Categories: Artikel Hukum

⚖️ Desakan DPR Hapus Pasal OJK tentang Debt Collector: Antara Hak Kreditur dan Perlindungan Konsumen

???? Latar Belakang

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal tersebut memperbolehkan lembaga jasa keuangan melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga — atau yang lebih dikenal sebagai debt collector.

Namun, praktik di lapangan sering kali menyimpang dari aturan dan berujung pada pelanggaran hukum: intimidasi, kekerasan, perampasan, hingga penghinaan terhadap debitur. Kasus di Sukoharjo, Jawa Tengah, misalnya, menunjukkan meningkatnya gesekan sosial akibat perilaku kasar penagih utang.


???? Isi Pasal yang Dipersoalkan

Berikut bunyi Pasal 44 POJK No. 22 Tahun 2023:

(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat menggunakan pihak ketiga dalam melakukan penagihan.
(2) Dalam hal penggunaan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Jasa Keuangan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.

Meskipun secara normatif OJK tetap menegaskan tanggung jawab ada pada lembaga keuangan, namun dalam praktiknya debt collector sering beroperasi tanpa pengawasan langsung, bahkan melanggar hukum.


⚠️ Data Aduan dan Pelanggaran

Menurut data OJK, 3.858 aduan masyarakat diterima sepanjang Januari – Juni 2025, mayoritas terkait penagihan yang tidak sesuai aturan, seperti:

  • Ancaman dan intimidasi,
  • Tindakan kekerasan atau perampasan,
  • Penyebaran data pribadi dan mempermalukan debitur di publik.

Banyak kasus ini berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 368 KUHP: Pemerasan,
  • Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan,
  • Pasal 406 KUHP: Perusakan barang milik orang lain,
  • Pasal 310–311 KUHP: Pencemaran nama baik,
  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama terhadap orang atau barang.

baca juga : Hak dan Kewajiban Kreditur dan Debitur dalam Transaksi Leasing Kendaraan: Panduan Lengkap dengan Dasar Hukum


⚖️ Pandangan Hukum: Sengketa Perdata, Bukan Kriminalisasi Debitur

Abdullah menegaskan bahwa penyelesaian utang seharusnya dikembalikan ke ranah perdata, bukan penagihan lapangan yang berpotensi melanggar hukum.
Dasar hukumnya jelas:

  • Pasal 1338 KUH Perdata: Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
  • Pasal 1131 KUH Perdata: Segala kebendaan debitur menjadi jaminan atas perikatannya.
  • Pasal 1132 KUH Perdata: Semua kreditur mempunyai hak yang sama terhadap harta kekayaan debitur, kecuali jika ada hak istimewa.

Artinya, bila debitur wanprestasi, jalur hukum yang tepat adalah gugatan perdata, bukan kekerasan atau pemaksaan di lapangan.

https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Desak-OJK-Hapus-Aturan-Penagihan-Utang-Gunakan-Debt-Collector-Abdullah-Banyak-Tindak-Pidananya-60153


???? Aspek HAM dan Etika Penagihan

Abdullah juga menyoroti aspek hak asasi manusia (HAM) dalam proses penagihan utang.
Dalam perspektif hukum modern, hak ekonomi (kreditur) tidak boleh menghilangkan hak kemanusiaan (debitur).

Penagihan yang memalukan, mengancam, atau melibatkan kekerasan adalah pelanggaran terhadap:

  • Pasal 28G UUD 1945: Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
  • Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

⚖️ Kesimpulan

Desakan DPR agar OJK meninjau ulang pasal penagihan melalui pihak ketiga bukan berarti menghapus hak kreditur, tetapi mengembalikan penegakan hukum pada prinsip kemanusiaan dan perdata.
Negara hukum yang beradab tidak menilai keberhasilan hukum dari berapa banyak utang dibayar, melainkan dari seberapa tinggi hak manusia dihormati dalam prosesnya.


???? Dasar Hukum Terkait

  1. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – Pasal 1131, 1132, dan 1338.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 368, 335, 310–311, 406, dan 170.
  4. UUD 1945 Pasal 28G tentang hak atas rasa aman.
  5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 29 ayat (1).
admin

Recent Posts

KUHP dan KUHAP Baru: Penerapan, Kontroversi, dan Dampaknya bagi Hak Warga Negara

Pendahuluan Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul… Read More

3 bulan ago

Pernyataan Sikap & Peringatan Keras LBH Panglima Hukum & Keadilan

SIARAN PERS TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI Jakarta,… Read More

3 bulan ago

KETIKA KORBAN DIJADIKAN TERSANGKA

Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kampung Nagan Raya Aceh Pernyataan Opini… Read More

3 bulan ago

Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Ujian Kepatuhan Polri terhadap Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan Pendahuluan Kapolri menerbitkan… Read More

3 bulan ago

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT DELIK PENIPUAN DALAM PASAL 378 KUHP DAN PASAL 492 KUHP NASIONAL 2023: SUATU ANALISIS UNSUR-UNSUR DELIK

Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli  ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.