi sesuai kewenangan, dan memantau tindak lanjutnya. Komisi III DPR RI harus meminta pertanggungjawaban pimpinan Polri melalui fungsi pengawasan, mendengarkan pihak pesantren, dan mengawal penyelesaian persoalan ini sampai terdapat hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Proses pidana bagi aparat yang didukung bukti keterlibatan.
Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai kekerasan, ancaman melawan hukum, perusakan, atau tindak pidana lain, lakukan proses hukum terhadap aparat yang diduga terlibat. Apabila terbukti bersalah melalui proses yang sah, jatuhkan sanksi sesuai hukum. Penyelesaian etik atau disiplin tidak boleh menggantikan pertanggungjawaban pidana.
5. Perlindungan dan pemulihan bagi santriwati serta pesantren.
Pastikan pendampingan hukum, layanan psikologis sesuai kebutuhan, perlindungan dari intimidasi atau pembalasan, pemulihan kegiatan pendidikan, serta kejelasan status barang yang masih dikuasai penyidik. Kembalikan barang yang tidak memiliki dasar hukum untuk terus ditahan. Kerugian yang terbukti akibat tindakan melawan hukum harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemulihan yang tersedia.
6. Pengamanan bukti dan pemeriksaan yang ramah anak.
Jaga keutuhan rekaman CCTV, dokumentasi operasi, surat perintah, dokumen penggeledahan dan penyitaan, daftar personel, serta catatan pemeriksaan dan pendampingan. Keterangan santriwati, ustazah, orang tua, petugas, dan saksi lain harus diperiksa secara berimbang dengan pendekatan yang tidak menambah trauma anak.
Kami meminta penjelasan awal mengenai tindak lanjut pengaduan dalam tujuh hari kalender sejak pernyataan ini diterima atau diketahui. Jangka waktu tersebut merupakan tuntutan akuntabilitas publik, bukan pernyataan mengenai tenggat hukum yang ditentukan undang-undang.
Kami mengecam setiap tindakan anarkis dan kekerasan sewenang-wenang terhadap santri maupun pesantren. Jika terbukti terjadi, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa perlindungan pangkat atau jabatan.
Pernyataan ini merupakan desakan pemeriksaan dan penegakan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kami mengajak masyarakat mengawal prosesnya secara damai dan menjaga identitas serta martabat anak-anak yang terdampak.
Lindungi santri. Jaga martabat pesantren. Usut dugaan pelanggaran sampai tuntas.
Jakarta, 1 November 2026
Hormat kami,
LBH Panglima Hukum & Keadilan
Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H., CPM, CPArb
Direktur
Tembusan:
Komnas HAM; KPAI; Kapolda Jawa Tengah; Kapolres Sukoharjo.
Butuh Pendampingan untuk Masalah Hukum Anda?
Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung untuk membahas langkah yang sesuai dengan keadaan Anda. Hubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum Anda.
Membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma? Pelajari syarat dan alur layanan Pro Bono LBH Panglima Hukum dan Keadilan.