Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal tersebut memperbolehkan lembaga jasa keuangan melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga — atau yang lebih dikenal sebagai debt collector.
Namun, praktik di lapangan sering kali menyimpang dari aturan dan berujung pada pelanggaran hukum: intimidasi, kekerasan, perampasan, hingga penghinaan terhadap debitur. Kasus di Sukoharjo, Jawa Tengah, misalnya, menunjukkan meningkatnya gesekan sosial akibat perilaku kasar penagih utang.
Berikut bunyi Pasal 44 POJK No. 22 Tahun 2023:
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat menggunakan pihak ketiga dalam melakukan penagihan.
(2) Dalam hal penggunaan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Jasa Keuangan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.
Meskipun secara normatif OJK tetap menegaskan tanggung jawab ada pada lembaga keuangan, namun dalam praktiknya debt collector sering beroperasi tanpa pengawasan langsung, bahkan melanggar hukum.
Menurut data OJK, 3.858 aduan masyarakat diterima sepanjang Januari – Juni 2025, mayoritas terkait penagihan yang tidak sesuai aturan, seperti:
Banyak kasus ini berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
baca juga : Hak dan Kewajiban Kreditur dan Debitur dalam Transaksi Leasing Kendaraan: Panduan Lengkap dengan Dasar Hukum
Abdullah menegaskan bahwa penyelesaian utang seharusnya dikembalikan ke ranah perdata, bukan penagihan lapangan yang berpotensi melanggar hukum.
Dasar hukumnya jelas:
Artinya, bila debitur wanprestasi, jalur hukum yang tepat adalah gugatan perdata, bukan kekerasan atau pemaksaan di lapangan.
Abdullah juga menyoroti aspek hak asasi manusia (HAM) dalam proses penagihan utang.
Dalam perspektif hukum modern, hak ekonomi (kreditur) tidak boleh menghilangkan hak kemanusiaan (debitur).
Penagihan yang memalukan, mengancam, atau melibatkan kekerasan adalah pelanggaran terhadap:
Desakan DPR agar OJK meninjau ulang pasal penagihan melalui pihak ketiga bukan berarti menghapus hak kreditur, tetapi mengembalikan penegakan hukum pada prinsip kemanusiaan dan perdata.
Negara hukum yang beradab tidak menilai keberhasilan hukum dari berapa banyak utang dibayar, melainkan dari seberapa tinggi hak manusia dihormati dalam prosesnya.
Pendahuluan Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul… Read More
SIARAN PERS TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI Jakarta,… Read More
Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kampung Nagan Raya Aceh Pernyataan Opini… Read More
Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan Pendahuluan Kapolri menerbitkan… Read More
AbstrakArtikel ini membahas perubahan regulasi tindak pidana penipuan dari KUHP lama (Pasal 378) ke KUHP… Read More
Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More
This website uses cookies.